Jumat, 25 Oktober 2013

Kep Dirjen B.C No.P- 42/BC/2008 Petunjuk Tata Laksana Impor

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 42/BC/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG
IMPOR UNTUK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang
Impor untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612),
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007
nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755);
3.   Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2008 tentang Penggunaan
Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia  National Single
Window;
4.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007
tentang Nilai Tukar Mata Uang  Asing yang Digunakan Untuk
Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk;
5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007
tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;
6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007
tentang Tatacara Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007
tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang
Larangan dan/atau Pembatasan;
8.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.01/2008;
   MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN  BARANG IMPOR 
UNTUK DIPAKAI.
   BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang
dimaksud dengan:
1.   Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.   Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada  
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.   Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5.   Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan, yaitu : 
a.   Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat dengan KPU BC; 
b.   Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya
yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya; atau
c.   Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat dengan KPPBC.
6.   Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk
dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
7.   Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan,
dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
8.   Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
9.   Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.
10. Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam
Daerah Pabean. 
11.  Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan Impor.
12.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan  pemenuhan kewajiban pabean untuk
dan atas nama Importir. 
13.  Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi
yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus
yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil
kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan
menggunakan komputer atau perangkat pengolah data
elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. 
14.  Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan
PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi
secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan
standar yang disepakati bersama. 

15.  Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya
Invoice ,  Packing List,  Bill of Lading/Airway Bill , dokumen
pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan. 
16.  Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran
barang yang diimpor untuk dipakai. 
17.  Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disk, flash
disk,  dan yang sejenisnya.
18.  Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat
dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat
lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk
menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya. 
19.  Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan
dengan itu yang berada di luar kawasan pabean untuk
menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.  
20.  Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang   selanjutnya
disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan bea masuk.
21.  Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
22.  Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
dengan PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal atas impor barang yang terdiri dari Pajak
Pertambahan Nilai,  Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
dan Pajak Penghasilan.
23.  Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak yang selanjutnya
disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk
melakukan pembayaran dan sebag ai bukti pembayaran atau
penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, cukai,
PDRI, dan PNBP.
24.  Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor
Pabean sebagai pengesahan PIB.
25.  MITA Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan
oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal
untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.
26.  MITA Non Prioritas adalah Importir yang penetapannya
dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama
Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Pabean
untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.
27.  Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan
yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran
Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan
penelitian dokumen.
28.  Jalur MITA Non Prioritas adalah proses pelayanan dan
pengawasan yang diberikan kepada MITA Non Prioritas untuk
pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik
dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal: 
a.   barang ekspor yang diimpor kembali;
b.   barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c.   barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
29.  Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan
pengeluaran Barang Impor dengan tidak  dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah
penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 
30.  Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan
pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen
sebelum penerbitan SPPB.
31.  Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan
pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik
dan penelitian dokumen sebel um penerbitan SPPB . 
32.  Nota Pemberitahuan Barang  Larangan/Pembatasan yang
selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat
oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan
larangan dan/atau pembatasan impor.
33.  Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat dengan NHI
adalah produk dari kegiatan  intelijen yang menunjukkan
indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan
dan/atau cukai.
34.  Pemindai  Peti Kemas (container scanner)  adalah alat yang
digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dalam
peti kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar
X (X-Ray) atau sinar gamma ( Gamma Ray).
35.  Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa yang selanjutnya
disebut dengan client coordinator  adalah Pejabat yang ditunjuk
untuk menjadi penghubung antara Direktorat Jenderal dengan
Orang.

   BAB II  PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Bagian Pertama
Penyampaian PIB

Pasal 2
(1)  Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat
lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan
diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke
Kantor Pabean.
(2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah untuk  :
a.   barang pindahan;
b.   barang impor melalui jasa titipan;
c.   barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
d.   barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau
e.   barang impor pelintas batas.

(3)  Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan
PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor
Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB.
(4)  Ketentuan mengenai tarif,  tata cara pengenaan, dan
pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.
(5)  Ketentuan atas  pengeluaran  Barang  Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan
Direktur Jenderal.

   Pasal 3  (1)  PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap
pabean dan dokumen pemesanan pita cukai   dengan
menghitung sendiri bea masuk,  cukai, dan   PDRI  yang
seharusnya dibayar.  
(2)  Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan sendiri, Im portir menguasakannya kepada
PPJK. 

   Pasal 4  (1)  Importir wajib memenuhi ke tentuan larangan dan/atau
pembatasan impor yang diteta pkan oleh instansi teknis.
(2)  Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
a.   portal Indonesia   National Single Window (INSW); atau
b.   Pejabat yang menangani penelitian barang larangan
dan/atau pembatasan.
(3)  PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi.

   Bagian Kedua  Cara Penyampaian PIB

Pasal 5
(1)  Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap
pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut
menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang
diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang diberikan izin
untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan
( prenotification).
(2)  PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan
diatas formulir.
(3)  PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui sistem
PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data
elektronik. 
(4)  Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan
sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE
Kepabeanan.
(5)  PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran  bea
masuk, cukai dan  PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor
Pabean tempat pengeluaran barang. 
(6)  Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain
bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP,
dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7)  Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan
Peraturan Direktur Jenderal.

   Pasal 6  (1)  Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan,
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea
masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita
cukai   harus   disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean
tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu : 
a.   3 (tiga) hari kerja setelah ta nggal Surat Pemberitahuan Jalur
Merah (SPJM) untuk jalur merah, 
b.   3 (tiga) hari kerja setelah ta nggal Surat Pemberitahuan Jalur
Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c.   3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau,
dan 
d.   5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA
Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas. 
(2)  Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti
pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen
pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. 
(3)  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang
bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

   Bagian Ketiga  Permohonan Perubahan Data PIB

Pasal 7
(1)  Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean.
(2)  Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data
PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri
dengan Peraturan Direktur Jenderal.




Bagian Keempat
Pembayaran Bea Masuk,  Cukai, dan  PDRI

Pasal 8
(1)  Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara:
a.   pembayaran tunai; atau
b.   pembayaran berkala.
(2)  Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA  Prioritas dan
Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala.
(3)  Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir
melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil
alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor
Pabean.
  (4)  Pembayaran  bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan
PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(5)  Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah
menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran  bea
masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau
Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
(6)  Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan menggunakan SSPCP.
(7)  SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang disampaikan
ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi
Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(8)  NTB/NTP dan/atau NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah
menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara
elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke
Kantor Pabean. 

   BAB III  BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
Bagian Pertama
Nilai Pabean

Pasal 9
(1)  Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah
nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2)  Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai
pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi
barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi,
metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 
(3)  Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dihitung berdasarkan  Cost Insurance Freight  (CIF).
(4)  Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean
diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Penetapan NDPBM

Pasal 10
(1)  Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil
alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada
saat:
a.   dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor
etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran
bea masuk, PIB berkala atau PI B penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b.   diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI,
dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau
c.   PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam
hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau
PIB dengan pembayaran berkala. 
(2)  Nilai tukar mata uang yang  dipergunakan sebagai NDPBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.
(3)  Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai
NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai tukar yang
dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar  spot harian
valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan
hari kerja sebelumnya.

Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor

Pasal 11
(1)  Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan
bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia (BTBMI).
(2)  Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang
berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka
berlaku ketentuan perubahan dimaksud. 
(3)  Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan
pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Bagian Keempat
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Pasal 12
(1)  Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai
berikut:
a.   Untuk tarif advalorum,  bea masuk = nilai pabean X
NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
b.   Untuk tarif  spesifik ,  bea masuk = jumlah satuan barang
X  pembebanan  bea masuk per-satuan barang.
(2)  PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung
dengan cara sebagai berikut: 
a.   PPN      = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai); 
b.   PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
dan
c.   PPh      = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai) 
(3)  Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau
ditanggung pemerintah.
(4)  Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis
barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan
dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.

BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Pemeriksaan Pabean Secara Selektif

Pasal 13
(1)  Terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan
pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen
risiko.
(2)  Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 

   Bagian Kedua Penetapan Jalur

Pasal 14
Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran
Barang Impor.
   Pasal 15  (1)  Jalur pengeluaran Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 adalah sebagai berikut:
a.   Jalur Merah;
b.   Jalur Kuning;
c.   Jalur Hijau;
d.   Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e.   Jalur MITA Prioritas.
(2)  Terhadap Barang Impor yang merupakan:
a.   barang ekspor yang diimpor kembali;
b.   barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c.   barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah,
yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non
Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik
(SPPF) yang merupakan izin un tuk dilakukan pemeriksaan fisik
di tempat Importir.
(3)  Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur
Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir
wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh.
(4)  Jalur Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI
berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.

   Pasal 16  (1)  Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :
a.   menyerahkan hardcop y PIB, dokumen pelengkap pabean,
dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan
menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
b.   menyiapkan barang untuk diperiksa; dan 
c.   hadir dalam pemeriksaan fisik,
dalam jangka waktu paling lama   3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(2)  Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan
fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir.
(3)  Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan
alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan
fisik.
(4)  Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis
yang diperlukan atas beban biaya Importir.
    Bagian Ketiga
Pemeriksaan Fisik

Pasal 17
(1)  Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF.
(2)  Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya
pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor
diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.

   Pasal 18  (1)  Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti
kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan
menggunakan pemindai peti kemas. 
(2)  Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: 
a.   barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan
terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b.   barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun
hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c.   barang impor dalam  refrigerated container  yang berdasarkan
pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan
pabean dapat diperiksa dengan pemindai; 
d.   barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis
intelijen; 
e.   barang peka udara; atau
f.   barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan
pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
(3)  Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: 
a.   barang impor peka cahaya; 
b.   barang impor yang mengandu ng zat radioaktif; atau
c.   barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi
rusak apabila dilakukan pemindaian.

Pasal 19
(1)  Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor,
Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk
dilakukan uji laboratorium.
(2)  Terhadap uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
dikenakan PNBP.

   Bagian Keempat  Penelitian Tarif dan Nilai Pabean

Pasal 20
(1)  Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor
yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan
nilai pabean yang diberitahukan. 
(2)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB. 
(3)  Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan
Peraturan Direktur Jenderal.

   Pasal 21  (1)  Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea
masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan
Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
(2)  Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur
merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah:
a.  Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI,
dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b.  Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai,
PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam
hal diajukan keberatan.

Bagian Kelima
Keberatan

Pasal 22
(1)  Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:
a.   tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI; 
b.   pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c.   kekurangan pembayaran bea masuk, cukai,   dan PDRI selain
karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d.   penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran.
  (2)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada :
a.   Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan
diajukan di KPU BC;
b.   Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya
atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC
Tipe Madya atau di KPPBC.
(3)  Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan
kepada negara, kecuali: 
a.   Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean
sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang
terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan
persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b.   tagihan telah dilunasi; atau
c.   penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan
pembayaran.


   BAB V  PENGELUARAN BARANG IMPOR

Pasal 23
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau
Pejabat.   

Pasal 24
(1)  Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor
untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui sistem
PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini.  
(2)  Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor
untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk
media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(3)  Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor
untuk dipakai  dengan PIB yang disampaikan menggunakan
tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal ini. 

   BAB VI LAIN-LAIN
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)

Pasal 25
(1)  Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan
dengan mengajukan PIB:
a.   sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi
Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan
permohonan; atau
b.   paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan
pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuk.
(2)  Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
    Bagian Kedua
Barang Impor Eksep

Pasal 26
(1)  Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan
pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang
diberitahukan dalam PIB ( eksep ), penyelesaian atas barang
yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB
semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal SPPB.
(2)  Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian barang impor
eksep  ditetapkan sesuai lampiran IV  Peraturan Direktur
Jenderal ini.
    Bagian Ketiga
Impor Barang Kena Cukai (BKC)

Pasal 27
(1)  Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
(2)  Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum
diterbitkan SPPB.
(3)  Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap Barang Impor berupa BKC
yang mendapat :
a.   pembebasan cukai; atau
b.   fasilitas cukai tidak dipungut.







  Bagian Keempat
Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Pasal 28
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan
larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar
dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor,
maka terhadap barang lainnya  yang tidak terkena ketentuan
larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan
dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang
setelah dilakukan penelitian mendalam.

   Bagian Kelima Pembatalan PIB

Pasal 29
(1)  PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan
sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
a.   salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain
dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau
b.  penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan
lebih dari satu kali.
(2)  Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan
Importir.
   Bagian Keenam Formulir

Pasal 30
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal ini ditetapkan sesuai lampiran V. 

Bagian Ketujuh
Ketentuan Khusus

Pasal 31
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku
untuk pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang diatur
khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan, seperti :
a.  impor tenaga listrik, barang  cair, atau gas melalui transmisi
atau saluran pipa; atau
b.  pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
   BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
Tata kerja penyelesaian barang impor untuk  dipakai dengan PIB
yang disampaikan melalui sistem PDE  Kepabeanan atau
menggunakan media penyimpan data elektronik berdasarkan:
a.   Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor  
KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-06/BC/2007;dan
b.   Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor  
P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007.
tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 33
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
atau  Kepala  KPU BC  dapat  menetapkan  lebih  lanjut  petunjuk     
teknis tentang tata cara pelayanan impor untuk dipakai
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur
Jenderal ini. 

Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka:
a.   Ketentuan-ketentuan dalam Kepu tusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007, sepanjang
yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; 
b.   Ketentuan-ketentuan dalam Kepu tusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2003 tentang Profil Importir
dan Profil Komoditi untuk Penetapan Jalur Dalam Pelayanan
Impor, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
c.   Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007, sepanjang
yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
Pasal 35
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

   Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL, 
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal   : 31 Desember 2008
  TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI 
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN 

I.   PENDAFTARAN PIB 
1.  Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi
PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
pabean.
2.  Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan
sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas
pembayaran berkala.
3.  Importir mengirim data PIB secara elek tronik ke Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) di Kantor Pabenan melalui portal INSW.
3.1.   Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan atas Barang Impor yang diberitahukan.
3.2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor yang
diberitahukan terkena ketentuan larangan/pembatasan dan
persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB
kepada Importir untuk diajukan kembali setelah dipenuhi. 
3.3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang diimpor :
3.3.1.   tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan
larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW
meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses
lebih lanjut.
3.3.2.   perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/
pembatasan, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor
Pabean untuk diproses lebih lanjut.
4.  Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik
ke SKP di Kantor Pabean.
5.  SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau
tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK. 
6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan  Importir diblokir, SKP menerbitkan
respons penolakan.
7.  Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir: 
7.1.   SKP melakukan penelitan data PIB meliputi:
a.   kelengkapan pengisian data PIB;
b.   pembayaran BM, cukai, dan PDRI; 
c.   pembayaran PNBP;
d.   nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
e.   kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi: 
-  nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1.,  host B/L, jumlah
container, nomor  container, dan ukuran  container  untuk impor
melalui pelabuhan laut; 
-  nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB
untuk impor melalui bandara;
f.    kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
g.   pos tarif tercantum dalam BTBMI;
h.   Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain
importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK; 
i.   bukti penerimaan jaminan, dalam  hal importasi memerlukan jaminan;
j.   PPJK memiliki Nomor Poko k PPJK (NP PPJK); dan
k.   jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
7.2.   Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1.
tidak sesuai:
7.2.1.   SKP mengirim respons penolakan.
7.2.2.   Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan
dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki.
7.3.   Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1.
telah sesuai, SKP meneruskan data  PIB yang memerlukan penelitian
lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada
Pejabat yang menangani penelitian  barang larangan/pembatasan untuk
dilakukan penelitian. 
7.3.1.   Dalam hal hasil penelitian menu njukkan barang impor tidak
terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan
larangan/pembatasan telah dipe nuhi, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian
ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor
pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur pelayanan impor.
7.3.2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena
ketentuan larangan/pembatasan, dan persyaratannya belum
dipenuhi: 
7.3.2.1.   Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan mereka m hasil penelitiannya ke
dalam SKP untuk diterbitkan respons Nota
Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL)
dengan tembusan kepada unit pengawasan.
7.3.2.2.   Dalam hal impor dilakukan oleh MITA Prioritas dan MITA
Non Prioritas yang memperoleh kemudahan tidak
menyerahkan hasil cetak PIB, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP.
7.3.2.2.1.  SKP menerbitkan respons NPBL dengan
tembusan kepada unit pengawasan;
7.3.2.2.2.  SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan 
melakukan penetapan jalur pelayanan impor.
7.3.2.3.   Importir menerima respons NPBL, kemudian
menyerahkan dokumen yang  dipersyaratkan dilampiri
dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan melalui Pejabat
penerima dokumen.
7.3.2.4.   Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/
pembatasan melakukan penelitian terhadap dokumen
yang dipersyaratkan.  
7.3.2.4.1.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai,
Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan   merekam hasil penelitian
dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam
SKP untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB
dan dilakukan penjaluran pelayanan impor.
7.3.2.4.2.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai,
Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan memberitahukan kembali
kepada Importir melalui SKP.
7.3.2.5.   Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan
dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan
respons penolakan.
II.  PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
A.   Pengeluaran Barang Impor yang diteta pkan melalui Jalur MITA Prioritas:
1.  SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
2.  Importir menerima respons SPPB dan mencetak SPPB untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
B.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
1.  SKP mengirim respons SPPB atau SPPF kepada Importir.
2.  Importir menerima respons berupa:
a.   SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean; atau
b.   SPPF  dan mencetaknya sebagai izin pengeluaran barang dari
Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat
Importir.
C.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
1.  SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
2.  Importir menerima respons SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran
barang dari Kawasan Pabean.
3.  Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau
setelah melalui “pemindai peti kemas ( container  scanner )”:
3.1.   SKP mengirim respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas
( container scanner)” kepada Importir.
3.2.   Importir menerima respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas
( container scanner )” dan mencetaknya.
3.3.   Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik
melalui pemindai peti kemas.
3.4.   Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian terhadap
Barang Impor dan melakukan penelitian terhadap tampilan hasil
pemindaian.
3.5.   Pejabat pemindai peti kemas menulis keputusan pada Laporan
Hasil Analisis Tampilan (LHAT), merekamnya ke dalam SKP, serta
menyampaikan kembali PIB, LHAT, dan SPPB bertanda “pemindai
peti kemas ( container scanner )” kepada Pejabat yang menangani
pelayanan pabean.
3.6.   Apabila kesimpulan dalam LHAT menunjukkan sesuai, Pejabat yang
menangani pelayanan pabean memberikan tanda “SETUJU
KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container
scanner )”, dan menyampaikannya kepada Importir untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
3.7.   Apabila kesimpulan LHAT menunjukkan perlu pemeriksaan fisik
barang : 
3.7.1.   Pejabat yang menangani pela yanan pabean menerbitkan
instruksi pemeriksaan kepada  Pejabat pemeriksa barang.
3.7.2.   Pejabat pemeriksa barang menerima instruksi pemeriksaan, 
LHAT, hasil cetak pemindaian peti kemas, dan SPPB
bertanda “pemindai peti kemas ( container scanner )”.
3.7.3.   Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik,
membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), serta
membuat dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik
Barang (LHP).
3.7.4.   Pejabat pemeriksa barang mengirimkan SPPB bertanda
“pemindai peti kemas ( container scanner )”, LHAT, hasil cetak
pemindaian, LHP, dan BAP Fisik kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean.
3.7.5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukan sesuai, Pejabat yang
menangani pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU
KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas
( container scanner )”.
3.7.6.   Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai, Pejabat
yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB
kepada unit pengawasan.
3.7.6.1.   Unit pengawasan melakukan penelitian mengenai
ada tidaknya dugaan tindak pidana dan melakukan
proses lebih lanjut apabila  terdapat dugaan tindak
pidana.
3.7.6.2.   Dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana :
3.7.6.2.1.  Unit pengawasan meneruskan berkas PIB
kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
3.7.6.2.2.  Pejabat pemeriksa dokumen menetapkan
tarif dan nilai pabean serta mengenakan
sanksi administrasi.
3.7.6.2.3.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP
kepada Importir, dengan tembusan
kepada Pejabat yang menangani
penagihan.
3.7.6.2.4.  Importir membayar kekurangan
pembayaran sesuai dengan SPTNP pada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang
telah terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan.
3.7.6.2.5.  Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi
mengirim  credit advice ke Kantor Pabean.
3.7.6.2.6.  Pejabat pemeriksa dokumen menerima
dan meneliti kesesuaian credit advice dari
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan
memberikan catatan “SETUJU KELUAR”
pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas
( container scanner)”. 


D.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
1.  SKP mengirim respons Surat Pemberit ahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada
Importir serta meminta hasil cetak  PIB, dokumen pelengkap pabean, dan
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai. 
2.  Importir menerima respons SPJK dan menyerahkan hasil cetak PIB,
dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk
BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
3.  Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap hasil cetak
PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean.
4.  Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa
permintaan tambahan keterangan dalam rangka penelitian tarif dan nilai
pabean, dan pemberitahuan agar Importir menyiapkan barangnya untuk
pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan.
5.  Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang dengan
memerintahkan petugas yang ditunjuk.
6.  Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen
memberitahukan hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP
untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1.   Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana,
unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.2.   Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen
tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak
ditemukan pelanggaran pidana:
6.2.1.   Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan
nilai pabean.
6.2.2.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa
dokumen menerbitkan SPPB.
6.2.3.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
mengakibatkan kekurangan pembayaran: 
6.2.3.1.   Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP
dan mengirimkan respons SPTNP kepada Importir,
dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan.
6.2.3.2.   Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai
dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan.
6.2.3.3.   Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim  credit
advice ke Kantor Pabean.
6.2.3.4.   Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti
kesesuaian  credit advice dari Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi, dan dalam hal telah sesuai
diterbitkan SPPB. 
7.  Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir
6.2.1 s.d 6.2.3.4.
E.  Pengeluaran barang impor yang  ditetapkan melalui Jalur Merah:
1.  SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) kepada
Importir serta meminta   hasil cetak PIB,   dokumen pelengkap pabean, dan
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai.
2.  Importir menerima respons SPJM dan menyerahkan hasil cetak PIB,
dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk
BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM. 
3.  Apabila Importir tidak menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen
pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
SPJM, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan
Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan
tembusan kepada pengusaha TPS.
4.  Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan
menyiapkan barang untuk diperiksa.
5.  Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu
penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
6.  Dalam hal hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean telah
diterima, dilakukan langkah sebagai berikut:
6.1.  Dalam hal Importir dan Pejabat pemeriksa barang telah menyatakan
kesiapannya untuk proses pemeriksaan fisik barang, SKP menunjuk
Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
6.2.  Berdasarkan pertimbangan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean, pemeriksaan fisik dapat melalui pemindai peti kemas dalam
hal :
a.   barang sejenis yang terdiri dari satu pos dalam PIB;
b.   barang yang dimuat dalam refrigerated container;  atau
c.   barang peka udara,
sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada butir 13.1. s.d. 13.8.
6.3.  Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list  dari Pejabat
pemeriksa dokumen.
6.4.  Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan
mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik
(BAP Fisik).
6.5.  Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan
tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.  
6.6.  Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan
Pejabat pemeriksa dokumen.
6.7.  Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian PIB, dokumen
pelengkap pabean, LHP dan BAP Fisik.
7.  Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen
mengirim contoh barang dan  invoice/packing list  ke laboratorium, serta
mengirim respons permintaan pemb ayaran PNBP atas pelayanan uji
laboratorium di BPIB kepada Importir.
8.  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik  dan hasil uji laboratorium (jika
dilakukan uji laboratorium) serta pe nelitian tarif dan nilai pabean
menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
a.   BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi; dan
b.   ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, 
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
9.  Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir
6.6., Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai
pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
10.  Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 9 :
10.1.  SKP mengirimkan respons SPTNP kepada Importir dalam hal
terdapat kekurangan pembayaran BM, cukai, dan PDRI, dengan
tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan.
10.2.  Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan, Pejabat  pemeriksa dokumen menerbitkan
NPBL. 
11.  Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena
ketentuan larangan/pembatasan,  kemudian melakukan pelunasan
pembayaran BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan.
12.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan
penelitian tentang pelunasan pembayar an BM, Cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
13.  Dalam hal Pejabat yang menangani pelayanan pabean memutuskan
untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan pemindai peti
kemas atas barang-barang dalam butir 6.2. ,  dilakukan kegiatan sebagai
berikut:
13.1.  Pejabat yang menangani pelayana n pabean menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai Peti Kemas. 
13.2.  Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan
fisik melalui pemindai peti kemas.
13.3.  Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian Barang
Impor dan melakukan penelitian hasil cetak pemindaian.
13.4.  Pejabat pemindai peti kemas menuliskan kesimpulan pada LHAT
dan merekamnya ke dalam SKP, kemudian menyampaikannya
kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
13.5.  Dalam hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan untuk
dilakukan pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan
menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
13.5.1.  Pejabat pemeriksa barang menerima Instruksi
Pemeriksaan,  invoice/ packing list , LHAT, dan hasil cetak
pemindaian dari Pejabat yang menangani pelayanan
pabean.
13.5.2.  Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik
barang dan mengambil contoh barang jika diminta,
kemudian membuat LHP dan BAP Fisik.
13.5.3.  Pejabat pemeriksa barang menyampaikan LHP dan BAP
Fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean
untuk disatukan dengan berkas PIB untuk diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
(selanjutnya dilakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada
butir 7 s.d. 12).
13.6.  Dalam hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan tidak perlu
pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan
pabean meneruskan PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan
LHAT kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk dilakukan
penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean.
13.6.1.  Dalam hal ditetapkan sesuai pemberitahuan, Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan menerbitkan SPPB.
13.6.2.  Dalam hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean
menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran BM dan
PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan respons
SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat
yang menangani penagihan.
13.7.  Importir menerima respons SPTN P dan melakukan pelunasan BM,
Cukai, dan PDRI.
13.8.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah
melakukan penelitian tentang pelunasan BM, Cukai, dan PDRI.
III.  PENGELUARAN BARANG IMPOR 
1.  Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang.
2.  Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh
Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas.
3.  Importir menerima SPPB atau SPPF yang  diberikan catatan oleh Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
4.  Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean.

IV.   PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
A.   Dalam hal pengeluaran barang impor dite tapkan melalui Jalur MITA Prioritas
dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.  Dalam  hal  memanfaatkan  fasilitas  pembayaran  berkala, MITA Prioritas
dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan  bea  masuk,  cukai,  dan 
PDRI  melalui  Bank  Devisa  Persepsi/Pos Persepsi  yang  telah   on-line 
dengan  PDE  Kepabeanan  dengan  mencantumkan nomor aju dan nomor
PIB pada SSPCP.
2.  Menyerahkan  rekapitulasi  Impor  yang  mendapatkan  fasilitas 
pembebasan atau  keringanan  BM beserta softcopy -nya  dalam  bentuk 
yang  telah ditetapkan kepada client coordinator.
3.  Menyerahkan izin/rekomendasi pemenuhan persyaratan Impor dari
instansi  terkait untuk PIB-PIB atas Impor barang yang terkena aturan
pembatasan pada bulan sebelumnya paling lambat pada tanggal 10 bulan
berikutnya kepada  client coordinator , dalam hal instansi teknis terkait
atau Kantor Pabean belum terhubung dengan INSW.
4.  Menyampaikan laporan Impor secara periodik setiap 6 (enam)  bulan
sekali kepada client coordinator dalam bentuk  softcopy .
B.  Dalam hal pengeluaran barang impo r ditetapkan melalui Jalur Hijau : 
1.  Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan
mengirimkan respons kepada Importir berupa permintaan tambahan
keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang
nilai pabean dalam hal diperlukan uraian tambahan dan/atau diperlukan
informasi tentang nilai pabean.
2.  Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada
pejabat pemeriksa dokumen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan uraian
barang.
3.  Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai
pabean dalam jangka  waktu paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB, dan menerbitkan SPTNP atau menerbitkan
rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan
pembayaran BM dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB.
4.  Importir menerima respons SPTNP, mencetak dan melunasinya dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan
menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
C.  Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB
yang telah diselesaikan.

V.  FORMULIR
Pada hasil cetak SPPB, SPPF, SPJK, SPJM, dan NPBL  dicantumkan keterangan
“Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak
memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal   : 31 Desember 2008
 

TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI 
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN 
MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK

I.   PENDAFTARAN PIB 
1.  Importir menyiapkan PIB dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan
mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
2.  Importir melakukan pembayaran Bea Ma suk, Cukai, PDRI, dan PNBP melalui
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang menggunakan
fasilitas pembayaran berkala.
3.  Importir menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam rangkap 3 (tiga), media
penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP dan/atau
surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, bukti
pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi
dari instansi teknis.
4.  Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas  PIB, lalu
memeriksa kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpan
data elektronik.
5.  Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan
data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan media penyimpan data
elektronik kepada Importir. 
6.  Pejabat penerima dokumen melakuka n penelitian ada atau tidaknya
pemblokiran terhadap Importir dan PPJK, meneliti pencantuman NTB/NTP
dan/atau NTPN dalam SSPCP serta mencocokkan bukti pembayaran Bea
Masuk, Cukai, PDRI dan PNBP, lalu merekam hasil penelitiannya ke dalam
SKP.
7.  SKP menerima data PIB dan melakukan penelitian sebagai berikut:
a.   kelengkapan pengisian data PIB;
b.   nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
c.   kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi: 
-  nomor dan tanggal BC 1.1 ., pos/sub pos BC 1.1.,  host B/L, jumlah
container, nomor container, dan ukuran  container  untuk impor melalui
pelabuhan laut; 
-  nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB  untuk
impor melalui bandara;
d.   kode dan nilai tukar valuta as ing ada dalam data NDPBM; 
e.   pos tarif tercantum dalam BTBMI;
f.   Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK), selain importasi
pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;  
g.   bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
h.   PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
i.   jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
8.  Dalam hal hasil penelitian Pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6 dan pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7
tidak sesuai :
8.1.  Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan
(NPP) dengan menggunakan SKP;
8.2.  Importir melakukan perbaikan data PIB dan melengkapi kekurangan
persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean.
9.  Dalam hal pengisian data PIB telah sesuai dan/atau pencocokkan bukti
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP telah sesuai, SKP melakukan
penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan
data PIB.
9.1.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena
ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan
telah dipenuhi, SKP memberikan nomo r pendaftaran PIB  dan melakukan
penjaluran pelayanan impor.
9.2.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor perlu penelitian
lebih lanjut terkait dengan kete ntuan larangan/pembatasan, SKP
meneruskan data PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
9.2.1.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan
larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian
untuk selanjutnya SKP menerbitkan nomor pendaftaran PIB. 
9.2.2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan
pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian
barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk
selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang
Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit
pengawasan.
9.2.3.   Importir menerima NPBL.
9.2.4.   Importir menyerahkan dokumen ya ng dipersyaratkan dilampiri
dengan NPBL kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan.
9.2.5.   Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan.  
9.2.5.1.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan merekam
dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP untuk
diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan
penetapan jalur pelayanan impor.
9.2.5.2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan memberitahukan
kepada Importir melalui pejabat penerima dokumen.
9.2.6.   Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan
NPP dengan menggunakan SKP. 
II.  PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
A.   Pengeluaran Barang Impor yang diteta pkan melalui Jalur MITA Prioritas:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean.
B.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau SPPF kepada
Importir.
2.  Importir menerima:
a.   SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau
b.   SPPF  sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk
dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
C.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menerima SPPB untuk pe ngeluaran barang dari Kawasan
Pabean.
D.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur
Kuning (SPJK) kepada Importir. 
2.  Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat
penerima dokumen.
3.  Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap berkas PIB. 
4.  Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan keterangan terkait
uraian barang dan/atau nilai pabean , dan memberitahukan agar Importir
menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal
diperlukan.
5.  Pejabat pemeriksa dokumen meng ambil contoh barang dengan
memerintahkan petugas yang ditunjuk.
6.  Dalam hal hasil penelitian ditemukan dugaan adanya perbedaan jumlah,
jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menyamapaikan
pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1.   Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit
pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.2.   Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal pemberitahuan dari  Pejabat pemeriksa dokumen tidak
menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan
tindak pidana:
6.2.1.   Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan
nilai pabean.
6.2.2.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa
dokumen menerbitkan SPPB.
6.2.3.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
mengakibatkan kekurangan pembayaran: 
6.2.3.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP.
6.2.3.2.   Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai
dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi. 
6.2.3.3.   Importir menyerahkan SSPCP yang telah diberikan
NTB/NTP dan/atau NTPN kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen.
6.2.3.4.   Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti
kesesuaian SSPCP dan SPTNP, dan dalam hal telah
sesuai diterbitkan SPPB.
7.  Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, dilakukan la ngkah-langkah sesuai dengan butir
6.2.1 s.d 6.2.3.4.
E.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui jalur merah:   
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerb itkan SPJM serta mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM. 
2.1.   Apabila Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal SPJM tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik,
Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan
instruksi pemeriksaan barang, dengan tembusan kepada pengusaha
TPS.
2.2.   Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang
dan membantu jalannya pemeriksaan barang dimaksud.
2.3.   Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu
penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan
menunjuk Pejabat pemeriksa barang melalui SKP.
4.  Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi
pemeriksaan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
5.  Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan
mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP
Fisik).
6.  Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan
kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen.  
7.  Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan
Pejabat pemeriksa dokumen.
8.  Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk
dilakukan penelitian.  
9.  Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen
mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list  ke laboratorium.
10.  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta
penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, dan :
a.    bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi;dan 
b.    ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, 
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
11.  Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak
lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 7, Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
12.  Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 11:
12.1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir
dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan
PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan.
12.2.  Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
NPBL. 
13.  Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena
ketentuan larangan/pembatasan,  kemudian melakukan pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan.
14.  Pejabat pemeriksa dokumen menerb itkan SPPB setelah melakukan
penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan
sanksi administrasi serta pemenuha n ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean).
III.  PENGELUARAN BARANG IMPOR 
1.  Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang.
2.  Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh
Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas.
3.  Importir menerima SPPB atau SPPF yang  diberikan catatan oleh Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
4.  Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean.

IV.   PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
A.   Dalam  hal  memanfaatkan  fasilitas  pembayaran  berkala, MITA Prioritas dan
MITA Non Prioritas melakukan pelunasan  bea  masuk,  cukai,  dan  PDRI 
melalui  Bank  Devisa  Persepsi/Pos Persepsi  yang  telah  terhubung  dengan 
PDE  Kepabeanan  dengan  mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada
SSPCP;
B.  Dalam hal pengeluaran Barang Impor  ditetapkan melalui Jalur Hijau:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan
meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau
permintaan informasi tentang nilai pabean kepada importir dalam hal
diperlukan; 
2.  Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada
pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan
keterangan terkait uraian barang; 
3.  Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai
pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB dan menerb itkan SPTNP, atau menerbitkan
rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan
pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pendaftaran PIB; 
4.  Importir menerima SPTNP untuk dilunasi dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan
SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
C.   Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB
yang telah diselesaikan.


DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal   : 31 Desember 2008
 

TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI 
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN FORMULIR

I.  PENDAFTARAN PIB 
1.  Importir menyiapkan PIB dengan mengisi formulir secara lengkap, dengan
mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
2.  Importir melakukan pembayaran Bea Ma suk, Cukai, PDRI, dan PNBP melalui
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang menggunakan
fasilitas pembayaran berkala.
3.  Importir menyampaikan PIB, dokumen pelengkap pabean, SSPCP atau surat
keputusan pembebasan/keringanan bea masuk dan/atau PDRI, bukti
pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi
dari instansi terkait ke Kantor Pabean.
4.  Pejabat penerima dokumen menerima berkas  PIB kemudian melakukan
penelitian sebagai berikut :
a.   ada atau tidaknya pemblokiran Importir; 
b.   kelengkapan pengisian data PIB;
c.   pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP;
d.   pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; 
e.   pembayaran PNBP;
f.   nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
g.   kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi: 
-  nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1.,  host BL, jumlah
container, nomor container, dan ukuran  container  untuk impor melalui
pelabuhan laut;
-  nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB  untuk
impor melalui bandara;
h.   kode dan nilai tukar valuta  asing ada dalam data NDPBM;
i.   pos tarif tercantum dalam BTBMI;
j.   Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK), selain importasi
pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
k.   bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
l.   PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
m.  jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
5.  Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai,
Pejabat penerima dokumen menerbit kan Nota Pemberitahuan Penolakan
(NPP).
6.  Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah sesuai
dengan yang tertera pada PIB maka Pejabat penerima dokumen meneruskan
berkas PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/
pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
7.  Pejabat yang menangani penelitian larangan/pembatasan melakukan
penelitian barang larangan/pembatasan.
7.1.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena
ketentuan larangan/pembatasan,  meneruskan berkas PIB kepada
Pejabat penerima dokumen untuk :
7.1.1.   diberikan nomor pendaftaran;
7.1.2.   diberitahukan kepada Pejabat yang menangani manifes untuk
penutupan pos BC 1.1. setelah diberikan nomor pendaftaran; dan 
7.1.3.   diteruskan kepada Pejabat pe meriksa dokumen dalam rangka
penetapan jalur pelayanan impor.
7.2.   Dalam hal hasil penelitian menu njukkan Barang Impor terkena
ketentuan larangan/pembatasan, dila kukan kegiatan sebagai berikut :
7.2.1.   Dalam hal hasil penelitian  menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan telah dipenuhi, Pe jabat yang menangani penelitian
barang larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB kepada
Pejabat penerima dokumen untuk :
7.2.1.1.   diberikan memberikan no mor pendaftaran PIB; 
7.2.1.2.   diberitahukan kepada Pejabat yang menangani manifes
untuk penutupan pos BC 1.1.; dan 
7.2.1.3.   diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam
rangka penetapan jalur pelayanan impor.
7.2.2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/
pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian
barang larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan
Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada
unit pengawasan.
7.2.2.1.   Importir menerima NPBL.
7.2.2.2.   Importir menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat
pemeriksa dokumen.
7.2.2.3.   Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/
pembatasan melakukan penelitian dokumen yang
dipersyaratkan.  
7.2.2.3.1.  Dalam hal ketentuan larangan/pembatasan
telah dipenuhi, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan
meneruskan berkas PIB kepada Pejabat
penerima dokumen untuk:
7.2.2.3.1.1.   diberikan nomor pendaftaran;
7.2.2.3.1.2.   diberitahukan kepa da Pejabat yang
menangani manifes untuk
penutupan pos BC 1.1. setelah
diberikan nomor pendaftaran; dan
7.2.2.3.1.3.   diteruskan kepada Pejabat
pemeriksa dokumen untuk
dilakukan penetapan jalur
pelayanan impor. 
7.2.2.3.2.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan
dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai,
Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan memberitahukan kepada
Importir melalui Pejaba t penerima dokumen.
7.2.3.   Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang
dipersyaratkan maka Pejabat penerima dokumen menerbitkan
NPP.

II.  PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
A.   Pengeluaran Barang Impor yang diteta pkan melalui Jalur MITA Prioritas:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan
pabean.
B.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau SPPF kepada
Importir.
2.  Importir menerima:
a.   SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean; atau
b.   SPPF  sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk
dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.


C.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan
pabean.
D.  Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur
Kuning (SPJK) kepada Importir. 
2.  Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa dokumen melalui
Pejabat penerima dokumen.
3.  Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap berkas PIB.
4.  Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan keterangan
terkait uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar
Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang
dalam hal diperlukan.
5.  Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang dengan
memerintahkan petugas yang ditunjuk.
6.  Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk
dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1.   Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana,
unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.2.   Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari Pejabat pemeriksa
dokumen tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil
tidak ditemukan tindak pidana:
6.2.1.   Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan
nilai pabean.
6.2.2.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa
dokumen menerbitkan SPPB.
6.2.3.   Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
mengakibatkan kekurangan pembayaran: 
6.2.3.1.   Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP.
6.2.3.2.   Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai
dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi.
6.2.3.3.   Importir menyerahkan SSPCP yang telah diberikan
NTB/NTP dan/atau NTPN kepada Pejabat pemeriksa
dokumen.
6.2.3.4.   Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti
kesesuaian SSPCP dengan  SPTNP, dan dalam hal
telah sesuai diterbitkan SPPB. 
7.  Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir
6.2.1 s.d 6.2.3.4.
E.  Dalam hal pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah:  
1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta mengirimkannya
kepada Importir.
2.  Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik
kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama    
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
2.1.   Apabila Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal
SPJM tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat
yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi
pemeriksaan barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS.
2.2.   Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang
dan membantu jalannya pemeriksaan barang dimaksud.
2.3.   Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu
penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
3.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan
menunjuk pejabat pemeriksa barang.
4.  Pejabat Pemeriksa Barang menerima invoice/packing list  dan instruksi
pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen.
5.  Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan
mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP
Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim
LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.  
6.  Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan
Pejabat pemeriksa dokumen.
7.  Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk
dilakukan penelitian. 
8.  Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen
mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list  ke laboratorium.
9.  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta
penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, dan :
a.    bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi, dan 
b.    ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, 
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
10.  Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean,
serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
11.  Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 10:
11.1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir
dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai,
dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
urusan penagihan.
11.2.  Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/ 
pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. 
12.  Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena
ketentuan larangan/pembatasan,  kemudian melakukan pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan.
13.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan
penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan
sanksi administrasi serta pemenuha n ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean).    
III.  PENGELUARAN BARANG IMPOR 
1.  Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang.
2.  Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh
Importir berdasarkan SPPB atau  berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas.
3.  Importir menerima SPPB atau SPJM  yang diberikan catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang.
4.  Importir mengeluarkan Barang Impor dari kawasan pabean.

IV.  PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
A.   Dalam hal pengeluaran Barang Impor oleh MITA Prioritas dan MITA Non
Prioritas yang memanfaatkan fasilitas pe mbayaran berkala,  MITA Prioritas
dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan  bea  masuk,  cukai, PDRI,
dan PNBP melalui  Bank  Devisa  Persepsi/Pos Persepsi  yang  telah 
terhubung  dengan  PDE  Kepabeanan  dengan  mencantumkan nomor aju
dan nomor PIB pada SSPCP.
B.  Dalam hal pengeluaran Barang Impo r ditetapkan melalui Jalur Hijau:
1. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan
meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau
permintaan informasi tentang nilai  pabean kepada Importir dalam hal
diperlukan.
2. Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada
Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan
keterangan terkait uraian barang.
3. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai
pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PIB dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit
kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB.
4. Importir menerima SPTNP untuk selanjutnya dilunasi dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan
SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
C.   Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB
yang telah diselesaikan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   :  42/BC/2008
Tanggal   :  31 Desember 2008

TATAKERJA  PENYELESAIAN   BARANG IMPOR  EKSEP

1.   Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir m engajukan  permohonan
untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor eksep kepada Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum :
a.    Pengeluaran Barang Impor untuk yang ditetapkan jalur MITA prioritas, jalur
MITA non prioritas, jalur hijau, dan jalur kuning; atau 
b.    Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik untuk yang ditetapkan jalur merah.
2.   Permohonan sebagaimana dimaksud pa da angka 1 dilengkapi dengan :
a.    Fotokopi PIB,
b.    Dokumen pelengkap pabean, dan 
c.    Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran Barang Impor
eksep.
3.   Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang  ditunjuk memberikan persetujuan atau
menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
4.   Dalam hal Kepala Kantor Pabean  memberikan persetujuan, Importir
menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean. 
5.   Pejabat yang menangani pelayanan pabe an memberikan persetujuan pengeluaran
sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.
6.   Terhadap Barang Impor eksep yang merupakan sisa dari barang yang dikeluarkan
sebagian sebagaimana dimaksud pada butir 5, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
6.1. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan :
a.  instruksi pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas dalam hal
ditetapkan jalur MITA prioritas, jalur  MITA non prioritas, jalur hijau, dan
jalur kuning; atau 
b.  instruksi pemeriksaan fisik, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas
atau ditetapkan jalur merah.
6.2.  Importir menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukan
pemindaian.
6.2.1   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik atau hasil pemindaian menunjukkan
kesesuaian dengan PIB, Pejabat peme riksa barang/Pejabat pemindai peti
kemas memberikan catatan “SESUAI PEMBERITAHUAN” pada SPPB,
kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan
pabean untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”. 
6.2.2   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik/pemindaian menunjukkan hasil tidak
sesuai dengan PIB : 
6.2.2.1  Pejabat pemeriksa barang/Pejabat pemindai peti kemas
memberikan catatan “TIDAK  SESUAI PEMBERITAHUAN” pada
SPPB, kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean.
6.2.2.2  Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas  
PIB   atas Barang Impor  eksep   dan  SPPB  kepada unit
pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan
tindak pidana.
6.2.2.3  Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian
mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan
dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU
KELUAR” setelah kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI
dan sanksi administrasi berupa denda dilunasi. 
6.2.2.4  Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan proses lebih lanjut.
6.2.3  Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang  mencocokkan  SPPB
dengan  nomor, merek,  ukuran,   jumlah   dan   jenis   kemasan/peti   kemas
yang  bersangkutan:
6.2.3.1.   Dalam hal ditemukan sesuai,   Barang Impor   dapat   dikeluarkan
dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada SPPB.
6.2.3.2.   Dalam hal ditemukan tidak  sesuai, Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang mencegah pengeluaran  barang, dan
memberikan catatan ”TIDAK SESUAI” pada SPPB serta
melaporkannya kepada  Pejabat yang menangani pelayanan
pabean.
6.2.4.    Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB
kepada unit pengawasan  untuk dilakukan  penelitian   lebih   lanjut; 
6.2.5.    Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian
mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani
pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
6.2.6.    Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi
pemeriksaan fisik:
6.2.6.1.  Dalam hal hasil pemeriksaan  fisik menunjukkan sesuai,
Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan
“SETUJU KELUAR”. 
6.2.6.2.  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak sesuai,
Pejabat yang menangani pelayana n pabean meneruskan berkas
PIB dan SPPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan
penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
6.2.6.3.  Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian
mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan
dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU
KELUAR” setelah kekurangan pembayaran dan sanksi
administrasi berupa denda dilunasi. 
6.2.6.4.  Dalam hal  ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan proses lebih lanjut.
6.2.7.   Dalam hal ditemukan sesuai,   Barang Impor   dapat   dikeluarkan dengan
diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada SPPB oleh Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang. 
6.3.  Importir menerima  SPPB yang telah  diberi  catatan  oleh  Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang. 
6.4.  Dalam hal Barang Impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan
datang dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal penerbitan SPPB, Importir me lakukan kegiatan sebagai berikut :
6.4.1.   mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean;
6.4.2.   mengajukan permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala
Kantor Pabean;
6.4.3.   mengajukan  PIB  baru  dengan  membayar  bea  masuk,  cukai  dan 
PDRI.

DIREKTUR  JENDERAL,

ttd,-

ANWAR   SUPRIJADI 
NIP  120050332


Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008

FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
1.   Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2.   Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3.   Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4.   SPPB “pemindai peti kemas”.
5.   Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6.   Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7.   Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8.   Instruksi Pemeriksaan (IP).
9.   Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).



DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.1.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA               ….(2)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...................................

NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)


Nomor Pengajuan   :      
Waktu Respons       :         menit                                     


Kepada   : 

Importir
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK 
NPWP     :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

PIB yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses  lebih lanjut. Agar
dilakukan perbaikan sebagai berikut : 
1.
2. 
3.




…………………tanggal …………


Pejabat Penerima Dokumen

Tanda tangan       :
Nama                : 
NIP                : 











DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.2.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(3)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
Nomor   :                              Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB:                                           Tanggal :

Kepada   : 

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Dalam PIB yang Saudara sampaikan terdapat barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan. Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari instansi ...
dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal Nota Pemberitahuan ini.


…………………tanggal …………

Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan


Tanda tangan           :
Nama                : 
NIP                : 




Peruntukan :
1.   Importir;
2.   Unit pengawasan;
3.   Pejabat peneliti larangan/pembatasan. 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Lampiran V.3.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(4)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
Nomor   :                              Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB     :                              Tanggal :

Kepada:

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK   
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang       :
No.B/L atau AWB      :                                 Tanggal:
Nama Sarana Pengangkut   :
No.Voy./Flight                    :   
No. BC 1.1                           :                   Tanggal:                      Pos :
Jumlah/jenis kemasan        :                  Berat   : 
Merk kemasan                     :

Jumlah peti kemas               :
Nomor Peti Kemas/Ukuran  :


Catatan pengeluaran :


............................. tanggal ........................          ........................tanggal ........................ ... 

Pejabat Pemeriksa Dokumen                                Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang

Tanda tangan  :                                           Tanda tangan  :
Nama      :                                           Nama    : 
NIP      :                                           NIP      : 
Peruntukan : 
1.   Importir;
2.   Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.4.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(5)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
 ”Pemindai Peti Kemas ( Container Scanner)”

Nomor     :                              Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB       :                              Tanggal :

Kepada:

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK   
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang   :
No. B/L atau AWB                 :                                Tanggal :
Nama Sarana Pengangkut      :
No.Voy./Flight                       :   
No. BC 1.1                             :          Tanggal :                          Pos : 
Jumlah/jenis kemasan          :         Berat     : 
Merk kemasan                       :

Jumlah peti kemas                :
Nomor Peti Kemas/Ukuran    :


Catatan pengeluaran :


....................................tanggal.....................      .........................tanggal......................
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/             Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :                                           Tanda tangan  :
Nama      :                                           Nama    : 
NIP      :                                           NIP      : 

Peruntukan : 
1.   Importir;
2.   Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.5.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(6)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PEMBERITAHUAN JALUR MERAH (SPJM)
         Nomor   :                      Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB   :                                        Tanggal :

Kepada :

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang :

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR MERAH. Agar
Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean serta menyiapkan
barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal SPJM ini.

            

Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen                                 

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                                            





Peruntukan : 
1.   Importir;
2.   Pejabat pemeriksa barang.
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.6.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(7)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PEMBERITAHUAN JALUR KUNING (SPJK)
         Nomor   :                       Tanggal : 


Nomor Pendaftaran PIB   :                                        Tanggal :

Kepada 

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang :

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR KUNING. Agar
Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJK ini.

             

Pejabat Pemeriksa Dokumen                                 

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                                           






Peruntukan : 
1.   Importir;
2.   Pejabat pemeriksa barang.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.7.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(8)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK (SPPF)
         Nomor   :                         Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB   :                                          Tanggal :

Kepada :

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK   
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang       :
No. B/L atau AWB               :                                  Tanggal  :
Nama Sarana Pengangkut     :
No.Voy./Flight                         :   
No. BC 1.1                              :                     Tanggal  :            Pos :
Jumlah/jenis kemasan           :            Berat    : 
Merk kemasan                        :

Jumlah peti kemas                  :
Nomor peti kemas/ukuran      :

Diberitahukan bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, terhadap barang dalam PIB
dengan nomor pendaftaran tersebut di atas disetujui untuk dikeluarkan dengan
pemeriksaan fisik di tempat Saudara, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Dilakukan penyegelan dan/atau pengawalan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
2.   Wajib memberikan bantuan yang layak kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
melaksanakan pemeriksaan fisik dan/atau pengawalan, apabila tidak tersedia
akomodasi (sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006).
          
Pejabat Pemeriksa Dokumen                                 

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                     
Peruntukan : 
1.  Importir;
2.  Pejabat pemeriksa barang;
3.  Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
4.  Pejabat yang melakukan pengawalan

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.8.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(9)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

INSTRUKSI PEMERIKSAAN
                      Nomor   :               Tanggal : 


Nomor Pendaftaran PIB   :                                        Tanggal :

Importir 
NPWP     :
Nama     :
Alamat    :

PPJK  
NPWP     :
Nama     :
Alamat    :
NP PPJK  :

Pejabat Pemeriksa Barang :
Nama    :
NIP    :

Jumlah koli yang harus diperiksa  :
Ajukan contoh (ya/tidak)      : 
Ajukan foto (ya/tidak)            :




Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat pemeriksa dokumen                                  

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                                           







DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.9.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(10)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

INSTRUKSI PEMERIKSAAN FISIK MELALUI PEMINDAI  
         Nomor   :                          Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB   :                                      Tanggal :

Kepada :

Importir 
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :

PPJK
NPWP   :
Nama   :
Alamat   :
NP PPJK :

Lokasi Barang       :
No. B/L atau AWB                :                                  Tanggal   :
Nama Sarana Pengangkut      :
No.Voy./Flight                        :   
No. BC 1.1                             :                    Tanggal  :             Pos :
Jumlah/jenis kemasan           :           Berat       : 
Merk kemasan                        :

Jumlah peti kemas                  :
Nomor peti kemas/ukuran      :




          
Pejabat yang menangani pelayanan pabean                                 

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                                           

Peruntukan : 
1.   Importir.
2.   Pejabat pemindai peti kemas. 


DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

                      Lampiran V.10.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(11)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN 
               Nomor   :                 Tanggal : 

Nomor Pendaftaran PIB   :                                    Tanggal :

Hari/tanggal : .......... Jam mulai periksa : ........... Jam selesai periksa : ......  Lokasi : .........
Jumlah partai barang                            : 
Nomor peti kemas yang diperiksa            : 
        (dalam hal LCL)
Kondisi segel                                           :                            Utuh                    Rusak
Jumlah & jenis  barang yang diperiksa    :                     
        (dalam hal LCL) 
Hasil pemeriksaan:
No Jumlah, Jenis,
Ukuran Kemasan
Uraian barang   Jumlah
Satuan
Barang 
Spesifikasi
(merk/tipe/
kapasitas)
Negara
Asal
Keterangan
(1) (2)  (3)  (4) (5)  (6)  (7)





     
Contoh : barang/foto *)
Kesimpulan :



          
Pejabat Pemeriksa Barang                                 

Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                            
NIP      :                                     
*) coret yang tidak perlu

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.11.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(12)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Nomor :     Tanggal:

Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut :
1. No/Tgl PIB : ......................... ., ...../...../200..
2. Lokasi Pemeriksaan :
3. Tgl/waktu penunjukan pemeriksa: ..../......./200. .....:......
4. waktu pemeriksaan :
a) Jam/Tgl dimulai pengeluaran kemasan (stripping) : .............. , ..../..../200..
b) Jam/Tgl selesai pengeluaran kemasan ( stripping) : .............. , ..../..../200..
c) Jam/Tgl dimulai pemeriksaan ba rang : .............., ..../..../200..
d) Jam/Tgl selesai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200..
5. Foto : tidak / ya* ( ...... lembar)
6. Contoh barang
a) jenis :
b) jumlah :
c) diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak *
7. Kendala pemeriksaan
a) Importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan: 
b) Barang tidak berada di tempat pemeriksaan : 
c) Buruh tidak siap : 
d) Peralatan tidak tersedia :     (sebutkan: ...................)
e) Lain-lain :
............................................................................................................................... ....
                    
............................................................................................................................... ....
                  
8. Keterangan :
............................................................................................................................... ....
............................................................................................................................... ....
Mengetahui:        Pejabat Pemeriksa Barang
Importir/Kuasanya*

.......................................     ........................................
NIP
Pengusaha TPS**

.......................................
* coret yang tidak perlu
** diisi bila berkaitan dengan TPS

Peruntukan : 
1.   Importir atau Pengusaha TPS;
2.   Pejabat Pemeriksa Barang.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran V.12.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Nomor   : 42/BC/2008
Tanggal  : 31 Desember 2008

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA    ………..(13)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................


LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN 
Nomor :                         Tanggal :


Nomor Pendaftaran PIB         :                           Tanggal : 
Nomor Seri            :
Nomor Instruksi Pemeriksaan :
Nomor Peti Kemas          :

Uraian Analisis:

............................................................................................................................... .........
............................................................................................................................... .........
............................................................................................................................... .........
............................................................................................................................... .........
............................................................................................................................... .........

Kesimpulan:








Pejabat pemindai peti kemas
   
Tanda tangan  :                                           
Nama      :                                             
NIP      :    


DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tidak ada komentar:

Posting Komentar