DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-40/BC/2008
TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan
Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan
Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan
Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
5. Peraturan Menteri Keuangan No mor 145/PMK.04/2007 tentang
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
6. Peraturan Menteri Keuangan No mor 100/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.01/2008;
7. Peraturan Menteri Keuangan No mor 214/PMK.04/2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan
atas kuasa importir atau Eksportir.
5. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT
adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari
instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk
melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
6. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah
pabean.
7. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan
PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk
memberitahukan ekspor barang.
8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
10. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan
PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan
menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
11. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc , flash
disk, dan yang sejenisnya.
12. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat
dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau
pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama
untuk tujuan ekspor.
13. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
14. Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang
Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat
diketahui setelah sampai di negara tujuan.
15. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE
adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang
disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan
diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana
pengangkut.
16. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya
disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir
oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer
Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan
dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
17. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer
Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.
18. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat
dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer
Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan
bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen
pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
19. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan
Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB
dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor
tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas
sarana pengangkut .
20. Pihak yang melakukan konsolidas i Barang Ekspor adalah badan
usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.
21. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh
pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh
PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti
kemas.
22. Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan
mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu
kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak
mendapat fasilitas KITE.
23. Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang
digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter
yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam
karung.
24. Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri
yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan
penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor
Gabungan.
25. Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang
hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung
menjadi Barang Ekspor Gabungan.
26. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB
adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang
antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima
barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean terdekat.
27. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE
adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan
fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan
setelah dilakukan rekonsiliasi.
28. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk
dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai
adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
29. Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan
didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas
intelijen, pengumpulan, penilaia n penyusunan, pembadingan,
analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan
informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya
yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang
ekspor.
30. Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak
merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah
disampaikan.
31. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang
Ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
32. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda
atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya
barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
33. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat
dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut
dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan
multimoda.
34. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara
tempat dimuatnya barang ekspor ke:
a. sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar
daerah pabean; atau
b. sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari
angkutan multimoda.
35. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
36. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
37. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang
melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
38. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang
melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan
kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
39. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.
40. Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan
pemeriksaan fisik barang.
41. Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai yang
mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
42. Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang
melakukan pengawasan pemasukan Barang Ekspor di Kawasan
Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean.
BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Pasal 2
(1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke
kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
(2) Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau
dikuasakan kepada PPJK.
(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas
ekspor:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas;
d. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak
melebihi 100 (seratus) kilogram.
(4) Dalam hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat
memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim
barang dengan ketentuan PJT:
a. harus berstatus sebagai PPJK;
b. bertindak sebagai Eksportir; dan
c. wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar
lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif
paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan
tanggal pendaftaran.
(5) PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak
dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.
(6) Dalam hal pemberitahuan ekspor atas barang yang mendapat
fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT
dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak
diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas
KITE atau berasal dari TPB.
Pasal 3
Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya,
Eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen
pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke
pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.
Pasal 4
(1) Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan
paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(2) PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut,
dapat disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan
sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(3) PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui
transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh Eksportir ke
kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang
Ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.
Pasal 5
(1) PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam
bentuk tulisan diatas formulir.
(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan,
Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem
PDE kepabeanan.
(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan,
Eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan Media
Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir.
(4) PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE,
disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan
menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan
Data Elektronik.
(5) PEB atas Barang Ekspor khusus meliputi:
a. barang kiriman;
b. barang pindahan;
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial,
pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;
e. barang cinderamata;
f. barang contoh; dan
g. barang keperluan penelitian.
(6) PEB atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf g dapat disampaikan oleh
Eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
BAB III
PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR
Pasal 6
(1) Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan
PEB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau kantor
pabean pemuatan paling lambat pada saat penyampaian PEB.
(2) Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat
dilakukan setelah penyampaian PEB.
(3) Tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
PNBP.
Pasal 7
(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir
wajib melakukan pembayaran Bea Keluar paling lambat pada
saat penyampaian PEB.
(2) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan
Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu, Eksportir dapat
melakukan pembayaran Bea Keluar paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Tata cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Bea Keluar.
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB
dilakukan penelitian dokumen setelah PEB disampaikan.
(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan,
dilakukan:
a. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
2. kelengkapan pengisian data PEB;
3. pembayaran PNBP; dan/atau
4. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai
Bea Keluar;
b. penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh
instansi terkait.
(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan
Data Elektronik, dilakukan:
a. penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi:
1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice
dan packing list;
3. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan
packing list;
b) bukti pembayaran PNBP; dan
c) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang
Ekspor dikenai Bea Keluar; dan/atau
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap
kelengkapan pengisian data PEB;
c. penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi
terkait;
(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas
formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
a. pejabat penerima dokumen meliputi:
1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice
dan packing list; dan/atau,
3. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan
packing list;
b) pembayaran PNBP; dan
c) pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenai Bea Keluar.
b. pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen
yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 9
(1) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam
hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;
b. lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD;
c. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran
dan diterbitkan respons NPE; atau
d. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan
fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan respons PPB.
(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan
Data Elektronik atau tulisan diatas formulir, dalam hal hasil
penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan
kepada Eksportir disertai NPP;
b. lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD;
c. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran
dan diterbitkan NPE; atau
d. lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan
fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan PPB.
(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum
dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea
dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan
dan pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke
Kawasan Pabean.
(4) Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan
oleh:
a. Portal Indonesian National Single Window (INSW); atau
b. pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian ketentuan
mengenai barang larangan dan/atau pembatasan.
(5) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2)
huruf c, dicetak sesuai pe runtukannya sebagai berikut:
a. satu lembar untuk eksportir;
b. satu lembar untuk pengusaha TPS;
c. satu lembar untuk pengangkut; dan
d. satu lembar untuk kantor pabean.
(6) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan
terhadap Barang Ekspor tidak d ilakukan pemeriksaan fisik, maka
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan
perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.
(7) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan
terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan
perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam
waktu:
a. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah
dan/atau jenis barang sesuai; atau
b. paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut,
dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah
dan/atau jenis barang tidak sesuai.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 10
(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:
a. akan diimpor kembali;
b. pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. mendapat fasilitas KITE;
d. dikenai Bea Keluar;
e. berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
f. berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan
terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau
telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan fisik dikecualikan te rhadap Eksportir tertentu yang
atas Barang Ekspornya:
a. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk
dan/atau cukai; atau
b. dikenai Bea Keluar.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan di :
a. Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b. gudang Eksportir; atau
c. tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan
barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5) Dalam hal terhadap Barang Eksp or dilakukan pemeriksaan fisik
di luar Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean
pemuatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya
pemeriksaan fisik barang.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang
(tingkat pemeriksaan 100%) terhadap Barang Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE
dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari
seluruh partai barang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan,
pemeriksaan fisik dilakukan terh adap seluruh partai barang
tersebut.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditingkatkan menjadi 100% dalam hal:
a. jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan
tidak sesuai dengan packing list; atau
tidak sesuai dengan packing list; atau
b. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak
sesuai dengan packing list.
Pasal 12
(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke
sarana pengangkut melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada
saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur dibawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju
ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor
didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir
di dalam daerah pabean.
(3) Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan
diluar Kawasan Pabean pelabuhan muat harus dilakukan
pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau
kemasan barang.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang sesuai:
a. pemeriksa menerbitkan NPE; dan
b. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian
perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
Keluar.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk
diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen
ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor
sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan
dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah
dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota
Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut;
d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di
dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada
Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
dan/atau
e. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan
dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut.
(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud
pada:
a. ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
b. ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah
dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi
sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor,
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk
dilakukan uji laboratorium.
(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan
NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.
(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang
Ekspor diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
(1) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan.
(2) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:
a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai
yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir;
b. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar,
cukai, dan pajak;
c. telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
d. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagai wajib pajak patuh.
Pasal 15
(1) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas
atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan
dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundan g-undangan yang dilakukan
oleh Eksportir yang berstatus sebag ai importir jalur prioritas atau
importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan
importir jalur prioritas.
BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor
Pasal 16
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
(2) Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah
mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan
konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean;
b. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang
Ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Pasal 17
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang
ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a,
pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala kantor
pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A Lampiran
XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas
dinas luar;
c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang
diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);
dan
d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing .
Pasal 18
(1) Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu
kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang
bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari
kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi Barang
Ekspornya.
(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan tentang:
a. perusahaan-perusahaan yang Barang Ekspornya akan
dikonsolidasikan;
b. perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan format sebagaimana Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 19
(1) Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib memberitahukan
Konsolidasi Barang Ekspornya dalam PKBE dan
menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan.
(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan,
penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan,
penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
(4) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai
peruntukannya sebagai berikut:
a. satu lembar untuk masing-masing Eksportir;
b. satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
c. satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
(TPS);
d. satu lembar untuk pengangkut;
e. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
(5) Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan
Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dan
pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(6) Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean
pemuatan, maka pengangkutan Barang Ekspor dari gudang
Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB
beserta PEB.
Pasal 20
(1) Terhadap konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan
stuffing .
(2) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus
sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.
(4) Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang
Ekspor diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Penggabungan Barang Ekspor
yang mendapat Fasilitas KITE
Pasal 21
(1) Eksportir yang mendapat fasilitas KITE dapat melakukan ekspor
barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil
produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain
yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE.
(2) Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan
dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli diluar
negeri dengan perusahaan penerima dan perusahaan pengirim
barang; dan
b. Barang Ekspor yang digabungkan tidak menjadi satu kesatuan
unit.
(3) Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang
akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan
menggunakan SSTB ke kantor pabean yang terdekat dengan
lokasi pengiriman barang.
(4) Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor
pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang
akan digabungkan.
(5) SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya
sebagai berikut:
a. satu lembar untuk perusa haan penerima barang;
b. satu lembar untuk perusahaan pengirim barang;
c. satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB;
d. satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya
meliputi perusahaan penerima barang.
Pasal 22
(1) Barang Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor
dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus diisi data
mengenai:
a. perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil
produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat
perusahaan, NPWP dan NIPER; dan
b. barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim
barang yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan,
meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB,
nomor dan tanggal SSTB.
(2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor
pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing
perusahaan yang mendapat fasilit as KITE yang hasil produksinya
digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan.
(3) Tatakerja pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai
dengan lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR
YANG MENDAPAT FASILITAS KITE
Pasal 23
(1) Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE
tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah
Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala kantor pabean
pemuatan.
(2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh
Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan
dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
a. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
b. nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
c. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang
diekspor.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang
ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani
distribusi dokumen, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima
Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat
pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar negeri, sales
contract .
(5) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(6) Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang
diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB
dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan
kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
(7) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan
tidak diterbitkan LPE.
BAB VII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR
KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT
Pasal 24
(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan
muat dilakukan dengan menggunakan:
a. NPE;
b. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang
di kawasan pabean;
c. PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang
konsolidasi, atau;
d. permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala kantor
pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan
barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean
pemuatan.
(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB,
atau PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang
melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai
pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah
mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemuatan.
(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
kepala kantor pabean pemuatan.
(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan
fotokopi NPE yang sudah ditandat angani Petugas Dinas Luar di
pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi
TPB.
(5) Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur
dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI
Pasal 25
(1) Pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan
setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan:
a. NPE;
b. PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang
konsolidasi; atau
c. permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor
pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan
barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean
pemuatan.
(2) NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah
yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala
Kantor Pabean Pemuatan disampaikan Eksportir kepada
pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang
Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean
pemuatan.
(3) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di
Kawasan Pabean, atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan
ditempat lain atas persetujuan kepala kantor pabean pemuatan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)
ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor terkena
NHI.
(5) Tata kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran
V Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 26
(1) Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean
pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang
telah didaftarkan di kantor pabean pemuatan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu :
a. nomor dan tanggal PEB; dan
b. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti
kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan
peti kemas.
(3) Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan
mencocokkan elemen data:
a. nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight ; dan
b. identitas Eksportir/ shipper .
(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer
Pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE
kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk
pelayanan ekspor dan manifes, ke giatan rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea
dan cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem
Komputer Pelayanan.
(5) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer
Pelayanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan diatas
formulir, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.
(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan
cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.
(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan
cukai yang menangani manifest di kantor pabean pemuatan
menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang
mengawasi TPB.
(8) Tata kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB
Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor
Pasal 27
(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah
mendapatkan nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan
ekspornya.
(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
yang tercantum dalam PEB.
Pasal 28
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang
yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah
melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 29
(1) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan
fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.
(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang:
a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit
Pengawasan.
(3) Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Pembetulan Data PEB
Pasal 30
(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah
disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi
kesalahan data PEB.
(2) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat
melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut
terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(3) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti:
a. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar;
atau
b. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya
perubahan peraturan.
(4) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala
kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
(5) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean
pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan
PEB (PP-PEB).
(6) Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor
tersebut diterbitkan NHI.
(7) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan kedapatan jumlah
dan/atau jenis barang:
a. sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit
Pengawasan.
Pasal 31
(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis
valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang
masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:
a. tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut ( short shipment)
atau ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak
keberangkatan sarana pengangkut;
b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60
(enam puluh) hari sejak kebe rangkatan sarana pengangkut.
(2) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana
pengangkut, nomor voyage/flight , tanggal perkiraan ekspor yang
disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
semula.
(3) Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas
barang ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan
ketentuan:
a. barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
b. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah
dimasukkan ke kawasan pabean; atau
c. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal
perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor
ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
(4) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
(5) Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat
dilayani apabila :
a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor; atau
b. telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
(6) Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 32
(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor,
jenis fasilitas yang diminta, da n/atau kantor pabean pemuatan
tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.
(2) Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi ekspor:
a. umum;
b. mendapat fasilitas KITE;
c. khusus;
d. TPB;
e. akan diimpor kembali; atau
f. re-ekspor.
(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di
sarana pengangkut.
(4) Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor memberikan persetujuan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan
pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
(5) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir menyampaikan
PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana
pengangkut.
(6) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib
mengajukan pembatalan PEB terhadap:
a. barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean
paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
b. Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan
pabean; atau
c. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal
perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan
ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun
atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
(7) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut tidak dilayani.
Pasal 33
(1) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean
dan:
a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh
peti kemas atau kemasan barang, maka:
1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan;
2. terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus
dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum
Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas
atau kemasan barang, maka:
1. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan;
2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan
barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik
terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari
Kawasan Pabean.
(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2.
dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
(3) SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai
peruntukkannya sebagai berikut:
a. satu lembar untuk eksportir;
b. satu lembar untuk pengusaha TPS; dan
c. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan
(4) Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean
karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB diatur
dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE
Bagian Pertama
Pembatalan Data PKBE
Pasal 34
(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan
dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang
melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat di sarana
pengangkut.
Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE
Pasal 35
(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan
Pemberitahuan Pembetulan PKBE (PP-PKBE) sebelum Barang
Ekspor masuk ke Kawasan Pabean.
(3) Dalam hal Barang Ekspor telah masuk ke Kawasan Pabean tetapi
belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE
dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya keputusan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan
pengurangan jumlah Barang Ekspor dari dalam petikemas dan
berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam
PKBE;
b. pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah
dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
c. mendapat persetujuan Kepala kantor pabean pemuatan atau
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
(4) Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE
kepabeanan atau tulisan diatas formulir.
(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak
yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan.
(6) Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang
melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan
dilakukan pembatalan PKBE.
(7) Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan,
maka pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan :
a. pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE
kepabeanan atau tulisan di atas formulir; dan
b. pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan
tulisan di atas formulir.
(8) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE diatur dalam
lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XI
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA
PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 36
(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan
sarana pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan
merupakan bagian dari angkutan multimoda, PEB dapat
disampaikan di kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat
Asal.
(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diperiksa fisik dilakukan penyegelan oleh kantor pabean
pemuatan atau Kantor Pabean Pemeriksaan di Pelabuhan Muat
Asal.
(3) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal
memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ,
kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat
Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak
keberangkatan sarana pengangkut.
(4) Kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan
pengawasan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar
daerah pabean.
(5) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor
memberitahukan kepada kepala kantor pabean pemuatan di
Pelabuhan Muat Asal hasil re konsiliasi NPE dengan outward
manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5)
ditetapkan sesuai contoh 3.e dan contoh 3.f pada Lampiran XIII
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut
dengan sarana pengangkut laut dan udara dalam negeri yang
bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda diatur dalam
lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XII
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE
Bagian Pertama
Penerbitan LPE
Pasal 37
(1) Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE,
diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemuatan.
(2) LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada
proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) kedapatan sesuai.
(3) Dalam hal terdapat sebagian elemen data yang dicocokkan
pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (3) kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah
Eksportir menyerahkan dokumen:
a. hasil cetak PEB, invoice, packing list ;
b. PEB pembetulan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
c. NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di
pintu masuk Kawasan Pabean, atau Petugas Dinas Luar yang
mengawasi pemuatan, dalam hal barang ekspor dimuat di
tempat lain diluar kawasan pabean; dan
d. copy B/L atau AWB.
(4) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor di kantor pabean pemuat an dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
(5) Dalam hal Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu lebih
dari 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB,
maka LPE tidak diterbitkan.
(6) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut :
a. satu lembar untuk Eksportir;
b. satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
(7) Tata kerja penerbitan LPE diatur dalam lampiran XII Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Pembetulan LPE
Pasal 38
(1) Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan
pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE.
(2) Pembetulan LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan
data PEB atau karena kesalahan administratif atas penerbitan
LPE.
BAB XIII
PENATAUSAHAAN PEB
Pasal 39
(1) Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan
tulisan diatas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani
data ekspor melakukan perekaman data PEB dan
penatausahaan PEB.
(2) Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(3) Pengiriman data PEB dari kantor pabean pemuatan ke kantor
wilayah dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur
lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 40
Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor
pendaftaran dan dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu
10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
BAB XIV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR
Pasal 41
(1) Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor
Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor.
(2) Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan scanning
barang ekspor dengan menggunakan mesin pemindai kontainer
Gamma Ray .
(3) Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai yang bertanggung
jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat
melakukan kegiatan:
a. penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan
adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
b. penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang
ekspor;
c. patroli.
(4) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang
bertanggungjawab di bidang penindakan membuat laporan
kepada kepala kantor pabean.
BAB XV
JAM KERJA PELAYANAN
PASAL 42
(1) Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh
empat) jam setiap hari terhadap kegiatan :
a. penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir ;
b. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;
c. pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan
ekspor ke Kawasan Pabean; dan
d. pelayanan pabean lain di bidang ekspor.
(2) Kepala kantor pabean mengatur penempatan petugas yang
melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil
cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, dan
LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
24
Pasal 44
(1) Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem
PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak
dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (empat) jam,
penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas
formulir dan dilakukan perekaman data PEB.
(2) Perekaman data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani data
ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran.
Pasal 45
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 46
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis
tentang tata cara pelayanan eksp or sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
(1) Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau
media penyimpan data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 dan Nomor
Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih
tetap berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai
dengan tanggal 31 Maret 2009.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku :
a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor yang
Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Dire ktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor Kep-79/BC/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
TATA KERJA PENYAMPAIAN PEB DAN PEMERIKSAAN PABEAN
I. Penyampaian dan Penelitian PEB
A. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
sistem PDE.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
a. data PEB; dan
b. data Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), dalam hal barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf d;
1.2. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.3. mengirimkan data PEB dan PKB ke dalam Sistem Komputer Pelayanan di
kantor pabean pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan
penerima pada kolom uraian barang.
3. Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian
ada atau tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukka n eksportir/PPJK diblokir, Sistem
Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP.
5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, Sistem
Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEB meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PEB;
b. pembayaran PNBP; dan/atau
c. pembayaran Bea Keluar.
6. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan
pengisian data PEB tidak lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran
PNBP dan/atau Bea Keluar tidak sesuai, Sistem Komputer Pelayanan
mengirimkan respon NPP.
7. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti
pembayaran PNBP sesuai dan barang ekspor dikenai Bea Keluar tetapi Sistem
Komputer Pelayanan tidak dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam butir 5 huruf c:
7.1. Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD.
7.2. eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean
berupa:
a. NPPD;
b. hasil cetak PEB; dan
c. bukti pembayaran Bea Keluar dalam rangka pemenuhan NPPD.
7.3. apabila penyerahan dokumen pada butir 7.2 tidak dipenuhi dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan NPPD, Sistem Komputer Pelayanan
menerbitkan NPP.
8. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti
pembayaran PNBP/Bea Keluar oleh Sistem Komputer Pelayanan sesuai, maka
dilakukan penelitian apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang
yang dilarang atau dibatasi.
8.1. Dalam hal pos tarif barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang
yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi
nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.2. Dalam hal pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang
dilarang atau dibatasi, maka dilakukan analisis oleh pejabat bea dan cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
8.3. Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa barang ekspor
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
8.3.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan menerbitkan respon NPPD.
8.3.2. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean
pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean:
a. NPPD;
b. hasil cetak PEB; dan
c. dokumen dalam rangka pemenuhan NPPD.
8.3.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 8.3.2
dipenuhi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan
fisik; atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.3.4. Apabila penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir
8.3.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkan respon NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan
respon NPP.
8.4. Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa barang ekspor tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, maka Sistem Komputer
Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan
mengirimkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
9. Data dan/atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
dan telah diterbitkan respon diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.
10. Pada hasil cetak NPE, PPB, dan NPPD dicantumkan keterangan “Formulir ini
dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama,
tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.
B. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
sistem media penyimpan data elektronik.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
a. data PEB; dan
b. data PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a sampai huruf d
1.2. mencetak PEB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan
pada hasil cetak PEB;
1.3. menyimpan data PEB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik;
1.4. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.5. menyerahkan hasil cetak PEB, Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi
data PEB, bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen
pelengkap pabean ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean
pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan
penerima pada kolom uraian barang.
3. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran
eksportir/PPJK.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukka n eksportir/PPJK diblokir, pejabat
penerima dokumen mengembalika n PEB dan menerbitkan NPP.
5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pejabat
penerima dokumen melakukan penelitian:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.5; dan
b. kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar.
6. Pejabat penerima dokumen men- transfer data PEB dari Media Penyimpan Data
Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.
7. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data
PEB.
8. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5 dan oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada butir 7 menunjukkan:
a. dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
b. pengisian data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean
dan/atau bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
c. pengisian data PEB tidak lengkap,
Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 disertai NPP.
9. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 dan Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7 menunjukkan:
a. dokumen pelengkap pabean lengkap;
b. pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau
bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
c. pengisian data PEB lengkap,
Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan
dengan barang ekspor yang dilarang atau dibatasi.
10. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos
tarif barang ekspor tidak termasuk dala m pos tarif barang yang dilarang atau
dibatasi, maka Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal
pendaftaran PEB, dan menerbitkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos
tarif barang ekspor termasuk dalam pos tari f barang yang dilarang atau dibatasi:
11.1. Pejabat penerima dokumen ekspor mengirimkan berkas PEB kepada
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan.
11.2. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi.
11.3. Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor tidak termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi, Sistem Komputer Pelayanan
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.4. Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan menunjukkan barang ekspor termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi:
11.4.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait.
11.4.2. Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak
dilengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB:
11.4.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menerbitkan NPPD dan
mengembalikan berkas PEB kepada eksportir.
11.4.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan di kantor pabean pemuatan sebelum barang
ekspor dimasukkan ke kawasan pabean:
a. NPPD;
b. berkas PEB; dan
c. dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan
NPPD.
11.4.2.3. Apabila penyerahan dokumen dalam butir 11.4.2.2 tidak
dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal
NPPD, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan menerbitkan NPP.
11.4.3. Dalam hal hasil penelitian pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan menunjukkan
dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap
dan sesuai dengan PEB, Sistem Komputer Pelayanan memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan respon:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan
fisik; atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.5. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah mendapat
nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.
C. Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
tulisan diatas formulir.
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. mengisi formulir PEB menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada formulir PEB;
1.2. mengisi formulir PKB menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada formulir PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf d;
1.3. melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.4. menyerahkan formulir PEB, PKB (dalam hal barang ekspor sebagaimana
dimaksud pada butir 1.2) dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar
ke pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.
2. Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjutan dengan mencantumkan identitas pengirim dan
penerima pada kolom uraian barang.
3. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian meliputi:
a. ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK;
b. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.4;
c. kelengkapan pengisian PEB dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen
pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar;
d. apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau
dibatasi.
4. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan:
a. eksportir/PPJK diblokir;
b. dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
c. data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
d. pengisian data PEB tidak lengkap;
pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen berkas PEB disertai NPP
kepada eksportir.
5. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen menunjukkan
eksportir/PPJK tidak diblokir, dokumen pelengkap pabean lengkap, data PEB
sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP
dan/atau Bea Keluar, dan/atau pengisian data PEB telah lengkap tetapi barang
ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat
penerima dokumen meneruskan berkas PEB kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
6. Pejabat bea dan cukai yang menangan i penelitian barang larangan dan
pembatasan melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi.
6.1. Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor tidak termasuk
barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB
kepada pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB.
6.2. Dalam hal hasil analisis menunjukkan barang ekspor termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi:
6.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangan i penelitian barang larangan dan
pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait;
6.2.2. Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan dari instansi terkait tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB, pejabat bea dan cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
mengembalikan berkas PEB dan menerbitkan NPPD;
6.2.3. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor
pabean pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan
pabean:
a. NPPD;
b. hasil cetak PEB; dan
c. dokumen pelengkap pabean dalam rangka pemenuhan NPPD.
6.2.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai, pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meneruskan
berkas PEB kepada pejabat penerima dokumen untuk diberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
7. Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 3 menunjukkan:
a. eksportir/PPJK tidak diblokir;
b. dokumen pelengkap pabean lengkap;
c. data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran
PNBP dan/atau Bea Keluar;
d. pengisian data PEB lengkap; dan
e. barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau
dibatasi;
pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada
PEB.
8. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah diberikan nomor
dan tanggal pendaftaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk
diterbitkan:
a. NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b. PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
II. Pemeriksaan Fisik Barang
A. Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Di Kawasan Pabean Pelabuhan Muat.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
a. PPB;
b. PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
c. PEB pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan,
apabila dilakukan pembetulan PEB;
d. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e. Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist ;
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada
PPB; dan
2.2. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan
pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
3. Pemeriksa:
3.1. melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar
belakang PEB.
3.2. melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau
Media Penyimpan Data Elektronik.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
sesuai:
4.1. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir.
4.2. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila
dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi
packinglist, dan fotokopi NPE.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
tidak sesuai:
5.1. Pemeriksa menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data
PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 untuk mengetahui jenis/kategori
ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau
tidak ketentuan larangan/pembatasan.
5.3. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat
impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
5.3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dengan menerbitkan Nota Pembetulan.
5.3.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
5.3.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan Nota Pembetulan kepada
pejabat bea dan cukai yang menang ani administrasi impor sementara.
5.3.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
5.3.3.
5.3.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.3.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan
hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk
diterbitkan NPE.
5.3.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.3.3 tidak sesuai dengan dokumen impor,
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
5.4. Dalam hal barang ekspor termasuk jeni s/kategori ekspor yang mendapat
fasilitas KITE:
5.4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dengan menerbitkan Nota Pembetulan.
5.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
5.4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1 dan Nota Pembetulan kepada
Unit Pengawasan.
5.4.4. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.4.3.
5.4.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.4.6. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
5.4.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.4.3.
5.4.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
5.5. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
5.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 kepada Unit Pengawasan.
5.5.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.5.1.
5.5.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.5.4. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
5.5.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.5.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
5.6. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
5.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 kepada Unit Pengawasan.
5.6.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.6.1.
5.6.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
5.6.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan
telah dipenuhi:
5.6.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.6.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
B. Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Diluar Kawasan Pabean Tetapi Dalam
Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
a. PPB;
b. PEB yang telah mendapat nomor da n tanggal pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
c. PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan,
apabila dilakukan pembetulan PEB;
d. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e. Fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada
PPB; dan
2.2. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila dilakukan
pembetulan PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
3. Pemeriksa :
3.1. melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar
belakang PEB; dan
3.2. melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean
Pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau
Media Penyimpan Data Elektronik.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
sesuai:
4.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing .
34
4.2. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir.
4.3. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB
yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan apabila
dilakukan pembetulan PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi
packinglist, dan fotokopi NPE.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
tidak sesuai:
5.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing .
5.2. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB,
fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 untuk mengetahui jenis/kategori
ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau
tidak ketentuan larangan/pembatasan.
5.4. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat
impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
5.4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan.
5.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
5.4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 disertai Nota Pembetulan kepada
pejabat bea dan cukai yang menangan i administrasi impor sementara.
5.4.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
5.4.3.
5.4.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.4.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara mengirimkan
hasil penelitian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
5.4.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.4.3 tidak sesuai dengan dokumen impor,
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
5.5. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat
fasilitas KITE:
5.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan.
5.5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
5.5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 disertai Nota Pembetulan
kepada Unit Pengawasan.
5.5.4. Unit Pengawasan dokumen melakukan penelitian dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.3.
5.5.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5.5.6. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
5.5.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.5.3 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.5.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
5.6. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
5.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 kepada Unit Pengawasan.
5.6.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.6.1.
5.6.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
5.6.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
5.6.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.6.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.6.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
5.7. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
5.7.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 kepada Unit Pengawasan.
5.7.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 5.7.1.
5.7.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
5.7.4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan
telah dipenuhi:
5.7.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 5.7.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.7.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
C. Lokasi Pemeriksaan Fisik Di luar Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor
Pabean Pemeriksaan:
a. PPB;
b. PEB yang telah mendapat nomor da n tanggal pendaftaran dan telah
ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan;
c. PEB Pembetulan yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan,
apabila dilakukan pembetulan PEB;
d. PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e. fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
2. Pejabat Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan
mencetak PPB, PEB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB) dan
mengirimkannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean
Pemeriksaan.
3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:
3.1. mencocokkan dokumen yang diterima dari eksportir dengan dokumen yang
diterima dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemuatan.
3.2. mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada
PPB.
3.3. menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB Pembetulan apabila dilakukan
pembetulan PEB, PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi packinglist.
4. Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada
lembar belakang PEB.
5. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
sesuai:
5.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing .
5.2. Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya
kepada eksportir.
5.3. Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB),
PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi NPE.
5.4. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan
menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang
tidak sesuai:
6.1. Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan stuffing dibawah
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada
petikemas atau kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing .
6.2. Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan
fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB,
fotokopi invoice dan fotokopi packinglist kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor di kantor pabean pemeriksaan.
6.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan
mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 ke Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
6.4. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 untuk
mengetahui jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Bea Keluar atas barang
ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan larangan/pembatasan.
6.5. Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat
impornya ditujukan untuk diekspor kembali:
6.5.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.5.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
6.5.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor dokumen menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 disertai Nota Pembetulan
kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor
sementara.
6.5.4. Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
6.5.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor untuk diterbitkan NPE.
6.5.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.3 tidak sesuai dengan dokumen impor,
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
menyelesaikan sesuai ketentuan tentang impor sementara.
6.6. Dalam hal barang ekspor termasuk jeni s/kategori ekspor yang mendapat
fasilitas KITE:
6.6.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB
dan menerbitkan Nota Pembetulan.
6.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan
kepada Eksportir.
6.6.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 disertai Nota Pembetulan
kepada Unit Pengawasan.
6.6.4. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.6.3.
6.6.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.6.6. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
6.6.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.3 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.6.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.7. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.7.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 kepada Unit Pengawasan.
6.7.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.7.1.
6.7.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.7.4. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana:
6.7.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.7.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.7.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.8. Dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan/pembatasan:
6.8.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 kepada Unit Pengawasan.
6.8.2. Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.8.1.
6.8.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan
tidak dipenuhi, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
6.8.4. Dalam hal hasil penelitian menunjuk kan tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana dan/atau ke tentuan larangan atau pembatasan
telah dipenuhi:
6.8.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.8.1 kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.8.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE,
sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.
III. Penelitian dan Penetapan Bea Keluar
A. Terhadap barang ekspor yang ti dak dilakukan pemeriksaan fisik atau
dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan sesuai.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian terhadap PEB yang telah diterbitkan NPE untuk mengetahui ada
tidaknya barang ekspor yang dikenai Bea Keluar.
2. Dalam hal hasil penelitian menunjukka n barang ekspor tidak dikenai Bea
Keluar, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor dikenai Bea Keluar:
3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan
Bea Keluar.
3.2. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai,
maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3.3. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak
sesuai:
3.3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan
perhitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.
3.3.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengirimkan SPPBK kepada
eksportir dan pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
3.3.3. Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar
sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti
pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda
kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
3.3.4. Pejabat bea dan cukai yang me nangani penagihan mencocokkan
bukti pelunasan dengan SPPBK.
3.3.5. Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan sesuai, pejabat bea dan
cukai yang menangani penagihan mengarsipkan bukti pelunasan
dan SPPBK.
3.3.6. Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan tidak sesuai, pejabat bea
dan cukai yang menangani penagihan melakukan proses penagihan
lebih lanjut.
B. Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil
pemeriksaan tidak sesuai
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan menerima
dokumen sebagaimana dimaksud pada paragraf II huruf A butir 5.5.4.1,
paragraf II hurf B butir 5.6.4.1, dan paragraf II huruf C butir 6.7.4.1.
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan
melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar.
3. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai,
maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB dan
menerbitkan NPE.
4. Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak
sesuai:
4.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan
Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK serta mengirimkannya kepada
eksportir.
4.2. Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK
dan menyerahkan bukti pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi
berupa denda kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
4.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mencocokkan bukti pelunasan
dengan SPPBK, dalam hal hasil pencocokan menunjukkan:
4.3.1. sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan
NPE.
4.3.2. tidak sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
menyerahkan SPPBK dan bukti pelunasan kepada pejabat bea dan
cukai yang menangani penagiha n untuk proses penagihan lebih
lanjut.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
TATA KERJA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR
DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
I. Tata Kerja Pendaftaran Konsolidator
1. Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Konsolidator ke Kantor
Pabean yang mengawasi, dengan melampirkan :
a. fotokopi akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh
instansi yang berwenang;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari
instansi yang berwenang;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT
tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan
SPT;
e. peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffing;
f. fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan (BPPK);
g. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan
audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya:
2.1. melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan;
2.2. melakukan peninjauan lokasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
3. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau keadaan bangunan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menolak permohonan dan
mengembalikannya kepada yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
4. Dalam hal permohonan telah lengkap dan keadaan bangunan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Keputusan
Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
II. Tata Kerja Konsolidasi Barang Ekspor dan Penyampaian PKBE.
A. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya
Menggunakan Sistem PDE.
1. Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi :
a. Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
b. PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah
diterbitkan NPE.
2. Dalam hal PEB mendapat respons PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
3. Pihak yang melakukan konsolidasi menyiapkan PKBE atas PEB yang telah
mendapat NPE dengan program aplikasi PKBE dan menyampaik annya ke kantor
pabean pemuatan.
4. Sistem Komputer Pelayanan pada kantor pabean pemuatan melakukan
kegiatan:
4.1. meneliti kelengkapan pengisian data PKBE.
4.2. mengirimkan respon :
a. penolakan, dalam hal:
i. pengisian data PKBE tidak lengkap; atau
ii. nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE tidak sama
dengan nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir
yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat
pengajuan izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
b. nomor dan tanggal pendaftaran PKBE, dalam hal:
i. pengisian data PKBE lengkap; atau
ii. nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE sama dengan
nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir yang
bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat pengajuan
izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
5. Dalam hal terbit respon penolakan, pihak yang melakukan konsolidasi
memperbaiki data PKBE dan mengirim kembali ke Sistem Komputer Pelayanan
pada Kantor Pabean Pemuatan.
6. Dalam hal terbit respon nomor dan tan ggal pendaftaran, pihak yang melakukan
konsolidasi mencetak PKBE yang telah mendapat nomo r pendaftaran.
7. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada pejabat
bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor.
8. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE kepada
Petugas Pengawasan Stuffing ditempat konsolidasi.
9. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang ekspor ke dalam
petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing di tempat
konsolidasi.
10. Petugas Pengawasan Stuffing di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
kegiatan sebagai berikut:
10.1. meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di-stuffing , apabila
barang ekspor telah dilakukan pemeriks aan fisik di gudang milik eksportir.
10.1.1. dalam hal kondisi segel tidak utuh :
10.1.1.1. melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat
konsolidasi.
10.1.1.2. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi
menyampaikan kepada Unit Pengawasan pada Kantor
Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan
konsolidasi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
10.1.2. dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing
barang ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
10.2. melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor segel
pada PKBE dan masing-masing NPE.
10.3. membubuhkan tanggal stuffing , tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE
dan masing-masing NPE.
10.4. menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
11. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor
ke kawasan pabean (Lampiran IV).
12. Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di
pintu masuk kawasan pabean.
13. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor.
14. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang
melakukan konsolidasi.
15. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.
16. Pada hasil cetak PKBE dicantumkan ke terangan “Formulir ini dicetak secara
otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan
pejabat, dan cap dinas”.
B. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya
menggunakan tulisan diatas formulir.
1. Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi:
a. Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
b. PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah
diterbitkan NPE.
2. Dalam hal terhadap PEB diterbitkan PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
3. Pihak yang melakukan konsolidasi membuat PKBE atas PEB yang telah
mendapat NPE dan menyampaikannya ke pejabat bea dan cukai di tempat
konsolidasi dengan dilampiri semua NPE yang tercantum pada PKBE.
4. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi melakukan kegiatan sebagai
berikut:
4.1. meneliti pengisian data PKBE dan lampirannya.
4.2. dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya tidak lengkap, mengembalikan
PKBE dan lampirannya kepada pihak yang melakukan konsolidasi untuk
diperbaiki.
4.3. dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya telah lengkap:
4.3.1 memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PKBE ;
4.3.2 mencatat nomor dan tanggal PKBE pada masing-masing NPE;
4.3.3 menunjuk petugas dinas luar di tempat konsolidasi untuk melakukan
pengawasan stuffing ;
4.3.4 menyerahkan PKBE dan NPE kepada Petugas Pengawasan Stuffing di
tempat konsolidasi barang ekspor.
5. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang ekspor ke dalam
petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing di tempat
konsolidasi.
6. Petugas Pengawasan Stuffing di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
kegiatan sebagai berikut:
6.1. meneliti segel pada kemasan barang ekspor yang akan di- stuffing , apabila
barang ekspor telah dilakukan pemeriks aan fisik di gudang milik eksportir.
6.1.1. dalam hal kondisi segel tidak utuh:
6.1.1.1. melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat
konsolidasi.
6.1.1.2. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyampaikan
kepada Unit Pengawasan pada Kantor Pabean yang
mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
6.1.2. dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang
ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
6.2. melakukan penyegelan pada petikemas dan mencantumkan nomor segel
pada PKBE dan masing-masing NPE.
6.3. membubuhkan tanggal stuffing , tanda tangan, nama dan NIP pada PKBE dan
masing-masing NPE.
6.4. menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan konsolidasi.
7. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor
ke kawasan pabean (Lampiran IV).
8. Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di
pintu masuk kawasan pabean.
9. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor.
10. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang
melakukan konsolidasi.
11. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATA KERJA PELAYANAN EKSPOR GABUNGAN
1. Perusahaan pengirim barang:
1.1. menyiapkan SSTB dengan dilampiri:
a. perjanjian jual beli antara pembeli diluar negeri dengan perusahaan penerima
barang dan perusahaan pengirim barang;
b. surat pernyataan diatas materai bahwa barang ekspor akan digabungkan tidak
menjadi satu kesatuan unit.
1.2. menyerahkan SSTB dan lampirannya kepada pejabat penerima dokumen di Kantor
Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang untuk didaftarkan.
2. Pejabat Penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman
barang meneliti SSTB dan lampirannya. Dalam hal:
2.1. pengisian SSTB dan dokumen yang dilampirkan lengkap:
2.1.1. pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi
pengiriman barang memberikan nomor pendaftaran SSTB;
2.1.2. menyerahkan SSTB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor;
2.1.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menunjuk pemeriksa dan
menyerahkan SSTB kepada Pemeriksa.
2.2. pengisian SSTB dan/atau dokumen yang dilampirkan tidak lengkap, pejabat
penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman
barang menolak SSTB dan mengembalikannya kepada perusahaan pengirim
barang.
3. Pemeriksa :
3.1. melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirim, dan mencantumkan hasilnya
pada SSTB;
3.2. melakukan penyegelan atas kemasan barang/peti kemas, mencantumkan nomor
dan tanggal segel pada SSTB dan menandatangani SSTB;
3.3. menyerahkan SSTB kepada perusahaan pengirim barang.
4. Perusahaan pengirim barang menyerahkan kepada perusahaan penerima barang:
a. barang ekspor yang akan digabungkan; dan
b. SSTB beserta lampirannya.
5. Perusahaan penerima barang menyampaikan SSTB dan lampirannya kepada
pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi
penerimaan barang.
6. Pejabat penerima dokumen di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi
penerimaan barang menyerahkan SSTB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
7. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menunjuk pemeriksa dan menyerahkan SSTB
kepada pemeriksa.
8. Pemeriksa meneliti kondisi segel pada peti kemas atau kemasan barang. Dalam hal:
8.1. segel utuh dan sesuai dengan SSTB:
8.1.1. pemeriksa menandatangani SSTB dan menyerahkan:
a. dua lembar kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor
Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang; dan
b. dua lembar kepada perusahaan penerima barang.
8.1.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat
dengan lokasi penerimaan barang mengirimkan SSTB kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi
pengiriman barang;
8.1.3. perusahaan penerima barang menyiapkan aplikasi PEB atau mengisi
formulir PEB dengan ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus mengisi
data mengenai:
a. perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya
digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER;
dan
b. barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang
yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan, meliputi jumlah dan
jenis satuan barang, nomor HS, n ilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.
8.1.4. perusahaan pengirim barang menyampaikan PEB ke kantor pabean
pemuatan sesuai tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean
(Lampiran I).
8.2. Segel tidak utuh dan/atau tidak sesuai dengan SSTB:
8.2.1. pemeriksa memberi catatan pada SSTB dan menyerahkan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi
penerimaan barang;
8.2.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean yang terdekat
dengan lokasi penerimaan barang menyerahkan SSTB kepada Unit
Pengawasan di kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan
barang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
TATAKERJA PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
1. Eksportir/Pihak yang melakukan konsolidasi:
1.1. membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan dilindungi:
a. NPE, dalam hal telah diterbitkan NPE;
b. PEB dan PPB, dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik
di Kawasan Pabean;
c. Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan
persetujuan muat, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah; atau
d. PKBE dilampiri dengan NPE dari semua PEB yang terdapat dalam PKBE, dalam
hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi.
1.2. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud butir 1.1 kepada Petugas Dinas
Luar di pintu masuk Kawasan Pabean.
2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean:
2.1. mencocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran peti kemas yang tertera
pada kemasan atau peti kemas dengan yang tertera pada:
a. data NPE, PPB, atau PKBE, dalam hal pintu masuk Kawasan Pabean dilengkapi
dengan sarana komputer; atau
b. data yang tercantum dalam NPE, PPB, atau PKBE dalam hal pintu masuk
Kawasan Pabean tidak dilengkapi dengan sarana komputer.
2.2. memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada
kemasan atau peti kemas, dalam hal dilakukan penyegelan pada peti kemas atau
kemasan barang;
2.3. dalam hal hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2
menunjukkan:
2.3.1. tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh :
2.3.1.1. mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk ke Kawasan Pabean;
2.3.1.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada NPE, PPB, atau
PKBE;
2.3.1.3. menyerahkan kepada Unit Pengawasan, berkas sebagaimana
dimaksud butir 2.3.1.2 untuk proses lebih lanjut.
2.3.2. sesuai dan/atau kondisi segel utuh, menandatangani NPE atau PKBE atau
memberi catatan tentang pemasukan barang ke kawasan pabean pada PPB
dan menyerahkan kepada eksportir atau pihak yang melakukan
konsolidasi.
2.3.3. Eksportir menyampaikan NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas
Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke pejabat bea dan cukai di
TPB, dalam hal barang ekspor berasal dari TPB.
2.4. melakukan tindak lanjut sesuai tata kerja pemuatan barang ekspor curah
(Lampiran V), dalam hal barang ekspor merupakan barang curah.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATAKERJA PEMUATAN BARANG EKSPOR CURAH
1. Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan
Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction / shipping order
kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan.
2. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean,
permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan
pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean.
3. Kepala Kantor Pabean Pemuatan:
3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportir
disertai alasan penolakannya.
3.3. dalam hal permohonan disetujui:
3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalam
permohonan pemuatan barang ekspor curah.
3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah
diberi catatan persetujuan kepada eksportir.
3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean:
3.3.3.1. memberikan persetujuan muat di tempat lain di luar kawasan
pabean; dan
3.3.3.2. menunjuk Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan
pemuatan barang ekspor.
4. Dalam hal barang ekspor dimuat di Kawasan Pabean:
4.1. Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan
menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan
catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan
pabean.
4.2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean:
4.2.1. melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean.
4.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan Pemuatan
Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat.
4.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.
5. Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean:
5.1. Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut dan
menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan
catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.
5.2. Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :
5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana
pengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;
5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan
barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;
5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir.
6. Eksportir melakukan kegiatan:
6.1. menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.
6.2. menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan.
7. Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemuatan melakukan penelitian PEB sesuai tata kerja penyampaian PEB dan
pemeriksaan pabean (Lampiran I).
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
49
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATAKERJA REKONSILIASI
A. Pada Kantor Pabean Pemuatan Yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya
Menggunakan Tulisan Diatas Formulir.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyampaikan PEB yang telah diterbitkan
NPE kepada pejabat bea dan cukai yang menangani manifes;
2. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan kegiatan sebagai
berikut:
2.1. melakukan rekonsiliasi data PEB atau dokumen pemberitahuan pabean
lainnya dengan BC 1.1 dengan mencoc okkan elemen data sesuai ketentuan
rekonsiliasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 26.
2.2. mencantumkan nomor, tanggal dan pos/sub pos BC 1.1 pada setiap PEB.
2.3. mencantumkan nomor dan tanggal PEB pada pos/sub pos BC1.1
2.4. membubuhkan hasil rekonsiliasi pada setiap PEB.
2.5. melakukan penelitian lebih lanjut terhadap PEB yang tidak dapat
direkonsiliasikan dengan data pada BC1.1 dan pos BC.1.1 yang masih
terbuka.
2.6. menyampaikan PEB yang sudah dilakukan rekonsilia si kepada pejabat bea
dan cukai yang menangani distribusi dokumen.
2.7. menyampaikan hasil rekonsiliasi PEB dengan fasilitas KITE kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
3. Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, kepala kantor pabean pemuatan
menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada kepala kantor pabean yang mengawasi
TPB.
B. Pada Kantor Pabean Pemuatan Yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya
Menggunakan Sistem PDE atau Media Penyimpan Data Elektronik.
1. Pejabat bea dan cukai yang menangani ma nifes dengan bantuan Sistem Komputer
Pelayanan melakukan rekonsiliasi data PEB dengan BC 1.1 sesuai ketentuan
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
2. Sistem Komputer Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut:
2.1. mencantumkan data tentang nomor, tanggal dan pos/sub pos BC 1.1 pada
setiap data PEB;
2.2. mencantumkan data tentang nomor dan tanggal PEB pada data pos/sub pos
BC1.1;
2.3. mencantumkan hasil rekonsiliasi pada setiap data PEB.
3. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan kegiatan sebagai
berikut:
3.1. melakukan penelitian lebih lanjut terhadap PEB yang tidak dapat
direkonsiliasikan dengan data pada BC1.1 dan pos/sub pos BC.1.1 yang
masih terbuka.
3.2. menyampaikan PEB yang sudah dilakukan rekonsilia si kepada pejabat bea
dan cukai yang menangani distribusi dokumen.
3.3. menyampaikan hasil rekonsiliasi PEB dengan fasilitas KITE kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
4. Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, kepala kantor pabean pemuatan
menyampaikan hasil rekonsiliasi kepada kepala kantor pabean yang mengawasi
TPB.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATA KERJA PEMBATALAN PEB
1. Eksportir memberitahukan pembatalan PEB kepada P ejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor, dengan melampirkan surat pernya taan diatas materai yang cukup dari
pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan ekspor masih ditimbun di
TPS, dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS dan:
a. hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan
hasil cetak NPE, dalam hal PEB disampaikan melalui sistem PDE; atau
b. copy PEB dan NPE, dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpan data
elektronik atau tulisan diatas formulir.
2 P ejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian pemberitahuan
pembatalan dan melakukan konfirmasi atas PEB yang akan dibatalkan kepada
pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.
3 Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan penelitian:
a. hasil rekonsiliasi antara outward manifest dengan PEB; dan
b. realisasi tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB
yang diajukan pembatalan.
4 Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes menyampaikan hasil penelitian
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5 Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 4
menunjukkan barang ekspor benar-benar tidak dikirim ke luar daerah pabean, dan
pemberitahuan pembatalan PEB tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB, maka Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor:
5.1. memberikan cap “DIBATALKAN” pada sudut kanan atas hasil cetak PEB atau copy
PEB dan menyerahkannya kepada eksportir;
5.2. melakukan perekaman pembatalan PEB atau membuat catatan pembatalan PEB
pada Buku Catatan Pabean;
5.3. mengirimkan copy PEB yang telah diberi cap “DIBATALKAN” dan copy NPE kepada
pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB, dalam hal barang ekspor berasal dari
TPB .
6 Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 4
menunjukkan pemberitahuan pembatalan PEB dilaporkan melebihi 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB
yang dibatalkan, maka:
6.1. P ejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
6.1.1. memberikan cap "DIBATALKAN" pada sudut kanan atas hasil cetak PEB
atau copy PEB;
6.1.2. menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) dan
menyerahkannya kepada eksportir.
6.2. eksportir melunasi denda sesuai yang tercantum dalam SPSA, dan memberikan
bukti pelunasan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
7 Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
7.1. eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor terhadap:
a. barang ekspor yang tidak dimasukkan ke kawasan pabean setelah tanggal
perkiraan ekspor;
b. Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal PEB didaftarkan ke Kantor Pabean; atau
c. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang
baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang
ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain selain di kawasan pabean.
7.2. permohonan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 dilampiri
dengan:
a. hasil cetak PEB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan dan
hasil cetak NPE, dalam hal PEB disampaikan melalui sistem PDE; atau
b. copy PEB dan NPE, dalam hal PEB disampaikan dengan media penyimpan data
elektronik atau tulisan diatas formulir.
7.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian permohonan dan
memberikan cap "DIBATALKAN" pada sudut kanan atas hasil cetak PEB atau
copy PEB.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATAKERJA PEMBETULAN DATA PEB
A. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya
menggunakan Sistem PDE.
1. Eksportir menyiapkan PEB pembetulan dengan mempergunakan program aplikasi
PEB dan mengirimkannya ke Sistem Kom puter Pelayanan di Kantor Pabean
Pemuatan.
2. Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan melakukan penelitian
jangka waktu pengajuan PEB pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengajuan PEB pembetulan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon
NPP kepada eksportir.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengajuan PEB pembetulan tidak melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian
kelengkapan pengisian data PEB pembetulan.
5. Dalam hal pengisian data PEB pembetulan tidak lengkap Sistem Komputer
Pelayanan mengirimkan respons NPP.
6. Dalam hal pengisian data PEB pembetulan telah lengkap, Sistem Komputer
Pelayanan menerbitkan respon PEB pembetulan.
B. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya melayani
PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik:
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. menyiapkan PEB pembetulan dengan mempergunakan program aplikasi PEB;
1.2. mencetak PEB pembetulan, menandatangani dan membubuhkan stempel
perusahaan pada hasil cetak PEB;
1.3. men-transfer data PEB pembetulan ke dalam Media Penyimpan Data
Elektronik;
1.4. menyerahkan hasil cetak PEB pembetulan, dan Media Penyimpan Data
Elektronik yang berisi data PEB pembetulan kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemuatan.
2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan
penelitian jangka waktu pengajuan PEB pembetulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31.
3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PEB pembetulan
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor mengembalikan PEB pembetulan.
4. Dalam hal hasil penenelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PEB
pembetulan tidak melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor men- transfer data PEB pembetulan dari Media
Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.
5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB
pembetulan.
6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PEB pembetulan tidak
lengkap Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.
7. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PEB pembetulan telah
lengkap:
7.1. Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan PEB pembetulan.
7.2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan
PEB pembetulan kepada eksportir.
C. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya melayani
PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir.
1. Eksportir mengajukan permohonan pembetulan PEB dengan mengisi formulir PP-PEB dengan dilampiri fotokopi PEB yang akan dibetulkan dan PEB pembetulan.
2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan
penelitian :
a. jangka waktu pengajuan PP-PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
dan/atau
b. kelengkapan pengisian data PP-PEB dan PEB pembetulan.
3. Dalam hal hasil penenelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PP-PEB
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor mengembalikan PP-PEB dan PEB pembetulan.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan jangka waktu pengajuan PP-PEB tidak
melebihi dari yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor melakukan penelitian ke lengkapan pengisian data PP-PEB dan
PEB pembetulan.
5. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PP-PEB dan/atau PEB
Pembetulan tidak lengkap Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor mengembalikan PP-PEB dan PEB pembetulan kepada eksportir disertai
catatan perbaikan.
6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan pengisian data PP-PEB telah lengkap,
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan
persetujuan pembetulan PEB.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATA KERJA PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
KARENA DILAKUKAN PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN PEB
1. Eksportir mengajukan permohonan pengeluaran barang ekspor dari kawasan pabean
ke Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemuatan dengan dilampiri:
a. PEB pembetulan dan copy dokumen pelengkap pabean, dalam hal dilakukan
pembetulan PEB; atau
b. PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan copy dokumen pelengkap pabean, dalam
hal dilakukan pembatalan PEB.
2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian permohonan dan dokumen
pelengkap pabean yang dilampirkan.
3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan tidak lengkap Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor mengembalikan berkas permohonan kepada eksportir.
4. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan telah lengkap:
4.1. menunjuk pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
4.2. menyerahkan PEB pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan
dokumen pelengkap pabean kepada Pemeriksa.
5. Pemeriksa melakukan kegiatan:
5.1. pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB
pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan;
5.2. menyerahkan PEB pembetulan atau PEB yang telah diberi cap dibatalkan dan
dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melaku kan penelitian hasil pemeriksaan fisik.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menu njukkan jumlah dan/atau jenis barang:
a. tidak sesuai, menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5.2
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; atau
b. sesuai, menerbitkan SPPBE dan menyerahkannya kepada eksportir.
7. Ekportir menyerahkan SPPBE kepada petugas dinas luar di pintu masuk kawasan
pabean untuk pengeluaran barang ekspor dari kawasan pabean.
8. Petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean:
8.1. mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan yang tertera pada
peti kemas atau kemasan dengan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan
pada SPPBE.
8.2. memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada peti
kemas atau kemasan, dalam hal barang yang akan diekspor dilakukan
penyegelan.
9. Dalam hal hasil penelitian oleh petugas dinas luar menunjukkan:
a. nomor petikemas atau kemasan tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh,
petugas dinas luar menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
untuk diteruskan ke Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
atau
b. nomor petikemas atau kemasan sesuai dan/atau kondisi segel utuh, Petugas
Dinas Luar memberi catatan pengeluaran pada SPPBE dan menyerahkannya
kepada eksportir.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATA KERJA PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PKBE
A. Tata Kerja Pembatalan PKBE
1. Pihak yang melakukan konsolidasi mengajukan permohonan pembatalan PKBE
disertai alasan dan melampirkan PKBE ya ng telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tempat Pendaftaran
PKBE.
2. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tempat Pendaftaran PKBE melakukan
kegiatan sebagai berikut:
2.1. Melakukan penelitian permohonan pembatalan PKBE.
2.2. Memberikan keputusan:
a. persetujuan pembatalan PKBE, dalam hal permohonan disetujui; atau
b. penolakan, dalam hal:
i. permohonan pembatalan PKBE dan lampirannya tidak lengkap; dan/atau
ii. pengajuan pembatalan PKBE dilakukan setelah barang ekspor dimuat ke
sarana pengangkut.
2.3. Menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi keputusan
pembatalan PKBE.
2.4. Melakukan perekaman persetujuan pembatalan PKBE ke Sistem Komputer
Pelayanan atau membukukan pembatalan PKBE.
2.5. Menatausahakan pembatalan PKBE.
B. Tata Kerja Pembetulan PKBE
I. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam layanan kepabeanannya menggunakan
Sistem PDE.
1. Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan perubahan data PKBE dan
mengirimkan data PKBE pembetulan ke Sistem Komputer Pelayanan Kantor
Pemuatan tempat pendaftaran PKBE.
2. Sistem Komputer Pelayanan pada Kantor Pemuatan melakukan kegiatan
sebagai berikut:
2.1. Meneliti data PKBE pembetulan.
2.2. Memberikan respon berupa:
a. persetujuan pembetulan data PKBE; atau
b. penolakan yang berisi keterangan:
i. pengisian data PKBE pembetulan tidak lengkap;
ii. pengajuan PKBE pembetulan dilakukan setelah barang ekspor
dimasukkan ke Kawasan Pabean; dan/atau
iii. pengajuan PKBE pembetulan melalui sistem PDE lebih dari satu
kali.
2.3. Pihak yang melakukan konsolidasi mencetak PKBE pembetulan yang
telah mendapatkan respon persetujuan permbetulan.
II. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam layanan kepabeanannya menggunakan
tulisan di atas formulir.
1. Pihak yang melakukan konsolidasi mengajukan Permohonan Pembetulan PKBE
(PP-PKBE) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pemuatan
tempat pendaftaran PKBE dengan disertai:
a. fotokopi PKBE yang akan dibetulkan; dan
b. PKBE pembetulan.
2. Pejabat di Kantor Pemuatan Tempat Pendaftaran PKBE melakukan kegiatan
sebagai berikut:
2.1. Melakukan penelitian terhadap PP-PKBE beserta lampirannya.
2.2. Menyampaikan kepada Pihak yang melakukan konsolidasi:
a. persetujuan pembetulan PKBE; atau
b. penolakan yang berisi keterangan:
i. pengisian data PKBE pembetulan tidak lengkap; dan/atau
ii. pengajuan PKBE pembetulan dilakukan setelah barang ekspor masuk
ke Kawasan Pabean.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN XI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATAKERJA PELAYANAN BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN
SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI PENGANGKUTAN MULTIMODA
I. Pemuatan barang yang akan di ekspor di Pelabuhan Muat Asal.
A. Penyampaian PEB dan Pemeriksaan Pabean.
1. Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat
Asal.
2. Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal melakukan penelitian data
PEB sesuai tatakerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean (Lampiran I).
3. Dalam hal barang yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan
penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang sesuai ketentuan
penyegelan yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan fisik.
4. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor membuat pemberitahuan daftar barang
sebagaimana dimaksud dalam Contoh 3.E lampiran XIII yang dilampiri
PEB/PKBE dan NPE dan menyerahkannya kepada kepala kantor pabean
pemuatan di Pelabuhan Muat Asal untuk ditandatangani, diberi nomor dan
tanggal, dan dikirimkan kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan
Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan
sarana pengangkut dalam negeri.
B. Pemuatan Barang yang akan di Ekspor ke Sarana Pengangkut Dalam Negeri
1. Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut
1.1. membawa barang yang akan diekspor untuk dimuat ke sarana
pengangkut dalam negeri dengan dilindungi NPE.
1.2. menyerahkan NPE kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi
pemuatan.
2. Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan:
2.1. Mencocokkan nomor dan ukuran peti kemas atau kemasan yang tertera
pada peti kemas atau kemasan dengan nomor dan ukuran peti kemas
atau kemasan pada NPE.
2.2. Memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel
pada peti kemas atau kemasan, dalam hal barang yang akan diekspor
dilakukan penyegelan.
3. Dalam hal hasil penelitian oleh Petugas Dinas Luar menunjukkan:
a. nomor petikemas atau kemasan tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak
utuh, Petugas Dinas Luar menyampaikan kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor untuk diteruskan ke Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut; atau
b. nomor petikemas atau kemasan sesuai dan/atau kondisi segel utuh,
Petugas Dinas Luar memberi catatan pemuatan pada NPE dan
menyerahkannya kepada eksportir.
II. Pembongkaran Barang yang akan di Ekspor di Pelabuhan Muat Ekspor
A. Penerimaan NPE dan daftar barang yang akan di ekspor yang diangkut dengan
sarana pengangkut dalam negeri.
1. Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor menerima
pemberitahuan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.4 dari
kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.
2. Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor menyerahkan
pemberitahuan daftar barang sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.4 ke
pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen untuk dilakukan
perekaman data.
B. Pembongkaran Barang yang akan di Ekspor yang diangkut dengan sarana
pengangkut dalam negeri
1. Pengangkut melakukan pembongkaran barang yang akan diekspor untuk
diserahkan ke eksportir.
2. Eksportir membawa barang yang akan diekspor ke kawasan pabean di
Pelabuhan Muat Ekspor sesuai tata kerja pemasukan barang ekspor ke
kawasan pabean (lampiran IV).
3. Dalam hal dilakukan penggantian petikemas oleh eksportir:
3.1. Eksportir mengajukan permohonan penggantian peti kemas dengan
dilampiri NPE kepada kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan
Muat Ekspor.
3.2. Dalam hal barang yang akan diekspor dilengkapi dengan laporan
surveyor maka eksportir mengajukan permohonan amandemen laporan
surveyor atas penggantian peti kemas.
3.3. Kepala kantor pabean pemuatan melakukan penelitian permohonan,
dalam hal permohonan :
a. ditolak, mengembalikan NPE kepada eksportir disertai alasan
penolakannya; atau
b. diterima, menugaskan Petugas Pengawasan Stuffing untuk melakukan
pengawasan pembongkaran dan stuffing .
3.4. Eksportir melakukan pembongkaran barang ekspor dan stuffing dengan
pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing.
3.5. Petugas Pengawasan Stuffing :
3.5.1. Melakukan pembukaan segel sesuai ketentuan penyegelan yang
berlaku bersama petugas dari unit pengawasan.
3.5.2. Melakukan pengawasan penggantian peti kemas bersama petugas
dari unit pengawasan.
3.5.3. Melakukan penyegelan kembali sesuai ketentuan penyegelan yang
berlaku, serta membubuhkan catatan penyegelan pada NPE.
3.5.4. melakukan koreksi nomor peti kemas pada NPE.
3.5.5. menyerahkan NPE kepada eksportir.
3.6. Eksportir membawa barang ekspor ke kawasan pabean sesuai tatakerja
pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean (Lampiran IV).
III. Rekonsiliasi
A. Rekonsiliasi pada kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor.
1. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes melakukan kegiatan sebagai
berikut:
1.1. melakukan rekonsiliasi NPE dengan outward manifest sesuai tata kerja
rekonsiliasi (Lampiran VI).
1.2. membuat pemberitahuan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Contoh 3.F lampiran XIII dan menyerahkannya kepada kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor untuk
ditandatangani, diberi nomor dan tanggal, dan dikirimkan ke kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest.
