MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG
KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 11 A ayat (7)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan
Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3674);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Eksportir adalah orang yangmelakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
4. Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam
rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan
di atas formulir atau data elektronik.
5. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
7. Bea keluar adalah pungutannegara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
yang dikenakan terhadap barang ekspor.
8. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau
pengembalian bea masuk (BM) dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak
dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
9. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran bea
keluar yang dikeluarkan oleh kantor pabean, bank devisa, atau kantor pos persepsi.
10. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan
(konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke
kawasan pabeanuntuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
11. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah pemberitahuan barang
ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator atau eksportir atau eksportir dalam
satu kelompok perusahaan yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan
pabean ekspor serta persetujuan barang ekspor yang ada dalam satu kontainer.
12. Penyampaian pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyampaian
pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui
pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan
berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal atau pejabat
yang ditunjuknya.
13. Kantor pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15. Pejabatbea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan.
16. Sistem komputer pelayanan adalah sistem komputer yangdigunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 2
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan
menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal perkiraan eksporpaling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan
Pabean.
(3) Atas ekspor barang curah,pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean
ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar .
(5) Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan dalam bentuk tulisan diatas
formulir atau data elektronik
Pasal 3
Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, dan
bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean ekspor.
Pasal 4
Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan
berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai
barang ekspor.
Pasal 5
Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib
atas ekspor:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas;
d. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100
(seratus) kilogram.
Pasal 6
(1) Sebelum barang ekspor dimuat ke dalam sarana pengangkut, eksportir atau
konsolidator dapat melakukan konsolidasitehadap barang ekspor.
(2) Konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar
kawasan pabean.
(3) Barang eksporhasilkonsolidasi, pada saat pemasukannya ke kawasan pabean, wajib
diberitahukan oleh konsolidator atau eksportir ke kantor pabean dengan
menggunakan PKBE.
(4) Dalam hal konsolidasiterhadap barangekspor dilakukan oleh beberapa eksportir
dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu eksportir.
BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 7
(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem
aplikasi pelayanan dan/atau pejabat bea dan cukai, setelah pemberitahuan pabean
ekspor diajukan ke kantor pabean.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. kebenaran dan kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor;
b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
c. kebenaran perhitungan bea keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan bea
keluar dalam hal barang ekspor terkena bea keluar; dan
d. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b,hurufc
danhurufdadalahberupa:
a.invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai
pemenuhan ketentuan umum dibidang ekspor; dan/atau
b. STBS dalam hal barang ekspor terkena bea keluar;
Pasal 8
(1) Dalam hal tertentu, pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik atas barang
ekspor.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. barang ekspor yangakan diimpor kembali;
b. barang ekspor yangpada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. barang ekspor yangmendapat fasilitas KITE;
d. barang ekspor yangdikenai bea keluar;
e. barang ekspor yangberdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
f. barang ekspor yangberdasarkan hasil analisis informasi lainnya terdapat indikasi
yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
selektif terhadap:
a. barang ekspor yangmendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea
masuk dan/atau cukai; atau
b. barang ekspor yangdikenai bea keluar.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danayat(3) dapat dilaksanakan
di kawasan pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir
untuk menyimpan barang ekspor.
Pasal 9
(1) Terhadap eksportir tertentu yang atas barang ekspornya:
a. mendapat fasilitas KITE dengan skema pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
atau
b. dikenai bea keluar,
tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan
reputasi eksportiryaitu :
a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi
administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak;
c. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan;dan
d. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak
patuh.
(3) Terhadap eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain
yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas,
diperlakukan sebagai eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pasal 10
Pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukaidan/atau sistem
komputer pelayanan.
BAB V
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI
Pasal 11
(1) Pemuatan barang ekspor ke dalam sarana pengangkut dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari pejabatbea dan cukai dan/atau sistem komputer
pelayanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan
penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang
Pasal 12
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya,
dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala
kantor pabean.
(2) Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat
dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.
Pasal 13
(1)Terhadap pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan
pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(2)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan
beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang
didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat atau sistem
komputer pelayanan.
BAB VI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA
PEMBERITAHUANEKSPORBARANG
Pasal 14
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor
pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dapat dibatalkan ekspornya.
(2) Terhadap pembatalan eksporsebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib
melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pemuatan, dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
(3) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil
analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran
ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data
pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan
dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembetulan data pemberitahuan pabean eksporsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer, jenis valuta, dan/atau nilai FOB
barang, dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal:
a. short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
atau
b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak keberangkatan sarana pengangkut.
PASAL 16
(1) Terhadap kesalahan pemberitahuanpabean ekspor berupa jenis/ kategori ekspor,
dan/atau jenis fasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan perubahan.
(2) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dapat melakukan
pembatalan pemberitahuan pabean ekspor.
(3) Terhadap pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), eksportir dapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang
baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
Pasal 17
Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan sebagaimana
dimaksud dalamPasal 15 ayat (1) dan/atau pasal 16 ayat (1) dapat dilayani paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor diberitahukan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 18
(1) Setiap orangyang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam
pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan
negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar
dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor
yang kurang dibayar.
(3) Setiap orangyang :
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam
pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya
pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor
pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor
pabean;
dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan denda paling banyakRp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Eksportir wajib menyimpan datapemberitahuan ekspor barang yang telah didaftarkan
dalam media elektronik dan atau hasil cetakpemberitahuan ekspor barang serta lembar
asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (3) selama
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Pada saatPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,Keputusan Menteri Keuangan
Nomor557/KMK.04/2002tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 21
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaanPeraturan Menteri Keuangan ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal22
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2007
Menteri Keuangan
ttd,-SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar