Klaim
Resiko Dalam Sistem Transportasi Laut
A. Pengertian Klaim
Klaim adalah tuntutan
penggantian kerugian atas timbulnya kejadian yang menyebabkan terjadinya kerusakan,
penurunan mutu, kekurangan barang – barang yang menjadi tanggung jawab penyelenggara
jasa angkutan atau jasa bongkar muat atau jasa pergudangan pada waktu barang diterima
oleh importir atau consignee. Dengan demikian klaim mungkin dapat diproses
setelah tiba di pelabuhan tujuan yaitu ketika diketahui terjadi kerusakan
barang, atau kekurangan barang.
Langkah – langkah
berupa melakukan mentrasiran (trace) proses pengiriman barang mulai saat pemuatan barang,
pengangkutan sampai pelabuhan tujuan, pembongkaran dan penimbunan di pelabuhan tujuan
adalah keharusan / keniscayaan untuk mengetahui lokasi atau waktu kejadian terjadinya kerusakan
dan atau kekurangan barang yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemahaman tentang
berbagai dokumen - dokumen pengangkutan dan systems bongkar – muat dan
penimbunan akan membantu proses pentrasiran menjadi lebih cepat mengetahui
kapan dan di rantai kegiatan yang mana dalam rantai kegiatan transportasi,
bongkar muat dan atau penimbunan hal itu terjadi, sehingga menimbulkan masalah
yang merugikan eksportir atau importir
Ada beberapa hal yang
perlu diketahui sebelum membahas klaim dalam sistem transportasi
khususnya melalui
laut yaitu bahwa:
- Setiap alat angkut
laut atau udara wajib membuat Pemberitahuan Umum (General Declaration for Customs
Purpose) paling lambat 2 X 24 Jam berupa Manifest (kumpulan data B/L atau
barang niaga), Daftar Bekal Kapal ( Provision / Store List),
Daftar Awak Kapal (Crew List), Daftar Penumpang (Passangers
List), Daftar Barang – Barang yang tidak mempunyai dokumen (kalau ada).
- Nakhoda atau
Kuasnya harus meneliti dengan baik dan cermat terutama Merk, Nomer, Jumlah Koli
atau Jenis dan Jumlah
Kontainer, Nomer Kontainer dan bila perlu melakukan revisi / perubahan apabila
terjadi salah ketik sebelum diajukan ke Kantor Pabean / Bea Cukai. Sebab
melakukan perubahan – perubahan (jumlah koli, merk koli) merupakan pelanggaran
dan akan dikenakan denda oleh otoritas pabean.
Disamping perlu
memperhatikan kewajiban pengangkut kepada otoritas pabean, juga memerlukan perhatian
pada sekuen / rantai kegiatan selanjutnya yaitu kegiatan pembongkaran dan
penimbunan.
Setelah barang – barang
dibongkar dari kapal dan ditimbun di gudang, Cargo Doring wajib membuat suatu
Laporan / Berita Acara yang memuat keterangan tentang.
- Laporan tentang
Kekurangan Barang – Barang
- Laporan tentang
Kerusakan Barang – Barang
- Laporan tentang
Kelebihan Barang – Barang
B. Dasar / Alasan
Terjadinya Klaim
1. Laporan Tentang
Kekurangan Barang – Barang
Apabila dalam proses
pembongkaran kemudian diketahui terjadi kekurangan barang – barang dibandingkan
dengan dokumen B/L atau Manifest nya maka Pengangkut (Carrier) akan melakukan penelitian
pendahuluan untuk mencari tahu penyebabnya dan untuk penyelesaian selanjutnya.
Langkah yang dilakukan Pengangkut (Carrier) melakukan pentrasiran (rechecking)
di Gudang.
Aktivitas Pergudangan
Kepala Gudang apabila
menemukan adanya kekurangan maka segera membuat laporan tentang kekurangan
barang – barang dalam bentuk “Provisional Short Landed List” yang
kemudian disampaikan ke Bagian Claim pada Perusahaan Pelayaran / Penerbangan
dalam bentuk informasi tentang Koli – Koli atau Kontainer – Kontainer yang
tidak terbongkar dari Kapal / Pesawat Terbang. Provisional Short Landed
List didasarkan hasil laporan dari petugas tally (Tally Man)
berdasarkan Tally Sheets dan Manifest Kapal yang bersangkutan.
Tidak ada salahnya
Kepala Gudang sebelum mengirim Provisional Short Landed List meneliti ulang
dengan men – Check (re – Check) ulang barang – barang di Gudang dibawah
pengawasannya untuk memastikan informasi kekurangan, sebab terkadang terjadi
karena “kelalaian / kelengahan” petugas tally barang tersebut sudah
dibongkar akan tetapi tidak terlaporkan
Aktivitas Bagian
Claim dari Perusahaan Pengankut (Carrier)
Setelah menerima
laporan dalam bentuk Short Landed List dari Kepala Gudang maka Bagian Claim
mempelajari dan menganalisisnya untuk kemudian menerbitkan “Short Landed
Tracer” yaitu suatu nota pentrasiran / pengusutan dengan mengidentifikasi
kebelakang untuk mengetahui dimana barang tersebut tercecer dan atau apa
penyebab barang tersebut tidak terbongkar. Short Landed Tracer dikirim ke
- Pelabuhan Pemuatan
(Port of Loading)
- Pelabuhan singgah
kapal tersebut (Port of Call)
- Kapal yang
bersangkutan (sebisanya begitu kapal setelah membongkar bila memungkinkan)
Hasil pengiriman Short
Landed Tracer berupa tindak lanjut dari masing masing tujuan yaitu pelabuhan
pemuatan, atau pelabuhan singgah dan Mualim Kapal meneliti ulang dokumen yang
ada di kapal dan barang – barang nya berupa informasi tentang keberadaan barang
termaksud dengan cara mengembalikan nota Short Landed Tracer ke Bagaian Claim
dari Perusahaan Pengangkut (Carrier) dengan kemungkinan informasi sebagai
berikut,
- Dinyatakan “landed
here” bila barang tersebut terbongkar di pelabuhan pemuatan / singgah atau masih
di kapal itu
- Dinyatakan “Goods
Not Landed Here” atau “No Trace” bila barang termaksud tidak
terbongkar / tertimbun di Pelabuhan Pemuatan / Singgah atau di Kapal itu
Apabila memang
terjadi keurangan bongkar barang maka penerima barang menerima tanda bukti kekurangan
barang atau dikenal sebagai “Except Bewijs” disingkat E.B.
2. Laporan Tentang
Kerusakan Barang – Barang (Demage Cargo Report)
Yang dimaksudkan
dengan kerusakan barang (demage cargo) adalah meliputi berbagai kerusakan
yaitu kerusakan barang yang sebenarnya (actual demage cargo) dan atau kerusakan
kemasan barang (packing demage) yang berakibat kehilangan isi kemasan
(contents). Dari kedua pengertian kerusakan dapat dibedakan berdasakan
keadaanya yaitu:
- kehilangan barang
(cargo) atau Missing or Pilfirage
- kerusakan (demage)
Persoalannya adalah
bagaimana mengetahui kapan dan dimana kehilangan dan kerusakan itu terjadi
adalah faktor kunci / menentukan karena hal itu menunjuk kepada unit mana yang
harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang itu akan dibebankan.
Untuk mengetahui apakah kejadian itu dikapal atau diasaat bongkar muat atau
digudang, memerlukan tim pemeriksa (survey).
Dalam hal kerusakan
atau kehilangan terjadi sesudah pembongkaran, maka harus dibuatkan daftar
barang rusak setelah pembongkaran atau “Demage Cargo List” yang ditanda
tangani oleh Kepala Gudang dan Mualim Kapal. Demage Cargo List adalah dokumen
yang mengikat antara Mualim Kapal / Pelayaran dengan Pergudangan tentang
kejadian – kejadian yang terjadi atas barang itu sebelum memasuki pengawasan
gudang.
Dalam hal kerusakan
barang terjadi pada waktu penyerahan barang dari Pergudangan ke penerima barang
/ consignee dan tidak termasuk dalam “Demage Cargo List” maka dianggap
kejadian rusak atau hilang barang cargo terjadi selama dalam pengawasan
pergudangan atau menjadi tanggung jawab cargo doring.
Peran Surveyor
(Claimmeester)
Barang – barang yang
sudah dikeluarkan dari gudang pelabuhan dan telah diterima oleh penerima barang
(consignee) dengan baik dan dalam keadaan utuh dianggap telah memenuhi
persyaratan penyerahan barang (sound delivery), namun apabila kerusakan
itu terjadi pada waktu dalam gudang dan atau ketika dalam proses pengiriman
barang sebelum bongkar di gudang maka memerlukan pemeriksaan secara seksama
oleh Surveyor (Claimmeester), Kepala Gudan dan Expediteur bahkan dalam
perdagangan internasional biasanya penerima barang (consignee) menunjuk
eksportir sebagai kuasanya.
Pemeriksaan atau
survey dilakukan sesuai dengan kondisi dan jenis barang yang akan diperiksa, pemeriksaan
akan dilaksanakan
- di Gudang Importir
/ Eksportir karena pertimbangan keamanan (seperti barang berharga emas,platina,
perak dan logam mulia lainnya) dan pertimbangan kapasitas dan besar obyek yang
akan diperiksa karena memerluka tempat yang lebih luas dan waktu yang lebih
lama dalam melakukan pemeriksaan.
- pemeriksaan
dilambung (overside delivery) yaitu pada direct transport.
- pemeriksaan atau
survey dilakukan di gudang pelayaran.
Dalam pemeriksaan
oleh surveyor (claimmeester) harus mengetahui beberapa dokumen sebagai informasi
untuk memperkuat berbagai temuan atau pendapat yang dihasilkan dari proses
pemeriksaan dalam kaitan pembuktian suatu claim adanya kerusakan atau
kehilangan sekaligus untuk menunjukkan batas tanggung jawab masing elemen dari rantai
systems transportasi seperti dokumen – dokumen,
- Affidafit (Board
Stevedoring Report)
- Log Entry
- Note of Protest
- Letter of Indemnity
- Praue Brief Lost
List
- Survey Report (dari
pihak ketiga)
Affidafit (Board
Stevedoring Report)
Affidafit adalah laporan yang
ditandatangani oleh pengankut (kapal) diwakili Mualim I dan Board
Stevedoring (Perusahaan Bongkar –
Muat), yang berdasarkan laporan atau pengakuan tertulis dari Board
Stevedoring mengenai kejadian (accident) dimana kerusakan yang
timbul karena kesalahan atau kelalaian nya dan oleh sebab itu dia bertanggung
jawab atas kerusakan tersebut. Oleh sebab itu affidavit disebut juga sebagai
Board Stevedoring Report. Misal, pada waktu mengangkat barang dari perut kapal (palka)
tali kawat atau sling derek / crane putus sehingga barang jatuh dan masuk ke
laut
Log Entry
Log Entry dikenal
juga sebagai Log Book adalah catatan harian yang dibuat oleh Nakhoda / Kapten
Pilot tentang berbagai kejadian yang dialaminya selama perjalanan kapal /
pesawat terbang.
Dalam kaitan klaim
dalam transportasi laut dan atau udara log entry atau log book akan memberi informasi
tentang berbagai kejadian yang diluar kekuasaan manusia (force majeur)
misal pada posisi tertentu ditengah laut terjadi badai yang sangat besar sehingga
sebagaian muatan kapal terlepas dari ikatannya dan kemudian tercebur laut
ketika dalam perjalanan.
Catatatan kejadian
pada log entry atau log book tidak serta merta membebaskan pengangkut / nakhoda
dari tanggung jawab, karena kejadian tersebut harus dibenarkan oleh pejabat
publik yang bertanggung jawab tentang keselamatan pelayaran, sehingga catatan
pada log entry atau log book tentang kejadian luar biasa (force
majeur) yang dialami alat angkut / kapal harus disahkan (counter signed)
oleh otoritas yang berwenang
- Dalam hal pelayaran
dalam negeri biasa dikenal pelayaran antar pulau harus di sahkan (counter signed)
oleh otoritas keselamatan pelayaran yaitu Syahbandar atau Harbour Master
- Dalam hal pelayaran
samudera / antar negara harus disahkan oleh Kedutaan / Konsulat Negara dimana
kapal iru teregistrasi (sesuai bendera kapal) atau pengesahan dari Notaris
Note of Protest
Note of Protest adalah catatan
tentang atau laporan protes tentang kejadian lua biasa yang dialaminya selama
dalam perjalanan (seperti cuaca buruk) sehingga menimbulkan kerusakan – kerusakan
atas beberapa barang – barang yang diangkutnya. Untuk menegaskan bahwa kejadian
itu merupakan force majeur maka Note of Protest harus dicatat dalam Log
Entry atau Log Book untuk menghadap ke Syahbandar pada pelabuhan pertama
yang dikunjunginya untuk memperoleh pengesahan (counter signed)
Syahbandar pelabuhan
pertama dikunjungi kapal tersebut setelah kejadian luar biasa (force majeur)
akan mempelajari Note of Protest termaksud dan mendengarkan laporan
lisan / kisah kejadian dan apabila Syahbandar membenarkan keterangan Nakhoda,
maka dibuatlah suatu “Statement of Sea Protest (Kisah Kapal” setelah
diperkuat oleh sumpah dihadapan Syahbandar. Asli dokumen “Statement of
Sea Protest (Kisah Kapal” disimpan pada Syahbandar sedankan Nakhoda / Kapal
menerima salinannya
Letter of Indemnity
Letter of Indemnity adalah suatu surat
pernyataan yang kemudian menjadi dokumen yang dibuat oleh pengirim barang
(shipper) tentang barang – barang yang rusak atau kurang sempurna keadaanya dengan
maksud untuk mendapatkan Clean Bill of Lading dari pelayaran sehingga
tidak mengurangi nilai barangnya. Dalam kondisi demikian pengangkut (carrier)
tetap bertanggung jawab tentang proses pengiriman barang itu agar tetap dalam
kondisi baik (terhindar dari kerusakan / kehilangan) sampai ke pelabuhan tujuan
Prauwbrief Lostlijst
(Daftar Bongkar Perahu)
Prauwbief Lostlijst atau rede
Transport List adalah dokumen laporan tentang barang – barang
yang dibongkar
melalui rede (kolam pelabuhan) dengan menggunakan tongkang – tongkang yang ditanda
tangani oleh Nakhoda. Rede Transport biasanya dilakukan pada pelabuhan –
pelabuhan yang tidak mungkin ditambati / disandari oleh kapal besar sehingga
kapal – kapal termaksud harus membongkar ditengah laut tapi masih dalam kawasan
perairan pelabuhan seperti di Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Semarang.
Daftar Bongkar Perahu
(Prauwbrief Lostlijst) akan menjadi pegangan bagi juragan perahu untuk menagih
biaya pengangkutan dari kapal ke dermaga dan satu diserahkan ke petugas pabean (Bea
Cukai) sebagai dokumen pelindung pengngkutan diperairan dan sebagai daftar
bongkar kapal
Survey Report (dari
pihak ketiga)
Survey report
biasanya dilakukan oleh claimmeester, pengelola gudang dan penerima barang (consignee),
akan tetapi dalam kondisi tertentu atas permintaan penerima barang (consignee)
dan Perusahaan Pelayaran dapat meminta pihak ketiga sebagai surveyor
(independent surveyor) untuk melakukan pemeriksaan tentang berbagai kejadian
atau accident yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan untuk memperoleh informasi
tentang fakta kejadian yang sebenarnya (acctual fact). Surveyor itu misalnya PT
Sucofindo
3. Laporan Tentang
Kelebihan Barang – Barang
Dalam kegiatan
membongkar dan memuat karena kesibukan atau kegiatan yang tinggi akan terjadi
kelalaian pembongkaran atau pemuatan dalam bentuk terjadi kelebihan muat barang
– barang (over carried cargo) atau terjadi kelebihan bongkar barang –
barang (over landed cargo)
Kelebihan Pemuatan
Barang (Over Carried Cargo)
Yang dimaksud
kelebihan pemuatan barang adalah apabila barang – barang yang dimuat diatas kapal
untuk tujuan A, termuatkan barang – barang (cargo) untuk tujuan B dengan kapal
yang berbeda sehingga kapal tujuan A akan mengalami kelebihan bongkar karena
ada barang – barang (cargo) sejak semula dimaksudkan bukan tujuan A melainkan
tujuan B (sebagaimana juga tertera pada Merk dan Alamat Tujuan pada Koli)
Dalam kondisi
demikian maka pergudangan segera melaporkan ke perusahaan pelayaran dengan membuat
laporan kelebihan bongkar (over landed list) agar segera memperbaiki Pemberitahuan
Umum (dokumen kedatangan alat angkut untuk Pabean / Bea Cukai) dengan
menambahkan barang – barang yang belum dicantumkan didalamnya dan atau
Perusahaan Pelayaran segera mengatur pengirimannya dengan pindah kapal
(transhipment) dengan kapal yang memang tujuan B
Kelebihan
Pembongkaran Barang (Over Landed Cargo)
Yang dimaksudkan
dengan kelebihan bongkar barang – barang (over landed cargo) adalah keadaan
dimana kapal secara tidak sengaja membongkar barang – barang (sebagaian Koli, Kontainer)
yang dimuatnya yang seharusnya untuk tujuan Pelabuhan X, terbongkar dipelabuhan
pertama yang dikunjunginya dan kemudian tertinggal ketika kapal menuju
pelabuhan X.
Akibatnya barang –
barang yang seharusnya untuk Pelabuhan X dan terbongkar di pelabuhan pertama
yang dikunjungi tidak termasuk dalam Manifest kapal atau tidak tercantum dalam
Pemberitahuan Umum
(dokumen pabean untuk kedatangan alat angkut) dalam hal demikian apabila diketahui
sejak awal disrankan, - segera mengajukan permohonan penambahan Pos
Pemberitahuan Umum di Kantor Pabean (Bea Cukai) dengan kemungkinan di kenakan
denda - segera perusahaan pelayaran menyusulkan barang – barang tersebut
melalui transhipment (pindah kapal) dengan pengantar Surat Kepala Hanggar
Pabean penanggung jawab pengawasan penimbunan untuk tujuan pelabuhan yang
seharusnya (dalam hal ini Pelabuhan X) dan petugas Pabean Pelabuhan X segera
mengembalikan Surat Pengantar tersebut dari pelabuhan asal sebagai bukti telah
diterima di Pelabuhan X dikumen pabean demikian dikenal sebagai Verguining
Control (VC)
C. Prosedur Pengajuan
Klaim
Penerima barang
(consignee) yang telah menerima nota kekurangan (except bewijs) atau klaim kekurangan
atau kerusakan barang (Claim Contatering Bewijs) dapat mengajukan ganti
kerugian kepada Perusahaan Pelayaran yang mengeluarkan Except Bewijs atau Claim
Constatering Bewijs atau Perusahaan Asuransi, apabila barangnya diasuransikan.
Maka dalam hal ini Perusahaan Asuransi sebagai subrogator yang akan
menuntut pihak pengangkut
1. Pengajuan klaim
Pada Perusahaan Pelayaran
Pengajuan klaim
kepada Perusahaan Pelayaran (Carrier), pengaju tuntutan claim wajib melengkapi
tuntutannya tersebut dengan
- melengkapi Except
Bewijs atau Claim Constatering Bewijs sebagai bukti barang termaksud
hilang atau rusak
- Copy Bill of Lading
sebagai bukti perjanjian antara pengangkut dengan shipper dan consignee
- Invoice (faktur)
untuk menilai kelayakan tuntutan ganti kerugian
- Packing List untuk
mengetahu detail rincian tentang ukuran, isi, berat atas barang termaksud
- Polis Asuransi jika
diasuransikan sebagai pelengkap
Besar ganti kerugian
yang akan diberikan kepada penerima barang (consignee) atau Perusahaan Asuransi
sebagai Subgrogator berdasarkan harga yang tertulis dalam Bill of Lading atau
harga pasar barang itu di pelabuhan tujuan atau berdasarkan harga invoice dalam
kondisi Cost & Freight (C&F) atau Cost Insurance & Freight (CIF)
2. Pemeriksaan Klaim
Setelah dokumen –
dokumen pelengkap diajukan ke Perusahaan Pelayaran c/q Bagian Claim, terlebih
dahulu akan dilakukan penelitian secara seksama adapun proses penelitian
dilakukan berdasarkan klasifikasi masalah Klaim apakah kehilangan atau
kerusakan
Kehilangan Koli
Dalam hal kehilangan
dalam satuan kemasan / koli (shortage of package) dilakukan penelitian pada
berbagai dokumen seperti
- Tally sheet
- Short landed tracer
dan responsi / jawaban dari pelabuhan asal dan atau pelabuhan singgah atas short
landed tracer
- Note of Protest
- Affidavit
- Log Entry atau Log
Book
- Meneliti apakah ada
kelalaian dari Shipper atau kelalaian consignee (kedaluarsa mengajukan claim)
Apabila berdasarkan
berbagai dokumen claim itu tidak terbantahkan dan layak untuk dipertimbangkan maka
claim akan dipertimbangkan dan akan dibayar
Kerusakan atau
kehilangan isi koli (demage / shortage of contain)
Dalam hal kehilangan
isi atau kerusakan isi dari koli (demage / shortage of contain) maka akan dilakukan
penelitian pada berbagai dokumen berikut
Mate’s Receipt; Kerusakan atau
kehilangan isi koli mungkin terjadi sebelum pengapalan atau sebelum pemuatan di
kapal dan oleh sebab itu tanda terima Mualim I (Mate’s Receipt) adalah
keharusan untuk memperhatikan catatan atau informasi setentangnya berkaitan
barang itu. Bila memang pada pemuatan sudah demikian adanya (rusak) atau ada
catatan dari Shipper (letter of indemnity) maka claim akan ditolak tentunya.
Demage Cargo List; Kerusakan atau
kehilangan memang tercantum dalam Demage Cargo List, maka dengan demikian
kerusakan atau kehilangan barang tersebut telah terjadi ketika barang masih
diatas kapal
Teliti jangka waktu
pengajuan Claim (Claimdays)
Hak claim yang
dimiliki oleh penerima barang (consignee) dibatasi waktunya, penelitian waktu claim
untuk mengetahui apakah hak claim penerima barang (consignee) masih dalam batas
waktu claim atau sudah kedaluwarsa (expired) oleh sebab itu perlu memperhatikan
claim period expired misalnya claim dilakukan selambat – lambatnya 5 hari
setelah pembongkaran
Teliti affidavit
Meneliti affitdavit
untuk mengetahui bahwa lokasi kejadian yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan
terjadi waktu bongkar – muat barang sehingga menjadi tanggung jawab Board
Stevedoring (Perusahaan Bongkar – Muat)
Teliti Stowage Plan
Meneliti cara
penyusunan muatan dalam palka kapal untuk mengetahui berbagai kemungkinan terjadi
kerusakan atau kehilangan karena teknik penumpukan barang di palka kapal yang
salah atau tidak tepat
Kesiapan Fasilitas
Palka Kapal
Ada beberapa
kemungkinan kerusakan atau kehilangan terjadi di dalam palka kapal yang disebabkan
oleh berbagai penyebab seperti:
- Tutup palka pecah
dan bocor
- Akibat hantaman
ombak sehingga kapal oleng dan berbagai muatan kapal saling tumbuk dan rusak
- Turun hujan secara
tiba – tiba pada waktu bongkar – muat sehingga barang menjadi rusak
- Ventilasi udara
buruk sehingga tidak terjadi pertukaran udara sehingga ada yang rusak
D. Beberapa Alasan Penolakan
Klaim
Klaim yang diajukan
pemilik barang apakah oleh Shipper atau Penerima (Consignee) barang tidak selalu
akan diterima atau akan ditolak / disanggah oleh Perusahaan Pelayaran apabila
tuntutan claim ganti rugi tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan. Ada
beberapa pembatasan akibat hukum perdata tentang hak dan tanggung jawab
(kewajiban) antaran pengangkut dan berbagai rantai kegiatan bongkar muat di
pelabuhan (seperti Board Stevedoring, Cargo Doring) sebagaimana
dinyatakan dalam Clausa Casatoria pada Bill of Lading
1. Hak dan Kewajiban
Pengangkut
Hak dan kewajiban
pengangkut ditentukan seberapa jauh proses pemuatan dan bongkar itu dilaksanakan
pada kapal itu, dari proses cara pemuatan barang dan cara pembongkaran barang
akan menentukan kapan kewajiban pengangkut dimulai dan kapan kewajiban itu
berakhir
Apabila pembongkaran
dan pemuatan dilakukan dengan cara “from tackle to tackle” atau dengan perkataan
lain kewajiban pengangkut dimulai ketika barang / koli diikat atau dikaitkan
dengan sling kapal / tackle kapal waktu barang akan dimuat ke kapal
sampai dengan ketika ketika pengikat / pengait sling kapal / tackle
kapal dilepas disisi sebelah darat kapal waktu bongkar di pelabuhan tujuan
Apabila pembongkaran
dan pemuatan barang ke kapal dengan menggunakan Crane darat atau
Crane mengapung
(floating Crane) maka kewajiban pengangkut dimulai waktu barang yang akan
dimuat melewati batas air laut antara crane dengan kapal (ship’s rail)
demikian juga kewajiban pengangkut berakhir ketika barang yang akan
dibongkar telah melewati batas air laut antara kapal dengan crane.
Pembatasan hak dan
kewajiban yang demikian biasnya berlaku ketika syarat penyerahan barang berdasarkan
penyerahan sampai di lambung kapal (overside delivery)
2. Faktor – Faktor
Penyanggah Claim lainnya
Kedaluarsa (Time
Barrier)
Dasar hukum
kedaluarsa adalah Pasal 487 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Carriage of
Goods by Sea Act 1924 yang menyatakan bahwa claim – claim yang diajukan yang
diajukan oleh pemilik barang (shipper atau consignee) dibatasi waktu tidak
boleh melampaui waktu satu tahun, bila melebihi batas waktu satu tahun claim
akan ditolak karena alasan kedaluarsa.
Claim Period (Claim
Termijn)
Dasar hukum
kedaluarsa pada penimbunan barang digudang berdasarkan logika semakin lama barang
ditimbun dan tidak segera dikeluarkan akan menjadi kan risiko pengelola gudang
akan semakin besar bebannya, dan oleh sebab itu pengangkut memberikan batasan
waktu untuk itu yang disebut sebagai Claim Period / Claim Termijn pada penerima
barang sebagaimana diatur dalam Pasal 517 K Kitab Undang - Undang Hukum
Perdata.
Untuk Pengangkutan
dengan status Pelayaran Samudra Claim Period / Claim Termijn ditetapkan 5 (lima
hari) setelah waktu pembongkaran terakhir, sedangkan untuk Pengangkutan
Interinsulair atau antar pulau berlaku 2 (dua) hari dan apabila lebih dari
batas waktu itu bukan tanggung jawab pengangkut (carrier)
Inssuficiency of
Packing
Apabila sejak semula
pembungkus / kemasan / packing tidak layak (unseaworthy packing) maka apabila
terjadi kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengangkut
(carrier)
Pencurian (Pilferage)
Apabila terjadi
kerusakan atau kekurangan barang karena pencurian dalam proses rantai pembongkaran
dan penyimpanan di gudang bukan menjadi tanggung jawab pengangkut (carrier)
Natural Lost
Natural Lost adalah
kekurangan / penyusutan akibat sifat alamiah barang yang mungkin timbul akibat
perubahan ikilim (misal dari kawasan lembab ke kawasan kering) atau akibat
handling dan alat kemas yang mudah bocor (misal karung) mungkin akan terjadi
kekurangan atau kebocoran, namun masalahnya adalah kapan suatu kebocoran
dianggap alami sehingga tidak layak diajukan claim.
Klaim atas kekurangan
atau kebocoran barang akibat handling baang ketika membongkar dan memuat
dinyatakan alamiah secara umum tidak boleh melebihi 5 % (lima percent) dan
apabila lebih dari itu dianggap sengaja membuat bocor sehingga berkurang dan
kemungkinan dapat diajukan Claim
Ada beberapa kreteria
tentang kekurangan alamiah yaitu
- Pembongkaran /
memuat semen melalui dermaga kekurangan alamiah (natural lost) yang dapat ditoleransi
sebesar 2 ½ % atau 3 ½ % bila kegaiatan membongkar / memuat melalui perahu
(rede transport)
- Membongkar / memuat
tepung terigu batas toleransi kekurangan alamiah sebesar 1% bila tidak ada
Surat Keterangan
apapun seperti pencurian, batas toleransi kekurangan alamiah menjadi 2% bila ada
Surat Keterangan telah terjadi pencurian dan akan menjadi 3% bila ada Surat
Keterangan telah terjadi pencurian yang sangat meyakinkan
Deck Cargo
Deck Cargo adalah
cara pemuatan barang tidak melalu Palka Kapal melainkan dimuat diatas Deck Kapal
adalah menjadi risiko pemilik barang tidak dapat diajukan Claim ke pengangkut.
Akan tetapi apabila Deck Cargo mendapat catatan dalam Bill of Lading dan
dinyatakan “Shipped on Deck” atau “Shipper’s Risk and Ex Place” apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pengangkut.
Bocor (Leakage)
Kebocoran yang
terjadi atas kemasan dalam bentuk kaleng atau drum karena handling yang tidak tepat
pada waktu memuat atau membongkar seperti retak atau bocor bukan menjadi
tanggung jawab pengangkut (Carrier)
E. Asuransi Laut
(Marine Insurance)
Asuransi adalah
merupakan perjanjian berupa perikatan hukum asuransi antara perusahaan asuransi
dengan dan mereka yang ingin memperoleh perlindungan dari perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi
sebagai penjamin berjanji akan menanggung atau mengganti kerugian yang mungkin
timbul akibat suatu peristiwa yang belum tentu terjadi dan oleh sebab itu
perusahaan asuransi menerima sejumlah uang yang telah disepakati sebagai premi
asuransi, dengan demikian perjanjian asuransi mengandung unsur spekulasi yang
bertujuan meringankan beban mereka para pelaku business agar tidak menderita
kerugian yang besar.
Sehubungan dengan
maksud dan tujuan asuransi untuk mengurangi risiko beban kerugian yang mungkin
timbul dalam perdagangan, maka asuransi akan selalu beriringan dengan proses
perdagangan internasional, hanya dilihat dari pabean premi jasa asuransi
khususnya untuk Indonesia menjadi bagian dari komponen harga guna menghitung
bea masuk sebagaimana dikenal Cost Insurance and Freight (CIF). Landasan
hukum Asuransi adalah Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
1. Asuransi Laut
(Marine Insurance)
Asuransi Laut
mempunyai sejarah yang cukup panjang yaitu sudah ada sejak abad XVIII. Berawal
dari keberhasilan Columbus, Vasco de Gama, Magelhan, Corneleis de Houtman, de
Keizer menemukan sumber remapah – rempah di India Timur seiring meningkatnya
armada Eropa menuju Asia maka perdagangan melalui laut makin meningkat.
Para saudagar di Inggris
agak risau betapa kerugian besar akan mereka alami manakala kapal dagang mereka
mengalami berbagai gangguan dilaut apakah karena gangguan alam berupa ombak yang
besar (terutama ketika melewati Tanjung Harapan / Cape of Hope) di selatan
perairan Afrika Selatan atau mengalami perompakan ditengah laut yang akan
membuat mereka akan bangkrut karenanya.
Para Saudagar Inggris
berkumpul di suatu tempat dikenal sebagai d’lloyd sepakat membentuk perusahaan
jasa asuransi laut d’Lloyd dengan tujuan untuk meringankan beban kerugian yang
mungkin timbul akibat gangguan alam maupun gangguan lainnya diluar kemampuan
manusia untuk mengatasinya (force mayeur), dan sejak itu kemudian diperkenalkan
jasa asuransi laut (marine insurance) Marine Insurance adalah jasa asuransi
tertua yang pernah ada, yang kemudian karena dirasakan sangat besar manfaatnya
maka kemudian berkembang berbagai jenis asuransi seperti asuransi kebakaran,
asuransi kematian, asuransi hari tua, asuransi pendidikan dll.
2. Obyek Asuransi
Angkutan Laut dan atau Udara
Ada beberapa obyek
asuransi laut yang dapat memperoleh jaminan atau pertanggungan dari perusahaan
pengangkutan seperti:
- Lunas Kapal (Casco)
dengan segala peralatan dan perlengkapan kapal
- Barang – Barang
yang dimuat baik oleh Alat Angkut Laut dan atau Udara
- Untung yang
diharapkan dari suatu transaksi perdagangan.
- Jasa Uang Tambang
(Freight)
3. Polis Asuransi
Perjanjian asuransi
berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang harus dibuat secara tertulis
dalam suatu akta yang resmi yang kemudian dikenal sebagai Polis Asuransi. Dalam
akta
asuransi dinyatakan
suatu perjanjian dua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban antara
perusahaan asuransi (penanggung) dan pembayar premi asuransi (tertanggung) Ada
beberapa butir – butir (points) yang harus diperhatikan dalam Polis Asuransi.
Contoh : Asuransi
Kapal
Dalam asuransi kapal
harus memperhatikan butir sebagai berikut
- Tanggal perjanjian
asuransi dilakukan
- Nama – nama pihak
yang berkaitan dengan asuransi.
- Nama Kapal dan Nama
Nakhoda
- Voyage Number atau
Perjalanan Kapal yang akan ditanggung
- Resiko – resdiko
yang dijamin oleh asuransi
- Tanggal dimulai dan
tanggal berakhirnya perjanjian asuransi
- Premi yang dibayar
Besarnya premi yang
dibayar hendaknya memperhatikan beberapa hal seperti
- Jangka waktu
pertanggungan
- Route / jalur
pelayaran yang ditempuh (aman atau sering terjadi perompakan atau merupakan daerah
perang)
- Kondisi kapal yang
ditanggung
- Nama kapal yang
ditanggung
- Gross Registered
Ton (G.R.T)
- Tahun pembuatan kapal
- Harga Kapal (Value)
- Kawasan
beroperasinya kapal
- Klasifikasi Kapal
- Warrisk (risiko
pada kawasan perang)
- Bahaya perampasan,
perompakan dan pemogokan (molest)
4. Beberapa Teknik
Pencegahan Kerusakan / Kehilangan Selama di Kapal
To Exercise Due Delligence
Kewajiban pengangkut
(carrier) adalah merawat dan menjaga kualitas alat angkut wajib melakukan
perawatan sebagaimana diatur dalam The Hague Rules maupun yang disyaratkan
dalam Bill of Lading, sehingga kapal / alat angkut ketika digunakan layak laut
atau telah melakukan perawatan yang semstinya (to exercise due delligence)
antara lain
a) Perawatan Palka
dan Ruangan Kapal Lainnya
Perusahaan Pelayaran
berkewajiban memelihara alat angkut yang ditawarkan kepada pengguna alat angkut
dengan merawat kapalnya dan ruang – ruang penyimpanan barang di kapal agar
barang – barang tidak rusak atau menurun mutunya. Mungkin kerusakan atau
turunnya mutu barang yang diangkut oleh kapal disebabkan oleh karat, sisa –
sisa minyak dengan akibat akan mendapat claim dari pengguna jasa angkutan.
Biaya perawatan (maintenance cost) menjadi beban Perusahaan Pelayaran sebagai
pemilik kapal
b) Meneliti Koli dan
Barang Sebelum Dimuat
Sebelum memuat barang
keatas kapal sebaiknya menelitikualitas kemasan barang dan relevansi bahan
kemasan dengan barang yang ada didalamnya seperti papan atau peti retak atau
pecah dan oleh sebab itu bila diperlukan dicatat dalam Mate’s Receipt yang
ditanda tangani mualim sebagai laporan kondisi kemasan
c) Dunnage
Ketersediaan
kelengkapan kapal dengan tujuan untuk membantu menjaga kualitas barang dan keamanan
barang yang dimuat kapal sekaligus untuk mencegah berbagai kerusakan yang
mungkin timbul. Kelengkapan itu berupa tali, slink, kayu, papan sebagai alas
atauu sebagai pemisah antara muatan barang yang satu dengan yang lainnya
d) Stowage Plan
Barang – barang yang
dimuat dalam pakal harus disusun berdasarkan norma tertentu dengan tujuan agar
tidak terjadi kerusakan atau penurunan mutu barang dalam proses pengiriman, pembongkaran
barang. Misalnya kreteria barang yang berat posisi dibawah barang yang lebih
ringan, barang yang tujuan pada pelabuhan pertama tempatnya diatas barang yang
tujuannya pada pelabuhan selanjutnya dll. Pengaturan susunan barang – barang
cargo harus memperhatikan karakteristik kemasan dan barang yang dimuat agar
mudah dalam melakukan pembongkarannya dan tetap aman atau tidak mengalami
kerusakan.
Board Steve Doring
Steve doring adalah
Perusahaan Jasa Bongkar Muat yang mempunyai peran penting dalam upaya mencegah
terjadinya kerusakan barang pada waktu pembongkaran dan mempunyai system
pencatatan dan monitoring yang baik sebagai bahan melakukan penelusuran sebab –
sebab kerusakan barang dan atau kekurangan atau kehilangan barang dalam proses
pengangkutan. Ada beberapa kegiatan Steve Doring
a) Bongkar – Muat
Barang
Kegiatan membongkar
harus dilakukan dengan hati – hati agar tidak terjadi kerusakan dan oleh sebab
itu memerlukan alat – alat bongkar muat (seperti Forklift, Sling, Crane, Derek
dll) yang baik dan operator alat yang trampil.
b) Pentelian (Tally)
Pentelian (tally)
adalah kegiatan monitoring dan pencatatan tentang barang – barang yang dibongkar
dari kapal ke dermaga atau dimuat dari dermaga ke kapal yang berfungsi sebagai
data rekapitulasi tentang jumlah barang – barang yang dibongkar atau yang
dimuat dari atau ke kapal dan dapat berfungsi sebagai bukti penyerahan barang
dari pengangkut ke pergudangan. Dalam daftar tally (tally sheet) memuat
berbagai catatan tentang kondisi cargo dan atau kejadian – kejadian waktu membongkar
dan atau memuat dan catatan itu mempunyai kekuatan hukum informatif dan oleh
sebab itu kegiatan membongkar dan memuat harus dilakukan secara hati – hati.
c) Dispute Muatan
Pada barang – barang
yang dimuat secara langsung ke kapal sering terjadi perbedaan penjumlahan dalam
pentalian (tally), maka diperlukan konfirmasi dari berbagai petugas tally untuk
memperoleh kepastian tentang berapa jumlah barang yang telah dimuat atau telah
dibongkar
d) Daftar Barang /
Cargo Rusak
Dari systems
pencatatan melalui tally akan diketahui beberapa barang yang ketika dimuat atau
dibongkar barang tersebut telah rusak kemasannya. Dari data tersebut akan dapt
dibuat daftar barang – barang yang mengalami kerusakan pada kapal yang
diawasinya.
Sistem Kemasan
(Packing Systems)
Systems kemasan
adalah systems yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemuatan dan pembongkaran
barang dalam proses pengangkutan karena dalam proses pengangkutan melibatkan perjanjian
tiga pihak yaitu pengangkut (carrier), shipper (eksportir), consignee
(importir) dan pengangkut (carrier) berkewajiban mengangkut dan membongkar dan
atau menyerahkan barang yang diangkutnya dalam keadaan baik.
a) Fungsi Packing /
Kemasan
Fungsi kemasan pada
barang yang diangkut melalui transportasi laut dan atau udara adalah
- Melindungi barang
dari kerusakan atau penurunan mutu barang
- Melindungi barang
dari tindak pencurian
- Memudahkan pejabat
publik (Pabean, Karantina, Otoritas Pelabuhan) dalam menidentifikasi
barang dan untuk
pencegahan penyelundupan dan atau tindak terorisme.
b) Berbagai Jenis
Kemasan
Ada dua jenis kemasan
yaitu kemasan tradisional dan kontainer, jenis kemasan tradisional biasnya menjadi
isi kemasan kontainer. Dalam kemasan tradisional selalu memperhatikan karakter
jenis barang dan sifat jenis barang agar sesuai dengan jenis kemasan dan sesuai
tempat penimbunan
- Benda Gas dikemas
dalam tabung – tabung gas dengan tekanan tinggi
- Benda Cair dikemas
dalam drum, tahang (tong kayu),kaleng, botol
- Benda Padat Masive
dalam peti, dos, karton, ball terikat, skid, roll
- Benda Padat Terurai
seperi Tepung Terigu, Semen, Pupuk dalam bentuk kantong kain (terigu), Zack
(semen), karung.
c) Tanda Merk dan
Nomer Kontainer
Tanda Merk (Mark),
Nomer yang tertera dalam kemasan mempunyai arti dan maksud serta fungsi sebagai
perlindungan (protection), perhatian untuk perlakuan tertentu (cautionary
marking) dan untuk identifikasi
d) Fungsi Proteksi
(Perlindungan)
- Lock Up Stowage
(timbun dalam ruangan khusus / istimewa)
- Lift Here (angkat
disini)
- Stowage in Cool
Place (simpan diruang teduh / dingin)
- Grap Here (pegang
disini)
- Special Stowage
(Pemuatan Khusus / Istimewa)
- Stow away from
boilers and engine room, bulk heads and hot pipe (jauhkan dari ketel uap panas,
mesin,bulkheads dan pipa panas)
- Alto atau Up, atau
Oben atau Haut = Atas
- Basso, Bottom =
Bawah
- Keep Dry (Jauhkan
dari air atau kelembaban)
e) Fungsi Untuk
Perhatian Perlakuan Atas Barang
- Use No Hooks
(Jangan menggunakan ganco / alat berujung tajam)
- This Side Up (ini
ujung / atas)
- Handle with Care
(Perlakukan secara berhati – hati)
- Fragile (Barang –
barang mudah pecah)
- Open Here (Buka
disini)
- Do not Drop (Jangan
dibanting)
f) Fungsi
Identifikasi
- Leading Marks and
Numbers (Merk dan Nomer Koli)
- Port Mark (Kode
Pelabuhan Tujuan)
- Gross Weight =
Berat Kotor
- Tara = Potongan
Berat
- Netto = Berat
Bersih
- Hores Power (HP) =
Satuan hitung daya
- Kilo Watt (KW) =
Satuan hitung kekuatan listrik setara 1000 Watt
- Dan berbagai satuan
hitung teknik lainnya
Kesimpulan
Klaim
adalah tuntutan penggantian kerugian atas timbulnya kejadian yang menyebabkan
terjadinya kerusakan, penurunan mutu, kekurangan barang – barang yang menjadi
tanggung jawab penyelenggara jasa angkutan atau jasa bongkar muat atau jasa
pergudangan pada waktu barang diterima oleh importir atau consignee.
Dasar atau
alasan terjadinya klaim, antara lain: laporan tentang kekurangan barang,
laporan
tentang kerusakan
barang, laporan tentang kelebihan barang
Prosedur
pengajuan klaim pada perusahaan pelayaran:
- Tahapan pengajuan:
lengkapi Except Bewijs atau Claim Constatering Bewijs sebagai
bukti barang
termaksud hilang atau
rusak, copy B/L, invoice, packing list dan polis asuransi
- Tahapan pemeriksaan
klaim: penentuan klasifikasi masalah, apakah klaim karena kerusakan atau kehilangan.
Alasan
penolakan klaim, antara lain: hak dan kewajiban pengangkut telah dipenuhi,
kadaluwarsa klaim, periode klaim, inssuficiency of packing, pencurian,
kekurangan karena sifat alamiah, deck cargo loading, dan adanya kebocoran.
Asuransi
laut merupakan perjanjian berupa perikatan hukum asuransi antara perusahaan
asuransi dengan dan mereka yang ingin memperoleh perlindungan dari perusahaan
asuransi.
Obyek
asuransi laut: Lunas Kapal (Casco) dengan segala peralatan dan perlengkapan
kapal;
Barang – Barang yang
dimuat baik oleh Alat Angkut Laut dan atau Udara; Untung yang diharapkan dari
suatu transaksi perdagangan dan Jasa Uang Tambang (Freight)