B. Rekonsiliasi pada kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.
1. Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir III A.1.2 dari kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor dan menyerahkannya
ke pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.
2. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifes mencocokkan daftar
sebagaimana dimaksud pada butir III A.1.2 dengan daftar sebagaimana
dimaksud pada butir I.A.4 dan PEB.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN XII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA
LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
TATAKERJA PENERBITAN LPE
1. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifest melakukan rekonsiliasi antara
PEB dengan outward manifest sesuai tata kerja rekonsiliasi (Lampiran VI).
2. Pejabat bea dan cukai yang menangani manifest mengirimkan hasil rekonsiliasi
atas PEB yang mendapat fasilitas KITE kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melaku kan penelitian atas hasil rekonsiliasi.
4. Dalam hal elemen data yang dicocokkan pada proses rekons iliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor menerbitkan LPE.
5. Dalam hal sebagian elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kedapatan tidak sesuai, Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor meminta kepada eksportir untuk menyerahkan :
a. hasil cetak PEB, invoice/packinglist;
b. PEB Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PEB;
c. SSTB, dalam hal barang ekspor gabungan;
d. NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk
Kawasan Pabean atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam
hal barang ekspor dimuat diluar kawasan pabean; dan
e. copy B/L atau AWB.
6. Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5 kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal pendaftaran PEB.
7. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian jangka waktu
pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud butir 5.
8. Dalam hal penyerahan dokumen melebihi jangka waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada butir 6, LPE tidak diterbitkan.
9. Dalam hal penyerahan dokumen tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor meneliti
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud butir 5.
10. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
memberitahukan kekurangan tersebut kepada Eksportir untuk dilengkapi.
11. Dalam hal dokumen telah lengkap:
11.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud butir 5 kepada Pemeriksa.
11.2. Pemeriksa merekam data dokumen sebagaimana dimaksud butir 5.
11.3. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan respon LPE dan
menyerahkannya kepada eksportir, dalam hal kantor pabean pemuatan
dalam pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media
Penyimpan Data Elektronik.
11.4. Sistem Komputer Pelayanan mengirim kan respon LPE kepada eksportir,
dalam hal kantor pabean pemuatan dalam pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan.
12. Dalam hal barang ekspor merupakan barang ekspor gabungan, LPE diterbitkan
untuk masing-masing eksportir yang mendapat fasilitas KITE.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN XIII
No Nama / Kode
1 BCF 3.01 NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)
2 BCF 3.02 NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen)
3 BCF 3.03 NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
4 BCF 3.04 PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang)
5 BCF 3.05 PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang)
6 BCF 3.06 Nota Pembetulan
7 BCF 3.07 PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)
8 BCF 3.08 SSTB (Surat Serah Terima Barang)
9 BCF 3.09 PP-PEB (Pemberitahuan Pembetulan PEB)
10 BCF 3.10 PP-PKBE (Pemberitahuan Pembetulan PKBE)
11 BCF 3.11 SPPBE (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor)
12 BCF 3.12 LPE (Laporan Pemeriksaan Ekspor)
13 Contoh 3.A Pemberitahuan Eksportir yang merupakan satu kelompok perusahaan
14 Contoh 3.B Permohonan Pendaftaran sebagai Konsolidator Barang Ekspor
15 Contoh 3.C Keputusan Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor
16 Contoh 3.D Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah
17 Contoh 3.E
18 Contoh 3.F
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Uraian
Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut
Laut atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan Multimoda
Pemberitahuan Hasil Rekonsiliasi NPE dengan Outward ManifestBarang yang akan
Diekspor yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri yang
Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan Multimoda
BENTUK-BENTUK FORMULIR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya;
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
BCF 3.01
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Kepada Saudara :
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(3)……………
 Nama : ……………(4)……………
 Alamat : ……………(5)……………
PPJK
 NPWP : ……………(6)……………
 Nama : ……………(7)……………
 Alamat : ……………(8)……………
 Nomor Pokok PPJK : ……………(9)……………
Terhadap PEB dengan nomor pengajuan : ……..(10)……..
DITOLAK/REJECTED karena :
……………………………………………(11)………………………………………………
…………(12)…Tgl …..(13)…….
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor /
Pejabat Penerima Do kumen
Tan da tangan : ……(14)………..
Nama : ……(15)………..
NIP : ……(16)………..
NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tempat NPP diterbitkan.
(3)
(4) Diisi den gan nama eksportir, sesuai dengan nama eksportir yang tercantum di PEB.
(5) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai den gan alamat eksportir yang tercantum di PEB.
(6) Diisi den gan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai den gan NPWP yang tercantum di PEB.
(7) Diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum di PEB.
(8) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum di PEB.
(9) Diisi den gan nomor pokok PPJK, sesuai den gan nomor pokok PPJK yang tercantum di PEB.
(10) Diisi dengan nomor pengajuan PEB sesuai nomor pen gajuan yang tercantum di PEB.
(11) Diisi den gan alasan ditolaknya PEB.
(12) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkann ya NPP.
(13) Diisi dengan tan ggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) diter bit kann ya NPP.
(14)
(15) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (14).
(16) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (14).
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang
tercantum di PEB.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan utama
tem pat NPP diterbitkan.
Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPP di kantor pabean tempat PEB
disam paikan.
BCF 3.02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Kepada Saudar a :
EKSPORTI R
 NPWP : …………… (3)……………
 Nama : ……………(4)……………
 Alamat : …………… (5)……………
PPJK
 NPWP : ……………(6)……………
 Nama : ……………(7)……………
 Alamat : ……………(8)……………
 Nomor Pokok PPJK : ……………(9)……………
Terhadap PEB dengan nomor pengajuan : ……..(10)……..
Kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait berupa :
……………………………..(11)………………………………………………….
…………(12)…Tgl …..(13)…….
Pejabat Bea dan Cu kai
Tan da tangan :……(14)………..
Nama : ……(15)………..
NIP :……(16)………..
66
NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)
(1)
(2) Diisi dengan nama kantor pabean tempat NPPD diterbitkan.
(3)
(4) Diisi dengan nama eksportir, sesuai dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB.
(5) Diisi dengan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(6) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB.
(7) Diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi dengan nomor pokok PPJK, sesuai dengan nomor pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi dengan nomor pengajuan PEB sesuai nomor pengajuan yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi dengan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
(12) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya NPPD.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPPD.
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat bea dan cukai yang melakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
(15)
(16)
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian barang
larangan/pembatasan yang menandatangani butir (14).
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor
pelayanan utama tempat NPPD diterbitkan.
Diisi dengan nama pejabat bea dan cukai yang melakukan penelitian barang larangan/pembatasan yang
menandatangani butir (14).
BCF 3.03
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Nomor : …(3)… Tanggal : …(4)…
No.Pendaftaran PEB : …(5)… Tanggal : …(6)…
Lembar ke…. dari ....
1. KANTOR PABEAN PEMUATAN : …..(7)..…
2. NPWP / NAMA EKSPORTIR : …..(8)...…
3. NPWP / NAMA PPJK : …..(9)..…
4. SARANA PENGANGKUT
a. Nama : ….(10)..… b. Voyage/Flight : ….(11)..…
5. TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR : ….(12)..…
6. PELABUHAN MUAT
a. Pelabuhan Muat Asal : ….(13)..… b. Pelabuhan Muat Ekspor : ….(14)..…
7. BERAT KOTOR : ….(15)..…
8. KEMASAN
PETI KEMAS NON PETI KEMAS
a. Merek / Nomor : ….(16)..… a. Jenis/Merek Kemasan : ….(18)…..
b. Ukuran : ….(17)..… b. Jumlah : ….(19)..…
A. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPO R B. CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARAN G
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Pemeriksa
……(20)…… ……(21)…… ……(22)…… ……(23)…… ……(24)…… ……(25)……
C. CATATAN PENGAWASAN STUFFING D. CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI TPB
Merek / Nomor peti kemas : ………(26)………….. Jenis Segel : …(33)….. Nomor Segel : …(34)…..
Ukuran peti kemas : ………(27)………….. Selesai keluar tanggal : …(35)… Pukul : ...(36)….
Jenis Segel : …(28)… Nomor Segel : …(29)… Petugas Dinas Luar
Petugas Pengawasan Stuffing
……(30)…… ……(31)…… ……(32)…… ……(37)…… ……(38)…… ……(39)……
E. CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEA N F. CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE
SEGEL: Utuh Rusak Tidak Sesuai (40)
SARANA PENGANGKUT
Selesai masuk tanggal : ...(41)… Pukul : …(42)…. Selesai muat tanggal : …(46)….. Pukul : ….(47)…..
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
……(43)…… ……(44)…… ……(45)…… ……(48)…… ……(49)…… ……(50)……
G. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPOR H. CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARAN G
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor Pemeriksa
……(51)…… ……(52)…… ……(53)…… ……(54)…… ……(55)…… ……(56)……
I. CATATAN PENGAWASAN STUFFING J. CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI TP B
Jenis Segel : …(57)… Nomor Segel : …(58)… Jenis Segel : …(62)….. Nomor Segel : ….(63)…..
Selesai keluar tanggal : …(64)… Pukul : ….(65)….
Petugas Pengawasan Stuffing Petugas Dinas Luar
……(59)…… ……(60)…… ……(61)…… ……(66)…… ……(67)…… ……(68)……
K. CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN L. CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE SARANA PENGANGKUT
SEGEL: Utuh Rusak Tidak Sesuai (69)
Selesai masuk tanggal : ...(70)… Pukul : …(71)…. Selesai muat tanggal : ….(75)…. Pukul : ….(76)…..
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
……(72)…… ……(73)…… ……(74)…… ……(77)…… ……(78)…… ……(79)……
Peruntukan: eksportir/ TPS/Pengangkut/Kantor Pabean
UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT ASAL
NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE)
UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATAN DI PELABUHAN MUAT EKSPOR
TATA CARA PENGISIAN NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE )
(1)
(2)
Diisi dengan nama kantor pabean tempat NPE diterbitkan.
(3)
Diisi dengan nomor Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPE.
(5)
Diisi dengan nomor pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(6)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB
(7)
Diisi dengan nama kantor pabean pemuatan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(9)
Diisi dengan NPWP dan nama PPJK sesuai yang tercantum dalam PEB.
(10)
Diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB.
(11)
(12)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun perkiraan ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13)
Diisi dengan nama pelabuhan muat asal sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14)
Diisi dengan nama pelabuhan muat ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(15)
Diisi dengan jumlah berat kotor barang ekspor, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(16)
Diisi dengan merek dan nomor peti kemas sesuai yang tercantum dalam PEB (satu NPE untuk satu peti kemas).
(17)
Diisi dengan ukuran peti kemas sesuai yang tercantum dalam PEB.
(18)
Diisi dengan jenis/merek kemasan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(19)
Diisi dengan jumlah kemasan sesuai yang tercantum dalam PEB.
(20)
Diisi dengan tanda tangan dari pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPE.
(21) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (20).
(22)
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (20).
(23) Diisi dengan tanda tangan dari pemeriksa yang melakukan pemeriksaaan fisik barang ekspor.
(24) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (23).
(25)
Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (23).
(26) Diisi dengan merek dan nomor peti kemas.
(27) Diisi dengan ukuran peti kemas.
(28)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(29) Diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan.
(30) Diisi den gan tanda tan gan petugas pen gawasan stuff in g .
(31) Diisi den gan nama petugas pen gawasan stuff in g yang menandatan gani butir (30).
(32) Diisi den gan NIP petugas pen gawasan stuff in g yang menandatan gani butir (30).
(33) Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(34) Diisi dengan nomor segel peti kemas yang digunakan.
(35)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(36)
Diisi dengan waktu dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(37)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di TPB.
(38)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (37).
(39) Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (37).
(butir (33) s.d (39) diisi dalam hal barang ekspor berasal dari TPB)
(40)
(41)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(42)
Diisi dengan waktu dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(43)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(44)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir
(43).
(43).
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor
pelayanan utama tempat NPE diterbitkan.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan
hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
(butir (26) s.d. (32) diisi dalam hal dilakukan stuffing. Butir (26) dan (27) diisi dalam hal dilakukan penggantian
peti kemas)
Diisi dengan nomor voyage atau flight sarana pengangkut, sesuai dengan voyage atau flight sarana
pengangkut yang tercantum dalam PEB.
(butir (20) s.d. (22) diisi dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau dilakukan
pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai)
(butir (23) s.d, (25) diisi dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan
fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang sesuai)
(45)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (43)
(butir (40) s.d. (45) diisi dalam hal barang ekspor dimuat di kawasan pabean)
(46)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(47)
Diisi dengan waktu selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(48)
(49)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (48).
(50)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (48).
(51)
Diisi dengan tanda tangan dari pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan NPE.
(52)
Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (51).
(53)
Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (51).
(54)
Diisi dengan tanda tangan dari pemeriksa yang melakukan pemeriksaaan fisik barang ekspor.
(55)
Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (54).
(56)
Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (54).
(57)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(58)
Diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan.
(59) Diisi den gan tanda tan gan petugas pen gawasan stuff in g .
(60) Diisi den gan nama petugas pen gawasan stuff in g yang menandatan gani butir (59).
(61) Diisi den gan NIP petugas pen gawasan stuff in g yang menandatan gani butir (59).
(butir (57) s.d. (61) diisi dalam hal dilakukan pengawasan stuffing)
(62)
Diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.
(63)
Diisi dengan nomor segel peti kemas yang digunakan.
(64)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(65)
Diisi dengan waktu dikeluarkannya barang ekspor dari TPB.
(66)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di TPB.
(67)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (66).
(68)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (66).
(butir (62) s.d (68) diisi dalam hal barang ekspor berasal dari TPB)
(69)
(70)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(71)
Diisi dengan waktu dimasukkannya barang ekspor ke kawasan pabean.
(72)
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(73)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir (72).
(74)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (72)
(butir (69) s.d. (74) diisi dalam hal barang ekspor dimuat di kawasan pabean)
(75)
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(76)
Diisi dengan waktu selesai muat barang ekspor ke sarana pengangkut.
(77)
(78)
Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (77).
(79)
Diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani butir (77).
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan
hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
(Kolom G s.d kolom I diisi dalam hal kantor pabean pemuatan merupakan tempat dimuatnya barang ekspor ke sarana
pengangkut laut atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari pengangkutan multimoda dan PEB
disampaikan di Kantor Pabean pada pelabuhan muat asal).
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke sarana
pengangkut.
(butir (75) s.d. (79) diisi dalam hal barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean )
Diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke sarana
pengangkut.
(butir (54) s.d (56) diisi dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan fisik
menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang sesuai)
(butir (46) s.d. (50) diisi dalam hal barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan
pabean)
(butir (51) s.d. (53) diisi dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, atau dilakukan pemeriksaan fisik
dengan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuai)
BCF 3.04
PEMBERITAHUAN KESIAPAN BARANG (PKB)
No. Pendaftaran PE B : ….. (1)….. tanggal : …….(2)……
Kepada KPPBC……….. (3)…………
EKSPORTIR
a. NPWP : …………..(4)…………
b. Nama : …………..(5)…………
c. Alamat, Telepon, dan Fax : …………..(6)…………
KESIAPAN BARANG
Pemeriksaan dan stuff in g diminta pada:
a. Tan ggal : ………….. (7)…………
b.Lo kasi dan nomor telepo n : ………….. (8)…………
c. Nama Petugas e ksporti r : ………….. (9)…………
…………(10)…Tgl …..(11)…….
tan da tangan dan cap perusahaan
Nama / Jabatan
71
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN KESIAPAN BARANG (PKB)
(1) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(2)
Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(3) Diisi den gan nama kantor pabean tempat pendaftaran PEB.
(4) Diisi den gan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(5) Diisi den gan nama eksportir sesuai yang tercantum dalam PEB.
(6)
Diisi dengan alamat jelas, nomor telepon dan nomor faksimili eksportir .
(7) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan pemeriksaan fisik barang ekspor dan stuffing.
(8)
(9)
(10) Diisi dengan nama kota/daerah dibuatnya PKB oleh eksportir.
(11) Diisi dengan tan ggal, bulan dan tahun PKB.
Diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi jalannya pemeriksaan danstufing barang
ekspor.
Diisi dengan alamat lengkap dan jelas lokasi pemeriksaan danstuffingbarang ekspor, disertai nomor telepon lokasi
tersebut.
BCF 3.05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PPB)
Nomor : …(3)… Tanggal :…(4)…
Kepada Saudara:
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(5)……………
 Nama : ……………(6)……………
 Alamat : ……………(7)……………
PPJK
 NPWP : ……………(8)……………
 Nama : ……………(9)……………
 Alamat : ………...…(10)……………
 Nomor Pokok PPJK : ………...… (11)……………
Terhadap Baran g E kspor yang diberita hukan dengan PEB nomor….. (12)….tanggal….(13)…..
harus dilakukan pemeriksaan fisik dan pengawasan stuff in g pada:
a. Tanggal : ………...…(14)……………
b. Kantor Pabean Pemeri ksaan : ………...… (15)……………
c. Lokasi dan nomor telepon : ………...…(16)……………
d. Nama petugas eksportir : ………...…(17)……………
e. Tanggal dan tempat stuffi ng : ………...…(18)……………
f. Jumlah peti kemas/kemasan *) : ………...…(19)……………
Untuk pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang ekspor sesuai PEB dan menyerahkan:
a. PEB;
b. PEB Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PEB; dan
c.
Fotokopi invoice dan fotokopi packing list.
…………(20)…Tgl…..(21)…… .
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : …… (22)………..
Nama : …… (23)………..
NIP : …… (24)………..
Pemeriksa:
Nama : ……..(25)……..
NIP : ……..(26)……..
Tingkat Pemeriksaan : ……..(27)……..
*coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/Kantor Pabean
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PPB )
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat PPB diterbitkan.
(3) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) diterbitkannya PPB
(5)
(6) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(7) Diisi den gan alamat eksportir , sesuai den gan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan NPWP PP JK, sesuai den gan NPWP yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan nama PPJK, sesuai den gan nama PPJK yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi den gan alamat PP JK, sesuai den gan alamat PP JK yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai den gan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi dengan nomor pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14)
(15) Diisi dengan nama kantor pabean tempat dilakukannya pemeriksaan fisik dan stuffing barang ekspor
(16)
(17)
(18) Diisi den gan tan ggal , bulan , tahun dan tem pat dilakukannya stuff in g barang eks por.
(19) Diisi dengan jumlah peti kemas atau kemasan yang digunakan untuk barang ekspor.
(20) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PPB.
(21) Diisi den gan tan ggal , bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) diterbitkann ya PPB.
(22) Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan PPB.
(23) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (22).
(24) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (22).
(25)
(26) Diisi dengan NIP pelaksana pemeriksa sebagaimana dimaksud pada butir (25)
(27) Diisi den gan prosentase tin gkat pemeriksaan fisik barang eks por.
Diisi dengan nama pelaksana pemeriksa barang yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang
ekspor.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor
pelayanan utama tempat PPB diterbitkan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir yang
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing barang
ekspor.
Diisi dengan alamat dan nomor telepon lokasi dilakukannya pemeriksaan fisik dan stuffing barang ekspor
sesuai yang tercantum dalam PKB.
Diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi pemeriksaan fisik dan stufing
barang ekspor sesuai yang tercantum dalam PKB.
BCF 3.06
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Nomor : …(3)… Tanggal : …(4)…
No.Pendaftaran PEB : … (5)… Tanggal :…(6)…
Kepada Saudara:
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(7)……………
 Nama : ……………(8)……………
 Alamat : ……………(9)……………
PPJK
 NPWP : ………...…(10)……………
 Nama : ………...…(11)……………
 Alamat : ………...…(12)……………
 Nomor Pokok PPJK : ………...…(13)……………
No.
(1)
.. (14)..
…………(18)…Tgl …..(19)…….
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : ……… (20)……..
Nama : ………(21)……..
NIP : ………(22)……..
NOTA PEMBETULAN
DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA KOLOM / BUTIR No.
(4)
….(15)…. …..(16)….. ……(17)…..
(2) (3)
TATA CARA PENGISIAN NOTA PEMBETULAN
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat Notul diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor Notul.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya Notul.
(5) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB, sesuai dengan nomor pendaftaran yang tercantum dalam PEB.
(6) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(7)
(8) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(10) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan nomor pokok PPJK, sesuai den gan nomor pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan nomor urut data yang dibetulkan.
(15) Diisi den gan nomor kolom/butir uraian dalam PEB yang dibetulkan.
(16) Diisi den gan uraian dalam PEB yang diberitahukan oleh eks portir.
(17) Diisi den gan uraian dalam PEB yang seharusnya.
(18) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat diterbitkann ya Notul.
(19) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya Notul.
(20) Diisi den gan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan Notul.
(21) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (20).
(22) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani butir (20).
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan
utama tem pat Nota Pembetulan (Notul) diterbitkan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan nomor NPWP eksportir
yang tercantum dalam PEB.
BCF 3.07
Nomor pengajuan : …………..(1)……………
Nomor dan Tanggal Pendaftaran : …………..(2)……………
Merek/Nomor Peti kemas : …………..(3)……………
Ukuran Peti kemas : …………..(4)……………
Tempat dan Tanggal Pelaksanaan Stuff in g : …………..(5)……………
PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI : KANTOR PABEAN PEMUATAN ASAL : ….(9)…..
KANTOR PABEAN PEMUATAN EKSPOR : ….(10)…..
NPWP : ……….(6)……… . NEGARA TUJUA N : ….(11)…..
NAMA : ……….(7)……… . NAMA SARANA PENGANGKU T : ….(12)…..
ALAMA T : ……….(8)………. NO. VOY / FLIGHT : ….(13)…..
1
(14)
Petugas Pengawasan Stuffing
………(20)……..tanggal………(21)…….
Tanda tangan : ……(22)………..
Nama : ……(23)………..
NIP : ……(24)……….. ttd dan cap perusahaan
Nama/Jabatan
(25) (31)
SEGEL: Utuh Rusak Tdk sesuai SEGEL: Utuh Rusak Tdk sesuai
Selesai masuk tan ggal : …(26)... Pukul …(27)… Selesai muat tanggal : …(32)... Pukul …(33)…
Petugas Dinas Luar Petugas Dinas Luar
Tan da tangan : …… (28)……… Tanda tangan : ……(34)………
Nama : …… (29)……… Nama : ……(35)………
NIP : …… (30)……… NIP : ……(36)………
Dengan ini saya menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini
6
…….(19)………
2345
……..(15)……..
CATATAN PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE
KAWASAN PABEAN
PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR (PKBE)
PEB NPE
Nomor Tanggal Nomor Tanggal
No.
…..(16)…… ……..(17)……..
KETERANGAN
…..(18)……
CATATAN PEMUATAN BARANG EKSPOR KE SARANA
PENGANGKUT
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR (PKBE)
(1)
(2) Diisi den gan nomor dan tan ggal,bulan,dan tahun pendaftaran PKBE.
(3) Diisi den gan merek/ nomor peti kemas yang berisi baran g konsolidasi.
(4) Diisi den gan ukuran peti kemas seba gaimana dimaksud pada butir (3).
(5) Diisi den gan tempat dan tanggal, bulan,tahun dilaksanakannya stuff in g barang konsolidasi.
(6) Diisi den gan nomor pokok wa jib pajak pihak yang melakukan konsolidasi.
(7) Diisi den gan nama pihak yang yang melakukan konsolidasi.
(8) Diisi den gan alamat len gkap dari pihak yang melakukan konsolidasi.
(9) Diisi den gan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal.
(10) Diisi den gan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor.
(11) Diisi den gan negara tu juan ekspor baran g konsolidasi.
(12)
(13)
(14) Diisi den gan nomor urut data PEB yang dikonsolidasikan.
(15) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai den gan yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(17) Diisi den gan nomor NPE sesuai yang tercantum dalam NPE.
(18) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun NPE sesuai yang tercantum dalam NPE.
(19) Diisi den gan keteran gan tambahan yang diperlukan.
(20) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkann ya PKBE.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya PKBE.
(22) Diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffing yang mengawasi stuffing barang konsolidasi.
(23) Diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing yang menandatangani butir (22).
(24) Diisi den gan nomor induk pe gawai petugas pen gawasan stuff in g yang menandatan gani butir (22)
(25)
(26) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun dimasukkann ya barang konsolidasi ke kawasan pabean.
(27) Diisi den gan waktu dimasukkannya barang konsolidasi ke kawasan pabean.
(28) Diisi den gan tanda tan gan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(29)
(30)
(31)
(32) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun dimuatn ya barang konsolidasi ke sarana pengangkut.
(33) Diisi den gan waktu dimuatnya barang konsolidasi ke sarana pengangkut.
(34) Diisi den gan tanda tan gan petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan.
(35) Diisi den gan nama petugas dinas luar yang menandatan gani butir (34).
(36) Diisi den gan nomor induk pegawai petugas dinas luar yang menandatan gani butir (34).
Diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), diisi oleh pihak yang
melakukan konsolidasi.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang
merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada petikemas pada saat barang konsolidasi dimasukkan ke kawasan
pabean.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang
merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada petikemas pada saat barang konsolidasi dimuat ke sarana
pengangkut.
(butir (31) s.d. butir (36) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain diluar
kawasan pabean)
(penjelasan butir (9) dan (10) : dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke
luar daerah pabean atau dimuat ke sarana pengangkut tujuan dalam daerah pabean dan sarana pengangkut tersebut
merupakan bagian dari pengangkutan multimoda, maka kantor pemuatan asal sama dengan kantor pemuatan
ekspor).
Diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dalam hal pengangkutan
multimoda maka nama sarana pengangkut yang diisi adalah nama sarana pengangkut pertama yang memuat
barang konsolidasi.
Diisi dengan nomor induk pegawai petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani
butir (28).
Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut. Voyage untuk sarana pengangkut laut, sedangkan Flight untuk
sarana pengangkut udara.
(butir (26) s.d. butir (30) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di kawasan pabean)
Diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean yang menandatangani butir (28).
BCF 3.08
Nomor : ………(1)…….. Tanggal : ……(2)……. (Pengirim Baran g)
Nomor : ………(3)…….. Tanggal : ……(4)……. (Kantor Pabean)
Perusahaan Pengirim Baran g Perusahaan Penerima Barang
NPWP : …………… (5)……………. NPWP : …………… (22)…………….
NIPER : ……………(6)……………. NIPE R : ……………(23)…………….
Nama : ……………(7)……………. Nama : ……………(24)…………….
Alamat : ……………(8)……………. Alamat : ……………(25)…………….
Uraian Barang : ……………(9)…………….
……………………………..
Pengiriman baran g/stuffing dilakukan Barang telah diterima
Di : ………(10)……. Di : ………(26)……….
Pada tan ggal : ………(11)……. Pada tan ggal : ………(27)……….
Jumlah peti kemas / kemasan : ………(12)……. Diterima dalam keadaa n :
Petugas yang dihubungi : ………(13)……. sesuai / tidak sesuai *)
……(14)……,…(15).… … (28)…,…(29)…
cap dan tanda tangan cap dan tanda tangan
Nama/Jabatan Nama/Jabatan
CATATAN PENGIRIMAN BARANG CATATAN PENERIMAAN BARANG
KPPBC …………(16)………. KPPBC ………(30)………….
(31)
Hasil Pemeriksaan : Sesuai/Tidak Sesuai *) SEGEL: Utu h Rusak Tidak sesuai
SEGEL nomor……(17)…..tanggal……(18)……
Pemeriksa Pemeriksa
Tanda tangan : ……(19)……….. Tanda tangan : ……(32)………..
Nama : ……(20)……….. Nama : ……(33)………..
NIP :……(21)……….. NIP :……(34)………..
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
Tanda tangan : ……(35)………..
Nama : ……(36)………..
NIP : ……(37)………..
*) coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/TPS/Kantor Pabean
SURAT SERAH TERIMA BARANG (SSTB)
Pengirim Penerima
TATA CARA PENGISIAN SURAT SERAH TERIMA BARANG (SSTB)
(1) Diisi dengan nomor Surat Serah Terima Barang (SSTB).
(2) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dibuatnya SSTB.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh perusahaan pengirim barang)
(3) Diisi dengan nomor pendaftaran SSTB.
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran SSTB.
(butir (3) dan butir (4) diisi oleh kantor pabean tempat didaftarkannya SSTB)
(5) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pengirim barang.
(6)
(7) Diisi dengan nama perusahaan pengirim barang.
(8) Diisi dengan alamat lengkap perusahaan pengirim barang.
(9) Diisi dengan uraian barang yang akan digabungkan.
(10) Diisi dengan lokasi pengiriman barang atau stuffing barang yang akan digabungkan.
(11)
(12) Diisi dengan jumlah peti kemas/kemasan barang yang akan digabungkan.
(13)
(14) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya SSTB.
(15) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya SSTB.
(16)
(17) Diisi dengan nomor segel bea cukai untuk peti kemas/kemasan.
(18) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyegelan.
(19)
(20) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (19).
(21) Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (19).
(22) Diisi dengan NPWP perusahaan penerima barang.
(23) Diisi dengan nomor NIPER perusahaan penerima barang.
(24) Diisi dengan nama perusahaan penerima barang.
(25) Diisi dengan alamat lengkap perusahaan penerima barang.
(26) Diisi lokasi/tempat penerimaan barang yang akan digabungkan.
(27) Diisi tanggal,bulan dan tahun penerimaan barang yang akan digabungkan.
(28) Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterimanya barang yang akan digabungkan.
(29) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterimanya barang yang akan digabungkan.
(30) Diisi dengan nama Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang.
(31)
(32) Diisi dengan tanda tangan pemeriksa pada kantor pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang.
(33) Diisi dengan nama pemeriksa yang menandatangani butir (32).
(34) Diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani butir (32).
(35)
(36) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani pada butir (35).
(37) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatangani butir (35).
Diisi dengan tanda tangan pemeriksa pada kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang.
Diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil
pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat penerimaan barang yang akan digabungkan.
Diisi dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dokumen ekspor di kantor pabean yang terdekat dengan
lokasi penerimaan barang.
Diisi dengan nomor NIPER perusahaan pengirim barang, dalam hal perusahaan
pengirim barang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengiriman/stuffing barang yang akan
digabungkan.
Diisi dengan nama petugas dari perusahaan pengirim barang yang melakukan
pengiriman barang/stuffing.
Diisi dengan nama Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang tempat
didaftarkannya SSTB.
BCF 3.09
Nomor : …(1)… Tanggal : …(2)……..
No.Pendaftaran PEB : …(3)… Tanggal : …(4)……..
Pembetulan ke : …(5)…
Nomor PP-PEB sebelumnya : …(6)… Tanggal : …(7)……..
Kepada KPU BC/KPPBC………..(8)………… Halaman 1 dari ……
EKSPORTIR
 NPWP : ……………(9)……………
 Nama : …………...(10)……………
 Alamat : …………...(11)……………
PPJK
 NPWP : ……………(12)………… …
 Nama : ……………(13)………… …
 Alamat : ……………(14)………… …
 Nomor Pokok PPJK : ……………(15)………… …
No
1
(16)
Untuk Pe jabat Bea dan Cu kai …… (20)…………, ….…(21)………….
………....(22)……...…
Tan da tangan dan cap perusahaan
Nama/Jabatan
PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PEB (PP-PEB)
Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
23 4 ……..(17)………. ……..(18)………. ……..(19)……….
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PEB (PP-PEB)
(1) Diisi den gan nomor Pemberitahuan Pembetulan (PP-PEB).
(2) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun disam paikannya PP-PEB.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh eksportir)
(3) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB yang dibetulkan.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun PEB yang dibetulkan.
(5) Diisi den gan jumlah PP-PEB yang telah dan sedang diberitahukan.
(6)
(7) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun PP-PEB.
(8) Diisi den gan nama kantor pabean tempat pendaftaran PEB.
(9)
(10) Diisi den gan nama eks portir, sesuai dengan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(11) Diisi den gan alamat eksportir, sesuai dengan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi den gan nama PPJK, sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PEB.
(15) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan nomor urut data yang akan dibetulkan.
(17) Diisi den gan nomor butir/kolom uraian pada PEB yang akan dibetulkan.
(18) Diisi den gan uraian pada PEB yang akan dibetulkan.
(19) Diisi den gan uraian yang seharusnya pada PEB.
(20) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat PP-PEB disampaikan.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun penyampaian PP-PEB.
(22) Diisi den gan catatan persetu juan/penolakan oleh pejabat bea dan cukai.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir, sesuai dengan NPWP
eksportir yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nomor PP-PEB yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya
telah dilakukan pembetulan.
BCF 3.10
Nomor : …(1)… Tanggal : …(2)……..
No.Pendaftaran PKBE : …(3)… Tanggal : …(4)……..
Pembetulan ke : …(5)…
Nomor PP-PKBE sebelumnya : …(6)… Tanggal : …(7)……..
Kepada KPU BC/KPPBC………..(8)………… Halaman 1 dari ……
PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI
 NPWP : ……………(9)……………
 Nama : …………...(10)……………
 Alamat : …………...(11)……………
PPJK
 NPWP : ……………(12)………… …
 Nama : ……………(13)………… …
 Alamat : ……………(14)………… …
 Nomor Pokok PPJK : ……………(15)………… …
No
1
(16)
Untuk Pe jabat Bea dan Cu kai ……(20)…………, …(21)………….
………..(22)………
Tan da tangan dan cap perusahaan
Nama/Ja batan
……..(17)………. ……..(18)………. ……..(19)……….
PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PKBE (PP-PKBE)
Kolom / Butir No. DIBERITAHUKAN SEHARUSNYA
23 4
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PKBE (PP-PKBE)
(1) Diisi den gan nomor Pemberitahuan Pembetulan (PP-PKBE).
(2) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun disam paikannya PP-PKBE.
(butir (1) dan butir (2) diisi oleh eksportir )
(3) Diisi den gan nomor pendaftaran PKBE yang dibetulkan.
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun PKBE yang dibetulkan.
(5) Diisi den gan jumlah PP-PKBE yang telah dan sedang diberitahukan.
(6)
(7) Diisi den gan tan ggal,bulan dan tahun PP-PKBE.
(8) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat pendaftaran PKBE.
(9)
(10) Diisi den gan nama pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai den gan yang tercantum dalam PKBE.
(11) Diisi den gan alamat pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai den gan yang tercantum dalam PKBE.
(12) Diisi den gan NPWP PPJK, sesuai yang tercantum dalam PKBE.
(13) Diisi den gan nama PPJK, sesuai yang tercantum dalam PKBE.
(14) Diisi den gan alamat PPJK, sesuai den gan alamat PPJK yang tercantum dalam PKBE.
(15) Diisi den gan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PKBE.
(16) Diisi den gan nomor urut data yang akan dibetulkan.
(17) Diisi den gan nomor butir/kolom uraian pada PEB yang akan dibetulkan.
(18) Diisi den gan uraian pada PKBE yang akan dibetulkan.
(19) Diisi den gan uraian yang seharusnya pada PKBE.
(20) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat PP-PKBE disampaikan.
(21) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun penyampaian PP-PKBE.
(22) Diisi den gan catatan persetu juan/penolakan oleh pejabat bea dan cukai.
Diisi dengan nomor PP-PKBE yang sebelumnya telah diberitahukan dalam hal sebelumnya telah
dilakukan pembetulan.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang melakukan konsolidasi, sesuai
den gan NPWP pihak yang melakukan konsolidasi yang tercantum dalam PKBE.
BCF 3.11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
Peti Kemas ke…..dari…..
1. NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE)
Nomor NPE : ……(5)…… Tanggal : ……(6)…….
2. PEB / PKBE
a. Nomor Pendaftaran PEB : ……(7)……… Tan ggal : ……(8)…….
b. Nomor Pendaftaran PKBE : ……(9)……… Tan ggal : ……(10)…….
3. ALASAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEA N
a. Pembatalan PEB / PKBE : ……(11)………
b. Pembetulan PEB / PKBE : ……(12)………
4. EKSPORTIR / PIHAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI *)
a. NPWP : ……(13)………
b. Nama : ……(14)………
5. NON PETI KEMAS
a. Merek Kemasan : ……(15)………
b. Jenis Kemasan : ……(16)………
c. Jumlah : ……(17)………
6. PETI KEMAS
a. Merek / Nomor : ……(18)………
b. Ukuran : ……(19)………
c. Jumlah : ……(20)………
CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN EKSPO R
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
Tanda tangan : …..…(21)…………
Nama : …..…(22)…………
NIP : …..…(23)…………
CATATAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN
Selesai keluar tan ggal : ………(24)… …Pukul : ……(25)……
Petugas Dinas Luar
Tanda tangan : ………(26)………
Nama : ………(27)………
NIP : ………(28)………
*) coret yang tidak perlu Peruntukan : Eksportir/TPS/Kantor Pabean
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR (SPPBE)
Nomor : …(3)… Tanggal …(4)…
TATA CARA PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR (SPPBE)
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tempat SPPBE diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya SPPBE
(5) Diisi den gan nomor NPE sesuai dengan nomor yang tercantum dalam NPE.
(6) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya NPE sesuai yang tercantum dalam NPE.
(7) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai nomor pendaftaran yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun pendaftaran PEB sesuai yang tercantum dalam PEB.
(9)
(10) Diisi dengan tan ggal, bulan dan tahun pendaftara PKBE.
(11) Diisi dengan alasan pembatalan PEB atau PKBE.
(12) Diisi dengan alasan pembetulan PEB atau PKBE.
(13) Diisi dengan NPWP eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi.
(14) Diisi dengan Nama eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi.
(15) Diisi dengan merek kemasan yang tercantum pada kemasan barang ekspor atau barang konsolidasi.
(16) Diisi dengan jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas barang ekspor atau barang konsolidasi.
(17) Diisi dengan ban yakn ya kemasan barang ekspor atau barang konsolidasi.
(18)
(19)
(20) Diisi dengan ban yakn ya peti kemas barang ekspor atau barang konsolidasi.
(21) Diisi dengan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan SPPBE.
(22) Diisi dengan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani SPPBE pada butir (21).
(23) Diisi dengan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani SPPBE pada butir (21).
(24)
(25) Diisi dengan waktu pengeluaran barang ekspor atau barang konsolidasi dari kawasan pabean.
(26) Diisi dengan tanda tan gan petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean.
(27)
(28)
Diisi den gan nama petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean yang
menandatangani SPPBE pada butir (26).
Diisi den gan nomor induk pe gawai petugas dinas luar di pintu keluar kawasan pabean
yang menandatangani butir (26).
Diisi den gan nomor pendaftaran PKBE sesuai nomor pendaftaran yang tercantum
dalam PKBE, dalam hal merupakan barang konsolidasi.
Diisi den gan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau
nama kantor pelayanan utama tempat SPPBE diterbitkan.
Diisi den gan merek dan nomor peti kemas yang digunakan untuk mengemas barang
ekspor atau barang konsolidasi.
Diisi den gan ukuran peti kemas yang digunakan untuk mengemas barang ekspor atau
barang konsolidasi, misalnya 20' atau 40'.
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengeluaran barang ekspor atau barang
konsolidasi dari kawasan pabean.
BCF 3.12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
A. KANTOR PABEAN PENERBIT : ……………….. (5)………………
B. PERNYATAAN EKSPORTI R
EKSPORTIR: Nomor PEB : …(14)…. Tan ggal : ….(15)…..
a. NPWP : …….… (6)…………. Tan ggal Pemeri ksaan : …..…….(16)……..….
b. NIPER : …….… (7)………….
c. Nama : …….… (8)…………. Lokasi Pemeri ksaan : …..……. (17)…..…….
d.Alamat : …….…(9)………….
PENERIMA FASILITAS YANG DIMINTA:
a. Nama : …….… (10)…..……. …………………………(18)……………………….
b.Alamat : …….…(11)…..……. PELABUHAN MUAT ASAL : ……..(19).……...
b. Ne gara : …….…(12)…..……. PELABUHAN MUAT EKSPOR : ……..(20).……...
PELABUHAN TUJUAN : ……..(21).……...
URAIAN BARANG PACKING LIST : ……(22)..….
……………………….…(13) ………………....……. INVOICE : ……(23)..….
………………………………………………………. VALUTA : ……(24)…… NILAI FOB : .…(25).…
C. HASIL PEMERIKSAAN
JUMLAH DAN JENIS KEMASA N
………………….(26)………………………
MEREK DAN NOMOR KEMASAN
………………….(27)………………………
No
(29) ……….(30)……… ………………….(31)…………………… ……….(32)……..
CATATAN PEMERIKSAA N
…………………………………………………………..(34)……………………………………………………
NOMOR SK.MENTERI KEUANGAN
…………………………………………………………..(35)……………………………………………………
pener bi tan L aporan P emerik saan Bea dan Cukai tid ak membebas kan eksportir d ar i tan ggung jawa b yang tercantum d alam k ontrak jual beli
………(36)………, …………(37)..……..
Pejabat Pemeriksa Do kumen Ekspor
Tan da tangan : ………(38).……..
Nama : ………(39).……..
NIP : ………(40).……..
Peruntukan : Eksportir /Kantor Pabean
……(33)…….
POS TARIF
LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE)
Nomor : …(3)… Tanggal …(4)…
NOMOR PETI KEMAS
JUMLAH SATUAN URAIAN BARANG
………………….(28)………………………
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PEMERIKSAAN EKSPOR (LPE )
(1)
(2) Diisi den gan nama kantor pabean tem pat LPE diterbitkan.
(3) Diisi den gan nomor La poran Pemeriksaan Eks por (LPE ).
(4) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya LPE
(5) Diisi den gan nama kantor pabean penerbit LPE
(6)
(7) Diisi den gan NIPER eksportir sesuai den gan NIPER yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi den gan nama eks portir sesuai den gan nama eks portir yang tercantum dalam PEB.
(9) Diisi den gan alamat eksportir sesuai den gan alamat eksportir yang tercantum dalam PEB.
(10)
(11)
(12)
(13) Diisi den gan uraian baran g eks por sesuai yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi den gan nomor pendaftaran PEB sesuai den gan nomor perdaftaran yang tercantum dalam PEB.
(15) Diisi den gan tan ggal, bulan, dan tahun pendaftaran PEB sesuai den gan yang tercantum dalam PEB.
(16) Diisi den gan tan ggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan fisik barang eks por.
(17) Diisi den gan lokasi pemeriksaan fisik barang eks por.
(18)
(19)
(20)
(21) Diisi den gan nama pelabuhan tujuan di luar daerah pabean
(22) Diisi dengan nomor packing list sesuai yang tercantum dalam PEB.
(23) Diisi dengan nomor invoice sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(24)
(25)
(26)
(27) Diisi den gan merek dan nomor kemasan barang eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(28)
(29) Diisi den gan nomor urut data jenis baran g eks por.
(30) Diisi den gan pos tarif baran g yang dieks por sesuai hasil pemeriksaan.
(31) Diisi den gan uraian baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(32) Diisi den gan jenis satuan baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(33) Diisi den gan jumlah baran g eks por sesuai hasil pemeriksaan.
(34) Diisi den gan catatan pemeriksaan LPE yang dibuat oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor.
(35)
(36) Diisi den gan nama kota/daerah tem pat diterbitkann ya LPE.
(37) Diisi den gan tan ggal, bulan dan tahun diterbitkannya LPE.
(38) Diisi den gan tanda tan gan pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menerbitkan LPE.
(39) Diisi den gan nama pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani LPE pada butir (38).
(40) Diisi den gan NIP pejabat pemeriksa dokumen ekspor yang menandatan gani LPE pada butir (38).
Diisi dengan nomor surat keputusan menteri keuangan tentang fasilitas KITE pembebasan atau
pengembalian Bea Masuk/Cukai.
Diisi dengan nilai total barang ekspor dengan Incoterm FOB , sesuai nilai FOB yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas barang ekspor sesuai hasil
pemeriksaan.
Diisi dengan nomor peti kemas yang digunakan untuk mengemas barang ekspor sesuai hasil pemeriksaan.
Diisi dengan alamat penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan alamat penerima yang
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama pelabuhan muat asal barang ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat
asal yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan fasilitas KITE yang diminta oleh eksportir, yaitu pengembalian atau pembebasan
Bea Masuk/Cukai.
Diisi dengan jenis valuta asing yang digunakan sebagai dasar transaksi antara penjual dan
pembeli dalam nilai FOB, sesuai yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama
kantor pelayanan utama tempat LPE diterbitkan.
Diisi dengan nama pelabuhan muat ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat ekspor yang
tercantum dalam PEB.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB.
Diisi dengan nama penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan nama penerima yang tercantum
dalam PEB.
Diisi dengan negara penerima barang ekspor sesuai dengan negara penerima yang tercantum dalam PEB.
Contoh 3.A
Nomor : ……(1)………..
Lampiran : ……(2)………..
Hal : Pemberitahuan eksp ortir yang merupakan kelompok Perusahaan
……(3)………
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai ..........(4)……………
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- …/BC/2008 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan pemberitahuan mengenai
eksportir yang termasuk kelompok perusahaan kami.
Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen yang terdiri dari :
a. Nama Perusahaan yang bertanggung jawab atas penggabungan pengiriman barang
ekspor dari kelompok perusahaan.
b. Nama-nama Perusahaan yang berada dalam satu kelompok.
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Demikian permohonan diajukan dan kami menyatakan bersedia memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
......(5)......,tgl ......(6).........
tanda tangan dan cap perusahaan
Nama/jabatan.
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPORTIR YANG MERUPAKAN
KELOMPOK PERUSAHAAN
(1) Diisi dengan nomor surat pemberitahuan eksportir yang merupakan
kelompok perusahaan.
(2) Diisi dengan jumlah lampiran su rat pemberitahuan eksportir yang
merupakan kelompok perusahaan.
(3) Diisi dengan nama kelompok perusahaan (holding company).
(4) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kegiatan
ekspor perusahaan yang bersangkutan.
(5) Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat pemberitahuan
eksportir yang merupakan kelompok perusahaan.
(6) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan su rat pemberitahuan
eksportir yang merupakan kelompok perusahaan.
Contoh 3.B
Nomor : ……….(1)…………..
Hal : Permohonan Pendaftaran sebagai
Konsolidator Barang Ekspor
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama/
Kepala Kantor Pengawasan dan Pela yanan Bea dan Cukai ......(2)......
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-…../BC/2007 tentang Tata Laksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan permohonan pendaftaran
perusahaan sebagai konsolidator barang ekspor.
Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen yang terdiri dari :
a. fotokopi akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh
instansi yang berwenang;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari
instansi yang berwenang;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan
PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
e. peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffiing ;
f. fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan (BPPK);
g. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan
audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian permohonan diajukan dan kami menyatakan bersedia memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.......(3).......,tgl .....(4).......
Tanda tangan dan cap perusahaan
Nama/jabatan.
TATACARA PENGISIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN SEBAGAI
KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan pendaftaran sebagai konsolidator
barang ekspor.
(2) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi kegiatan
ekspor pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai
konsolidator barang ekspor.
(3) Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan
pendaftaran sebagai konsolidator barang ekspor.
(4) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan
pendaftaran sebagai konsolidator barang ekspor.
Contoh 3.C
Menimbang :a.
b.
Mit 1 Ud Ud N 10Th 1995(L b N R blikId i Th 1995
bahwa berdasarkan pertimban g an sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan
persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor kepada……(4)……..;
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA……(1)……
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……... (2)…………..
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA ……………(1)………………/ KEPALA KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI……………(2)………
NOMOR : KEP-………………(3)…………………
TENTANG
PERSETUJUAN SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR
KEPADA ……………(4)…………………..
KEPALA BIDANG …………… / KEPALA KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN
CUKAI…………………..
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan
………(4)………nomor……(5)……..tanggal……(6)……diperoleh kesimpulan bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Konsolidator
Barang Ekspor;
M engi ng a t : 1 .
2.
3.
Menetapkan :
PERTAMA : Kepada
Nama Perusahaan : …………………(4)..……………………..
NPWP : …………………(7)..……………………..
Alamat Perusahaan : …………………(8)..……………………..
Nama Pemilik/Penanggung Jawab : …………………(9)..……………………..
Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : …………………(10)..……………………..
diberikan persetu juan seba g ai Konsilidator Barang Ekspor;
Undang -Undang N omor 10Ta hun 1995(L emb aran N e g ara R epu blik I ndonesia Ta hun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661) ;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2008 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KEPALA BIDANG ....(1).... / KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA
DAN CUKAI ..........(2)............. TENTANG PERSETUJUAN SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG
EKSPOR KEPADA ..............(4 ).................
KEDUA :
a.
b.
c.
d. Mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing;
e.
f.
KETIGA :
a.
b .
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku se jak tan ggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Kepala Kantor Pelay anan Utama / Kantor Wila y ah Bea dan Cukai ……(1)……….
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dicabut apabila melakukan
pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak melakukan
keg iatan selama 3 (ti g a ) bulan berturut turut.
Terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berhak melakukan
kegiatan usaha di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama……(1)…../Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai ... (2 )....
Pemberian persetujuan sebagai dimaksud dalam Diktum Pertama disertai kewajiban sebagai
berikut:
Menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menyediakan ruangan kerja untuk Petugas Bea dan Cukai;
M empuny a i peg awa i y ang b ersertifik a t a hlik epa b eanan y ang diter bitk anBPPK Depar t emen
Keuangan;
Meminta Persetujuan Kantor Pelayanan Utama…..(1)…….../Kantor Pengawasan dan
Pelayanan ..... (2)..... bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/ruangan; dan
Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya k e Kantor Pelayanan Utama…(1)….../Kantor
Pela y anan Bea dan Cukai ... (2 ).... bila akan menutup usahan y a.
Ditetapkan di………(11)……pada tanggal…(12)…
…………………(13)…………………..
………..….……(14).……………….
NIP……………(15)……………
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.
TATA CARA PENGISIAN PERSETUJUAN SEBAGAI KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR
(1)
(2)
(3)
…….../WBC…...../KP...…../…….....
nomor surat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
(4) Diisi dengan nama pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator.
(5) Diisi dengan nomor surat permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(6) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(7) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator.
(8) Diisi dengan alamat lengkap pihak yang mengajukan permohonan sebagai konsolidator barang ekspor.
(9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggungjawab dari pihak yang melakukan konsolidasi.
(10) Diisi dengan alamat lengkap pemilik atau penanggungjawab dari pihak yang melakukan konsolidasi.
(11) Diisi dengan daerah atau tempat diterbitkannya persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor.
kode kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai yang menerbitkan
persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
kode kantor wilayah yang membawahi kantor pengawasan dan
pelayanan bea cukai yang menerbitkan persetujuan sebagai
konsolidator barang ekspor
Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama kantor pelayanan utama
tempat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor diterbitkan.
Diisi dengan nama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat persetujuan sebagai
konsolidator barang ekspor diterbitkan.
Diisi dengan nomor persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor sesuai dengan kode surat di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah :
tahun diterbitkannya persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor
(12) Diisi dengan tan ggal,bulan dan tahun diterbitkannya persetuj uan seba gai konsolidator barang ekspor.
(13) Diisi dengan pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.
(14) Diisi dengan nama pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.
(15) Diisi dengan NIP pejabat bea dan cukai yang menandatangani keputusan.
Contoh 3.D
Kop Perusahaan
Nomor : ...........(1)...............
Lampiran : ...........(2)...............
Hal : Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..........(3)……………
Sehubungan dengan Peraturan Dire ktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-………/BC/2008 tentang Tata Laksana
Kepabeanan Di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pemuatan
barang ekspor curah, dengan rincian sebagai berikut:
1. EKSPORTIR:
a. NPWP : ......................(4)........................
b. Nama : ......................(5)........................
c. Alamat : ......................(6)........................
2. SARANA PENGANGKUT:
a. Nama : ......................(7)........................
b. Voyage/Flight : ......................(8)........................
3. TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR : ......................(9)........................
4. PELABUHAN MUAT:
a. Pelabuhan Muat Asal : ......................(10)........................
b. Pelabuhan Muat Ekspor : ......................(11)........................
5. PELABUHAN BONGKAR LUAR NEGERI : ..................(12)...................
6. DATA BARANG:
a. Jenis : ......................(13)........................
b. Jumlah : ......................(14)........................
Demikian permohonan ini diajukan dengan sesunggu hnya dan kami menyatakan be rsedia memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
......(15)........,tgl ....(16).........
Tanda tangan dan Cap Perusahaan
Nama/Jabatan
CATATAN PERSETUJUAN PEMUATAN
............(17)...........
Kepala Kantor
Tanda tangan : ........(18)..............
Nama : ........(19)..............
NIP : ........(20)..............
CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN
PABEAN
Selesai masuk tanggal.....(21)....pukul....(22).....
Petugas Dinas Luar
Tanda tangan : ........(23)..............
Nama : ........(24)..............
NIP : ........(25)..............
CATATAN PEMUATAN BARANG KE SARANA
PENGANGKUT
Selesai muat tanggal....(26).....pukul..(27)...
Petugas Dinas Luar
Tanda tangan : ..........(28)............
Nama : ..........(29)............
NIP : ..........(30)............
TATACARA PENGISIAN PERMOHONAN PEMUATAN EKSPOR BARANG CURAH
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan pemuatan ekspor barang curah.
(2) Diisi dengan banyaknya lampiran dari surat permohonan pemuatan ekspor barang curah.
(3) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi kegiatan ekspor barang curah yang bersangkutan.
(4) Diisi dengan NPWP eksportir barang curah.
(5) Diisi dengan nama eksportir bara ng curah sesuai dengan nama eksportir pada kartu identitasnya.
(6) Diisi dengan alamat eksportir barang curah sesuai dengan alamat eksportir pada kartu identitasnya.
(7) Diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dalam hal pengangkutan
multimoda maka nama sarana pengangkut yang diisi adalah nama sarana pengangkut pertama yang memuat
barang curah.
(8) Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor voyage untuk sarana pengangkut laut atau nomor
flight untuk sarana pengangkut udara.
(9) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun perkiraan barang akan diekspor, yaitu tanggal perkiraan keberangkatan
sarana pengangkut yang akan membawa barang ekspor menuju luar daerah pabean. Dalam hal pengangkutan
multimoda, maka tanggal perkiraan ekspor yang ditulis adalah tanggal perkiraan ekspor dari sarana
pengangkut pertama yang akan membawa barang ekspor.
(10) Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal.
(11) Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor.
(penjelasan butir (10) dan (11): dalam hal barang ko nsolidasi dimuat ke sarana pengangkut yang akan
berangkat ke luar daerah pabean atau dimuat ke sarana pengangkut tujuan dalam daerah pabean dan sarana
pengangkut tersebut merupakan bagian dari pengangkutan multimoda, maka kantor pemuatan asal sama
dengan kantor pemuatan ekspor).
(12) Diisi dengan nama pelabuhan temp at akan dibongkarnya barang ekspor di luar daerah pabean.
(13) Diisi dengan uraian jenis barang curah yang akan diekspor.
(14) Diisi dengan jumlah barang curah yang akan diekspor.
(15) Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan pemuatan ekspor barang curah.
(16) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan pemuatan ekspor barang curah.
(17) Diisi dengan catatan persetujuan mu at barang curah yang akan diekspor dalam hal permohonan pemuatan
ekspor barang curah disetujui oleh kepala kantor pabean pemuatan.
(18) Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan yang menyetujui permohonan pemuatan ekspor
barang curah.
(19) Diisi dengan nama kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (18).
(20) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (18).
(21) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun masuknya barang ekspor curah ke kawasan pabean.
(22) Diisi dengan waktu masuknya barang ekspor curah ke kawasan pabean.
(23) Diisi dengan tanda tangan Petugas Dina s Luar di pintu masuk kawasan pabean.
(24) Diisi dengan nama Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (23).
(25) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (24).
(butir (21) s.d. butir (25) diisi dalam hal barang curah dimuat ke sarana peng angkut di kawasan pabean)
(26) Diisi dengan tanggal,bulan, tahun dimuatnya barang ekspor curah ke sarana pengangkut.
(27) Diisi dengan waktu dimuatnya barang ekspor curah ke sarana pengangkut.
(28) Diisi dengan tanda tangan Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.
(29) Diisi dengan nama Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (28).
(30) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai Petugas Dinas Luar yang menandatangani butir (28).
(butir (26) s.d. butir (30) diisi dalam hal barang curah dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain diluar
kawasan pabean)
Contoh 3.E
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANA N UTAMA BEA DAN CUKAI ……(1)…….
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ……(2)…….
Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana Pengangkut
Laut dan/atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian
Angkutan Multimoda
Yth. Kepala Kantor Pe layanan Utama /Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
……………..(5)…………........
Dengan ini disampaikan pemberitahuan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana
pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri, dengan data-data sebagai berikut:
I. DATA SARANA PENGANGKUT:
1. Nama : ..................(6).....................
2. Voyage / Flight : ..................(7).....................
II. DATA PELABUHAN MUAT ASAL:
1. Nama : ..................(8)....................
2. KPPBC : ..................(9)....................
PEB PKBE NPE Peti Kemas/Kemasan
No Eksportir
Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal Merek/Nomor Ukuran
.(10).
.....(11)....
...(12)...
....(13)....
...(14)...
...(15)...
...(16)...
...(17)...
........(18)........
....(19)....
Kepala Kantor
Tanda tangan : ............(20)............
Nama : ............(21).............
NIP : ............(22).............
Nomor : ……(3)……Tanggal : ……(4)………
Keterangan : Copy PEB/PKBE & NPE terlampir
TATACARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT
DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi ka ntor pabean atau nama Kantor
Pelayanan Utama di pelabuhan muat asal barang ekspor.
(2) Diisi dengan nama kantor peng awasan dan pelayanan di pelabuhan muat asal barang ekspor.
(3) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana
Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan
Multimoda. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah:
PEM-…….../WBC…...../KP...…../…….....
tahun diterbitkannya pembertahuan
kode kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai yang
menerbitkan pemberitahuan
kode kantor wilayah yang membawahi kantor
pengawasan dan pelayanan bea cukai yang menerbitkan
pemberitahuan
nomor pemberitahuan
(4) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan seba gimana dimaksud butir (3).
(5) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai pelabuhan muat ekspor.
(6) Diisi dengan nama sarana pengangkut yang mengangkut barang yang akan diekspor dari pelabuhan
muat asal.
(7) Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor voyage untuk sarana pengangkut
laut atau nomor flight untuk sarana pengangkut udara.
(8) Diisi dengan nama pelabuhan muat asal.
(9) Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat asal tempat pendaftaran PEB.
(10) Diisi dengan nomor urut data yang akan di beritahukan.
(11) Diisi dengan nama eksportir sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(12) Diisi dengan nomor pendaftaran PEB sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan, da n tahun pendaftaran PEB sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(14) Diisi dengan nomor PKBE sesuai dengan yang tercantum dalam PKBE yang telah didaftarkan, dalam
hal ekspor barang konsolidasi.
(15) Diisi dengan tanggal,bulan, tahun pendaftaran PKBE sesuai yang tercantum dalam PKBE.
(16) Diisi dengan nomor NPE sesuai yang tercantum dalam NPE.
(17) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya NPE sesu ai yang tercantum dalam NPE.
(18) Diisi dengan merek/nomor peti kemas/kemasan sesuai dengan yang tercantum dalam PEB.
(19) Diisi dengan ukuran dari peti kemas atau kemasan pada butir (16) sesuai dengan ukuran peti kemas
atau kemasan yang tercantum dalam PEB.
(20) Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat asal barang ekspor.
(21) Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani butir (18).
(22) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor yang menandatangani butir (18).
100
Contoh 3.F
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI ……(1)…….
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ……(2)…….
Pemberitahuan Hasil Rekonsiliasi Barang Ekspor yang Dian gkut dengan Sarana Pengangkut Laut dan/atau Udara
Dalam Negeri yang Bukan Merupakan Bagian Angkutan Multimoda
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ....(5)......
Dengan ini disampaikan hasil rekonsiliasi antara outward manifest dengan Nota Pelayanan Ekspor (NPE):
PEB PKBE NPE Peti Kemas/Kemasan Sarana Pengangkut BC 1.1.
No Eksportir
Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nomor Tanggal Merek/Nomor Ukuran Nama Voy./Flight Nomor Tanggal No.pos/sub pos
Keterangan
.(6).
....(7)....
...(8)...
...(9)...
...(10)...
...(11)...
...(12)...
...(13)...
.....(14).....
...(15)...
..(16)..
......(17)....
..(18)..
...(19)...
........(20)......
.....(21)......
Kepala Kantor
Tanda tangan : ..............(22)...................
Nama : ..............(23)...................
NIP : ..............(24)...................
Nomor : ………(3)………Tanggal : ………(4)………
TATACARA PENGISIAN
(1) Diisi dengan nama kantor wilayah bea dan cukai yang membawahi kantor pabean atau nama
kantor pelayanan utama di pelabuhan muat ekspor.
(2) Diisi dengan nama kantor pabean di pelabuhan muat ekspor.
(3) Diisi dengan nomor Pemberitahuan Barang yang akan Diekspor yang Diangkut dengan Sarana
Pengangkut Laut atau Udara Dalam Negeri ya ng Bukan Merupakan Bagian dari Angkutan
Multimoda. Adapun tata urutan nomor dan kode adalah:
PEM-…….../WBC…...../KP...…../…….....
tahun diterbitkannya pemberitahuan
kode kantor KPPBC yang menerbitkan pemberitahuan
kode kantor wilayah yang membawahi KPPBC yang
menerbitkan pemberitahuan
nomor pemberitahuan
(4) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan seba gimana dimaksud butir (3).
(5) Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau kantor pabean pelabuhan
muat asal barang ekspor tempat pendaftaran PEB.
(6) Diisi dengan nomor urut data yang akan di beritahukan.
(7) Diisi dengan nama eksportir yang tercantum dalam PEB.
(8) Diisi dengan nomor PEB yang di sampaikan pada kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat
asal.
(9) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun PEB sebagaimana dimaksud butir (8).
(10) Diisi dengan nomor PKBE yang disampaikan pada kantor pabean pemuatan di pelabuhan
muat asal..
(11) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun PKBE sebagaimana dimaksud butir (10).
(12) Diisi dengan nomor NPE yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat
asal.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun NPE sebagaimana dimaksud butir (12).
(14) Diisi dengan merek/nomor peti kemas/kemasan barang ekspor.
(15) Diisi dengan ukuran dari peti kemas atau kemasan pada butir (14).
(16) Diisi dengan nama sarana pengangkut yang mengangkut barang ekspor dengan tujuan luar
daerah pabean.
(17) Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut, nomor voyage untuk sarana pengangkut
laut atau nomor flight untuk sarana pengangkut udara sebagaimana dimaksud butir (16).
(18) Diisi dengan nomor BC 1.1 yang diterbitkan oleh kantor pabean pelabuhan muat ekspor.
(19) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun BC 1.1 sebagaimana dimaksud butir (18).
(20) Diisi dengan nomor pos atau sub pos barang ekspor dalam BC 1.1 sebagaimana dimaksud butir
(18).
(21) Diisi dengan keterangan dalam hal terjadi penggantian peti kemas/kemasan.
(22) Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pabean pemuatan di pelabuhan muat ekspor.
(23) Diisi dengan nama kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani butir (22).
(24) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai kepala kantor pabean pemuatan yang menandatangani
butir (22).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar