Jumat, 25 Oktober 2013

Kep Dirjen B.C No.P-40/BC/2008 Petunjuk Tata Laksana Ekspor


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 

SALINAN 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR P-40/BC/2008 
TENTANG 
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
Menimbang  :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan 
Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
Ekspor;  
Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4661); 
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 55  tahun 2008 tentang Pengenaan 
Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116); 
4.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang 
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan 
Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006; 
5.   Peraturan Menteri Keuangan No mor 145/PMK.04/2007 tentang 
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; 
6.   Peraturan Menteri Keuangan No mor 100/PMK.01/2008 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
149/PMK.01/2008; 
7.   Peraturan Menteri Keuangan No mor 214/PMK.04/2008 tentang 
Pemungutan Bea Keluar; 
  MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG 
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. 
   BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud  dengan : 
1.   Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 
2.   Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah 
pabean.  
3.   Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang 
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.  
4.   Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya 
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan 
kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan 
atas kuasa importir atau Eksportir.  
5.   Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT 
adalah perusahaan yang  memperoleh izin usaha jasa titipan dari 
instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk 
melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.  
6.   Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah 
pabean.  
7.   Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan 
PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk 
memberitahukan ekspor barang. 
8.   Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di 
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan 
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah 
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  
9.   Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang 
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan 
pelayanan kepabeanan.  
10.  Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan 
PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar 
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan 
menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 
11.  Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat 
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc ,  flash 
disk, dan yang sejenisnya.  
12.  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat 
dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau 
pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak 
dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, 
dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama 
untuk tujuan ekspor.   
13.  Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.  
14.  Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang 
Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat 
diketahui setelah sampai di negara tujuan. 
15.  Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE 
adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang 
disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan 
diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana 
pengangkut. 
16.  Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya 
disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir 
oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer 
Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan 
dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. 
17.  Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat 
dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer 
Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan 
pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.  
18.  Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat 
dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer 
Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan 
bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen 
pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. 
19.  Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan 
Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB 
dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor 
tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas 
sarana  pengangkut . 
20.  Pihak yang melakukan konsolidas i Barang Ekspor adalah badan 
usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor. 
21.  Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya 
disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh 
pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh 
PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti 
kemas.  
22.  Barang  Ekspor  Gabungan  adalah  barang  ekspor dengan  
mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu 
kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak 
mendapat fasilitas KITE. 
23.  Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang 
digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter 
yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam 
karung. 
24.  Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri 
yang mengirim barang hasil  produksinya ke perusahaan 
penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor 
Gabungan. 
25.  Perusahaan  penerima  barang  adalah  perusahaan  di  dalam  
negeri  yang  mendapat  fasilitas  KITE yang  menerima  barang  
hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung 
menjadi Barang Ekspor Gabungan.   
26.  Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB 
adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang 
antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima 
barang yang ditandatangani  oleh kedua belah pihak dan 
diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean terdekat.  
27.  Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE 
adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan 
fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan 
setelah dilakukan rekonsiliasi. 
28.  Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk 
dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai 
adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 
29.  Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan 
didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas 
intelijen, pengumpulan, penilaia n penyusunan, pembadingan, 
analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan 
informasi yang berasal dari  database dan/atau informasi lainnya 
yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang 
ekspor. 
30.  Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak 
merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah 
disampaikan. 
31.  Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya 
disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang 
Ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean. 
32.  Angkutan Multimoda adalah  angkutan barang dengan 
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda 
atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan 
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya 
barang oleh operator angkutan  multimoda ke suatu tempat yang 
ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. 
33.  Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat 
dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut 
dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan 
multimoda. 
34.  Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara 
tempat dimuatnya barang ekspor ke: 
a.   sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar 
daerah pabean; atau  
b.   sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari 
angkutan multimoda. 
35.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai.  
36.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai 
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat 
dipenuhinya kewajiban pabean. 
37.  Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang 
melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor. 
38.  Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang 
melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan 
kegiatan lain dalam rangka pengawasan. 
39.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu 
untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.  
40.  Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan 
pemeriksaan fisik barang.  
41.  Petugas Pengawasan  Stuffing  adalah pejabat bea dan cukai yang 
mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.  
42.  Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang  
melakukan pengawasan  pemasukan Barang Ekspor di Kawasan 
Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean.  
    BAB II 
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG 
Pasal 2 
(1)  Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke 
kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB. 
(2)  Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau 
dikuasakan kepada PPJK. 
(3)  PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas 
ekspor: 
a.   barang pribadi penumpang;  
b.   barang awak sarana pengangkut;  
c.   barang pelintas batas; 
d.   barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak 
melebihi 100 (seratus) kilogram.  
(4)  Dalam hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat 
memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim 
barang dengan ketentuan PJT: 
a.   harus berstatus sebagai PPJK; 
b.   bertindak sebagai Eksportir; dan  
c.   wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar 
lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif 
paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan 
tanggal pendaftaran. 
(5)  PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana 
dimaksud pada ayat (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak 
dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya. 
(6)  Dalam hal pemberitahuan ekspor  atas barang yang mendapat 
fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT 
dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak 
diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas 
KITE atau berasal dari TPB. 

   Pasal 3  
Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, 
Eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen 
pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke 
pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB. 

   Pasal 4 
(1)  Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan 
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan 
paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean. 
(2)  PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, 
dapat disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan 
sebelum keberangkatan sarana pengangkut.  
(3)  PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui 
transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh Eksportir ke 
kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu) 
hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang 
Ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.  

   Pasal 5  
(1)  PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam 
bentuk tulisan diatas formulir. 
(2)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, 
Eksportir  menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem 
PDE kepabeanan. 
(3)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, 
Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media 
Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir. 
(4)  PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, 
disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan 
menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan 
Data Elektronik.  
(5)  PEB atas Barang Ekspor khusus meliputi: 
a.   barang kiriman; 
b.   barang pindahan; 
c.   barang perwakilan negara asing atau badan internasional; 
d.   barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, 
pendidikan, kebudayaan,  atau olah raga; 
e.   barang cinderamata; 
f.   barang contoh; dan  
g.   barang keperluan penelitian.  
(6)  PEB atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
huruf b sampai dengan huruf g dapat disampaikan oleh 
Eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir. 
    BAB III 
PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR 
Pasal 6 
(1)  Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan 
PEB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau kantor 
pabean pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB. 
(2)  Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat 
dilakukan setelah penyampaian PEB. 
(3)  Tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang 
PNBP. 

   Pasal 7  
(1)  Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir 
wajib melakukan pembayaran Bea Keluar paling lambat pada 
saat penyampaian PEB. 
(2)  Dalam hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan 
Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu, Eksportir dapat 
melakukan pembayaran Bea Keluar paling lama 60 (enam puluh) 
hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. 
(3)  Tata cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang 
Bea Keluar. 

   BAB IV 
PEMERIKSAAN PABEAN 
Bagian Pertama 
Penelitian Dokumen 
Pasal 8 
(1)  Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB 
dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan.  
(2)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, 
dilakukan:  
a.   penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi: 
1.   ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK; 
2.   kelengkapan pengisian data PEB; 
3.   pembayaran PNBP; dan/atau 
4.   pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai  
Bea Keluar;  
b.   penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang 
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan 
meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh 
instansi terkait. 
(3)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan 
Data Elektronik, dilakukan: 
a.   penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi: 
1.   ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK; 
2.   kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa  invoice  
dan packing list;  
3.   kesesuaian antara pengisian data PEB dengan: 
a)   dokumen pelengkap pabean berupa  invoice  dan 
packing list;   
b)   bukti pembayaran PNBP; dan 
c)   bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang 
Ekspor dikenai Bea Keluar; dan/atau  
b.   penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap 
kelengkapan pengisian data PEB; 
c.   penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani 
penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap 
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi 
terkait; 
(4)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas 
formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:  
a.   pejabat penerima dokumen meliputi:  
1.   ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK; 
2.   kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa  invoice  
dan packing list; dan/atau, 
3.   kesesuaian antara pengisian data PEB dengan: 
a)   dokumen pelengkap pabean berupa  invoice  dan 
packing list; 
b)   pembayaran PNBP; dan 
c)   pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor 
dikenai Bea Keluar. 
b.   pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang 
larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen 
yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. 

   Pasal 9  
(1)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam 
hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:  
a.   tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;  
b.   lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau 
dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD; 
c.   lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang 
atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan 
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran 
dan diterbitkan respons NPE; atau 
d.   lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang 
atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan 
fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan 
diterbitkan respons PPB. 
(2)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan 
Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil 
penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:  
a.   tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan 
kepada Eksportir disertai NPP;  
b.   lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau 
dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD; 
c.   lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang 
atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan 
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran 
dan diterbitkan NPE; atau 
d.   lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang 
atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan 
fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan 
diterbitkan PPB. 
(3)  Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang 
dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum 
dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea 
dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan 
dan pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke 
Kawasan Pabean. 
(4)  Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan 
oleh: 
a.   Portal Indonesian National Single Window (INSW); atau 
b.   pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian ketentuan 
mengenai barang larangan dan/atau pembatasan. 
(5)  NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) 
huruf c, dicetak sesuai pe runtukannya sebagai berikut: 
a.   satu lembar untuk eksportir; 
b.   satu lembar untuk pengusaha TPS;  
c.   satu lembar untuk pengangkut; dan 
d.   satu lembar untuk kantor pabean. 
(6)  Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan 
terhadap Barang Ekspor tidak d ilakukan pemeriksaan fisik, maka 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan 
perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu 
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB. 
(7)  Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan 
terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan 
perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam 
waktu: 
a.   paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran 
PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah 
dan/atau jenis barang sesuai; atau 
b.   paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, 
dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah 
dan/atau jenis barang tidak sesuai. 

   Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang 
Pasal 10 
(1)  Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang: 
a.   akan diimpor kembali; 
b.   pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; 
c.   mendapat fasilitas KITE; 
d.   dikenai Bea Keluar; 
e.   berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau 
f.   berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan 
terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau 
telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. 
(2)  Pemeriksaan fisik dikecualikan te rhadap Eksportir tertentu yang 
atas Barang Ekspornya: 
a.   mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk 
dan/atau cukai; atau 
b.   dikenai Bea Keluar. 
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku 
dalam hal terdapat indikasi yang  kuat akan terjadi pelanggaran 
atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. 
(4)  Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dapat dilaksanakan di : 
a.   Kawasan Pabean pelabuhan muat;  
b.   gudang Eksportir; atau  
c.   tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan 
barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. 
(5)  Dalam hal terhadap Barang Eksp or dilakukan pemeriksaan fisik 
di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean 
pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya 
pemeriksaan fisik barang. 

   Pasal 11  
(1)  Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang 
(tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, 
huruf d, huruf e, dan huruf f.  
(2)  Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE 
dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari 
seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan. 
(3)  Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, 
pemeriksaan fisik dilakukan terh adap seluruh partai barang 
tersebut. 
(4)  Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
ditingkatkan menjadi 100% dalam hal: 
a.   jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan
tidak sesuai dengan packing list; atau 
b.   jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak 
sesuai dengan packing list. 

   Pasal 12  
(1)  Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke 
sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada 
saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah 
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
(2)  Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju 
ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor 
didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir 
di dalam daerah pabean. 
(3)  Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan 
diluar Kawasan Pabean pelabuhan muat harus dilakukan 
pengawasan  stuffing  dan penyegelan pada peti kemas atau 
kemasan barang. 

   Pasal 13  
(1)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah 
dan/atau jenis barang sesuai:  
a.   pemeriksa menerbitkan NPE; dan 
b.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian 
perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea 
Keluar. 
(2)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah 
dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap: 
a.   Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan; 
b.   Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk 
diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor 
menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen 
ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil 
pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada 
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor 
sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 
c.   Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan 
dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah 
dicantumkan hasil pemeriksaan  fisik dengan dilampiri Nota 
Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan 
penelitian lebih lanjut; 
d.   Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di 
dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada 
Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 
dan/atau 
e.   Barang Ekspor yang termasuk  barang yang dilarang atau 
dibatasi, Pejabat Pemeriksa  Dokumen Ekspor menyerahkan 
dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil 
pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan 
penelitian lebih lanjut. 
(3)  Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud 
pada: 
a.   ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB; 
b.   ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah 
dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi 
sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana. 
(4)  Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk 
dilakukan uji laboratorium. 
(5)  Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud 
pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan 
NPE setelah terbit hasil uji laboratorium. 
(6)  Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang 
Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   Pasal 14  
(1)  Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
10 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan. 
(2)  Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dengan memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:  
a.   tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai 
yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) 
tahun terakhir; 
b.   tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, 
cukai, dan pajak; 
c.   telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan 
rekomendasi Direktur Audit; dan/atau 
d.   telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak 
sebagai wajib pajak patuh. 

   Pasal 15  
(1)  Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas 
atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan 
dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir 
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). 
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku 
dalam hal terdapat indikasi yang  kuat akan terjadi pelanggaran 
atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi 
pelanggaran ketentuan perundan g-undangan yang dilakukan 
oleh Eksportir yang berstatus sebag ai importir jalur prioritas atau 
importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan 
importir jalur prioritas.  

   BAB V 
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR 
Bagian Pertama 
Konsolidasi Barang Ekspor 
Pasal 16 
(1)  Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.  
(2)  Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) terdiri dari: 
a.   Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah 
mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan 
konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean; 
b.   Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang 
Ekspornya; atau 
c.   Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company). 

   Pasal 17  
(1)  Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang 
ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, 
pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor 
pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran 
XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(2)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 
dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai 
berikut:  
a.   menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
b.   menyediakan  ruang  kerja untuk  pemeriksa dan petugas 
dinas luar; 
c.   mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang 
diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); 
dan 
d.   mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing . 

   Pasal 18  
(1)  Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu 
kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang 
bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari 
kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi Barang 
Ekspornya. 
(2)  Eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang 
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 
memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan tentang: 
a.   perusahaan-perusahaan yang Barang Ekspornya akan 
dikonsolidasikan;  
b.   perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada huruf a. 
(3)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai 
dengan format sebagaimana Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan 
Direktur Jenderal ini. 

   Pasal 19  
(1)  Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib memberitahukan 
Konsolidasi Barang Ekspornya dalam PKBE dan 
menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan. 
(2)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, 
penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan. 
(3)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan 
kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, 
penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir. 
(4)  PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai 
peruntukannya sebagai berikut: 
a.   satu lembar untuk masing-masing Eksportir; 
b.   satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi; 
c.   satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara 
(TPS); 
d.   satu lembar untuk pengangkut; 
e.   satu lembar untuk kantor pabean pemuatan. 
(5)  Hasil cetak data PKBE yang  telah mendapatkan nomor dan 
tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan 
Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dan 
pemuatan ke atas sarana pengangkut. 
(6)  Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean 
pemuatan, maka pengangkutan Barang Ekspor dari gudang 
Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB 
beserta PEB. 

   Pasal 20  
(1)  Terhadap konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan 
stuffing . 
(2)  Pengawasan  stuffing  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan oleh Petugas Pengawasan  Stuffing berdasarkan PKBE 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). 
(3)  Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing  harus 
sudah  dilengkapi dengan PEB dan NPE.  
(4)  Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang 
Ekspor diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   Bagian Kedua  Penggabungan Barang Ekspor  
yang mendapat Fasilitas KITE 
Pasal 21 
(1)  Eksportir yang mendapat fasilitas  KITE dapat melakukan ekspor 
barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil 
produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain 
yang mendapat fasilitas KITE atau  tidak mendapat fasilitas KITE. 
(2)  Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilaksanakan dengan ketentuan: 
a.   atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan 
dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli diluar 
negeri dengan perusahaan penerima dan perusahaan pengirim 
barang; dan 
b.   Barang Ekspor yang digabungkan tidak menjadi satu kesatuan 
unit. 
(3)  Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang 
akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan 
menggunakan SSTB ke kantor pabean yang terdekat dengan 
lokasi pengiriman barang.  
(4)  Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor 
pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang 
akan digabungkan. 
(5)  SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat)  yang peruntukannya 
sebagai berikut: 
a.   satu lembar untuk perusa haan penerima barang; 
b.   satu lembar untuk perusahaan pengirim barang; 
c.   satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB; 
d.   satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya 
meliputi perusahaan penerima barang. 

   Pasal 22  
(1)  Barang Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 
ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor 
dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus diisi data 
mengenai: 
a.   perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil 
produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat 
perusahaan, NPWP dan NIPER; dan 
b.   barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim 
barang yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan, 
meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, 
nomor dan tanggal SSTB. 
(2)  Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor 
pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing 
perusahaan yang mendapat fasilit as KITE yang hasil produksinya 
digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan. 
(3)  Tatakerja pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai 
dengan lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   BAB VI 
EKSPOR  BAHAN  BAKU ASAL IMPOR  
YANG MENDAPAT FASILITAS KITE 
Pasal 23 
(1)  Ekspor bahan baku asal impor  yang mendapat fasilitas KITE 
tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah 
Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala kantor pabean 
pemuatan. 
(2)  Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE. 
(3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh 
Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan 
dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai: 
a.   nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan; 
b.   nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 
c.   jumlah dan jenis barang serta  nomor pos tarif barang yang 
diekspor.  
(4)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus 
dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang 
ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani 
distribusi dokumen, invoice,  packing list, dan Surat Tanda Terima 
Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat 
pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri,  sales 
contract . 
(5)  Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang. 
(6)  Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang 
diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB 
dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan 
kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk 
dilakukan penelitian lebih lanjut.
(7)  Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak 
diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan 
tidak diterbitkan LPE. 

   BAB VII 
PEMASUKAN BARANG EKSPOR  
KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT 
Pasal 24 
(1)  Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan 
muat dilakukan dengan menggunakan: 
a.   NPE; 
b.   PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang 
di kawasan pabean; 
c.   PKBE, dalam hal  Barang  Ekspor  merupakan barang 
konsolidasi, atau; 
d.   permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah 
diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala kantor 
pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan 
barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean 
pemuatan.  
(2)  Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, 
atau PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang 
melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai 
pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah 
mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di 
kantor pabean pemuatan. 
(3)  Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan 
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada 
kepala kantor pabean pemuatan. 
(4)  Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan 
fotokopi NPE yang sudah ditandat angani Petugas Dinas Luar di 
pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi 
TPB.    
(5)  Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur 
dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   BAB VIII 
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI 
Pasal 25 
(1)  Pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan 
setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan: 
a.   NPE; 
b.   PKBE, dalam hal Barang  Ekspor  merupakan barang 
konsolidasi; atau 
c.   permohonan pemuatan barang ekspor curah  yang telah 
diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor 
pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan 
barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean 
pemuatan. 
(2)  NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah  
yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala 
Kantor Pabean Pemuatan disampaikan Eksportir kepada 
pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang 
Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean 
pemuatan. 
(3)  Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di 
Kawasan Pabean, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan 
ditempat lain atas persetujuan kepala kantor pabean pemuatan. 
(4)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) 
ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor  terkena 
NHI. 
(5)  Tata kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran 
V Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   Pasal 26  
(1)  Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean 
pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan  outward manifest  yang 
telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan. 
(2)  Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu : 
a.   nomor dan tanggal PEB; dan 
b.   nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti 
kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan 
peti kemas. 
(3)  Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan 
mencocokkan elemen data: 
a.   nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau  flight ; dan 
b.   identitas Eksportir/ shipper . 
(4)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer 
Pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE 
kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk 
pelayanan ekspor dan manifes, ke giatan rekonsiliasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea 
dan cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem 
Komputer Pelayanan. 
(5)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer 
Pelayanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan diatas 
formulir, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan oleh pejabat bea dan  cukai yang menangani manifes. 
(6)  Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 
ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan 
cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut. 
(7)  Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan 
cukai yang menangani manifest  di kantor pabean pemuatan 
menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang 
mengawasi TPB. 
(8)  Tata kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan 
Direktur Jenderal ini.

   BAB IX 
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB 
Bagian Pertama 
Pembatalan Ekspor 
Pasal 27 
(1)  Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah 
mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan 
ekspornya.  
(2)  Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) 
hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut 
yang tercantum dalam PEB. 

   Pasal 28  
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang 
yang telah diberitahukan dalam  PEB atau melaporkan setelah 
melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

   Pasal 29  
(1)  Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan 
fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI. 
(2)  Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah 
dan/atau jenis barang: 
a.   sesuai, pembatalan ekspor disetujui; 
b.   tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit 
Pengawasan. 
(3)  Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan 
Direktur Jenderal ini. 

   Bagian Kedua  Pembetulan Data PEB  
Pasal 30 
(1)  Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah 
disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi 
kesalahan data PEB. 
(2)  Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat 
melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut 
terjadi karena kekhilafan yang nyata. 
(3)  Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
seperti: 
a.   kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; 
atau 
b.  kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya 
perubahan peraturan. 
(4)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala 
kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor. 
(5)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean 
pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan 
PEB (PP-PEB). 
(6)  Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB 
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor 
tersebut diterbitkan NHI.  
(7)  Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI 
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah 
dan/atau jenis barang: 
a.   sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui; 
b.   tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit 
Pengawasan. 

   Pasal 31  
(1)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 
mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis 
valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang 
masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal: 
a.   tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut ( short shipment) 
atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak 
keberangkatan sarana pengangkut;  
b.   ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 
(enam puluh) hari sejak kebe rangkatan sarana pengangkut. 
(2)  Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana 
pengangkut, nomor voyage/flight , tanggal perkiraan ekspor yang 
disebabkan oleh  short shipment, dapat dilayani paling lama 3 
(tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut 
semula. 
(3)  Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas 
barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan 
ketentuan: 
a.   barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean; 
b.   diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 
sejak tanggal pendaftaran PEB,  dalam hal barang ekspor telah 
dimasukkan ke kawasan pabean; atau 
c.   tanggal perkiraan ekspor yang  baru tidak melampaui tanggal 
perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor 
ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean. 
(4)  Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) 
bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran. 
(5)  Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat 
dilayani apabila : 
a.   kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor; atau 
b.   telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor. 
(6)  Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII 
Peraturan Direktur Jenderal ini.

   Pasal 32  
(1)  Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, 
jenis fasilitas yang diminta, da n/atau kantor pabean pemuatan 
tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB. 
(2)  Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi ekspor: 
a.   umum; 
b.   mendapat fasilitas KITE; 
c.   khusus; 
d.   TPB; 
e.   akan diimpor kembali; atau 
f.   re-ekspor. 
(3)  Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 
pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di 
sarana pengangkut. 
(4)  Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan 
pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.  
(5)  Terhadap Barang Ekspor yang  telah dilakukan pembatalan PEB 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan 
PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana 
pengangkut. 
(6)  Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib 
mengajukan pembatalan PEB terhadap: 
a.   barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean 
paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor; 
b.   Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran 
PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan 
pabean; atau 
c.   Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal 
perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan 
ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun 
atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean. 
(7)  Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan 
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat 
(6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani. 

   Pasal 33  
(1)  Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean 
dan: 
a.  terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan 
barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh 
peti kemas atau kemasan barang, maka: 
1.   dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan 
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean pemuatan;  
2.   terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus 
dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum 
Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.  
b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan 
barang sehingga perlu dilakukan  penggantian pada peti kemas 
atau kemasan barang, maka: 
1.   dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan 
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean pemuatan; 
2.   terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan 
barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik 
terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari 
Kawasan Pabean. 
(2)  Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. 
dilakukan dengan menggunakan SPPBE. 
(3)  SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai 
peruntukkannya sebagai berikut: 
a.   satu lembar untuk eksportir; 
b.   satu lembar untuk pengusaha TPS; dan 
c.   satu lembar untuk kantor pabean pemuatan  
(4)  Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean 
karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur 
dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   BAB X 
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE 
Bagian Pertama 
Pembatalan Data PKBE 
Pasal 34 
(1)  PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan. 
(2)  Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan 
dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor. 
(3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat 
diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang 
melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat di sarana 
pengangkut. 

   Bagian Kedua  
Pembetulan Data PKBE 
Pasal 35 
(1)  PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.  
(2)  Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan 
Pemberitahuan Pembetulan PKBE (PP-PKBE) sebelum Barang 
Ekspor masuk ke Kawasan Pabean. 
(3)  Dalam hal Barang Ekspor telah masuk ke Kawasan Pabean tetapi 
belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE 
dapat dilakukan dengan ketentuan: 
a.   adanya keputusan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan 
pengurangan jumlah Barang Ekspor dari dalam petikemas dan 
berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam 
PKBE; 
b.   pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah 
dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan 
c.   mendapat persetujuan Kepala kantor pabean pemuatan atau 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
(4)  Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE 
kepabeanan atau tulisan diatas formulir. 
(5)  Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak 
yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan. 
(6)  Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang 
melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan 
dilakukan pembatalan PKBE. 
(7)  Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, 
maka pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan : 
a.   pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE 
kepabeanan atau tulisan di atas formulir; dan 
b.   pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan 
tulisan di atas formulir. 
(8)  Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE diatur dalam 
lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   BAB XI 
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA 
PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG 
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA 
Pasal 36 
(1)  Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan 
sarana pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan 
merupakan bagian dari angkutan multimoda, PEB dapat 
disampaikan di kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat 
Asal. 
(2)  Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang 
diperiksa fisik dilakukan penyegelan oleh kantor pabean 
pemuatan atau Kantor Pabean Pemeriksaan di Pelabuhan Muat 
Asal. 
(3)  Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal   
memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ,   
kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat 
Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak 
keberangkatan sarana pengangkut. 
(4)  Kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan 
pengawasan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar 
daerah pabean. 
(5)  Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor 
memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di 
Pelabuhan Muat Asal hasil re konsiliasi NPE dengan outward 
manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling 
lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest.  
(6)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) 
ditetapkan sesuai contoh 3.e dan contoh 3.f pada Lampiran XIII 
Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(7)  Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut 
dengan sarana pengangkut laut dan udara dalam negeri yang 
bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda diatur dalam 
lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.

   BAB XII 
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE  
Bagian Pertama 
Penerbitan LPE 
Pasal 37 
(1)  Terhadap  barang  ekspor  yang  mendapat  fasilitas KITE,   
diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di 
kantor pabean pemuatan. 
(2)  LPE diterbitkan setelah elemen  data yang dicocokkan pada 
proses rekonsiliasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 
ayat (3) kedapatan sesuai. 
(3)  Dalam hal terdapat sebagian elemen data yang dicocokkan 
pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
26 ayat (3) kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah 
Eksportir menyerahkan dokumen: 
a.   hasil cetak PEB, invoice, packing list ; 
b.   PEB pembetulan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB; 
c.   NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di 
pintu masuk Kawasan Pabean, atau Petugas Dinas Luar yang 
mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dimuat di 
tempat lain diluar kawasan pabean; dan 
d.   copy B/L atau AWB. 
(4)  Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor di kantor pabean pemuat an dalam jangka waktu paling 
lama 1 (satu) bulan terhitung  sejak  tanggal pendaftaran PEB. 
(5)  Dalam hal Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu lebih 
dari 1 (satu) bulan terhitung  sejak  tanggal pendaftaran PEB, 
maka LPE tidak diterbitkan. 
(6)  LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut : 
a.   satu lembar untuk Eksportir; 
b.   satu lembar untuk kantor pabean pemuatan. 
(7)  Tata kerja penerbitan LPE diatur dalam lampiran XII Peraturan 
Direktur Jenderal ini. 

   Bagian Kedua 
Pembetulan LPE 
Pasal 38 
(1)  Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan 
pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE. 
(2)  Pembetulan LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan 
data PEB atau karena kesalahan administratif atas penerbitan 
LPE.

   BAB XIII 
PENATAUSAHAAN PEB 
Pasal 39 
(1)  Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan 
tulisan diatas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani 
data ekspor melakukan perekaman data PEB dan 
penatausahaan PEB. 
(2)  Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan 
Direktorat Informasi  Kepabeanan dan Cukai. 
(3)  Pengiriman data PEB dari kantor pabean pemuatan ke kantor 
wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur 
lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. 
   Pasal 40  
Eksportir wajib menyimpan PEB  yang telah mendapat nomor 
pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 
10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.  

   BAB XIV 
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR 
Pasal 41 
(1)  Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor 
Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor. 
(2)  Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan scanning 
barang ekspor dengan menggunakan mesin pemindai kontainer 
Gamma Ray . 
(3)  Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai yang bertanggung 
jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat 
melakukan kegiatan: 
a.   penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan 
adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor; 
b.   penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti 
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang 
ekspor;  
c.   patroli. 
(4)  Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang 
bertanggungjawab di bidang penindakan membuat laporan 
kepada kepala kantor pabean.  

   BAB XV 
JAM KERJA PELAYANAN 
PASAL 42 
(1)  Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh 
empat) jam setiap hari terhadap kegiatan : 
a.   penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir ; 
b.   pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir; 
c.   pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan 
ekspor ke Kawasan Pabean; dan 
d.   pelayanan pabean lain di bidang ekspor.       
(2)  Kepala kantor pabean mengatur penempatan petugas yang 
melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   BAB XVI 
KETENTUAN LAIN-LAIN 
Pasal 43 
Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil 
cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, dan 
LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah. 
24 

   Pasal 44 
(1)  Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem 
PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak 
dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (empat) jam, 
penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas 
formulir dan dilakukan perekaman data PEB. 
(2)  Perekaman data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani data 
ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran. 

   Pasal 45  
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan 
Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   Pasal 46  
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor 
Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis 
tentang tata cara pelayanan eksp or sepanjang tidak bertentangan 
dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.    

   BAB XVII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 47 
(1)  Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau 
media penyimpan data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 dan Nomor 
Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih 
tetap berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP) 
Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan 
Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai 
dengan tanggal 31 Maret 2009.  

BAB XVIII 
PENUTUP 
Pasal 48 
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku : 
a.   Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana 
Kepabeanan di Bidang Ekspor; dan 
b.   Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana 
Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor yang 
Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Dire ktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor Kep-79/BC/2004; 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

   Pasal 49 
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 
2009. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman 
Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia. 

    Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 23 Desember 2008 
DIREKTUR JENDERAL, 

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 


Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 



LAMPIRAN I 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 


LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. 
TATA KERJA PENYAMPAIAN PEB DAN PEMERIKSAAN PABEAN  

I.   Penyampaian dan Penelitian PEB 
A.  Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan 
sistem PDE. 
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:  
1.1.  menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi: 
a.   data PEB; dan 
b.   data Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), dalam hal barang ekspor 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan 
huruf d;  
1.2.  melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan 
1.3.  mengirimkan data PEB dan PKB ke dalam Sistem Komputer Pelayanan di 
kantor pabean pemuatan.    
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB 
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan 
penerima pada kolom uraian barang. 
3.   Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian 
ada atau tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK. 
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukka n eksportir/PPJK diblokir, Sistem 
Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP. 
5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, Sistem 
Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEB meliputi: 
a.   kelengkapan pengisian data PEB; 
b.   pembayaran PNBP; dan/atau 
c.   pembayaran Bea Keluar. 
6.   Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan 
pengisian data PEB tidak lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran 
PNBP dan/atau Bea Keluar tidak sesuai, Sistem Komputer Pelayanan 
mengirimkan respon NPP. 
7.   Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti 
pembayaran PNBP sesuai dan barang ekspor dikenai Bea Keluar tetapi Sistem 
Komputer Pelayanan tidak dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud 
dalam butir 5 huruf c: 
7.1.  Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD. 
7.2.  eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean 
berupa: 
a.   NPPD; 
b.   hasil cetak PEB; dan 
c.   bukti pembayaran Bea Keluar dalam rangka pemenuhan NPPD. 
7.3.  apabila penyerahan dokumen pada butir 7.2 tidak dipenuhi dalam jangka 
waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan NPPD, Sistem Komputer Pelayanan 
menerbitkan NPP. 
8.   Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti 
pembayaran PNBP/Bea Keluar oleh Sistem Komputer Pelayanan sesuai, maka 
dilakukan penelitian apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang 
yang dilarang atau dibatasi. 
8.1.  Dalam hal pos tarif  barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang 
yang dilarang atau dibatasi, maka  Sistem Komputer Pelayanan memberi 
nomor dan tanggal pendaftaran  PEB, dan mengirimkan respon: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 
atau 
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
8.2.  Dalam hal pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang 
dilarang atau dibatasi, maka dilakukan analisis oleh pejabat bea dan cukai 
yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.  
8.3.  Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian 
barang larangan dan pembatasan  menunjukkan bahwa barang ekspor 
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi: 
8.3.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan 
pembatasan menerbitkan respon NPPD. 
8.3.2.  Eksportir menyerahkan kepada Pejabat bea dan cukai yang menangani 
penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean 
pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean: 
a.   NPPD; 
b.   hasil cetak PEB; dan 
c.   dokumen dalam rangka  pemenuhan NPPD. 
8.3.3.  Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 8.3.2 
dipenuhi, maka Sistem Komputer  Pelayanan memberikan nomor dan 
tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan 
fisik; atau 
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
8.3.4.  Apabila penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 
8.3.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak 
diterbitkan respon NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan 
respon NPP. 
8.4.  Dalam  hal  hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian 
barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa barang ekspor tidak 
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer 
Pelayanan memberikan nomor dan  tanggal pendaftaran PEB, dan 
mengirimkan respon: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 
atau 
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
9.   Data dan/atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran 
dan telah diterbitkan respon diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor untuk penanganan lebih lanjut. 
10. Pada hasil cetak NPE, PPB, dan NPPD dicantumkan keterangan  “Formulir ini 
dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, 
tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.  
  
B.  Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan 
sistem media penyimpan data elektronik. 
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut :  
1.1.  menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi: 
a.  data PEB; dan 
b.  data PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
10 ayat (1) huruf a sampai huruf d  
1.2.  mencetak PEB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan 
pada hasil cetak PEB; 
1.3.  menyimpan data PEB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik; 
1.4.  melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan 
1.5.  menyerahkan hasil cetak PEB, Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi 
data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen 
pelengkap pabean ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean 
pemuatan.    
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB 
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan 
penerima pada kolom uraian barang. 
3.   Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran 
eksportir/PPJK. 
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukka n eksportir/PPJK diblokir, pejabat 
penerima dokumen mengembalika n PEB dan menerbitkan NPP. 
5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pejabat 
penerima dokumen melakukan penelitian:  
a.   kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.5; dan 
b.   kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti 
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar. 
6.   Pejabat penerima dokumen men- transfer  data PEB dari Media Penyimpan Data 
Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan. 
7.   Sistem Komputer Pelayanan melakukan  penelitian kelengkapan pengisian data 
PEB. 
8.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5 dan oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana 
dimaksud pada butir 7 menunjukkan:   
a.   dokumen pelengkap pabean tidak lengkap; 
b.   pengisian data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean 
dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau 
c.   pengisian data PEB tidak lengkap, 
Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 disertai NPP.  
9.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana 
dimaksud dalam butir 5 dan Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud 
dalam butir 7 menunjukkan: 
a.   dokumen pelengkap pabean lengkap; 
b.   pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau 
bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau 
c.   pengisian data PEB lengkap, 
Sistem Komputer Pelayanan melakukan  penelitian pos tarif yang berkaitan 
dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi. 
10. Dalam  hal  hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos 
tarif barang ekspor tidak termasuk dala m pos tarif barang yang dilarang atau 
dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal 
pendaftaran PEB, dan menerbitkan respon: 
a.  NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau 
b.  PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
11. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem  Komputer Pelayanan menunjukkan pos 
tarif barang ekspor termasuk dalam pos tari f barang yang dilarang atau dibatasi:  
11.1.  Pejabat penerima dokumen ekspor mengirimkan berkas PEB kepada 
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan 
pembatasan.
11.2.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan 
pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor 
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi. 
11.3.  Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor tidak termasuk 
barang yang dilarang atau dibatasi, Sistem Komputer Pelayanan 
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan respon: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 
atau 
b.  PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
11.4.  Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian 
barang larangan dan pembatasan menunjukkan barang ekspor termasuk 
barang yang dilarang atau dibatasi: 
11.4.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan 
dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang 
dipersyaratkan dari instansi terkait. 
11.4.2.  Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak 
dilengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB: 
11.4.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang 
larangan dan pembatasan menerbitkan NPPD dan 
mengembalikan berkas PEB kepada eksportir. 
11.4.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai 
yang menangani penelitian barang larangan dan 
pembatasan di kantor pabean pemuatan sebelum barang 
ekspor dimasukkan ke kawasan pabean: 
a.   NPPD; 
b.   berkas PEB; dan 
c.   dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan 
NPPD. 
11.4.2.3. Apabila penyerahan dokumen dalam butir 11.4.2.2 tidak 
dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 
NPPD, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian 
barang larangan dan pembatasan menerbitkan NPP.  
11.4.3.  Dalam hal hasil penelitian pejabat bea dan cukai yang menangani 
penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan 
dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap 
dan sesuai dengan PEB, Sistem Komputer Pelayanan memberikan 
nomor dan tanggal pendaftaran  PEB dan menerbitkan respon: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan 
fisik; atau 
b.  PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 
11.5.  Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah mendapat 
nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon kepada 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.  

C.  Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan 
tulisan diatas formulir. 
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:  
1.1.  mengisi formulir PEB menandatangani dan membubuhkan stempel 
perusahaan pada formulir PEB; 
1.2.  mengisi formulir PKB menandatangani dan membubuhkan stempel 
perusahaan pada formulir PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf d; 
1.3.  melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan 
1.4.  menyerahkan formulir PEB, PKB (dalam hal barang ekspor sebagaimana 
dimaksud pada butir 1.2) dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar 
ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.    
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB 
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan 
penerima pada kolom uraian barang. 
3.   Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian meliputi:  
a.   ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK; 
b.   kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.4;  
c.   kelengkapan pengisian PEB dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen 
pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; 
d.   apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau 
dibatasi. 
4.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan:  
a.   eksportir/PPJK diblokir; 
b.   dokumen pelengkap pabean tidak lengkap; 
c.   data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti 
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau  
d.   pengisian data PEB tidak lengkap; 
pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen berkas PEB disertai NPP 
kepada eksportir. 
5.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan 
eksportir/PPJK tidak diblokir, dokumen pelengkap pabean lengkap, data PEB 
sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP 
dan/atau Bea Keluar, dan/atau pengisian data PEB telah lengkap tetapi barang 
ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat 
penerima dokumen meneruskan berkas PEB kepada pejabat bea dan cukai yang 
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan. 
6.   Pejabat bea dan cukai yang menangan i penelitian barang larangan dan 
pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor 
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi. 
6.1.   Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor tidak termasuk 
barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea dan cukai yang menangani 
penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB 
kepada pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal 
pendaftaran PEB. 
6.2.   Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor termasuk barang yang 
dilarang atau dibatasi: 
6.2.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangan i penelitian barang larangan dan 
pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari 
instansi terkait; 
6.2.2.  Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak 
lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB, pejabat bea dan cukai 
yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan 
mengembalikan berkas PEB dan menerbitkan NPPD; 
6.2.3.  Eksportir menyerahkan kepada  pejabat bea dan cukai yang 
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor 
pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan 
pabean: 
a.   NPPD; 
b.   hasil cetak PEB; dan 
c.   dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan NPPD.
6.2.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang 
dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai, pejabat bea dan cukai yang 
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan 
berkas PEB kepada pejabat penerima dokumen untuk diberikan 
nomor dan tanggal pendaftaran PEB. 
7.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 3 menunjukkan: 
a.   eksportir/PPJK tidak diblokir; 
b.   dokumen pelengkap pabean lengkap; 
c.   data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran 
PNBP dan/atau Bea Keluar;  
d.   pengisian data PEB lengkap; dan 
e.   barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau 
dibatasi;  
pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada 
PEB. 
8.   Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah diberikan nomor 
dan tanggal pendaftaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk 
diterbitkan: 
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau 
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik. 

II.  Pemeriksaan Fisik Barang 
A.  Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Di Kawasan Pabean Pelabuhan Muat. 
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor: 
a.   PPB; 
b.   PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah 
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;  
c.   PEB pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, 
apabila dilakukan pembetulan PEB; 
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan 
e.   Fotokopi  invoice  dan fotokopi  packinglist ; 
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor: 
2.1.  mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada 
PPB; dan  
2.2.  menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan 
pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist.  
3.   Pemeriksa:  
3.1.  melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar 
belakang PEB.   
3.2.  melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean 
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau 
Media Penyimpan Data Elektronik.   
4.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
sesuai: 
4.1.  Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya 
kepada eksportir.   
4.2.  Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB 
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila 
dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi  invoice  dan fotokopi 
packinglist, dan fotokopi NPE. 
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
tidak sesuai:  
5.1.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil 
pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data 
PEB), PPB, PKB, fotokopi  invoice  dan fotokopi  packinglist  kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 untuk mengetahui jenis/kategori 
ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau 
tidak ketentuan larangan/pembatasan. 
5.3.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat 
impornya ditujukan untuk diekspor kembali: 
5.3.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dengan menerbitkan Nota Pembetulan. 
5.3.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
5.3.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1  dan  Nota Pembetulan kepada 
pejabat bea dan cukai yang menang ani administrasi impor sementara. 
5.3.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 
5.3.3. 
5.3.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir  5.3.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea 
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan 
hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk 
diterbitkan NPE. 
5.3.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir  5.3.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, 
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara. 
5.4.   Dalam hal barang ekspor termasuk jeni s/kategori ekspor yang mendapat 
fasilitas KITE: 
5.4.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dengan menerbitkan Nota Pembetulan. 
5.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
5.4.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1 dan Nota Pembetulan kepada 
Unit Pengawasan. 
5.4.4.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.4.3. 
5.4.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.4.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
5.4.6.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor dan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.4.3. 
5.4.6.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
5.5.   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar: 
5.5.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 kepada Unit Pengawasan. 
5.5.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.5.1. 
5.5.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.5.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
5.5.4.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.5.4.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
5.6.   Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan: 
5.6.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 kepada Unit Pengawasan. 
5.6.2.   Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.6.1. 
5.6.3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan 
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.6.4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan 
telah dipenuhi:  
5.6.4.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.6.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.6.4.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 

B.  Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Diluar Kawasan Pabean Tetapi Dalam 
Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan. 
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor: 
a.   PPB; 
b.   PEB yang telah mendapat nomor da n tanggal pendaftaran dan telah 
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;  
c.   PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, 
apabila dilakukan pembetulan PEB; 
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan  
e.   Fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist. 
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor: 
2.1.  mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada 
PPB; dan  
2.2.  menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan 
pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist.  
3.   Pemeriksa :  
3.1.  melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar 
belakang PEB; dan 
3.2.  melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean 
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau 
Media Penyimpan Data Elektronik.   
4.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
sesuai: 
4.1.  Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan  stuffing  dibawah 
pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  dan dilakukan penyegelan pada 
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing . 
34 

4.2.   Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya 
kepada eksportir.   
4.3.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB 
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan apabila 
dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi  invoice  dan fotokopi 
packinglist, dan fotokopi NPE. 
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
tidak sesuai: 
5.1.  Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan  stuffing  dibawah 
pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  dan dilakukan penyegelan pada 
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing . 
5.2.  Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan 
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, 
fotokopi  invoice  dan fotokopi  packinglist  kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor. 
5.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 untuk mengetahui jenis/kategori 
ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau 
tidak ketentuan larangan/pembatasan. 
5.4.  Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat 
impornya ditujukan untuk diekspor kembali: 
5.4.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dan menerbitkan Nota Pembetulan. 
5.4.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
5.4.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 disertai Nota Pembetulan kepada 
pejabat bea dan cukai yang menangan i administrasi  impor sementara. 
5.4.4.   Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 
5.4.3. 
5.4.5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.4.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea 
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan 
hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE. 
5.4.6.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.4.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, 
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara. 
5.5.  Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat 
fasilitas KITE: 
5.5.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dan menerbitkan Nota Pembetulan. 
5.5.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
5.5.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 disertai Nota Pembetulan 
kepada Unit Pengawasan. 
5.5.4.   Unit Pengawasan dokumen melakukan penelitian dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.3. 
5.5.5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.5.6.   Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
5.5.6.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.3 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.5.6.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
5.6.  Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar: 
5.6.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 kepada Unit Pengawasan. 
5.6.2.   Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.6.1. 
5.6.3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi 
tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.6.4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
5.6.4.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.6.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.6.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
5.7.  Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan: 
5.7.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 kepada Unit Pengawasan. 
5.7.2.   Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 5.7.1. 
5.7.3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan 
tidak dipenuhi,  Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan. 
5.7.4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan 
telah dipenuhi:  
5.7.4.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 5.7.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5.7.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 

C.  Lokasi Pemeriksaan Fisik Di luar Wilayah Pengawasan  Kantor Pabean Pemuatan. 
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor 
Pabean Pemeriksaan: 
a.   PPB; 
b.   PEB yang telah mendapat nomor da n tanggal pendaftaran dan telah 
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;  
c.   PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan, 
apabila dilakukan pembetulan PEB; 
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan  
e.   fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist. 
2.   Pejabat Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan 
mencetak PPB, PEB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB) dan 
mengirimkannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean 
Pemeriksaan.
3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:  
3.1.   mencocokkan dokumen yang diterima dari eksportir dengan dokumen yang 
diterima dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean 
pemuatan. 
3.2.   mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada 
PPB. 
3.3.  menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB Pembetulan apabila dilakukan 
pembetulan PEB, PKB, dan fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist.  
4.   Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada 
lembar belakang PEB. 
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
sesuai: 
5.1.   Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing  dibawah 
pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  dan dilakukan penyegelan pada 
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing . 
5.2.   Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya 
kepada eksportir.   
5.3.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di 
kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil 
pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), 
PPB, PKB, fotokopi invoice  dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE. 
5.4.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor  di Kantor Pabean Pemeriksaan 
menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 kepada 
Pejabat  Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. 
6.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang 
tidak sesuai:  
6.1.   Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing  dibawah 
pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  dan dilakukan penyegelan pada 
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing . 
6.2.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan 
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, 
fotokopi  invoice  dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor di kantor pabean pemeriksaan. 
6.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor  di Kantor Pabean Pemeriksaan 
mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 ke Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. 
6.4.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan 
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 untuk 
mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang 
ekspor, dan terkena atau tidak  ketentuan larangan/pembatasan. 
6.5.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat 
impornya ditujukan untuk diekspor kembali: 
6.5.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dan menerbitkan Nota Pembetulan. 
6.5.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
6.5.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dokumen menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 disertai Nota Pembetulan 
kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi  impor 
sementara. 
6.5.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 
6.5.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 6.5.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea 
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara 
mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor untuk diterbitkan NPE. 
6.5.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 6.5.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, 
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi  impor sementara 
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara. 
6.6.   Dalam hal barang ekspor termasuk jeni s/kategori ekspor yang mendapat 
fasilitas KITE: 
6.6.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB 
dan menerbitkan Nota Pembetulan. 
6.6.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan 
kepada Eksportir. 
6.6.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 disertai Nota Pembetulan 
kepada Unit Pengawasan. 
6.6.4.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 6.6.3. 
6.6.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
6.6.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
6.6.6.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.3 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
6.6.6.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
6.7.   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar: 
6.7.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 kepada Unit Pengawasan. 
6.7.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 6.7.1. 
6.7.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
6.7.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana:  
6.7.4.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.7.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
6.7.4.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 
6.8.   Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan: 
6.8.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 kepada Unit Pengawasan. 
6.8.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana 
dimaksud pada butir 6.8.1. 
6.8.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan 
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai 
dengan ketentuan perundang-undangan. 
6.8.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya 
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan 
telah dipenuhi:  
6.8.4.1.   Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen 
sebagaimana dimaksud pada butir 6.8.1 kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
6.8.4.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, 
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean. 

III.   Penelitian dan Penetapan Bea Keluar 
A. Terhadap barang ekspor yang ti dak dilakukan pemeriksaan fisik atau 
dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan sesuai. 
1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan 
penelitian terhadap PEB yang telah diterbitkan NPE untuk mengetahui ada 
tidaknya barang ekspor yang dikenai Bea Keluar. 
2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukka n barang ekspor tidak dikenai Bea 
Keluar, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB. 
3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor dikenai Bea Keluar:  
3.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan 
Bea Keluar. 
3.2.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, 
maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB. 
3.3.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak 
sesuai: 
3.3.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan 
perhitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK. 
3.3.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengirimkan SPPBK kepada 
eksportir dan pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan. 
3.3.3.   Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar 
sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti 
pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda 
kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan. 
3.3.4.   Pejabat bea dan cukai yang me nangani penagihan mencocokkan 
bukti pelunasan dengan SPPBK. 
3.3.5.   Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan sesuai, pejabat bea dan 
cukai yang menangani penagihan mengarsipkan bukti pelunasan 
dan SPPBK. 
3.3.6.   Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan tidak sesuai, pejabat bea 
dan cukai yang menangani penagihan melakukan proses penagihan 
lebih lanjut. 

B. Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil 
pemeriksaan tidak sesuai  
1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan menerima 
dokumen sebagaimana dimaksud pada paragraf II huruf A butir 5.5.4.1, 
paragraf II hurf B butir 5.6.4.1, dan paragraf II huruf C butir 6.7.4.1. 
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor  pada kantor pabean pemuatan 
melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar.    
3.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, 
maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB dan 
menerbitkan NPE. 
4.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak 
sesuai: 
4.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan 
Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK serta mengirimkannya kepada 
eksportir.  
4.2.   Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan sanksi 
administrasi berupa denda sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK 
dan menyerahkan bukti pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi 
berupa denda kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
4.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mencocokkan bukti pelunasan 
dengan SPPBK, dalam hal hasil pencocokan menunjukkan: 
4.3.1.   sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan 
NPE. 
4.3.2.   tidak sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor 
menyerahkan SPPBK dan bukti pelunasan kepada pejabat bea dan 
cukai yang menangani penagiha n untuk proses penagihan lebih 
lanjut. 

          
DIREKTUR JENDERAL, 

ttd 


ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 




Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 

LAMPIRAN II 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

TATA KERJA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR  
DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR 

I.   Tata Kerja Pendaftaran Konsolidator  
1.   Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Konsolidator ke Kantor 
Pabean yang mengawasi, dengan melampirkan : 
a.   fotokopi  akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh 
instansi yang berwenang;  
b.   fotokopi  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari 
 instansi yang berwenang;  
c.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
d.   fotokopi  penetapan  sebagai Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP) serta fotokopi SPT 
tahunan PPh tahun terakhir bagi  perusahaan  yang sudah wajib menyerahkan 
SPT; 
e.   peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffing; 
f.   fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan 
Pelatihan Keuangan (BPPK); 
g.   surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan 
audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
2.   Terhadap  permohonan pendaftaran  sebagaimana dimaksud pada  butir  1, Kepala 
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya: 
2.1.  melakukan  penelitian terhadap kelengkapan permohonan; 
2.2.  melakukan peninjauan lokasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. 
3.   Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau keadaan bangunan tidak memenuhi 
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menolak permohonan dan 
mengembalikannya kepada yang bersangkutan disertai alasan penolakannya. 
4.   Dalam hal permohonan telah lengkap dan keadaan bangunan telah memenuhi 
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Keputusan 
Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor dalam waktu paling lama 14 (empat 
belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 

II.  Tata Kerja Konsolidasi Barang Ekspor dan Penyampaian PKBE. 
A.  Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya 
Menggunakan Sistem PDE. 
1.   Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi : 
a.   Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau 
b.   PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah 
diterbitkan NPE. 
2.   Dalam hal PEB mendapat respons PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang 
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I). 
3.   Pihak yang melakukan konsolidasi menyiapkan PKBE atas PEB yang telah 
mendapat NPE dengan program aplikasi PKBE dan menyampaik annya ke kantor 
pabean pemuatan. 
4.   Sistem  Komputer  Pelayanan  pada kantor pabean pemuatan melakukan 
kegiatan: 
4.1.  meneliti kelengkapan pengisian data PKBE. 
4.2.  mengirimkan respon : 
a.   penolakan, dalam hal: 
i.   pengisian data PKBE tidak lengkap; atau 
ii.   nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE tidak sama 
dengan nama-nama perusahaan yang  diberitahukan oleh eksportir 
yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat 
pengajuan izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.   
b.   nomor dan tanggal pendaftaran PKBE, dalam hal: 
i.   pengisian data PKBE lengkap; atau 
ii.   nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE sama dengan 
nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir yang 
bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat pengajuan 
izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi. 
5.   Dalam hal terbit respon penolakan, pihak yang melakukan konsolidasi 
memperbaiki data PKBE dan mengirim kembali ke Sistem Komputer Pelayanan 
pada Kantor Pabean Pemuatan. 
6.   Dalam hal terbit respon nomor dan tan ggal pendaftaran, pihak yang melakukan 
konsolidasi mencetak PKBE yang telah mendapat nomo r pendaftaran. 
7.   Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada pejabat 
bea dan cukai di  tempat konsolidasi barang ekspor. 
8.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada 
Petugas Pengawasan Stuffing ditempat konsolidasi. 
9.   Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan  stuffing  barang ekspor ke dalam 
petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  di tempat 
konsolidasi. 
10. Petugas Pengawasan  Stuffing  di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan 
kegiatan sebagai berikut:  
10.1.  meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di-stuffing , apabila 
barang ekspor telah dilakukan pemeriks aan fisik di gudang milik eksportir. 
10.1.1.  dalam hal kondisi segel tidak utuh :   
10.1.1.1.  melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat 
konsolidasi. 
10.1.1.2.  Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi 
menyampaikan kepada Unit Pengawasan pada Kantor 
Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan 
konsolidasi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 
10.1.2.  dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan  stuffing  
barang ekspor berdasarkan PKBE dan NPE. 
10.2.  melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor segel 
pada PKBE dan masing-masing NPE. 
10.3.  membubuhkan tanggal  stuffing , tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE 
dan masing-masing NPE. 
10.4.  menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi. 
11. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang 
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor 
ke kawasan pabean (Lampiran IV). 
12. Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan 
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di 
pintu masuk kawasan pabean. 
13. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan 
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor. 
14. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan 
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang 
melakukan konsolidasi. 
15. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE. 
16. Pada hasil cetak PKBE dicantumkan ke terangan “Formulir ini dicetak secara 
otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan 
pejabat, dan cap dinas”.

B.  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya 
menggunakan tulisan diatas formulir. 
1.   Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi: 
a.   Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau 
b.   PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah 
diterbitkan NPE. 
2.   Dalam hal terhadap PEB diterbitkan PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang 
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I). 
3.   Pihak yang melakukan konsolidasi membuat PKBE atas PEB yang telah 
mendapat NPE dan menyampaikannya ke pejabat bea dan cukai di tempat 
konsolidasi dengan dilampiri semua NPE yang tercantum pada PKBE. 
4.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi  melakukan kegiatan sebagai 
berikut: 
4.1.   meneliti  pengisian data PKBE dan lampirannya. 
4.2.   dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya tidak lengkap, mengembalikan 
PKBE dan lampirannya kepada pihak  yang melakukan konsolidasi untuk 
diperbaiki. 
4.3.   dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya telah lengkap: 
4.3.1  memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PKBE ; 
4.3.2  mencatat nomor dan tanggal PKBE pada masing-masing NPE; 
4.3.3  menunjuk petugas dinas luar di tempat konsolidasi untuk melakukan 
pengawasan stuffing ; 
4.3.4  menyerahkan PKBE dan NPE kepada Petugas Pengawasan Stuffing  di 
tempat konsolidasi barang ekspor. 
5.   Pihak yang melakukan  konsolidasi melakukan  stuffing  barang ekspor ke dalam 
petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan  Stuffing  di tempat 
konsolidasi. 
6.   Petugas Pengawasan  Stuffing  di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan 
kegiatan sebagai berikut: 
6.1.   meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di- stuffing , apabila 
barang ekspor telah dilakukan pemeriks aan fisik di gudang milik eksportir. 
6.1.1.   dalam hal kondisi segel tidak utuh: 
6.1.1.1.   melaporkan  kepada pejabat bea dan cukai di tempat 
konsolidasi. 
6.1.1.2.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyampaikan 
kepada Unit Pengawasan pada Kantor Pabean yang 
mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi untuk 
dilakukan penelitian lebih lanjut. 
6.1.2.   dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang 
ekspor berdasarkan PKBE dan NPE. 
6.2.  melakukan penyegelan pada petikemas dan mencantumkan nomor segel 
pada PKBE dan masing-masing NPE. 
6.3.  membubuhkan tanggal stuffing , tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE dan 
masing-masing NPE. 
6.4.  menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi. 
7.   Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang 
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor 
ke kawasan pabean (Lampiran IV). 
8.   Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan 
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di 
pintu masuk kawasan pabean. 
9.   Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan 
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor. 
10. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan 
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang 
melakukan konsolidasi. 
11. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE. 


DIREKTUR JENDERAL   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 


Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 



LAMPIRAN III 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATA KERJA PELAYANAN EKSPOR GABUNGAN  

1.   Perusahaan pengirim barang: 
1.1.   menyiapkan SSTB dengan dilampiri: 
a.   perjanjian jual beli antara pembeli diluar negeri dengan perusahaan penerima 
barang dan perusahaan pengirim barang; 
b.   surat pernyataan diatas materai bahwa barang ekspor akan digabungkan tidak 
menjadi satu kesatuan unit.  
1.2.   menyerahkan SSTB dan lampirannya kepada pejabat penerima dokumen di Kantor 
Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang untuk didaftarkan. 
2.   Pejabat Penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman 
barang meneliti SSTB dan lampirannya. Dalam hal:  
2.1.   pengisian SSTB dan dokumen yang dilampirkan lengkap: 
2.1.1.   pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi 
pengiriman barang memberikan nomor pendaftaran SSTB; 
2.1.2.   menyerahkan SSTB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor; 
2.1.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menunjuk pemeriksa dan 
menyerahkan SSTB kepada Pemeriksa. 
2.2.   pengisian SSTB dan/atau dokumen yang dilampirkan tidak lengkap, pejabat 
penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman 
barang menolak SSTB dan mengembalikannya kepada perusahaan pengirim 
barang. 
3.   Pemeriksa  :  
3.1.   melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirim, dan mencantumkan hasilnya 
pada SSTB; 
3.2.   melakukan  penyegelan atas kemasan barang/peti kemas, mencantumkan nomor 
dan tanggal segel pada SSTB dan menandatangani SSTB; 
3.3.   menyerahkan SSTB kepada perusahaan pengirim barang. 
4.   Perusahaan pengirim barang menyerahkan kepada perusahaan penerima barang: 
a.   barang ekspor yang akan digabungkan; dan 
b.   SSTB beserta lampirannya. 
5.   Perusahaan penerima barang menyampaikan  SSTB  dan lampirannya kepada  
pejabat penerima dokumen di Kantor  Pabean  yang  terdekat  dengan  lokasi 
penerimaan barang. 
6.   Pejabat penerima  dokumen di Kantor  Pabean  yang  terdekat  dengan  lokasi 
penerimaan barang menyerahkan SSTB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
7.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menunjuk pemeriksa dan  menyerahkan SSTB 
kepada pemeriksa. 
8.   Pemeriksa meneliti kondisi segel pada peti kemas atau kemasan barang. Dalam hal: 
8.1.   segel utuh dan sesuai dengan SSTB: 
8.1.1.   pemeriksa menandatangani SSTB dan menyerahkan: 
a.   dua lembar kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor 
Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang; dan  
b.   dua lembar kepada perusahaan penerima barang. 
8.1.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat 
dengan lokasi penerimaan barang mengirimkan SSTB kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi 
pengiriman barang; 
8.1.3.   perusahaan penerima barang menyiapkan aplikasi PEB atau mengisi 
formulir PEB dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus mengisi 
data mengenai: 
a.   perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya 
digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER; 
dan 
b.   barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang 
yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan, meliputi jumlah dan 
jenis satuan barang, nomor HS, n ilai FOB, nomor dan tanggal SSTB. 
8.1.4.   perusahaan pengirim barang menyampaikan PEB ke kantor pabean 
pemuatan sesuai tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean 
(Lampiran I). 
8.2.   Segel tidak utuh dan/atau tidak sesuai dengan SSTB: 
8.2.1.   pemeriksa memberi catatan pada SSTB dan menyerahkan kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi 
penerimaan barang; 
8.2.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat 
dengan lokasi penerimaan barang menyerahkan SSTB kepada Unit 
Pengawasan di kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan 
barang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 
  

DIREKTUR JENDERAL   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 




Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 


LAMPIRAN IV 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

TATAKERJA PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN 

1.   Eksportir/Pihak yang melakukan konsolidasi: 
1.1.   membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan dilindungi: 
a.   NPE, dalam hal telah diterbitkan NPE; 
b.   PEB dan PPB, dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik 
di Kawasan Pabean;  
c.   Permohonan Pemuatan Barang Ekspor  Curah yang telah diberikan catatan 
persetujuan muat, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah; atau 
d.   PKBE dilampiri dengan NPE dari semua PEB yang terdapat dalam PKBE, dalam 
hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi. 
1.2.   menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud butir 1.1 kepada Petugas Dinas 
Luar di pintu masuk Kawasan Pabean. 
2.   Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean: 
2.1.   mencocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran peti kemas yang tertera 
pada kemasan atau peti kemas dengan yang tertera pada: 
a.   data NPE, PPB, atau PKBE, dalam hal pintu masuk Kawasan Pabean dilengkapi 
dengan sarana komputer; atau 
b.   data yang tercantum dalam NPE, PPB, atau PKBE dalam hal pintu masuk 
Kawasan Pabean tidak dilengkapi dengan sarana komputer. 
2.2.   memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada 
kemasan atau peti kemas, dalam hal dilakukan penyegelan pada peti kemas atau 
kemasan barang; 
2.3.   dalam hal hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 
menunjukkan: 
2.3.1.   tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh : 
2.3.1.1.   mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk ke Kawasan Pabean; 
2.3.1.2.   mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada NPE, PPB, atau 
PKBE; 
2.3.1.3.   menyerahkan kepada Unit Pengawasan, berkas sebagaimana 
dimaksud butir 2.3.1.2 untuk proses lebih lanjut. 
2.3.2.   sesuai dan/atau kondisi segel utuh, menandatangani NPE atau PKBE atau 
memberi catatan tentang pemasukan barang ke kawasan pabean pada PPB 
dan menyerahkan kepada eksportir atau pihak yang melakukan 
konsolidasi. 
2.3.3.   Eksportir menyampaikan NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas 
Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke pejabat bea dan cukai di 
TPB, dalam hal barang ekspor berasal dari TPB. 
2.4.   melakukan tindak lanjut sesuai tata kerja pemuatan barang ekspor curah 
(Lampiran V), dalam hal barang ekspor merupakan barang curah.  

DIREKTUR JENDERAL   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 

LAMPIRAN V 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATAKERJA PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH 

1.   Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan 
Contoh 3.D pada lampiran  XIII dengan dilampiri  shipping instruction / shipping order 
kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan. 
2.   Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, 
permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan 
pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean. 
3.   Kepala Kantor Pabean Pemuatan: 
3.1.   melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan. 
3.2.   dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportir 
disertai alasan penolakannya. 
3.3.   dalam hal permohonan disetujui:   
3.3.1.   memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalam 
permohonan pemuatan barang ekspor curah. 
3.3.2.   menyerahkan permohonan pemuatan  barang ekspor curah yang telah 
diberi catatan persetujuan kepada eksportir. 
3.3.3.   dalam hal pemuatan dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean: 
3.3.3.1.   memberikan persetujuan muat di tempat lain di luar kawasan 
pabean; dan 
3.3.3.2.   menunjuk Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan 
pemuatan barang ekspor.  
4.   Dalam hal barang ekspor dimuat di Kawasan Pabean:  
4.1.   Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan 
menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah  yang telah diberikan 
catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan 
pabean. 
4.2.   Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean: 
4.2.1.   melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean. 
4.2.2.   mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan Pemuatan 
Barang Ekspor Curah  yang telah  diberikan catatan persetujuan muat. 
4.2.3.   menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah  yang telah 
diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir. 
5.   Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean: 
5.1.   Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut  dan 
menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor  Curah yang telah diberikan 
catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan. 
5.2.   Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan  : 
5.2.1.   melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana 
pengangkut bersama petugas dari unit pengawasan; 
5.2.2.   mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan 
barang ekspor  curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;  
5.2.3.   menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah  yang telah 
diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir. 
6.   Eksportir melakukan kegiatan: 
6.1.   menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat. 
6.2.   menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.   
7.   Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor 
pabean pemuatan melakukan penelitian PEB sesuai tata kerja penyampaian PEB dan 
pemeriksaan pabean (Lampiran I). 



DIREKTUR JENDERAL,   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 










Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 
49 


LAMPIRAN VI 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATAKERJA REKONSILIASI 


A.  Pada Kantor Pabean Pemuatan Yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya 
Menggunakan Tulisan Diatas Formulir. 

1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyampaikan  PEB yang telah diterbitkan 
NPE  kepada pejabat bea dan cukai yang menangani manifes; 
2.   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan kegiatan sebagai 
berikut: 
2.1.   melakukan rekonsiliasi data PEB atau dokumen pemberitahuan pabean 
lainnya dengan BC 1.1 dengan mencoc okkan elemen data sesuai ketentuan 
rekonsiliasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 26. 
2.2.   mencantumkan nomor, tanggal dan pos/sub pos BC 1.1 pada setiap PEB. 
2.3.   mencantumkan nomor dan tanggal PEB pada pos/sub pos  BC1.1 
2.4.   membubuhkan hasil rekonsiliasi pada setiap PEB. 
2.5.   melakukan penelitian lebih lanjut terhadap PEB yang tidak dapat 
direkonsiliasikan dengan data pada BC1.1 dan pos BC.1.1 yang masih 
terbuka. 
2.6.   menyampaikan PEB yang sudah dilakukan rekonsilia si kepada pejabat bea 
dan cukai yang menangani distribusi dokumen. 
2.7.   menyampaikan hasil rekonsiliasi PEB dengan fasilitas KITE kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
3.   Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, kepala kantor pabean pemuatan 
menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada kepala kantor pabean yang mengawasi 
TPB.  

B.  Pada Kantor Pabean Pemuatan Yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya 
Menggunakan Sistem PDE atau Media Penyimpan Data Elektronik. 

1.   Pejabat bea dan cukai yang menangani ma nifes dengan bantuan Sistem Komputer 
Pelayanan melakukan rekonsiliasi data PEB dengan BC 1.1 sesuai ketentuan 
rekonsiliasi   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.  
2.   Sistem Komputer Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut: 
2.1.   mencantumkan data tentang nomor, tanggal dan pos/sub pos BC 1.1 pada 
setiap data PEB; 
2.2.   mencantumkan data tentang nomor dan tanggal PEB pada data pos/sub pos 
BC1.1; 
2.3.   mencantumkan hasil rekonsiliasi pada setiap data PEB. 
3.   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan kegiatan sebagai 
berikut: 
3.1.   melakukan penelitian lebih lanjut terhadap PEB yang tidak dapat 
direkonsiliasikan dengan data pada BC1.1 dan pos/sub pos  BC.1.1 yang 
masih terbuka. 
3.2.   menyampaikan PEB yang sudah dilakukan rekonsilia si kepada pejabat bea 
dan cukai yang menangani distribusi dokumen. 
3.3.   menyampaikan hasil rekonsiliasi PEB dengan fasilitas KITE kepada Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
4.   Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, kepala kantor pabean pemuatan 
menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada kepala kantor pabean yang mengawasi 
TPB.  
DIREKTUR JENDERAL,   

ttd 


ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 


LAMPIRAN VII 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

TATA KERJA PEMBATALAN PEB 


1.  Eksportir  memberitahukan pembatalan PEB kepada P ejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor,  dengan melampirkan surat pernya taan diatas materai yang cukup dari 
pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan ekspor masih ditimbun di 
TPS, dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS dan: 
a.   hasil  cetak  PEB  yang  telah  ditandatangani  serta  dibubuhi cap  perusahaan dan 
hasil cetak NPE, dalam hal  PEB disampaikan melalui sistem PDE; atau  
b.   copy PEB dan NPE, dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpan data 
elektronik atau tulisan diatas formulir. 
2   P ejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian pemberitahuan 
pembatalan dan melakukan konfirmasi atas PEB yang akan dibatalkan  kepada 
pejabat bea dan cukai yang menangani manifes. 
3   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan penelitian: 
a.   hasil rekonsiliasi antara  outward manifest  dengan PEB; dan 
b.   realisasi tanggal keberangkatan sarana  pengangkut yang tercantum dalam PEB 
yang diajukan pembatalan.  
4   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes menyampaikan hasil penelitian 
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
5   Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 4 
menunjukkan barang ekspor benar-benar tidak dikirim ke luar daerah pabean, dan 
pemberitahuan pembatalan PEB tidak lebih  dari 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal 
keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB, maka Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor:  
5.1.   memberikan cap “DIBATALKAN” pada sudut kanan atas hasil cetak PEB atau copy  
PEB dan menyerahkannya kepada eksportir; 
5.2.   melakukan perekaman pembatalan PEB atau membuat catatan pembatalan PEB  
pada Buku Catatan Pabean; 
5.3.   mengirimkan copy PEB yang telah diberi cap “DIBATALKAN” dan copy NPE kepada 
pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB, dalam hal barang ekspor berasal dari 
TPB .   
6   Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 4 
menunjukkan pemberitahuan pembatalan PEB dilaporkan melebihi 3 (tiga) hari 
kerja terhitung sejak keberangkatan sarana  pengangkut yang tercantum dalam PEB 
yang dibatalkan, maka:  
6.1.   P ejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:  
6.1.1.   memberikan cap "DIBATALKAN" pada sudut kanan atas hasil cetak PEB  
atau  copy  PEB; 
6.1.2.   menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) dan 
menyerahkannya kepada eksportir. 
6.2.   eksportir melunasi denda sesuai yang tercantum dalam SPSA, dan memberikan 
bukti pelunasan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan. 
7   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar: 
7.1.   eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor terhadap: 
a.   barang ekspor yang tidak dimasukkan ke kawasan pabean setelah tanggal 
perkiraan ekspor; 
b.   Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga 
puluh) hari sejak tanggal PEB didaftarkan ke Kantor Pabean; atau  
c.   Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang 
baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang 
ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain selain di kawasan pabean. 
7.2.   permohonan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 dilampiri 
dengan: 
a.   hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan 
hasil cetak NPE, dalam hal  PEB disampaikan melalui sistem PDE; atau  
b.   copy PEB dan NPE, dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpan data 
elektronik atau tulisan diatas formulir. 
7.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian permohonan dan 
memberikan cap "DIBATALKAN" pada sudut kanan atas hasil cetak PEB  atau  
copy  PEB. 


DIREKTUR JENDERAL,   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 


LAMPIRAN VIII 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATAKERJA PEMBETULAN DATA PEB  


A.  Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya 
menggunakan Sistem PDE. 
1. Eksportir  menyiapkan PEB pembetulan dengan mempergunakan program aplikasi 
PEB dan mengirimkannya ke Sistem Kom puter Pelayanan di Kantor Pabean 
Pemuatan. 
2.   Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan melakukan penelitian 
jangka waktu pengajuan PEB pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. 
3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan  pengajuan PEB pembetulan melebihi 
jangka waktu yang ditetapkan, Sistem  Komputer Pelayanan mengirimkan respon 
NPP kepada eksportir. 
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengajuan PEB pembetulan tidak melebihi 
jangka waktu yang ditetapkan, Sistem  Komputer Pelayanan melakukan penelitian 
kelengkapan pengisian data PEB pembetulan.  
5.   Dalam hal pengisian data PEB pembetulan tidak lengkap Sistem Komputer 
Pelayanan mengirimkan respons NPP. 
6.   Dalam hal pengisian data PEB pembetulan telah lengkap, Sistem Komputer 
Pelayanan menerbitkan respon PEB pembetulan.   

B.  Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya melayani 
PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik: 
1. Eksportir  melakukan kegiatan sebagai berikut :  
1.1.  menyiapkan PEB pembetulan dengan mempergunakan program aplikasi PEB; 
1.2.  mencetak PEB pembetulan, menandatangani dan membubuhkan stempel 
perusahaan pada hasil cetak PEB; 
1.3.  men-transfer  data PEB pembetulan ke dalam Media Penyimpan Data 
Elektronik; 
1.4.  menyerahkan hasil cetak PEB pembetulan, dan Media Penyimpan Data 
Elektronik yang berisi data PEB pembetulan kepada Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemuatan. 
2.   Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan 
penelitian jangka waktu pengajuan PEB pembetulan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 31.  
3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PEB pembetulan 
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor mengembalikan PEB pembetulan. 
4.   Dalam hal hasil penenelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PEB 
pembetulan tidak melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor men- transfer data PEB pembetulan dari Media 
Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan. 
5.   Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB 
pembetulan.  
6.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PEB pembetulan tidak 
lengkap Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP. 
7.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PEB pembetulan telah 
lengkap: 
7.1.   Sistem Komputer Pelayanan  menerbitkan PEB pembetulan. 
7.2.   Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan 
PEB pembetulan kepada eksportir. 

C.  Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya melayani 
PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir. 
1.   Eksportir  mengajukan permohonan pembetulan PEB dengan mengisi formulir PP-PEB dengan dilampiri fotokopi PEB yang akan dibetulkan dan PEB pembetulan.   
2.   Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan 
penelitian : 
a.   jangka waktu pengajuan PP-PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; 
dan/atau 
b.   kelengkapan pengisian data PP-PEB dan PEB pembetulan. 
3.   Dalam hal hasil penenelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PP-PEB 
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor mengembalikan PP-PEB dan PEB pembetulan.  
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PP-PEB tidak 
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor melakukan penelitian ke lengkapan pengisian data PP-PEB dan 
PEB pembetulan.  
5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan  pengisian data PP-PEB dan/atau PEB 
Pembetulan tidak lengkap Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor mengembalikan PP-PEB dan PEB pembetulan kepada eksportir disertai 
catatan perbaikan. 
6.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PP-PEB telah lengkap, 
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan 
persetujuan pembetulan PEB.       

DIREKTUR JENDERAL,  

ttd 

ANWAR SUPRIJADI  
NIP120050332  

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 


LAMPIRAN IX 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATA KERJA PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN 
KARENA DILAKUKAN PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN PEB 

1.   Eksportir mengajukan permohonan pengeluaran barang ekspor dari kawasan  pabean 
ke Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemuatan dengan dilampiri: 
a.   PEB pembetulan dan copy dokumen pelengkap pabean, dalam hal dilakukan 
pembetulan PEB; atau 
b.   PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan copy dokumen pelengkap pabean, dalam 
hal dilakukan pembatalan PEB. 
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian permohonan dan dokumen 
pelengkap pabean yang dilampirkan. 
3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan tidak lengkap Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor mengembalikan berkas permohonan kepada eksportir. 
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan telah lengkap:  
4.1.   menunjuk pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor 
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean; 
4.2.   menyerahkan PEB pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan 
dokumen pelengkap pabean kepada Pemeriksa. 
5.   Pemeriksa melakukan kegiatan: 
5.1.   pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB 
pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan;   
5.2.   menyerahkan PEB pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan 
dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. 
6.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melaku kan penelitian hasil pemeriksaan fisik. 
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menu njukkan jumlah dan/atau jenis barang: 
a.   tidak sesuai, menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; atau 
b.   sesuai, menerbitkan SPPBE dan menyerahkannya kepada eksportir. 
7.   Ekportir menyerahkan SPPBE kepada petugas dinas luar di pintu masuk kawasan 
pabean untuk pengeluaran barang ekspor dari kawasan pabean. 
8.   Petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean:  
8.1.   mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan yang tertera pada 
peti kemas atau kemasan dengan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan  
pada SPPBE. 
8.2.   memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada peti 
kemas atau kemasan, dalam hal barang yang akan diekspor dilakukan 
penyegelan. 
9.   Dalam hal hasil penelitian oleh petugas dinas luar menunjukkan: 
a.   nomor petikemas atau kemasan tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh, 
petugas dinas luar menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor 
untuk diteruskan ke Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 
atau 
b.   nomor petikemas atau kemasan sesuai dan/atau kondisi segel utuh, Petugas 
Dinas Luar memberi catatan pengeluaran pada SPPBE dan menyerahkannya 
kepada eksportir.  
DIREKTUR JENDERAL,  
ttd 

ANWAR SUPRIJADI  
NIP  120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 



LAMPIRAN X 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

TATA KERJA PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PKBE 

A.  Tata Kerja Pembatalan PKBE 
1.   Pihak yang melakukan konsolidasi mengajukan permohonan pembatalan PKBE 
disertai alasan dan melampirkan PKBE ya ng telah mendapat nomor dan tanggal 
pendaftaran kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tempat Pendaftaran 
PKBE. 
2.   Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tempat Pendaftaran PKBE melakukan 
kegiatan sebagai berikut: 
2.1.  Melakukan penelitian permohonan pembatalan PKBE. 
2.2.  Memberikan keputusan: 
a.   persetujuan pembatalan PKBE, dalam hal permohonan disetujui; atau 
b.   penolakan, dalam hal: 
i.   permohonan pembatalan PKBE dan lampirannya tidak lengkap; dan/atau 
ii.   pengajuan pembatalan PKBE dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke 
sarana pengangkut. 
2.3.  Menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi keputusan 
pembatalan PKBE.  
2.4.  Melakukan perekaman persetujuan pembatalan PKBE ke Sistem Komputer 
Pelayanan atau membukukan pembatalan PKBE.  
2.5.  Menatausahakan pembatalan PKBE. 
B.  Tata Kerja Pembetulan PKBE 
I.   Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam layanan kepabeanannya menggunakan 
Sistem PDE. 
1.   Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan perubahan data PKBE dan 
mengirimkan data PKBE pembetulan ke Sistem Komputer Pelayanan Kantor 
Pemuatan tempat pendaftaran PKBE. 
2.   Sistem Komputer Pelayanan pada Kantor Pemuatan melakukan kegiatan 
sebagai berikut: 
2.1.   Meneliti data PKBE pembetulan. 
2.2.   Memberikan respon berupa: 
a.   persetujuan pembetulan data PKBE; atau 
b.   penolakan yang berisi keterangan: 
i.  pengisian data PKBE pembetulan tidak lengkap; 
ii.   pengajuan PKBE pembetulan dilakukan setelah barang ekspor 
dimasukkan ke Kawasan Pabean; dan/atau 
iii.  pengajuan PKBE pembetulan melalui sistem PDE lebih dari satu 
kali. 
2.3.   Pihak  yang melakukan konsolidasi mencetak PKBE pembetulan yang 
telah mendapatkan respon persetujuan permbetulan. 
II.  Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam layanan  kepabeanannya menggunakan 
tulisan di atas formulir. 
1.   Pihak yang melakukan konsolidasi mengajukan Permohonan Pembetulan PKBE 
(PP-PKBE) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pemuatan 
tempat pendaftaran PKBE dengan disertai: 
a.   fotokopi PKBE yang akan dibetulkan; dan 
b.   PKBE pembetulan. 
2.   Pejabat di Kantor Pemuatan Tempat Pendaftaran PKBE melakukan kegiatan 
sebagai berikut:  
2.1.   Melakukan penelitian terhadap PP-PKBE beserta lampirannya. 
2.2.   Menyampaikan kepada Pihak yang melakukan konsolidasi: 
a.   persetujuan pembetulan PKBE; atau 
b.   penolakan yang berisi keterangan: 
i.  pengisian data PKBE pembetulan tidak lengkap; dan/atau 
ii.   pengajuan PKBE pembetulan dilakukan setelah barang ekspor masuk 
ke Kawasan Pabean. 


DIREKTUR JENDERAL, 

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 








Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 

   

LAMPIRAN XI 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

TATAKERJA PELAYANAN BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN 
SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN 
MERUPAKAN BAGIAN DARI  PENGANGKUTAN MULTIMODA 

I.   Pemuatan barang yang akan di ekspor di Pelabuhan Muat Asal. 
A.   Penyampaian PEB dan Pemeriksaan Pabean. 
1.   Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat 
Asal.  
2.   Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada 
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal melakukan penelitian data 
PEB sesuai tatakerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean (Lampiran I).   
3.   Dalam hal barang yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan 
penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang sesuai ketentuan 
penyegelan yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan fisik.  
4.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor membuat pemberitahuan daftar barang 
sebagaimana dimaksud dalam Contoh 3.E lampiran XIII yang dilampiri 
PEB/PKBE dan NPE dan menyerahkannya kepada kepala kantor pabean 
pemuatan di Pelabuhan Muat Asal untuk ditandatangani, diberi nomor dan 
tanggal, dan dikirimkan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan 
Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan 
sarana pengangkut dalam negeri. 
B.  Pemuatan  Barang  yang akan di Ekspor  ke Sarana Pengangkut Dalam Negeri  
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut  
1.1.   membawa barang yang akan diekspor untuk dimuat ke sarana 
pengangkut dalam negeri dengan dilindungi NPE. 
1.2.   menyerahkan NPE kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi 
pemuatan. 
2.   Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan: 
2.1.   Mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan yang tertera 
pada peti kemas atau kemasan dengan nomor dan ukuran peti kemas 
atau kemasan  pada NPE. 
2.2.   Memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel 
pada peti kemas atau kemasan, dalam hal barang yang akan diekspor 
dilakukan penyegelan. 
3.   Dalam hal hasil penelitian oleh Petugas Dinas Luar menunjukkan: 
a.   nomor petikemas atau kemasan tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak 
utuh, Petugas Dinas Luar menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa 
Dokumen Ekspor untuk diteruskan ke Unit Pengawasan untuk dilakukan 
penelitian lebih lanjut; atau 
b.   nomor petikemas atau kemasan sesuai dan/atau kondisi segel utuh, 
Petugas Dinas Luar memberi catatan pemuatan pada NPE dan 
menyerahkannya kepada eksportir.  

II. Pembongkaran Barang yang akan di Ekspor di Pelabuhan Muat Ekspor  
A.   Penerimaan NPE dan daftar barang yang akan di ekspor yang diangkut dengan 
sarana pengangkut dalam negeri. 
1.   Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor menerima 
pemberitahuan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.4 dari 
kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. 
2.   Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor menyerahkan 
pemberitahuan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.4  ke 
pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen untuk dilakukan 
perekaman data. 
B.  Pembongkaran Barang yang akan di Ekspor yang diangkut dengan sarana 
pengangkut dalam negeri 
1.   Pengangkut melakukan pembongkaran barang yang akan diekspor untuk 
diserahkan ke eksportir. 
2.   Eksportir membawa barang yang akan diekspor ke kawasan pabean di 
Pelabuhan Muat Ekspor sesuai tata kerja pemasukan barang ekspor ke 
kawasan pabean (lampiran IV). 
3.   Dalam hal dilakukan penggantian petikemas oleh eksportir: 
3.1.   Eksportir mengajukan permohonan penggantian peti kemas dengan 
dilampiri NPE kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan 
Muat Ekspor. 
3.2.   Dalam hal barang yang akan diekspor dilengkapi dengan laporan 
surveyor maka eksportir mengajukan permohonan amandemen laporan 
surveyor atas penggantian peti kemas. 
3.3.   Kepala kantor pabean pemuatan melakukan penelitian permohonan, 
dalam hal permohonan : 
a.   ditolak, mengembalikan NPE kepada eksportir disertai alasan 
penolakannya; atau 
b.   diterima, menugaskan Petugas Pengawasan Stuffing  untuk melakukan 
pengawasan pembongkaran dan stuffing . 
3.4.   Eksportir melakukan pembongkaran barang ekspor dan stuffing dengan 
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing. 
3.5.   Petugas Pengawasan Stuffing :  
3.5.1.   Melakukan pembukaan segel sesuai ketentuan penyegelan yang 
berlaku bersama petugas dari unit pengawasan. 
3.5.2.   Melakukan pengawasan penggantian peti kemas  bersama petugas 
dari unit pengawasan. 
3.5.3.   Melakukan penyegelan kembali sesuai ketentuan penyegelan yang 
berlaku, serta membubuhkan catatan penyegelan pada NPE. 
3.5.4.   melakukan koreksi nomor peti kemas pada NPE. 
3.5.5.   menyerahkan NPE kepada eksportir. 
3.6.   Eksportir membawa barang ekspor ke kawasan pabean sesuai tatakerja 
pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean (Lampiran IV).  

III.   Rekonsiliasi    
A.   Rekonsiliasi pada kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor.  
1.   Pejabat bea dan cukai yang menangani  manifes melakukan kegiatan sebagai 
berikut: 
1.1.   melakukan rekonsiliasi NPE dengan outward manifest  sesuai  tata kerja 
rekonsiliasi (Lampiran VI). 
1.2.   membuat pemberitahuan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud 
dalam Contoh 3.F lampiran XIII dan menyerahkannya kepada kepala 
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor untuk 
ditandatangani, diberi nomor dan tanggal, dan dikirimkan ke kepala 
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal paling lambat 10 
(sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest. 
B.  Rekonsiliasi pada kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. 
1.  Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal menerima 
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir III A.1.2 dari kepala 
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor dan menyerahkannya 
ke pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.
2.  Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes mencocokkan daftar 
sebagaimana dimaksud pada butir III A.1.2 dengan daftar sebagaimana 
dimaksud pada butir I.A.4 dan PEB.   

        
DIREKTUR JENDERAL,   

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 


LAMPIRAN XII 
PERATURAN  DIREKTUR  JENDERAL  BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA 
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

TATAKERJA PENERBITAN LPE 

1.   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifest melakukan rekonsiliasi antara 
PEB dengan outward manifest sesuai tata kerja rekonsiliasi (Lampiran VI). 
2.   Pejabat bea dan cukai yang menangani manifest mengirimkan hasil rekonsiliasi 
atas PEB yang mendapat fasilitas KITE kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor. 
3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melaku kan penelitian atas hasil rekonsiliasi. 
4.   Dalam hal elemen data yang dicocokkan pada proses rekons iliasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen 
Ekspor menerbitkan LPE. 
5.   Dalam hal sebagian elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kedapatan tidak sesuai, Pejabat 
Pemeriksa Dokumen Ekspor meminta kepada eksportir untuk menyerahkan :  
a.   hasil cetak PEB, invoice/packinglist; 
b.   PEB Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PEB; 
c.   SSTB, dalam hal barang ekspor gabungan; 
d.   NPE yang telah  ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk 
Kawasan Pabean atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam 
hal barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean; dan 
e.   copy  B/L  atau  AWB. 
6.   Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5 kepada 
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak 
tanggal pendaftaran PEB.   
7.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian jangka waktu 
pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud butir 5. 
8.   Dalam hal penyerahan dokumen melebihi jangka waktu yang ditetapkan 
sebagaimana dimaksud pada butir 6,  LPE tidak diterbitkan. 
9.   Dalam hal penyerahan dokumen tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan 
sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor meneliti 
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud butir 5.  
10. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor 
memberitahukan kekurangan tersebut kepada Eksportir untuk dilengkapi. 
11. Dalam hal dokumen telah lengkap:  
11.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana 
dimaksud butir 5 kepada Pemeriksa. 
11.2.  Pemeriksa merekam data dokumen sebagaimana dimaksud butir 5. 
11.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan respon LPE dan 
menyerahkannya kepada eksportir,  dalam hal kantor pabean pemuatan 
dalam pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media 
Penyimpan Data Elektronik.   
11.4.  Sistem Komputer Pelayanan mengirim kan respon LPE kepada eksportir, 
dalam hal kantor pabean pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya 
menggunakan sistem PDE kepabeanan. 
12. Dalam hal barang ekspor merupakan barang ekspor gabungan, LPE diterbitkan 
untuk masing-masing eksportir yang mendapat fasilitas KITE.   

DIREKTUR JENDERAL,  

ttd 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 

Salinan  Sesuai Dengan Aslinya; 
Sekretaris Direktorat Jenderal  
u.b. 
Kepala Bagian Organisasi 
Dan Tata Laksana 


Harry Mulya 
NIP 060079900 

LAMPIRAN XIII
No Nama / Kode
1 BCF 3.01 NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)
2 BCF 3.02 NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen)
3 BCF 3.03 NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
4 BCF 3.04 PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang)
5 BCF 3.05 PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang)
6 BCF 3.06 Nota Pembetulan
7 BCF 3.07 PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)
8 BCF 3.08 SSTB (Surat Serah Terima Barang)
9 BCF 3.09 PP-PEB (Pemberitahuan Pembetulan PEB)
10 BCF 3.10 PP-PKBE (Pemberitahuan Pembetulan PKBE)
11 BCF 3.11 SPPBE (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor)
12 BCF 3.12 LPE (Laporan Pemeriksaan Ekspor)
13 Contoh 3.A Pemberitahuan Eksportir yang merupakan satu kelompok perusahaan
14 Contoh 3.B Permohonan Pendaftaran sebagai Konsolidator Barang Ekspor
15 Contoh 3.C Keputusan Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor
16 Contoh 3.D Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah
17 Contoh 3.E
18 Contoh 3.F
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Uraian
Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut
Laut atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan Multimoda
Pemberitahuan Hasil Rekonsiliasi NPE dengan Outward ManifestBarang yang akan
Diekspor yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri yang
Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan Multimoda
BENTUK-BENTUK FORMULIR
Salinan  Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal 
              u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900

BCF 3.01
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……...  (2)…………..
Kepada Saudara :
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(3)……………
 Nama : ……………(4)……………
 Alamat : ……………(5)……………
PPJK
 NPWP : ……………(6)……………
 Nama : ……………(7)……………
 Alamat : ……………(8)……………
 Nomor Pokok PPJK : ……………(9)……………
Terhadap PEB dengan nomor pengajuan  : ……..(10)……..
DITOLAK/REJECTED  karena  :
……………………………………………(11)………………………………………………
…………(12)…Tgl …..(13)…….
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor /
Pejabat Penerima Do kumen
Tan da tangan : ……(14)………..
Nama : ……(15)………..
NIP : ……(16)………..

NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tempat NPP diterbitkan.
(3)
(4) Diisi den gan nama eksportir, sesuai dengan nama eksportir yang tercantum di PEB.
(5) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai den gan alamat eksportir  yang tercantum di PEB.
(6) Diisi den gan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai den gan NPWP  yang tercantum di PEB.
(7) Diisi dengan nama PPJK, sesuai  dengan nama PPJK  yang tercantum di PEB.
(8) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum di PEB.
(9) Diisi den gan nomor pokok PPJK, sesuai den gan nomor pokok PPJK yang tercantum di PEB.
(10) Diisi dengan nomor pengajuan PEB sesuai nomor pen gajuan  yang tercantum di PEB.
(11) Diisi den gan alasan ditolaknya PEB.
(12) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkann ya NPP.
(13) Diisi dengan tan ggal,  bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) diter bit kann ya NPP.
(14)
(15) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor  yang menandatan gani butir (14).
(16) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (14).
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang 
tercantum di PEB.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan utama 
tem pat NPP diterbitkan.
Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPP di kantor pabean tempat PEB 
disam paikan.
BCF 3.02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……...  (2)…………..
Kepada Saudar a :
EKSPORTI R
 NPWP : …………… (3)……………
 Nama : ……………(4)……………
 Alamat : …………… (5)……………
PPJK
 NPWP : ……………(6)……………
 Nama : ……………(7)……………
 Alamat : ……………(8)……………
 Nomor Pokok PPJK : ……………(9)……………
Terhadap PEB dengan nomor pengajuan  : ……..(10)……..
Kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait berupa :
……………………………..(11)………………………………………………….
…………(12)…Tgl …..(13)…….
Pejabat Bea  dan Cu kai
Tan da tangan :……(14)………..
Nama : ……(15)………..
NIP :……(16)………..
66
NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)
(1)
(2) Diisi dengan nama kantor pabean tempat NPPD diterbitkan.
(3)
(4) Diisi dengan nama eksportir, sesuai dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB.
(5) Diisi dengan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(6) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB.
(7) Diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi dengan nomor pokok PPJK, sesuai dengan nomor pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi dengan nomor pengajuan PEB sesuai nomor pengajuan yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi dengan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
(12) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya NPPD.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPPD.
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat bea dan cukai yang melakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
(15)
(16)
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang 
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian barang 
larangan/pembatasan yang menandatangani butir (14).
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor 
pelayanan utama tempat NPPD diterbitkan.
Diisi dengan nama pejabat bea dan cukai yang melakukan penelitian barang larangan/pembatasan yang 
menandatangani butir (14).
BCF  3.03
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……...  (2)…………..
Nomor : …(3)… Tanggal : …(4)…
No.Pendaftaran PEB : …(5)… Tanggal : …(6)…
   Lembar ke…. dari .... 
1. KANTOR PABEAN PEMUATAN : …..(7)..…
2. NPWP / NAMA EKSPORTIR : …..(8)...…
3. NPWP / NAMA PPJK : …..(9)..…
4. SARANA PENGANGKUT
a. Nama  : ….(10)..… b. Voyage/Flight : ….(11)..…
5. TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR : ….(12)..…
6. PELABUHAN MUAT
a. Pelabuhan Muat Asal : ….(13)..… b. Pelabuhan Muat Ekspor  : ….(14)..…
7. BERAT KOTOR  : ….(15)..…
8. KEMASAN
PETI KEMAS NON PETI KEMAS
a. Merek / Nomor  : ….(16)..… a. Jenis/Merek Kemasan : ….(18)…..
b. Ukuran  : ….(17)..… b. Jumlah  : ….(19)..…
A. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPO R B. CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARAN G
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Pemeriksa
……(20)…… ……(21)…… ……(22)…… ……(23)…… ……(24)…… ……(25)……
C. CATATAN PENGAWASAN  STUFFING D. CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI TPB
Merek / Nomor peti kemas : ………(26)………….. Jenis Segel : …(33)….. Nomor Segel : …(34)…..
Ukuran peti kemas  : ………(27)………….. Selesai keluar tanggal : …(35)… Pukul : ...(36)….
Jenis  Segel : …(28)… Nomor Segel : …(29)… Petugas Dinas Luar
Petugas Pengawasan Stuffing
……(30)…… ……(31)…… ……(32)…… ……(37)…… ……(38)…… ……(39)……
E.  CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEA N F.  CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE 
SEGEL: Utuh Rusak Tidak Sesuai (40)
SARANA PENGANGKUT
Selesai masuk tanggal  : ...(41)… Pukul : …(42)…. Selesai muat tanggal  : …(46)….. Pukul : ….(47)…..
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
……(43)…… ……(44)…… ……(45)…… ……(48)…… ……(49)…… ……(50)……
G. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPOR H. CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARAN G
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Pemeriksa
……(51)…… ……(52)…… ……(53)…… ……(54)…… ……(55)…… ……(56)……
I.  CATATAN PENGAWASAN  STUFFING J.  CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI TP B
Jenis  Segel : …(57)… Nomor Segel : …(58)… Jenis Segel : …(62)….. Nomor Segel : ….(63)…..
Selesai keluar tanggal : …(64)… Pukul : ….(65)….
Petugas Pengawasan Stuffing Petugas Dinas Luar
……(59)…… ……(60)…… ……(61)…… ……(66)…… ……(67)…… ……(68)……
K. CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN L.  CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE SARANA PENGANGKUT
SEGEL: Utuh Rusak Tidak Sesuai (69)
Selesai masuk tanggal  : ...(70)… Pukul : …(71)…. Selesai muat tanggal : ….(75)…. Pukul : ….(76)…..
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
……(72)…… ……(73)…… ……(74)…… ……(77)…… ……(78)…… ……(79)……
Peruntukan: eksportir/ TPS/Pengangkut/Kantor Pabean

UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT ASAL
NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE)
UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT EKSPOR
TATA CARA PENGISIAN NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE )
(1)
(2)
Diisi dengan nama kantor pabean tempat NPE diterbitkan.
(3)
Diisi dengan nomor Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPE.
(5)
Diisi dengan nomor pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(6)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB
(7)
Diisi dengan nama kantor pabean pemuatan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(9)
Diisi dengan NPWP dan nama PPJK sesuai yang tercantum dalam PEB.
(10)
Diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB.
(11)
(12)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun perkiraan ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13)
Diisi dengan nama pelabuhan muat asal sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14)
Diisi dengan nama pelabuhan muat ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(15)
Diisi dengan jumlah berat kotor barang ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(16)
Diisi dengan merek dan nomor peti kemas sesuai yang tercantum dalam PEB (satu NPE untuk satu peti kemas).
(17)
Diisi dengan ukuran peti kemas sesuai yang tercantum dalam PEB.
(18)
Diisi dengan jenis/merek kemasan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(19)
Diisi dengan jumlah kemasan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(20)
Diisi dengan tanda tangan dari pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPE.
(21) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (20).
(22)
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (20).
(23) Diisi dengan tanda tangan dari pemeriksa yang melakukan pemeriksaaan fisik barang ekspor.
(24) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (23).
(25)
Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (23).
(26) Diisi dengan merek dan nomor peti kemas.
(27) Diisi dengan ukuran peti kemas.
(28)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(29) Diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan.
(30) Diisi den gan tanda tan gan petugas pen gawasan  stuff in g .
(31) Diisi den gan nama petugas pen gawasan  stuff in g  yang menandatan gani butir (30).
(32) Diisi den gan NIP petugas pen gawasan  stuff in g yang menandatan gani butir (30).
(33) Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(34) Diisi dengan nomor segel peti kemas yang digunakan.
(35)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(36)
Diisi dengan waktu dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(37)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di TPB.
(38)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (37).
(39) Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (37).
(butir (33) s.d (39) diisi dalam hal barang ekspor berasal dari TPB)
(40)
(41)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(42)
Diisi dengan waktu dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(43)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(44)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir
(43).
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai  yang membawahi kantor pabean atau nama kantor 
pelayanan utama tempat NPE diterbitkan.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan 
hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
(butir (26) s.d. (32) diisi dalam hal dilakukan  stuffing.  Butir (26) dan (27) diisi dalam hal dilakukan penggantian 
peti kemas)
Diisi dengan nomor voyage  atau  flight   sarana pengangkut, sesuai dengan   voyage  atau  flight   sarana 
pengangkut yang tercantum dalam PEB.
(butir (20) s.d. (22) diisi dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau dilakukan 
pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai)
(butir (23) s.d, (25) diisi dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan 
fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang sesuai)
(45)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (43)
(butir (40) s.d. (45) diisi dalam hal barang ekspor dimuat di kawasan pabean)
(46)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(47)
Diisi dengan waktu selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(48)
(49)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (48).
(50)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (48).
(51)
Diisi dengan tanda tangan dari pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPE.
(52)
Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (51).
(53)
Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (51).
(54)
Diisi dengan tanda tangan dari pemeriksa yang melakukan pemeriksaaan fisik barang ekspor.
(55)
Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (54).
(56)
Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (54).
(57)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(58)
Diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan.
(59) Diisi den gan tanda tan gan petugas pen gawasan  stuff in g .
(60) Diisi den gan nama petugas pen gawasan  stuff in g  yang menandatan gani butir (59).
(61) Diisi den gan NIP petugas pen gawasan  stuff in g yang menandatan gani butir (59).
(butir (57) s.d. (61) diisi dalam hal dilakukan pengawasan  stuffing)
(62)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(63)
Diisi dengan nomor segel peti kemas yang digunakan.
(64)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(65)
Diisi dengan waktu dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(66)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di TPB.
(67)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (66).
(68)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (66).
(butir (62) s.d (68) diisi dalam hal barang ekspor berasal dari TPB)
(69)
(70)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(71)
Diisi dengan waktu dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(72)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(73)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir (72).
(74)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (72)
(butir (69) s.d. (74) diisi dalam hal barang ekspor dimuat di kawasan pabean)
(75)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(76)
Diisi dengan waktu selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(77)
(78)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (77).
(79)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (77).
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan 
hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
(Kolom G s.d kolom I diisi dalam hal kantor pabean pemuatan merupakan tempat dimuatnya barang ekspor ke sarana 
pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari pengangkutan multimoda dan PEB 
disampaikan di Kantor Pabean pada pelabuhan muat asal).
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke sarana 
pengangkut.
(butir (75) s.d. (79) diisi dalam hal barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean )
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke sarana 
pengangkut.
(butir (54) s.d (56) diisi dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan fisik 
menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang sesuai)
(butir (46) s.d. (50) diisi dalam hal barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan 
pabean)
(butir (51) s.d. (53) diisi dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau dilakukan pemeriksaan fisik 
dengan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai)
BCF 3.04
PEMBERITAHUAN KESIAPAN BARANG (PKB)
No. Pendaftaran PE B : ….. (1)….. tanggal : …….(2)……
Kepada KPPBC……….. (3)…………
EKSPORTIR
a. NPWP : …………..(4)…………
b. Nama : …………..(5)…………
c. Alamat, Telepon, dan Fax : …………..(6)…………
KESIAPAN BARANG
Pemeriksaan dan  stuff in g  diminta pada:
a. Tan ggal : ………….. (7)…………
b.Lo kasi dan nomor telepo n : ………….. (8)…………
c. Nama Petugas e ksporti r : ………….. (9)…………
…………(10)…Tgl …..(11)…….
tan da tangan dan cap perusahaan
Nama  / Jabatan
71
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN KESIAPAN BARANG (PKB)
(1) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(2)
Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun  pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(3) Diisi den gan nama kantor pabean tempat pendaftaran PEB.
(4) Diisi den gan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(5) Diisi den gan nama eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(6)
Diisi dengan alamat jelas, nomor telepon dan nomor faksimili eksportir .
(7) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan pemeriksaan fisik barang ekspor dan stuffing.
(8)
(9)
(10) Diisi dengan nama kota/daerah dibuatnya PKB oleh eksportir.
(11) Diisi dengan tan ggal, bulan dan tahun PKB.
Diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi jalannya pemeriksaan danstufing barang 
ekspor.
Diisi dengan alamat lengkap dan jelas lokasi pemeriksaan danstuffingbarang ekspor, disertai nomor telepon lokasi
tersebut.
BCF 3.05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PPB)
Nomor : …(3)… Tanggal :…(4)…
Kepada Saudara:
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(5)……………
 Nama : ……………(6)……………
 Alamat : ……………(7)……………
PPJK
 NPWP : ……………(8)……………
 Nama : ……………(9)……………
 Alamat : ………...…(10)……………
 Nomor Pokok PPJK : ………...… (11)……………
Terhadap Baran g E kspor yang diberita hukan dengan PEB nomor….. (12)….tanggal….(13)…..
harus dilakukan pemeriksaan fisik dan pengawasan  stuff in g  pada:
a. Tanggal : ………...…(14)……………
b. Kantor Pabean Pemeri ksaan : ………...… (15)……………
c. Lokasi dan nomor telepon : ………...…(16)……………
d. Nama petugas eksportir : ………...…(17)……………
e. Tanggal dan tempat  stuffi ng : ………...…(18)……………
f. Jumlah peti kemas/kemasan *) : ………...…(19)……………
Untuk pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang ekspor sesuai PEB dan menyerahkan:
a. PEB;
b. PEB Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PEB; dan
c.
Fotokopi invoice dan fotokopi  packing list.
…………(20)…Tgl…..(21)…… .
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : …… (22)………..
Nama : …… (23)………..
NIP : …… (24)………..
Pemeriksa:
Nama : ……..(25)……..
NIP : ……..(26)……..
Tingkat Pemeriksaan : ……..(27)……..
*coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/Kantor Pabean

TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG  (PPB )
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat PPB diterbitkan.
(3) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Pemeriksaan Barang  (PPB).
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) diterbitkannya PPB
(5)
(6) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(7) Diisi den gan alamat eksportir , sesuai den gan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan NPWP PP JK, sesuai den gan NPWP  yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan nama PPJK, sesuai den gan nama PPJK  yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi den gan alamat PP JK, sesuai den gan alamat PP JK  yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai den gan Nomor Pokok PPJK  yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi dengan nomor pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun  pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14)
(15) Diisi dengan nama kantor pabean tempat dilakukannya pemeriksaan fisik dan  stuffing barang ekspor
(16)
(17)
(18) Diisi den gan tan ggal , bulan , tahun dan tem pat dilakukannya  stuff in g  barang eks por.
(19) Diisi dengan jumlah peti kemas atau kemasan yang digunakan untuk barang ekspor.
(20) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PPB.
(21) Diisi den gan tan ggal , bulan dan tahun  (dd/mm/yyyy) diterbitkann ya PPB.
(22) Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan PPB.
(23) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (22).
(24) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (22).
(25)
(26) Diisi dengan NIP pelaksana pemeriksa sebagaimana dimaksud pada butir (25)
(27) Diisi den gan prosentase tin gkat  pemeriksaan fisik barang eks por.

Diisi dengan nama pelaksana pemeriksa barang yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang 
ekspor.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor 
pelayanan utama tempat PPB diterbitkan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang 
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing  barang 
ekspor.
Diisi dengan alamat dan nomor telepon lokasi dilakukannya pemeriksaan fisik dan stuffing barang ekspor 
sesuai yang tercantum dalam PKB.
Diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi pemeriksaan fisik dan stufing 
barang ekspor sesuai yang tercantum dalam PKB.
BCF 3.06
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Nomor : …(3)… Tanggal : …(4)…
No.Pendaftaran PEB : … (5)… Tanggal :…(6)…
Kepada Saudara:
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(7)……………
 Nama : ……………(8)……………
 Alamat : ……………(9)……………
PPJK
 NPWP : ………...…(10)……………
 Nama : ………...…(11)……………
 Alamat : ………...…(12)……………
 Nomor Pokok PPJK : ………...…(13)……………
No.
(1)
.. (14)..
…………(18)…Tgl …..(19)…….
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : ……… (20)……..
Nama : ………(21)……..
NIP : ………(22)……..
NOTA PEMBETULAN
DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA KOLOM / BUTIR No.
(4)
….(15)…. …..(16)….. ……(17)…..
(2) (3)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBETULAN
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat Notul diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor Notul.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya Notul.
(5) Diisi den gan nomor  pendaftaran PEB, sesuai dengan nomor  pendaftaran yang tercantum dalam PEB.
(6) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun  pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(7)
(8) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai dengan NPWP  yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK  yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan nomor  pokok PPJK, sesuai den gan nomor  pokok PPJK  yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan nomor urut data  yang dibetulkan.
(15) Diisi den gan nomor kolom/butir uraian dalam PEB  yang dibetulkan.
(16) Diisi den gan uraian dalam PEB  yang diberitahukan oleh eks portir.
(17) Diisi den gan uraian dalam PEB  yang seharusnya.
(18) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat diterbitkann ya Notul.
(19) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya Notul.
(20) Diisi den gan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan Notul.
(21) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (20).
(22) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (20).

Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan 
utama tem pat Nota Pembetulan (Notul) diterbitkan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir 
yang tercantum dalam PEB.
BCF 3.07
Nomor pengajuan : …………..(1)……………
Nomor dan Tanggal Pendaftaran : …………..(2)……………
Merek/Nomor Peti kemas : …………..(3)……………
Ukuran Peti kemas : …………..(4)……………
Tempat dan Tanggal Pelaksanaan  Stuff in g : …………..(5)……………
PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI : KANTOR PABEAN PEMUATAN ASAL : ….(9)…..
KANTOR PABEAN PEMUATAN EKSPOR : ….(10)…..
NPWP : ……….(6)……… . NEGARA TUJUA N : ….(11)…..
NAMA : ……….(7)……… . NAMA SARANA PENGANGKU T : ….(12)…..
ALAMA T : ……….(8)………. NO. VOY / FLIGHT : ….(13)…..
1
(14)
Petugas Pengawasan Stuffing
………(20)……..tanggal………(21)…….
Tanda tangan : ……(22)………..
Nama : ……(23)………..
NIP : ……(24)……….. ttd dan cap perusahaan
Nama/Jabatan
(25) (31)
SEGEL: Utuh Rusak Tdk sesuai SEGEL: Utuh Rusak Tdk sesuai
Selesai masuk tan ggal : …(26)... Pukul …(27)… Selesai muat tanggal : …(32)... Pukul …(33)…
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
Tan da tangan : …… (28)……… Tanda tangan : ……(34)………
Nama : …… (29)……… Nama : ……(35)………
NIP : …… (30)……… NIP : ……(36)………
Dengan ini saya menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran 
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini
6
…….(19)………
2345
……..(15)……..
CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE 
KAWASAN PABEAN
PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR (PKBE)
PEB NPE
Nomor Tanggal Nomor Tanggal
No. 
…..(16)…… ……..(17)……..
KETERANGAN
…..(18)……
CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE SARANA 
PENGANGKUT
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR (PKBE)
(1)
(2) Diisi den gan nomor dan tan ggal,bulan,dan tahun  pendaftaran PKBE. 
(3) Diisi den gan merek/ nomor peti kemas yang berisi baran g konsolidasi.
(4) Diisi den gan ukuran peti kemas seba gaimana dimaksud pada butir (3).
(5) Diisi den gan tempat dan tanggal, bulan,tahun dilaksanakannya  stuff in g  barang konsolidasi.
(6) Diisi den gan nomor pokok wa jib pajak pihak yang melakukan konsolidasi.
(7) Diisi den gan nama pihak  yang yang melakukan konsolidasi.
(8) Diisi den gan alamat len gkap dari pihak  yang melakukan konsolidasi.
(9) Diisi den gan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal.
(10) Diisi den gan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor.
(11) Diisi den gan negara tu juan ekspor baran g konsolidasi.
(12)
(13)
(14) Diisi den gan nomor urut data PEB  yang dikonsolidasikan.
(15) Diisi den gan nomor  pendaftaran PEB sesuai den gan yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun  pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(17) Diisi den gan nomor NPE sesuai  yang tercantum dalam NPE.
(18) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun NPE sesuai  yang tercantum dalam NPE.
(19) Diisi den gan keteran gan tambahan yang diperlukan.
(20) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkann ya PKBE.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya PKBE.
(22) Diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffing yang mengawasi  stuffing barang konsolidasi.
(23) Diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing  yang menandatangani butir (22).
(24) Diisi den gan nomor induk pe gawai petugas pen gawasan  stuff in g yang menandatan gani butir (22)
(25)
(26) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun dimasukkann ya barang konsolidasi ke kawasan  pabean.
(27) Diisi den gan waktu dimasukkannya barang konsolidasi ke kawasan  pabean.
(28) Diisi den gan tanda tan gan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan  pabean.
(29)
(30)
(31)
(32) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun dimuatn ya barang konsolidasi ke sarana  pengangkut.
(33) Diisi den gan waktu dimuatnya barang konsolidasi ke sarana  pengangkut.
(34) Diisi den gan tanda tan gan petugas dinas luar  yang mengawasi  pemuatan.
(35) Diisi den gan nama petugas dinas luar  yang menandatan gani butir (34).
(36) Diisi den gan nomor induk pegawai petugas dinas luar  yang menandatan gani butir (34).

Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE),  diisi oleh pihak yang 
melakukan konsolidasi.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang 
merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada petikemas pada saat barang konsolidasi dimasukkan ke kawasan 
pabean.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang 
merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada petikemas pada saat barang konsolidasi dimuat ke sarana 
pengangkut.
(butir (31) s.d. butir (36) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain diluar 
kawasan pabean)
(penjelasan butir (9) dan (10) : dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke 
luar daerah pabean atau dimuat ke sarana pengangkut tujuan dalam daerah pabean dan sarana pengangkut tersebut 
merupakan bagian dari pengangkutan multimoda, maka kantor pemuatan asal sama dengan kantor pemuatan 
ekspor).
Diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dalam hal pengangkutan 
multimoda maka nama sarana pengangkut yang diisi adalah nama sarana pengangkut pertama yang memuat 
barang konsolidasi.
Diisi dengan nomor induk pegawai petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani 
butir (28).
Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut.  Voyage  untuk sarana pengangkut laut, sedangkan  Flight  untuk 
sarana pengangkut udara.
(butir (26) s.d. butir (30) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di kawasan pabean)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir (28).
BCF 3.08
Nomor : ………(1)…….. Tanggal : ……(2)……. (Pengirim Baran g)
Nomor : ………(3)…….. Tanggal : ……(4)……. (Kantor Pabean)
Perusahaan Pengirim Baran g Perusahaan Penerima Barang
NPWP : …………… (5)……………. NPWP : …………… (22)…………….
NIPER : ……………(6)……………. NIPE R : ……………(23)…………….
Nama : ……………(7)……………. Nama : ……………(24)…………….
Alamat : ……………(8)……………. Alamat : ……………(25)…………….
Uraian Barang : ……………(9)…………….
……………………………..
Pengiriman baran g/stuffing  dilakukan Barang telah diterima
Di : ………(10)……. Di : ………(26)……….
Pada tan ggal : ………(11)……. Pada tan ggal : ………(27)……….
Jumlah peti kemas / kemasan : ………(12)……. Diterima dalam keadaa n :
Petugas yang dihubungi : ………(13)……. sesuai / tidak sesuai *)
……(14)……,…(15).… … (28)…,…(29)…
cap dan tanda tangan cap dan tanda tangan
Nama/Jabatan Nama/Jabatan
CATATAN PENGIRIMAN BARANG CATATAN PENERIMAAN BARANG
KPPBC …………(16)………. KPPBC ………(30)………….
(31)
Hasil Pemeriksaan : Sesuai/Tidak Sesuai *) SEGEL: Utu h Rusak Tidak sesuai
SEGEL nomor……(17)…..tanggal……(18)……
Pemeriksa Pemeriksa
Tanda tangan : ……(19)……….. Tanda tangan : ……(32)………..
Nama : ……(20)……….. Nama : ……(33)………..
NIP :……(21)……….. NIP :……(34)………..
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
Tanda tangan : ……(35)………..
Nama : ……(36)………..
NIP : ……(37)………..
*) coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/TPS/Kantor Pabean

SURAT SERAH TERIMA BARANG (SSTB)
Pengirim Penerima
TATA CARA PENGISIAN SURAT SERAH TERIMA BARANG (SSTB)
(1) Diisi dengan nomor Surat Serah Terima Barang (SSTB).
(2) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dibuatnya SSTB.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh perusahaan pengirim barang)
(3) Diisi dengan nomor pendaftaran SSTB.
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran SSTB.
(butir (3) dan butir (4) diisi oleh kantor pabean tempat didaftarkannya SSTB)
(5) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) perusahaan pengirim barang.
(6)
(7) Diisi dengan nama perusahaan pengirim barang.
(8) Diisi dengan alamat lengkap perusahaan pengirim barang.
(9) Diisi dengan uraian barang yang akan digabungkan.
(10) Diisi dengan lokasi pengiriman barang atau stuffing  barang yang akan digabungkan.
(11)
(12) Diisi dengan jumlah peti kemas/kemasan barang yang akan digabungkan.
(13)
(14) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya SSTB.
(15) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya SSTB.
(16)
(17) Diisi dengan nomor segel bea cukai untuk peti kemas/kemasan.
(18) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyegelan.
(19)
(20) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (19).
(21) Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (19).
(22) Diisi dengan NPWP perusahaan penerima barang.
(23) Diisi dengan nomor NIPER perusahaan penerima barang.
(24) Diisi dengan nama perusahaan penerima barang.
(25) Diisi dengan alamat lengkap perusahaan penerima barang.
(26) Diisi lokasi/tempat penerimaan barang yang akan digabungkan.
(27) Diisi tanggal,bulan dan tahun penerimaan barang yang akan digabungkan.
(28) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterimanya barang yang akan digabungkan.
(29) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterimanya barang yang akan digabungkan.
(30) Diisi dengan nama Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang.
(31)
(32) Diisi dengan tanda tangan pemeriksa pada kantor pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang.
(33) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (32).
(34) Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (32).
(35)
(36) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani  pada butir (35).
(37) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (35).

Diisi dengan tanda tangan pemeriksa pada kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil 
pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat penerimaan barang yang akan digabungkan.
Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor di kantor pabean yang terdekat dengan 
lokasi penerimaan barang.
Diisi dengan nomor NIPER perusahaan pengirim barang, dalam hal perusahaan 
pengirim barang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengiriman/stuffing  barang yang akan 
digabungkan.
Diisi dengan nama petugas dari perusahaan pengirim barang yang melakukan 
pengiriman barang/stuffing.
Diisi dengan nama Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang tempat 
didaftarkannya SSTB.
BCF 3.09
Nomor : …(1)… Tanggal : …(2)……..
No.Pendaftaran PEB : …(3)… Tanggal : …(4)……..
Pembetulan ke : …(5)…
Nomor PP-PEB sebelumnya : …(6)… Tanggal : …(7)……..
Kepada KPU BC/KPPBC………..(8)………… Halaman 1 dari ……
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(9)……………
 Nama : …………...(10)……………
 Alamat : …………...(11)……………
PPJK
 NPWP : ……………(12)………… …
 Nama : ……………(13)………… …
 Alamat : ……………(14)………… …
 Nomor Pokok PPJK : ……………(15)………… …
No
1
(16)
Untuk Pe jabat Bea  dan Cu kai …… (20)…………,  ….…(21)………….
………....(22)……...…
Tan da tangan dan cap perusahaan
Nama/Jabatan

PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PEB (PP-PEB)
Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
23 4 ……..(17)………. ……..(18)………. ……..(19)……….
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PEB  (PP-PEB)
(1) Diisi den gan nomor Pemberitahuan Pembetulan (PP-PEB).
(2) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun disam paikannya PP-PEB.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh eksportir)
(3) Diisi den gan nomor  pendaftaran PEB yang dibetulkan.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun PEB  yang dibetulkan.
(5) Diisi den gan jumlah PP-PEB  yang telah dan sedang diberitahukan.
(6)
(7) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun PP-PEB.
(8) Diisi den gan nama kantor pabean tempat pendaftaran PEB.
(9)
(10) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai   yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan nama PPJK, sesuai  yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(15) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan nomor urut data  yang akan dibetulkan.
(17) Diisi den gan nomor butir/kolom uraian  pada PEB  yang akan dibetulkan.
(18) Diisi den gan uraian pada PEB  yang akan dibetulkan.
(19) Diisi den gan uraian yang seharusnya  pada PEB.
(20) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat PP-PEB disampaikan.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun  penyampaian PP-PEB.
(22) Diisi den gan catatan  persetu juan/penolakan oleh pejabat bea dan cukai.

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan NPWP 
eksportir yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nomor PP-PEB yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya 
telah dilakukan pembetulan.
BCF 3.10
Nomor : …(1)… Tanggal : …(2)……..
No.Pendaftaran PKBE : …(3)… Tanggal : …(4)……..
Pembetulan ke : …(5)…
Nomor PP-PKBE sebelumnya : …(6)… Tanggal : …(7)……..
Kepada KPU BC/KPPBC………..(8)………… Halaman 1 dari ……
PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI
 NPWP : ……………(9)……………
 Nama : …………...(10)……………
 Alamat : …………...(11)……………
PPJK
 NPWP : ……………(12)………… …
 Nama : ……………(13)………… …
 Alamat : ……………(14)………… …
 Nomor Pokok PPJK : ……………(15)………… …
No
1
(16)
Untuk Pe jabat Bea  dan Cu kai ……(20)…………,  …(21)………….
………..(22)………
Tan da tangan dan cap perusahaan
Nama/Ja batan
……..(17)………. ……..(18)………. ……..(19)……….
PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PKBE (PP-PKBE)
Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
23 4
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PKBE (PP-PKBE)
(1) Diisi den gan nomor Pemberitahuan Pembetulan (PP-PKBE).
(2) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun disam paikannya PP-PKBE.
(butir (1) dan butir  (2) diisi oleh eksportir )
(3) Diisi den gan nomor  pendaftaran PKBE  yang dibetulkan.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun PKBE  yang dibetulkan.
(5) Diisi den gan jumlah PP-PKBE yang telah dan sedang diberitahukan.
(6)
(7) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun PP-PKBE.
(8) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat pendaftaran PKBE.
(9)
(10) Diisi den gan nama pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai den gan yang tercantum dalam PKBE.
(11) Diisi den gan alamat  pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai den gan yang tercantum dalam PKBE.
(12) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai   yang tercantum dalam PKBE.
(13) Diisi den gan nama PPJK, sesuai  yang tercantum dalam PKBE.
(14) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PKBE.
(15) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PKBE.
(16) Diisi den gan nomor urut data  yang akan dibetulkan.
(17) Diisi den gan nomor butir/kolom uraian  pada PEB  yang akan dibetulkan.
(18) Diisi den gan uraian pada PKBE  yang akan dibetulkan.
(19) Diisi den gan uraian yang seharusnya  pada PKBE.
(20) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat PP-PKBE disampaikan.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun  penyampaian PP-PKBE.
(22) Diisi den gan catatan  persetu juan/penolakan oleh pejabat bea dan cukai.

Diisi dengan nomor PP-PKBE yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya telah 
dilakukan  pembetulan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai 
den gan NPWP  pihak yang melakukan konsolidasi  yang tercantum dalam PKBE.
BCF 3.11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Peti Kemas ke…..dari…..
1. NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE)
Nomor NPE : ……(5)…… Tanggal : ……(6)…….
2. PEB / PKBE
a. Nomor Pendaftaran PEB : ……(7)……… Tan ggal : ……(8)…….
b. Nomor Pendaftaran PKBE : ……(9)……… Tan ggal : ……(10)…….
3. ALASAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEA N
a. Pembatalan PEB / PKBE : ……(11)………
b. Pembetulan PEB / PKBE : ……(12)………
4. EKSPORTIR / PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI  *)
a. NPWP : ……(13)………
b. Nama : ……(14)………
5. NON PETI KEMAS
a. Merek Kemasan : ……(15)………
b. Jenis Kemasan : ……(16)………
c. Jumlah : ……(17)………
6. PETI KEMAS
a. Merek / Nomor : ……(18)………
b. Ukuran : ……(19)………
c. Jumlah : ……(20)………
CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPO R
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
Tanda tangan : …..…(21)…………
Nama : …..…(22)…………
NIP : …..…(23)…………
CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
Selesai keluar tan ggal : ………(24)… …Pukul : ……(25)……
Petugas Dinas Luar
Tanda tangan : ………(26)………
Nama : ………(27)………
NIP : ………(28)………
*) coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/TPS/Kantor Pabean

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR (SPPBE)
Nomor : …(3)… Tanggal   …(4)…
TATA CARA PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR (SPPBE)
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tempat SPPBE diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya SPPBE
(5) Diisi den gan nomor NPE sesuai dengan nomor  yang tercantum dalam NPE.
(6) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPE sesuai yang tercantum dalam NPE.
(7) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai nomor pendaftaran yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB sesuai  yang tercantum dalam PEB.
(9)
(10) Diisi dengan tan ggal, bulan dan tahun pendaftara PKBE.
(11) Diisi dengan alasan pembatalan PEB atau PKBE.
(12) Diisi dengan alasan pembetulan PEB atau PKBE.
(13) Diisi dengan NPWP eksportir atau pihak  yang melakukan konsolidasi.
(14) Diisi dengan Nama eksportir atau pihak  yang melakukan konsolidasi.
(15) Diisi dengan merek kemasan  yang tercantum pada kemasan barang ekspor atau barang konsolidasi.
(16) Diisi dengan jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas barang ekspor atau barang konsolidasi.
(17) Diisi dengan ban yakn ya kemasan barang ekspor atau barang konsolidasi.
(18)
(19)
(20) Diisi dengan ban yakn ya peti kemas barang ekspor atau barang konsolidasi.
(21) Diisi dengan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor  yang menerbitkan SPPBE.
(22) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor  yang menandatan gani SPPBE pada butir (21).
(23) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor  yang menandatan gani SPPBE pada butir (21).
(24)
(25) Diisi dengan waktu pengeluaran barang ekspor atau barang konsolidasi dari kawasan pabean.
(26) Diisi dengan tanda tan gan petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean.
(27)
(28)

Diisi den gan nama petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean yang 
menandatangani SPPBE pada butir (26).
Diisi den gan nomor induk pe gawai petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean 
yang menandatangani butir (26).
Diisi den gan nomor pendaftaran PKBE sesuai nomor pendaftaran  yang tercantum 
dalam PKBE, dalam hal merupakan barang konsolidasi.
Diisi den gan nama kantor wilayah bea dan cukai  yang membawahi kantor pabean atau 
nama kantor  pelayanan utama tempat SPPBE diterbitkan.
Diisi den gan merek dan nomor peti kemas  yang digunakan untuk mengemas barang 
ekspor atau barang konsolidasi.
Diisi den gan ukuran peti kemas  yang digunakan untuk mengemas barang ekspor atau 
barang konsolidasi, misalnya 20' atau 40'.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengeluaran barang ekspor atau barang 
konsolidasi dari kawasan pabean.
BCF 3.12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……...  (2)…………..
A. KANTOR PABEAN PENERBIT : ……………….. (5)………………
B. PERNYATAAN EKSPORTI R
EKSPORTIR: Nomor PEB : …(14)…. Tan ggal : ….(15)…..
a. NPWP : …….… (6)…………. Tan ggal Pemeri ksaan : …..…….(16)……..….
b. NIPER : …….… (7)………….
c. Nama : …….… (8)…………. Lokasi Pemeri ksaan : …..……. (17)…..…….
d.Alamat : …….…(9)………….
PENERIMA FASILITAS YANG DIMINTA:
a. Nama : …….… (10)…..……. …………………………(18)……………………….
b.Alamat : …….…(11)…..……. PELABUHAN MUAT ASAL : ……..(19).……...
b. Ne gara : …….…(12)…..……. PELABUHAN MUAT EKSPOR : ……..(20).……...
PELABUHAN TUJUAN : ……..(21).……...
URAIAN BARANG PACKING LIST : ……(22)..….
……………………….…(13) ………………....……. INVOICE : ……(23)..….
………………………………………………………. VALUTA : ……(24)…… NILAI FOB : .…(25).…
C. HASIL PEMERIKSAAN
JUMLAH DAN JENIS KEMASA N
………………….(26)………………………
MEREK DAN NOMOR KEMASAN
………………….(27)………………………
No
(29) ……….(30)……… ………………….(31)…………………… ……….(32)……..
CATATAN PEMERIKSAA N
…………………………………………………………..(34)……………………………………………………
NOMOR SK.MENTERI KEUANGAN
…………………………………………………………..(35)……………………………………………………
pener bi tan  L aporan P emerik saan Bea  dan Cukai  tid ak  membebas kan eksportir d ar i  tan ggung jawa b yang  tercantum  d alam k ontrak jual beli 
………(36)………, …………(37)..……..
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : ………(38).……..
Nama : ………(39).……..
NIP : ………(40).……..
Peruntukan : Eksportir /Kantor Pabean
……(33)…….
POS TARIF
LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE)
Nomor : …(3)… Tanggal  …(4)…
NOMOR PETI KEMAS
JUMLAH SATUAN URAIAN BARANG
………………….(28)………………………
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE )
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat LPE diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor La poran Pemeriksaan Eks por (LPE ).
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya LPE
(5) Diisi den gan nama kantor pabean  penerbit LPE
(6)
(7) Diisi den gan NIPER eksportir sesuai den gan NIPER  yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan nama eks portir sesuai den gan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan alamat eksportir sesuai den gan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(10)
(11)
(12)
(13) Diisi den gan uraian baran g eks por sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan nomor  pendaftaran PEB sesuai den gan nomor  perdaftaran  yang tercantum dalam PEB.
(15) Diisi den gan tan ggal, bulan, dan tahun pendaftaran PEB sesuai den gan yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan tan ggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan fisik barang eks por.
(17) Diisi den gan lokasi pemeriksaan fisik barang eks por.
(18)
(19)
(20)
(21) Diisi den gan nama pelabuhan tujuan di luar daerah pabean
(22) Diisi dengan nomor packing list  sesuai yang tercantum dalam PEB.
(23) Diisi dengan nomor invoice  sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(24)
(25)
(26)
(27) Diisi den gan merek dan nomor kemasan barang eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(28)
(29) Diisi den gan nomor urut data  jenis baran g eks por.
(30) Diisi den gan pos tarif baran g yang dieks por sesuai hasil pemeriksaan.
(31) Diisi den gan uraian baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(32) Diisi den gan jenis satuan baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(33) Diisi den gan jumlah baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(34) Diisi den gan catatan  pemeriksaan LPE yang dibuat oleh  pejabat pemeriksa dokumen ekspor.
(35)
(36) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat diterbitkann ya LPE.
(37) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya LPE.
(38) Diisi den gan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan LPE.
(39) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani LPE  pada butir (38).
(40) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani LPE  pada butir (38).

Diisi dengan nomor surat keputusan menteri keuangan tentang fasilitas KITE pembebasan atau 
pengembalian Bea Masuk/Cukai.
Diisi dengan nilai total barang ekspor dengan Incoterm FOB , sesuai nilai FOB yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas barang ekspor sesuai hasil 
pemeriksaan.
Diisi dengan nomor peti kemas yang digunakan untuk mengemas barang ekspor sesuai hasil pemeriksaan.
Diisi dengan alamat penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan alamat penerima yang 
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama pelabuhan muat asal barang ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat 
asal  yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan fasilitas KITE yang diminta oleh eksportir, yaitu pengembalian atau pembebasan 
Bea Masuk/Cukai.
Diisi dengan jenis valuta asing yang digunakan sebagai dasar transaksi antara penjual dan 
pembeli dalam nilai FOB, sesuai  yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama 
kantor pelayanan utama tempat LPE diterbitkan.
Diisi dengan nama pelabuhan muat ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat ekspor yang 
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan nama penerima yang tercantum 
dalam PEB.
Diisi dengan negara penerima barang ekspor sesuai dengan negara penerima yang tercantum dalam PEB.


Contoh    3.A  

Nomor : ……(1)………..   
Lampiran : ……(2)………..   
Hal           :  Pemberitahuan eksp ortir yang merupakan kelompok Perusahaan 
    ……(3)……… 


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama / 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
Bea dan Cukai ..........(4)…………… 

   
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
145/PMK.04/2007  tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan  Peraturan  
Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor  P-  …/BC/2008  tentang Tatalaksana 
Kepabeanan  di  Bidang Ekspor,  dengan  ini kami  mengajukan  pemberitahuan mengenai  
eksportir  yang  termasuk  kelompok  perusahaan kami. 

Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen yang terdiri dari : 

a.  Nama  Perusahaan  yang  bertanggung  jawab  atas  penggabungan  pengiriman  barang  
ekspor dari kelompok perusahaan. 
b.  Nama-nama Perusahaan yang berada dalam satu kelompok. 
c.  fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

Demikian  permohonan  diajukan  dan  kami  menyatakan  bersedia  memenuhi 
ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang berlaku. 


......(5)......,tgl ......(6)......... 
tanda tangan dan cap perusahaan 

Nama/jabatan. 















TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPORTIR YANG MERUPAKAN 
KELOMPOK PERUSAHAAN 
(1)  Diisi dengan nomor surat pemberitahuan eksportir yang merupakan 
kelompok perusahaan. 
(2)  Diisi dengan jumlah lampiran su rat pemberitahuan eksportir yang 
merupakan kelompok perusahaan. 
(3)  Diisi dengan nama kelompok perusahaan (holding company). 
(4)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor 
Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kegiatan 
ekspor perusahaan yang bersangkutan. 
(5)  Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat pemberitahuan 
eksportir yang merupakan kelompok perusahaan. 
(6)  Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan su rat pemberitahuan 
eksportir yang merupakan kelompok perusahaan.   


Contoh    3.B  


Nomor  : ……….(1)…………..    
Hal  :  Permohonan Pendaftaran sebagai   
 Konsolidator Barang Ekspor   

Yth.  Kepala Kantor Pelayanan Utama/ 
  Kepala Kantor Pengawasan dan Pela yanan Bea dan Cukai ......(2)......   

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
145/PMK.04/2007  tentang Ketentuan Kepabeanan di  Bidang Ekspor dan Peraturan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-…../BC/2007 tentang Tata Laksana 
Kepabeanan di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan permohonan  pendaftaran 
perusahaan sebagai konsolidator barang ekspor. 

  Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen yang terdiri dari : 
a.   fotokopi akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh 
instansi yang berwenang; 
b.   fotokopi Surat  Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari 
instansi yang berwenang; 
c.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
d.   fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan 
PPh tahun terakhir bagi  perusahaan  yang  sudah wajib menyerahkan SPT; 
e.   peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffiing ; 
f.   fotokopi  sertifikat  Ahli  Kepabeanan  yang  diterbitkan  oleh  Badan Pendidikan dan 
Pelatihan Keuangan (BPPK); 
g.   surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan 
audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

Demikian permohonan diajukan dan kami menyatakan bersedia memenuhi 
ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku. 


.......(3).......,tgl .....(4).......  
Tanda tangan dan cap perusahaan 

Nama/jabatan. 












TATACARA PENGISIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SEBAGAI 
KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR 
(1)  Diisi dengan nomor surat permohonan pendaftaran sebagai konsolidator 
barang ekspor. 
(2)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor 
Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kegiatan 
ekspor pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai 
konsolidator barang ekspor. 
(3)  Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan 
pendaftaran sebagai konsolidator barang ekspor. 
(4)  Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan 
pendaftaran sebagai konsolidator barang ekspor.   

Contoh 3.C
Menimbang :a.
b.
Mit 1 Ud Ud N 10Th 1995(L b N R blikId i Th 1995
bahwa berdasarkan pertimban g an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan
persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor kepada……(4)……..;
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA ……………(1)………………/ KEPALA KANTOR 
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……………(2)………
NOMOR : KEP-………………(3)…………………
TENTANG
PERSETUJUAN SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR
KEPADA ……………(4)…………………..
KEPALA BIDANG …………… / KEPALA KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN 
CUKAI…………………..
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan
………(4)………nomor……(5)……..tanggal……(6)……diperoleh kesimpulan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Konsolidator
Barang Ekspor;
M engi ng a t : 1 .
2.
3.
Menetapkan :
PERTAMA : Kepada
Nama Perusahaan : …………………(4)..……………………..
NPWP : …………………(7)..……………………..
Alamat Perusahaan : …………………(8)..……………………..
Nama Pemilik/Penanggung  Jawab : …………………(9)..……………………..
Alamat Pemilik/Penanggung  Jawab : …………………(10)..……………………..
diberikan persetu juan seba g ai Konsilidator Barang  Ekspor;
Undang -Undang N omor 10Ta hun 1995(L emb aran N e g ara R epu blik I ndonesia Ta hun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661) ;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2008 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALA BIDANG ....(1).... / KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA
DAN  CUKAI ..........(2).............  TENTANG PERSETUJUAN  SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG 
EKSPOR KEPADA ..............(4 ).................
KEDUA :
a.
b.
c.
d. Mempunyai tempat untuk kegiatan  stuffing;
e.
f.
KETIGA :
a.
b .
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku se jak tan ggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Kepala Kantor Pelay anan Utama / Kantor Wila y ah Bea dan Cukai ……(1)……….
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dicabut apabila melakukan
pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak melakukan
keg iatan selama 3  (ti g a ) bulan berturut turut.
Terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berhak melakukan
kegiatan usaha di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama……(1)…../Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai ...  (2 )....
Pemberian persetujuan sebagai dimaksud dalam Diktum Pertama disertai kewajiban sebagai
berikut:
Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menyediakan ruangan kerja untuk Petugas Bea dan Cukai;
M empuny a i peg awa i y ang b ersertifik a t a hlik epa b eanan y ang diter bitk anBPPK Depar t emen
Keuangan;
Meminta Persetujuan Kantor Pelayanan Utama…..(1)…….../Kantor Pengawasan dan
Pelayanan ..... (2)..... bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan
Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya k e Kantor Pelayanan Utama…(1)….../Kantor
Pela y anan Bea dan Cukai ... (2 ).... bila akan menutup usahan y a.
Ditetapkan di………(11)……pada tanggal…(12)…
…………………(13)…………………..
………..….……(14).……………….
NIP……………(15)……………
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

TATA CARA PENGISIAN PERSETUJUAN SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR
(1)
(2)
(3)
 …….../WBC…...../KP...…../…….....
nomor surat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
(4) Diisi dengan nama pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator.
(5) Diisi dengan nomor surat permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(6) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(7) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator.
(8) Diisi dengan alamat lengkap pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggungjawab dari pihak yang melakukan konsolidasi.
(10) Diisi dengan alamat lengkap pemilik atau penanggungjawab dari pihak yang melakukan konsolidasi.
(11) Diisi dengan daerah atau tempat diterbitkannya persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor.
kode kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai yang menerbitkan 
persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
kode kantor wilayah yang membawahi kantor pengawasan dan 
pelayanan bea cukai yang menerbitkan persetujuan sebagai 
konsolidator barang ekspor
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan utama 
tempat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor diterbitkan.
Diisi dengan nama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat persetujuan sebagai 
konsolidator barang ekspor diterbitkan.
Diisi dengan nomor persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor sesuai dengan kode surat di 
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah :
tahun diterbitkannya persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
(12) Diisi dengan tan ggal,bulan dan tahun diterbitkannya persetuj uan seba gai konsolidator barang ekspor.
(13) Diisi dengan pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.
(14) Diisi dengan nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.
(15) Diisi dengan NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.

Contoh 3.D 

Kop Perusahaan 

Nomor : ...........(1)...............   
Lampiran : ...........(2)............... 
Hal  :  Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama / 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..........(3)…………… 

    Sehubungan dengan Peraturan Dire ktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-………/BC/2008 tentang Tata Laksana 
Kepabeanan Di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pemuatan 
barang ekspor curah, dengan  rincian sebagai berikut: 
1.   EKSPORTIR:     
a.   NPWP   : ......................(4)........................ 
b.   Nama : ......................(5)........................ 
c.   Alamat : ......................(6)........................ 
2.   SARANA PENGANGKUT:  
a.    Nama    :  ......................(7)........................ 
b.   Voyage/Flight : ......................(8)........................ 
3.   TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR :  ......................(9)........................ 
4.   PELABUHAN MUAT: 
a.   Pelabuhan Muat Asal  :  ......................(10)........................ 
b.   Pelabuhan Muat Ekspor  :  ......................(11)........................ 
5.   PELABUHAN BONGKAR LUAR NEGERI : ..................(12)................... 
6.   DATA BARANG:      
a.   Jenis : ......................(13)........................ 
b.   Jumlah : ......................(14)........................ 
    Demikian permohonan ini diajukan dengan sesunggu hnya dan kami menyatakan be rsedia memenuhi ketentuan 
perundang-undangan yang berlaku. 

......(15)........,tgl ....(16)......... 

Tanda tangan dan Cap Perusahaan 

Nama/Jabatan 


CATATAN PERSETUJUAN PEMUATAN 
............(17)........... 
Kepala Kantor  

        Tanda tangan : ........(18).............. 
        Nama  : ........(19).............. 
NIP   : ........(20).............. 
CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN 
PABEAN 

Selesai masuk tanggal.....(21)....pukul....(22)..... 
Petugas Dinas Luar 

Tanda tangan  : ........(23).............. 
Nama   : ........(24).............. 
NIP   : ........(25).............. 
CATATAN PEMUATAN BARANG KE SARANA 
PENGANGKUT 

Selesai muat tanggal....(26).....pukul..(27)... 
Petugas Dinas Luar 

Tanda tangan  : ..........(28)............ 
Nama   : ..........(29)............ 
NIP   : ..........(30)............ 


TATACARA PENGISIAN PERMOHONAN  PEMUATAN EKSPOR BARANG CURAH 

(1)  Diisi dengan nomor surat permohonan pemuatan ekspor barang curah. 
(2)  Diisi dengan banyaknya lampiran dari surat permohonan pemuatan ekspor barang curah. 
(3)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan 
Cukai yang mengawasi kegiatan ekspor barang curah yang bersangkutan. 
(4)  Diisi dengan NPWP eksportir barang curah. 
(5)  Diisi dengan nama eksportir bara ng curah sesuai dengan nama eksportir pada kartu identitasnya. 
(6)  Diisi dengan alamat eksportir barang curah sesuai dengan alamat eksportir pada kartu identitasnya. 
(7)  Diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dalam hal pengangkutan 
multimoda maka nama sarana pengangkut yang diisi adalah nama sarana pengangkut pertama yang memuat 
barang curah. 
(8)  Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor  voyage untuk sarana pengangkut laut atau nomor 
flight untuk sarana pengangkut udara. 
(9)  Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun perkiraan barang akan diekspor, yaitu tanggal perkiraan keberangkatan 
sarana pengangkut yang akan membawa barang ekspor menuju luar daerah pabean. Dalam hal pengangkutan 
multimoda, maka tanggal perkiraan ekspor yang ditulis adalah tanggal perkiraan ekspor dari sarana 
pengangkut pertama yang akan membawa barang ekspor. 
(10)   Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal.  
(11)   Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor. 
  (penjelasan butir (10) dan (11): dalam hal barang ko nsolidasi dimuat ke sarana pengangkut yang akan 
berangkat ke luar daerah pabean atau dimuat ke sarana pengangkut tujuan dalam daerah pabean dan sarana 
pengangkut tersebut merupakan bagian dari pengangkutan multimoda, maka kantor pemuatan asal sama 
dengan kantor pemuatan ekspor). 
(12)   Diisi dengan nama pelabuhan temp at akan dibongkarnya barang ekspor di luar daerah pabean. 
(13)   Diisi dengan uraian jenis barang curah yang akan diekspor. 
(14)   Diisi dengan jumlah barang curah yang akan diekspor. 
(15)   Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan pemuatan ekspor barang curah. 
(16)   Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan pemuatan ekspor barang curah. 
(17)   Diisi dengan catatan persetujuan mu at barang curah yang akan diekspor dalam hal permohonan pemuatan 
ekspor barang curah disetujui oleh kepala kantor pabean pemuatan. 
(18)   Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan yang menyetujui permohonan pemuatan ekspor 
barang curah. 
(19)   Diisi dengan nama kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (18). 
(20)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (18). 
(21)   Diisi dengan tanggal, bulan, tahun masuknya barang ekspor curah ke kawasan pabean. 
(22)   Diisi dengan waktu masuknya barang ekspor curah ke kawasan pabean. 
(23)   Diisi dengan tanda tangan Petugas Dina s Luar di pintu masuk kawasan pabean. 
(24)   Diisi dengan nama Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (23). 
(25)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (24). 
  (butir (21) s.d. butir (25) diisi dalam hal barang  curah dimuat ke sarana peng angkut di kawasan pabean) 
(26)   Diisi dengan tanggal,bulan, tahun dimuatnya barang ekspor  curah ke sarana pengangkut. 
(27)   Diisi dengan waktu dimuatnya barang ekspor curah ke sarana pengangkut. 
(28)   Diisi dengan tanda tangan Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan. 
(29)   Diisi dengan nama Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (28). 
(30)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (28). 
  (butir (26) s.d. butir (30) diisi dalam hal barang curah dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain diluar 
kawasan pabean) 

 Contoh 3.E 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 
KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANA N UTAMA  BEA DAN CUKAI ……(1)……. 
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ……(2)……. 

Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor  yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut  
Laut dan/atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian 
Angkutan Multimoda 



Yth. Kepala Kantor Pe layanan Utama /Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
……………..(5)…………........ 

Dengan ini disampaikan pemberitahuan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana 
pengangkut laut dan/atau  udara dalam negeri, dengan data-data sebagai berikut: 

I.   DATA SARANA PENGANGKUT: 
1.   Nama : ..................(6)..................... 
2.   Voyage / Flight  : ..................(7)..................... 
II.   DATA PELABUHAN MUAT ASAL: 
1.   Nama  : ..................(8).................... 
2.   KPPBC : ..................(9).................... 

PEB PKBE NPE Peti Kemas/Kemasan 
No Eksportir 
Nomor Tanggal  Nomor Tanggal  Nomor Tanggal  Merek/Nomor Ukuran 

.(10). 







.....(11).... 

...(12)... 

....(13).... 

...(14)... 

...(15)... 

...(16)... 

...(17)... 

........(18)........ 

....(19).... 



Kepala Kantor 

Tanda tangan   : ............(20)............ 
Nama : ............(21)............. 
NIP : ............(22)............. 



Nomor : ……(3)……Tanggal : ……(4)……… 

Keterangan :  Copy PEB/PKBE & NPE terlampir 


TATACARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT 
DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN 
MERUPAKAN BAGIAN ANGKUTAN MULTIMODA 

(1)  Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi ka ntor pabean atau nama Kantor 
Pelayanan Utama di pelabuhan muat asal barang ekspor. 
(2)  Diisi dengan nama kantor peng awasan dan pelayanan di pelabuhan muat asal barang ekspor. 
(3)  Diisi dengan nomor Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana 
Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan 
Multimoda. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah: 

 PEM-…….../WBC…...../KP...…../…….....                 
         
           tahun diterbitkannya pembertahuan 
         
          
kode kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai yang 
menerbitkan pemberitahuan 
          
         
          
kode kantor wilayah yang membawahi kantor 
pengawasan dan pelayanan bea cukai yang menerbitkan 
pemberitahuan 
           nomor pemberitahuan 

(4)  Diisi dengan tanggal,  bulan, dan tahun pemberitahuan seba gimana dimaksud butir (3). 
(5)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
Bea dan Cukai pelabuhan muat ekspor. 
(6)  Diisi dengan nama sarana pengangkut yang mengangkut barang yang akan diekspor dari pelabuhan 
muat asal. 
(7)  Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor  voyage untuk sarana pengangkut 
laut atau nomor  flight untuk sarana pengangkut udara. 
(8)  Diisi dengan nama pelabuhan muat asal. 
(9)  Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal tempat pendaftaran PEB. 
(10)   Diisi dengan nomor urut data yang akan di beritahukan. 
(11)   Diisi dengan nama eksportir sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. 
(12)   Diisi dengan nomor pendaftaran PEB sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. 
(13)   Diisi dengan tanggal, bulan, da n tahun pendaftaran PEB sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. 
(14)   Diisi dengan nomor PKBE sesuai dengan yang tercantum dalam PKBE  yang telah didaftarkan, dalam 
hal ekspor barang konsolidasi. 
(15)   Diisi dengan tanggal,bulan, tahun pendaftaran PKBE sesuai yang tercantum dalam PKBE. 
(16)   Diisi dengan nomor NPE sesuai yang tercantum dalam NPE. 
(17)   Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya NPE sesu ai yang tercantum dalam NPE. 
(18)   Diisi dengan merek/nomor peti kemas/kemasan sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. 
(19)   Diisi dengan ukuran dari peti kemas atau kemasan pada butir (16) sesuai dengan ukuran peti kemas 
atau kemasan yang tercantum dalam PEB. 
(20)   Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat asal barang ekspor. 
(21)   Diisi dengan nama kepala kantor  yang menandatangani butir (18). 
(22)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor yang menandatangani butir (18). 
100 

Contoh 3.F 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 
KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA  BEA DAN CUKAI ……(1)……. 
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ……(2)……. 


Pemberitahuan Hasil Rekonsiliasi Barang Ekspor yang Dian gkut dengan Sarana Pengangkut Laut dan/atau Udara  
Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian Angkutan Multimoda 





Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ....(5)...... 


Dengan  ini disampaikan hasil rekonsiliasi antara outward manifest dengan Nota Pelayanan Ekspor (NPE):  

PEB  PKBE  NPE  Peti Kemas/Kemasan  Sarana Pengangkut  BC 1.1. 
No Eksportir 
Nomor  Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal Merek/Nomor Ukuran Nama Voy./Flight Nomor Tanggal No.pos/sub pos 
Keterangan 

.(6). 





....(7).... 

...(8)... 

...(9)... 

...(10)... 

...(11)... 

...(12)... 

...(13)... 

.....(14)..... 

...(15)... 

..(16).. 

......(17).... 

..(18).. 

...(19)... 

........(20)...... 

.....(21)...... 



  Kepala Kantor 

  Tanda tangan  : ..............(22)................... 
  Nama : ..............(23)................... 
  NIP : ..............(24)................... 



Nomor : ………(3)………Tanggal : ………(4)……… 

TATACARA PENGISIAN   

(1)  Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama 
kantor pelayanan utama di  pelabuhan muat ekspor. 
(2)  Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor. 
(3)  Diisi dengan nomor Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana 
Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri ya ng Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan 
Multimoda. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah: 

 PEM-…….../WBC…...../KP...…../…….....        

     tahun diterbitkannya pemberitahuan 
     kode kantor KPPBC  yang  menerbitkan pemberitahuan 
     kode kantor wilayah yang membawahi KPPBC yang 
     menerbitkan pemberitahuan 
     nomor pemberitahuan 
(4)  Diisi dengan tanggal,  bulan, dan tahun pemberitahuan seba gimana dimaksud butir (3). 
(5)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau kantor pabean pelabuhan 
muat asal barang ekspor tempat pendaftaran PEB. 
(6)  Diisi dengan nomor urut data yang akan di beritahukan. 
(7)  Diisi dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB. 
(8)  Diisi dengan nomor PEB yang di sampaikan pada kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat 
asal. 
(9)  Diisi dengan tanggal, bulan, tahun PEB sebagaimana dimaksud butir (8). 
(10)   Diisi dengan nomor PKBE yang disampaikan pada kantor pabean pemuatan di pelabuhan 
muat asal.. 
(11)   Diisi dengan tanggal, bulan, tahun PKBE sebagaimana dimaksud butir (10). 
(12)   Diisi dengan nomor NPE yang diterbitkan oleh  kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat 
asal. 
(13)   Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun NPE sebagaimana dimaksud butir (12). 
(14)   Diisi dengan merek/nomor peti kemas/kemasan barang ekspor. 
(15)   Diisi dengan ukuran dari peti kemas atau kemasan pada butir (14). 
(16)   Diisi dengan nama sarana pengangkut yang mengangkut barang ekspor dengan tujuan luar 
daerah pabean. 
(17)   Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor voyage untuk sarana pengangkut 
laut atau nomor  flight untuk sarana pengangkut udara sebagaimana dimaksud butir (16). 
(18)   Diisi dengan nomor BC 1.1 yang diterbitkan oleh kantor pabean pelabuhan muat ekspor. 
(19)   Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun BC 1.1 sebagaimana dimaksud butir (18). 
(20)   Diisi dengan nomor pos atau sub pos barang ekspor dalam BC 1.1 sebagaimana dimaksud butir 
(18). 
(21)   Diisi dengan keterangan dalam hal terjadi penggantian peti kemas/kemasan. 
(22)   Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat ekspor. 
(23)   Diisi dengan nama kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (22). 
(24)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani 
butir (22). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar