DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 22/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan
dan standardisasi pemberitahuan pabean impor, perlu
diatur bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk
pengisian pemberitahuan pabean impor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 155/PMK.04/2008 tentang
Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661) ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008
tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Unda ng-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan At as Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan.
3. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain
yang sejenis.
4. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses
penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran
data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan
antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan
perangkat sistem komunikasi data.
5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
a. Pemberitahuan Impor Barang;
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan
Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) ;
d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat;
e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang
Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;
f. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan
Berikat;
g. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
h. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan; dan
i. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
Berikat lainnya.
Pasal 3
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir atau dalam bentuk data elektronik.
Pasal 4
(1) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan
menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka
arab.
(2) Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa
Inggris dalam hal :
a. penyebutan nama tempat atau alamat;
b. penyebutan nama orang atau badan hukum;
c. penyebutan uraian jenis barang impor yang tidak ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
d. penyebutan uraian jenis barang impor yang ada
padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi
perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa
Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara
internasional.
BAB II PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pasal 5
(1) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan kode BC 2.0.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar lanjutan uraian barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) record barang;
3. Lembar lampiran data peti kemas, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 8
(delapan) peti kemas; dan
4. Lembar lampiran dokumen pelengkap pabean,
dalam hal lembar pertama tidak dapat
menampung seluruh data dokumen pelengkap
pabean.
c. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Badan Pusat Statistik (BPS);
3. rangkap ketiga untuk Bank Indonesia (BI).
Pasal 6
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor
Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS
Pasal 7
(1) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode
BC 2.1.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch); dan
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar lanjutan uraian jenis barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari
1(satu) record barang; dan
3. Lembar Lampiran Barang Kiriman Melalui
Perusahaan Jasa Titipan.
c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Badan Pusat Statistik
(BPS);
3. rangkap ketiga untuk Bank Indonesia (BI).
Pasal 8
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor
Barang Khusus tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV PEMBERITAHUAN ATAS
BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN AWAK SARANA
PENGANGKUT ( CUSTOMS DECLARATION)
Pasal 9
(1) Pemberitahuan Impor Barang Pribadi Penumpang dan
Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
a. menggunakan kertas berukuran 260 x 180 mm;
b. terdiri atas satu lembar pemberitahuan; dan
c. dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
(3) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selain menggunakan bahasa Indonesia dapat
disertai terjemahan dalam bahasa Inggris, Jepang,
Perancis, Jerman, Arab, atau China.
Pasal 10
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan atas
Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
( Customs Declaration) tercantum dalam Lampiran III yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 11
(1) Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 2.3.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar lanjutan, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record
barang;
3. Lembar lampiran I, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri atas lebih dari 10 (sepuluh) peti
kemas;
4. Lembar lampiran II, dalam hal lembar pertama
tidak dapat menampung seluruh data dokumen
pelengkap pabean;
5. Lembar lampiran III, merupakan lampiran untuk
catatan pencocokan barang dalam hal dilakukan
pencocokan barang; dan
6. Lembar lampiran IV, merupakan lampiran
pengisian ikhtisar pemeriksaan fisik barang dalam
hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
c. dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas
TPB;
2. rangkap kedua untuk TPB yang mengimpor
barang;
3. rangkap ketiga untuk Kantor Pabean tempat
pembongkaran barang;
4. rangkap keempat untuk Badan Pusat Statistik
(BPS); dan
5. rangkap kelima untuk Bank Indonesia (BI).
Pasal 12
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor
Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR
YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(KITE)
Pasal 13
(1) Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang
Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan
dengan kode BC 2.4.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar lanjutan, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record
barang;
3. Lembar Lampiran I untuk Data Penggunaan
Barang dan/atau Bahan Impor, berisi data
penggunaan barang dan/atau bahan impor beserta
nomor dan tanggal PIBnya. Lembar lampiran ini
harus selalu dilampirkan untuk setiap penggunaan
penyelesaian;
4. Lembar Lampiran II untuk Data Realisasi Ekspor
dan Penyerahan ke Kawasan Berikat, berisi data
realisasi ekspor dan data penyerahan ke Kawasan
Berikat yang akan dipergunakan untuk:
a. perhitungan untuk penjualan ke dalam
negeri Hasil Produksi dengan kondisi baik;
dan
b. data pendukung dalam penjualan ke dalam
negeri Hasil Produksi yang rusak, Hasil
Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi
dan Bahan baku yang Rusak.
c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Kantor Wilayah;
3. rangkap ketiga untuk Pemberitahu.
Pasal 14
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan
Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercantum dalam Lampiran V
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 15
(1) Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan
Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
ditetapkan dengan kode BC 2.5.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) record barang ;
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean,
dalam hal lembar pertama tidak dapat
menampung seluruh data dokumen pelengkap
pabean ; dan
4. Lembar Lampiran untuk Data Penggunaan Barang
dan/atau Bahan Impor, digunakan untuk
dokumen rujukan asal barang yang akan
diimpor/diselesaikan.
c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas
TPB;
2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB; dan
3. rangkap ketiga untuk penerima barang.
Pasal 16
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor
Barang dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam
Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB VIII
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN
Pasal 17
(1) Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat
Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan kode
BC 2.6.1.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) record barang;
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean,
dalam hal lembar pertama tidak dapat
menampung seluruh data dokumen pelengkap
pabean;
4. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan
Kembali ke TPB; dan
5. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan
(Subkontrak), dalam hal pengeluaran barang
untuk tujuan subkontrak.
c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas
TPB;
2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB; dan
3. rangkap ketiga untuk penerima barang.
Pasal 18
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan
Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
dengan Jaminan tercantum dala m Lampiran VII yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG YANG
DIKELUARKAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN
Pasal 19
(1) Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h
ditetapkan dengan kode BC 2.6.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) record barang; dan
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean,
dalam hal lembar pertama tidak dapat
menampung seluruh data dokumen pelengkap
pabean.
c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas
TPB;
2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB;
3. rangkap ketiga untuk pengirim barang.
Pasal 20
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan
Pemasukkan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Berikat dengan Jaminan tercantum dalam
Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB X
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG
UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA
Pasal 21
(1) Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf i ditetapkan dengan kode BC 2.7.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch),
Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau
Folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. Lembar pertama;
2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) record barang;
3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean,
dalam hal lembar pertama tidak dapat
menampung seluruh data dokumen pelengkap
pabean; dan
4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan
(Subkontrak), dalam hal pengeluaran barang
untuk tujuan subkontrak
c. dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan :
1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas
TPB asal;
2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB pengirim;
3. rangkap ketiga untuk Kantor Pabean pengawas
TPB penerima barang; dan
4. rangkap keempat untuk pengusaha TPB penerima.
Pasal 22
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan
Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat
Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
tercantum dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana
tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan
ketentuan :
a. pada Kantor Pabean yang belum menggunakan
Sistem Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak
tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. pada Kantor Pabean yang telah menggunakan Sistem
Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak tanggal 26
Desember 2008 sampai dengan paling lambat pada
tanggal sebagaimana diteta pkan dalam Lampiran XVI
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan pabean impor berupa:
a. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1)
sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
b. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum
dalam lampiran XII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat
Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana
tercantum dalam lampiran XIII yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang
Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
serta PPN Dan PPnBM tidak Dipungut (BC 2.4)
sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini;
e. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor
dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan
Pabean (BC 2.3) sebagaimana tercantum dalam
lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai
dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
maka:
1 Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari
Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean
(BC 2.3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf e, diatur dengan ketentuan:
a. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang
diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti
dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan ( BC 2.6.1) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan
dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk
mempertaruhkan jaminan diganti dengan
Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang
Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan
Jaminan ( BC 2.6.2) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini.
c. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang
untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke
Tempat Penimbunan Berikat lainnya (BC 2.7)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
2 Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat
yang selama ini dengan menyampaikan Pemberitahuan
Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) diganti dengan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan
Berikat (BC 2.5) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC2.0
Kantor Pabean : Halaman 1 dari …….
N o m o r P e n g a j u a n :
A. JENIS PIB 1. Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian.
B. JENIS IMPOR 1. Untuk Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor; 5. Pelayanan Segera; 6. Vooruitslag.
C. CARA PEMBAYARAN 1. Biasa/Tunai; 2. Berkala; 3.Dengan Jaminan; 9. Lainnya.
D. DATA PEMBERITAHUAN :
PEMASOK :
1. Nama, Alamat, Negara
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
IMPORTIR :
2. Identitas :NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
3. Nama, Alamat :
4. Status : 5. API/APIT :
15. Invoice : No. Tgl.
16. LC : No. Tgl.
17. BL/AWB : No. Tgl.
18. BC 1.1. : No. Tgl. Pos. Sub Pos.
PPJK :
6. NPWP :
7. Nama, Alamat :
8. No. & Tgl. NP-PPJK:
19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor :
No. Skep. Tgl.
9. Cara Pengangkutan :
20. Tempat Penimbunan:
10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight dan Bendera:
21. Valuta : 22. NDPBM :
11. Perkiraan Tgl .Tiba : 23. FOB :
12. Pelabuhan Muat :
13. Pelabuhan Transit :
14. Pelabuhan Bongkar :
24. Freight :
25. Asuransi LN / DN:
26. Nilai CIF :
Rp.
27. Nomor, Ukuran, dan Tipe Peti Kemas : 28. Jumlah, Jenis, dan Merek kemasan 29. Berat Kotor (Kg)
30. Berat Bersih (Kg)
31.
No
32. - Pos Tarif / HS
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya
- Jenis fasilitas
33.Negara
Asal
34. Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM
-Cukai -PPH
35. - Jumlah & Jenis
satuan Barang
- Berat Bersih (kg)
- Jumlah & Jenis
Kemasan
36. Jumlah Nilai C I F
Jenis Pungutan
Dibayar
(Rp)
Ditanggung Pemerintah
(Rp)
Ditangguhkan
(Rp)
Dibebaskan
(Rp)
37. BM
38. Cukai
39. PPN
40. PPnBM
41. PPh
42. TOTAL
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
Hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
G. UNTUK PEMBAYARAN / JAMINAN
a. Pembayaran 1.Bank; 2.Pos; 3.Kantor Pabean.
b. Jaminan 1.Tunai; 2.Bank Garansi; 3.Customs Bond
4.Lainnya
Nomor Tgl. Pembayaran
Jaminan
Pejabat Penerima Nama/Stempel Instansi
( ………………. ) Nama / Stempel
Rangkap ke-1 / 2 / 3/ 4 untuk Importir/Kantor Pabean/ BPS / BI
Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC2.0
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
D. DATA PEMBERITAHUAN :
31.
No
32. - Pos Tarif / HS
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya
- Jenis fasilitas
33.Negara
Asal
34. Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM
-Cukai -PPH
35. - Jumlah & Jenis
satuan Barang
- Berat Bersih (kg)
- Jumlah & Jenis
Kemasan
36. Jumlah Nilai C I F
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC2.0
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
NO.
Urut NOMOR UKURAN TIPE
NO.
Urut NOMOR UKURAN TIPE
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN / FASILITAS IMPOR
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC2.0
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
PETUNJUK PENGISIAN PIB
1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu
Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar
lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan tanda
tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat pemasok, importir, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak
diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi
halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
7. Pengisian kolom-kolom Pemberitahuan Im por Barang adalah sebagai berikut :
Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan kode kantor pabean
tempat didaftarkannya Pemberitahuan Impor Barang.
Contoh :
Barang impor dibongkar dan PIB akan didaftarkan di KPPBC Madya
Tanjung Perak.
Kantor Pabean : KPPBC Madya Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan
menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik),
maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
a. kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean;
b. Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
c. tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format
”YYYYMMDD”;
d. nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak
maka kode kantornya : 070100
- Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak,
070100
misalkan 000001
- Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November
2006
- Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
Nomor pengajuan : 070100-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Impor Barang menggunakan tulisan di
atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang
berupa :
a. kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
b. nomor pengajuan / pembuatan PIB dari yang bersangkutan;
c. tanggal pengajuan/pembuatan PIB.
Contoh :
Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal
Pengajuan 1 Juni 2008
Nomor Pengajuan : 990111 1125 01/06/2008
A. Jenis PIB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis PIB yang terdiri
atas:
a. jenis PIB biasa (Kode 1);
b. jenis PIB berkala (Kode 2); dan
c. jenis PIB penyelesaian (Kode 3).
Contoh :
JENIS PIB 1. Biasa; 2. Berkala 3. Penyelesaian
B. Jenis Impor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis impor yang terdiri
atas :
a. Impor Untuk Dipakai (Kode 1);
b. Impor Sementara (Kode 2);
c. Reimpor (Kode 3);
d. Pelayanan Segera (Kode 5); dan
e. Vooruitslag (Kode 6).
Contoh :
Jenis Impor 1. Untuk Dipakai; 2. Sementara;
3. Reimpor; 5. Pelayanan Segera 6. Vooruitslag.
C. Cara Pembayaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pembayaran Bea Masuk dan
pajak dalam rangka impor yang terdiri atas:
a. pembayaran Biasa/ Tunai (Kode 1);
1
1
b. pembayaran Berkala (Kode 2);
c. pembayaran Dengan Jaminan (Kode 3); dan
d. lainnya (Kode 9).
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan juga dengan
menggunakan jaminan, maka cara pembayaran dipilih lainnya.
Contoh :
Cara Pembayaran 1. Biasa/ Tunai; 2. Berkala;
3.Dengan Jaminan; 9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK
1. Nama, Alamat, Negara
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama, alamat dan negara
perusahaan pemasok atau penjual barang di luar negeri.
Contoh :
Nama, Alamat, Negara
Kwang Myung Non-Woven Co, Ltd,
281-8 Hakiang-Dong, Sasang-Gu, Pusan, South Korea.
IMPORTIR
2. Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas importir.
Jenis dokumen identitas dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Contoh :
Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
01.061.747.0-092.000
3. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat perusahaan
yang melakukan impor.
Contoh :
Nama, Alamat :
Sumber Makmur, PT.
Jalan Samudera 1 No. 15, Hayam Wuruk, Jakarta Utara.
4. Status
Diisi pada kolom yang disediakan dengan status importir yang terdiri
atas:
a. Importir Umum;
b. Importir Produsen;
9
KR
c. Importir Terdaftar; dan
d. Agen Tunggal.
5. API/ APIT
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Angka Pengenal Importir atau
Angka Pengenal Importir Terbatas.
PPJK
6. NPWP
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
PPJK.
Contoh :
NPWP : 01.323.792.0-011.000
7. Nama, Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Contoh :
Nama, Alamat :
Pusaka Perdana Jaya Kencana, PT.
Jalan Enggano No.50, Tanjun g Priok, Jakarta Utara.
8. No. & Tgl. NP-PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor dan tanggal Pokok
PPJK (NPPPJK).
9. Cara Pengangkutan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan
yang terdiri atas:
a. pengangkutan menggunakan angkutan laut (kode 1);
b. pengangkutan menggunakan kereta api (kode 2);
c. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
d. pengangkutan menggunakan angkutan udara (kode 4);
e. pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
f. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
g. pengangkutan menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
h. pengangkutan menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
i. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1
s/d 8) (kode 9).
Contoh :
Cara Pengangkutan : Laut
10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama sarana pengangkut,
nomor voyage/ flight dan bendera yang mengangkut barang impor ke
pelabuhan bongkar serta kode bendera negara.
Contoh :
Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
MV. Mandiri Jaya Voy. 102S
11. Perkiraan Tgl. Tiba :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun
kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan bongkar.
Format tanggal adalah “DD-MM-YYYY”
Dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB Prenotificatio n, diisi dengan
tanggal, bulan, tahun perkiraan kedatangan sarana pengangkut.
Contoh :
Perkiraan Tgl. Tiba 23-08-2008
12. Pelabuhan Muat
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat
dimuatnya barang ke sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan
muat.
Contoh :
Pelabuhan Muat : Kobe, Japan
13. Pelabuhan Transit :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan transit
terakhir sebelum tiba di daerah pabean Indonesia.
Kolom ini tidak perlu diisi dan cukup diberi tanda “---“ dalam hal tidak
ada pelabuhan transit.
Contoh :
Pelabuhan Transit : Busan, Korea
14. Pelabuhan Bongkar
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat
barang impor dibongkar dari sarana pengangkut dan kode lokasi
pelabuhan.
1
SG
JPUKB
KRPU
Contoh :
Pelabuhan Bongkar : Ujung Pandang, Indonesia
15. Invoice : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan
tahun invoice.
Dalam hal invoice lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf)
invoice, lihat lembar lanjutan ”. Rincian invoice diisi di lembar lanjutan
Pemberitahuan Impor Barang.
16. L/C : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan
tahun Letter of Credit (L/C).
Dalam hal L/C lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) L/C,
lihat lembar lanjutan ”. Rincian L/C diisi di lembar lanjutan
Pemberitahuan Impor Barang.
17. BL/ AWB : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan
tahun Bill of Lading (B/L) dalam hal pengangkutan dengan sarana
pengangkut laut atau Air Way Bill (AWB) dalam hal pengangkutan
dengan sarana pengangkut udara.
Dalam hal ada master BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/ AWB.
18. BC 1.1. : No. Tgl. Pos. Sub Pos.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor BC 1.1, tanggal, bulan
tahun BC 1.1, nomor Pos BC 1.1 dan nomor Sub Pos BC 1.1.
19. Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor :
No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan
tahun surat pemenuhan persyaratan impor dan/ atau surat keputusan
fasilitas impor terkait pembebasan, keringanan atau penundaan
pembayaran bea masuk.
Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode pemenuhan
persyaratan/ fasilitas impor.
Dalam hal SKEP Fasilitas Impor lebih dari 1 (satu), kolom diisi “.....
(angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”. Rincian
SKEP Fasilitas Impor diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor
Barang. Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode “99”
20. Tempat Penimbunan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama tempat penimbunan
sementara dan kodenya sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pabean masing-masing.
IDUPG
21. Valuta :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta asing yang
digunakan dalam transaksi dan kode valutanya.
Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis valuta, dipilih salah satu valuta
yang menggambarkan seluruh nilai transaksi dengan cara
mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih
berdasarkan kurs yang berlaku.
Contoh :
Valuta : United State Dollar
22. NDPBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan bea masuk.
23. FOB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total barang impor
dengan Incoterm FOB dan dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom
21.
Contoh :
Total nilai impor (FOB) sebesar USD 50.000,00 (lima puluh ribu
united state dollar).
FOB 50.000,00
24. Freight
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai freight barang impor
dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Biaya pengangkutan sebesar USD 1.000,00 (seribu united state
dollar)
Freight 1.000,00
25. Asuransi LN/ DN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan “LN” bila asuransi dibayar di
luar negeri dan “DN” bila asuransi dibayar di dalam negeri, serta diisi
besarnya nilai asuransi barang impor sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Asuransi dibayar di luar negeri sebesar USD 250,00 (dua ratus
lima puluh united state dollar).
Asuransi (LN) 250,00
26. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai barang impor dengan
INCOTERM CIF dalam valuta sesuai kolom 21 dan rupiah.
USD
Contoh :
Nilai CIF 1.000,00
Rp. 9.700.000,00
27. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe peti
kemas.
Dalam hal nomor, ukuran dan tipe peti kemas tidak mencukupi, maka
pada kolom yang bersangkutan diisi “..... (angka dan huruf) peti kemas,
lihat lembar lanjutan ”. Rincian lengkap nomor, ukuran dan tipe peti
kemas diisi pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang.
28. Jumlah, jenis dan Merek kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek
kemasan yang digunakan untuk mengemas barang.
Contoh :
Jumlah dan jenis kemasan
100 Package
29. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto)
keseluruhan barang impor da lam satuan kg (kilogram).
Berat kotor adalah berat barang impor termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat kotor barang impor keseluruhan sejumlah 10.150 Kg.
Berat Kotor (Kg) 10.150
30. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediaka n dengan berat bersih (netto)
keseluruhan barang impor da lam satuan Kg (kilogram).
Berat bersih adalah berat barang impor tidak termasuk dengan
pengemasnya.
Contoh :
Berat bersih barang impor keseluruhan sejumlah 10.000 Kg.
Berat Bersih 10.000
31. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu
pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 31 lembar lanjutan,
PK
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 31 sampai dengan 36
cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat
lembar lanjutan ”
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
32. - Pos tarif/ HS,
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya.
- Jenis fasilitas
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. Nomor pos tarif/ HS;
b. Uraian barang secara lengkap melip uti jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya; dan
c. Jenis fasilitas.
Pengisian uraian jumlah dan jenis barang harus diisi secara jelas dan
lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan
klasifikasi dari barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari
satu uraian jenis barang, maka kolom diisi “Lihat Lembar Lanjutan”.
Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masng pos tarif
dan/atau masing-masing uraian jenis barang.
Dalam hal barang yang diiimpor tidak menggunakan fasilitas impor,
maka pada kolom diisi “Tanpa Fasilitas”
Contoh :
- 8451.30.00.00
- Mesin penyetrika (Ironing Machines), 250 watt, 1000 (seribu)
pieces, Merek Sonya, tipe SNA-250
- CEPT
33. Negara Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang untuk
setiap jenis barang sesuai dengan sertifikat Negara Asal Barang yang
dimiliki terkait pengisian kolom 19.
34. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
b. fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea
masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri atas :
a. BBS untuk dibebaskan;
b. DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
c. DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif
BTBMI yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM
nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan
jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan
dikalikan dengan jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai
(BKC) kolom ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas da lam persentase (%) bila ada fasilitas
dan kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan
yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada
fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
35. - Jumlah & Jenis Satuan barang,
- Berat Bersih (Kg)
- Jumlah & Jenis Kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai
satuan barang sebagaimana tercantum pada kolom 32;
b. berat bersih (netto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang;
dan
c. jumlah dan jenis kemasan untuk setiap jenis barang.
Contoh :
Harga barang sesuai invoice adalah US$ 10,00 per Pcs. Berat
bersih adalah 5.000 Kg dengan kemasan sejumlah 1.000 Pkg @
10 Pcs.
- 10.000 Pcs
- 5.000 Kg
- 1.000 Pkg
36. Jumlah Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai
kolom 21 untuk setiap jenis barang impor.
37. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah bea masuk (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam
ribuan rupiah penuh.
Contoh :
Kolom 34 :
- BM 20%, 50% BBS
- PPN 10%
- PPh 2,5%
Kolom 36 : CIF USD 1.000,00
Perhitungan :
Nilai CIF dalam rupiah = 1.000,00 X 10.000,00 (NDPBM kolom 22)
= Rp. 10.000.000,00
BM Bayar = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
BM Bebas = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Maka penulisan pada kolom 37 :
BM kolom dibayar diisi Rp. 1.000.000,00
BM kolom dibebaskan diisi Rp. 1.000.000,00
38. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai (dibayar dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah
penuh.
Dalam hal barang kena cukai, pelunasan cukainya dilakukan dengan
pelekatan pita cukai, maka kolom ini tidak diisi
39. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPN (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/
atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPN dihitung dengan rumusan :
% PPN x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai
40. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPnBM (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan,
dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPnBM dihitung dengan rumusan :
%PPnBM x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
41. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPh (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/
atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPh dihitung dengan rumusan :
%PPh x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
42. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan negara
yang dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan dan/ atau
dibebaskan (BM + cukai + PPN + PPnBM + PPh).
E. TANDA TANGAN IMPORTIR/ PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun; dan
c. nama jelas importir/ PPJK.
Kolom ini wajib ditandatangani oleh importir atau PPJK.
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
Diisi oleh pejabat bea dan cukai atau oleh sistem komputer pelayanan pada
kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang.
Kolom ini hanya diisi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
G. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN :
a. Pembayaran 1. Bank 2. Pos 3. Kantor Pabean
b. Jaminan 1. Tunai 2. Ba nk Garansi 3. Customs Bond
4. Lainnya
Diisi pada kolom pembayaran yang disediakan dengan
a. angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos
Persepsi atau Kantor Pos;
b. angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos;
atau
c. angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
a. angka 1 bila jaminan tunai;
b. angka 2 bila jaminan bank garansi;
c. angka 3 bila Customs Bond; atau
d. angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank gara nsi atau Customs
Bond.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan
Bea Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
a. nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
dan/ atau
b. nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
8. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sesuai
dengan tatacara pengisian lemb ar Pemberitahuan Impor Barang.
9. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran kontainer adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran
sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
No. Urut
Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut.
Nomor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor kontainer secara lengkap.
Ukuran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan ukuran kontainer.
Tipe
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tipe kontainer.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB
dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta
bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
10. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran dokumen dan pemenuhan
persyaratan/ fasilitas impor adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran
sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. kode dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan
persyaratan impor;
b. nama dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan
persyaratan impor; dan
c. nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen pelengkap pabean atau SKEP
fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB
dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta
bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK) BC 2.1
Halaman 1 dari …….
A. Untuk 1. Barang Pindahan 2.Barang Kiriman Melalui PJT ; 3. Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang
4. . Barang Impor Tertentu 5. Barang Pribadi Penumpang 9. Lainnya
B. DATA PEMBERITAHUAN :
1.Nama, Alamat Pengirim Barang: D. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
Kantor Pabean
No.BC.1.1. : No. Tgl. Pos Sub Pos.
2. Identitas Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
3. Nama, Alamat Penerima Barang :
11. Invoice : No. Tgl.
12. BL/AWB : No.
Tgl.
13. Negara Asal Barang
4. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
5. Nama, Alamat Pemberitahu :
6. No. & Tgl.Surat Izin PJT/ NP-PPJK :
14. Valuta :
15. FOB :
16. Freight :
7. Cara Pengangkutan :
17 .Asuransi :
8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight : 18. Nilai CIF :
Rp.
9.Pelabuhan Muat : 10. Pelabuhan Bongkar :
1 9. No 20. Uraian Barang 21. Jumlah & Jenis Satuan 22. Nilai CIF
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
2 3. No 24. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya
25. Jumlah &
Jenis Satuan
26. Nilai Pabean 27.-Pos Tarif/HS
-Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
28. NDPBM : 29. Dalam Rupiah (Rp.)
…………….Tanggal …………
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/NIP
30. BM
31. Cukai
32. PPN
33. PPnBM
34. PPh
35. Total
F. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
G. UNTUK PEMBAYARAN / JAMINAN
a. Pembayaran 1.Bank; 2.Pos; 3.Kantor Pabean.
b. Jaminan 1.Tunai; 2.Bank Garansi; 3.Customs Bond
4.Lainnya
Nomor Tgl.
Pembayaran
Jaminan
Pejabat Penerima
( ………………. )
Nama / Stempel Instansi
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK)
Halaman … dari …
K a n t o r P a b e a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
B. DATA PEMBERITAHUAN :
1 9. No 20. Uraian Barang 21. Jumlah & Jenis Satuan 22. Nilai CIF
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI
2 3. No 24. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya
25. Jumlah &
Jenis Satuan
26. Nilai Pabean 27. -Pos Tarif / HS
-Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
…………………., Tgl…………..-20…..
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/ NIP
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
LEMBAR LAMPIRAN BC 2.1
BARANG KIRIMAN MELALUI PJT
Halaman … dari …
K a n t o r P a b e a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
1 . No 2. - Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap
Merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain
- Pengirim/ Penerima Barang
3. AWB 4. Negara Asal 5. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
6. - Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
7. Nilai CIF
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS
(BC 2.1)
1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pe ngirim dan satu Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang.
3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar
lanjutan yang hanya berisi data angka 19 s.d. 23 dengan diberikan tanda tangan,
nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
A. Untuk:
Diisi oleh pemberitahu dengan kode pada kotak yang tersedia dengan ketentuan
a. kode angka 1 untuk Barang Pindahan;
b. kode angka 2 untuk Barang Kiriman Melalui PJT;
c. kode angka 3 untuk Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang;
d. kode angka 4 untuk Barang Impor Tertentu;
e. kode angka 5 untuk Barang Pribadi Penumpang; atau
f. kode angka 9 untuk lainnya.
B. DATA PEMBERITAHUAN :
1. Nama, Alamat, Pengirim Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
2. Identitas Penerima Barang :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. coretan “---------“ pada jenis Identitas Penerima Barang yang tidak
dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan Lainnya); dan
b. nomor identitas Penerima Barang (d alam hal identitasnya NPWP, diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Barang).
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
3. Nama, Alamat Penerima Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan.
Angka 4 s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa Titipan
(PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
4. Identitas Pemberitahu :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. coretan “---------“ pada jenis Identitas Penerima Barang yang tidak
dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan Lainnya); dan
b. nomor Identitas Pemberitahu (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor
Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
5. Nama, Alamat Pemberitahu :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT)
6. No.& Tgl.Surat Izin PJT/ NPPPJK :
Diisi Nomor dan tanggal surat persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan
a.n. PJT atau Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(NPPPJK) untuk PPJK pada kotak yang tersedia
7. Cara Pengangkutan :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang
terdiri atas:
a. pengangkutan menggunakan angkutan laut (kode 1);
b. pengangkutan menggunakan kereta api (kode 2);
c. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
d. pengangkutan menggunakan angkutan udara (kode 4);
e. pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
f. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
g. pengangkutan menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
h. pengangkutan menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
i. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s/d
8) (kode 9).
Contoh :
Cara Pengangkutan : Laut
8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk angkutan
jalan raya.
9. Pelabuhan Muat :
Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan muat barang.
Contoh : Osaka, Japan
10. Pelabuhan Bongkar :
Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan bongkar barang.
Contoh : Tanjung Emas, Semarang
1
11. Invoice : No. Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/ bulan/ tahun
invoice.
12. BL/AWB No: Tgl.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun
Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB,
diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
13. Negara Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama negara asal barang (negara
tempat barang diproduksi).
14. Valuta :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta yang dipergunakan
serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
15. FOB :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai FOB keseluruhan barang
dalam valuta asing
16. Freight :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Freight keseluruhan barang
dalam valuta asing.
17. Asuransi :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Asuransi sebagaimana yang
tercantum dalam polis asuransi dan berikan keterangan dibelakang nilai
asuransi dengan (LN) apabila asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) apabila
asuransi ditutup di dalam negeri.
18. Nilai CIF :
Diisi pada kolom yang disediakan de ngan nilai CIF keseluruhan barang
dalam valuta asing dan dalam rupiah.
19. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal
a. jenis barang impor lebih dari satu jeni s dan lebih dari satu pos tarif; atau
b. satu Master AWB untuk pengirim dan penerima barang yang sama,
memiliki lebih dari satu House AWB,
maka nomor urutnya dirinci pada kolom 19 lembar lanjutan, sedangkan pada
lembar pertama untuk kolom 19 sampai dengan 22 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan ”
USD
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
20. Uraian Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian dan jumlah barang secara
umum.
Dalam hal pemberitahu telah mengetahui uraian barang secara lengkap,
maka uraian barang wajib diisi secara lengkap yang meliputi jenis, jumlah,
merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya.
Contoh :
Kamera merek Nikon Tipe D80, 1 (satu) set.
21. Jumlah & Jenis Satuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang
yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada
kolom 18.
22. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom
14 untuk setiap jenis barang impor.
C. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1 dibuat dan bubuhkan tanda
tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
D. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl. Pendaftaran :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran sesuai
nomor urut dari BCP untuk BC 2.1
Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kantor Pabean tempat
diajukannya Pemberitahuan Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar kode
Kantor DJBC pada kotak yang disediakan.
No. BC 1.1 : No. Tgl. Pos Sub Pos
Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang yang
bersangkutan.
Angka 23 sampai dengan angka 35 diisi dengan hasil pemeriksaan atau penetapan
oleh Pejabat Bea dan Cukai.
000100 01/07/2007
E. HASIL PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
23. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada kolom 23 lembar lanjutan, sedangkan
pada lembar pertama untuk angka 23 sampai dengan 27 cukup diberi
catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan ”
Dalam hal jenis barang kiriman melalui pengusaha jasa titipan dan
memerlukan perincian lebih lanjut, maka nomor urutnya dirinci pada kolom
36 lembar lampiran, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 dan 24
cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar
lampiran ”
Contoh :
10 (sepuluh) HAWB, lihat lembar lampiran.
24. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan
spesifikasi lain.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan pejabat bea dan
cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi dari
barang impor.
Contoh :
Kamera Single Lens Reflex (SLR), merek Nikon, tipe D80, dilengkapi
dengan lensa Nikkor 24-85 mm, sejumlah 1 (satu) unit.
25. Jumlah & Jenis Satuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang
yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada
kolom 18.
26. Nilai Pabean
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh
pejabat bea dan cukai.
27. - Pos Tarif/ HS
- Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat bea dan cukai
mengenai:
a. klasifikasi barang; dan
b. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan.
28. NDPBM :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
(NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea
masuk.
29. Dalam Rupiah (Rp.)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu
hasil perkalian antara nilai pabean pada kolom 26 dengan NDPBM pada
kolom 28.
30. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Bea Masuk yang harus
dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
31. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Cukai yang harus dibayar
dalam ribuan rupiah penuh.
32. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak pertambahan nilai yang
harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
33. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penjualan barang
mewah yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
34. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penghasilan yang harus
dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
35. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan yang
merupakan hasil penjumlahan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh.
F. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
a. disposisi atau instruksi pejabat bea dan cukai;
b. catatan persetujuan pengeluaran barang; atau
c. keterangan lainnya dari pejabat bea dan cukai.
G. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN
a. Pembayaran 1. Bank 2. Pos 3. Kantor Pabean
b. Jaminan 1. Tunai 2. Ba nk Garansi 3. Customs Bond
4. Lainnya
Diisi pada kolom pembayaran yang disediakan dengan
a. angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi
atau Kantor Pos;
b. angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos; atau
c. angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
a. angka 1 bila jaminan tunai;
b. angka 2 bila jaminan bank garansi;
c. angka 3 bila Customs Bond; atau
d. angka 4 bila lainnya selain jaminan tu nai, bank garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea
Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
a. nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); dan/
atau
b. nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
6. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan BC 2.1 adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom kantor pabean, nomor pendaftaran dan kolom 19 sampai dengan
kolom 27, sesuai dengan tatacara pengisian kolom-kolom pada lembar PIBK.
7. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran BC 2.1 adalah sebagai berikut :
Lembar lampiran hanya diisi untuk berang kiriman melalui pengusaha jasa titipan.
1. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
2. - Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap
merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain
- Pengirim/ Penerima Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. Pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
b. Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap meliputi merek, tipe, ukuran
dan spesifikasi lainnya dari barang; dan
c. Nama pengiri dan penerima barang.
3. AWB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor house airway bill.
4. Negara Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang.
5. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
a. tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
b. fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea
masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri atas :
a. BBS untuk dibebaskan;
b. DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
c. DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif
BTBMI yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, ya ng dalam perhitungan nilai BM nya =
Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah
satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan
unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan
jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai
(BKC) kolom ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku
serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis
fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak
ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
6. - Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
a. jumlah dan jenis satuan barang; dan
b. berat bersih (netto) dalam satuan kilogram.
7. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom
14 lembar pertama.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Halaman 1
Republic of Indonesia
Department of Finance
Directorate General of Customs And Excise
Republik Indonesia
Departemen Keuangan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
CUSTOMS DECLARATIONS
PEMBERITAHUAN PABEAN
NOTICE
PERHATIAN
- Each arriving crew/ passenger must submit customs declaration (only
one Customs Declaration per family is required).
Setiap awak sarana pengangkut/ penumpang wajib menyerahkan
Pemberitahuan pabean ini (cukup satu Pemberitahuan Pabean untuk
satu keluarga).
- Should you have dutiable goods to be reexported, please contact
Customs.
Jika anda membawa barang wajib bea yang akan diekspor kembali,
hubungi Bea dan Cukai.
- Any undeclared dutiable goods will be considered as violation and
subject to administrative fine.
Dengan tidak memberitahukan barang yang seharusnya diberitahukan
dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi
administrasi.
- Severe punishment for drug traffickers
Hukuman berat bagi pembawa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
Halaman 2
PASSENGER INFORMATION
INFORMASI PENUMPANG
Please answer the following questions
Jawablah pertanyaan berikut
1. Arrival Date in Indonesia. Tanggal Kedatangan di Indonesia
2. Flight/ Voyage Number. Nomor Identitas Pengangkut
3. Full Name. Nama Lengkap
4. Nationality. Kebangsaan
5. Passport Number. Nomor Pasport
6. Occupation. Pekerjaan
7. Address in Indonesia. Alamat di Indonesia
8. Number of accompanying members (only for passenger). Jumlah
keluarga yang bepergian bersama. (khusus untuk penumpang)
9. Number of accompanied baggages. Jumlah koli barang yang dibawa
Halaman 3
Do you have with you :
Apakah anda membawa :
Yes
Ya
No
Tidak
10. goods obtained overseas exceeding FOB US$ 50 for
crew, or US$ 250 per person or maximum US$ 1000
per family?
1)
barang yang diperoleh di luar negeri melebihi FOB
US$ 50 untuk awak sarana pengangkut, atau US$ 250
per penumpang atau maksimum US$ 1000 per
keluarga?
1)
11. more than 200 cigarettes or 25 cigars or 100 grams
sliced tobacco or 1 liter alcoholic bevereges?
2)
lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu
atau 100 gram tembakau iris atau 1 liter minuman
mengandung alkohol?
2)
12. animals, fish, and plants including their products?
3)
hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang
berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan?
3)
13. narcotics drugs, psychotropic substances , fire arm,
weapons, ammunition, explosives, pornographic
materials?
4)
narkotika, psikotropika, senjata api/ angin/ tajam,
amunisi, bahan peledak, benda/ pulikasi pornograpi?
4)
14. cinematographic films, pre recorded video tapes, video
laser discs or records?
5)
film sinematograpi, pita video berisi rekaman, video
laser disc atau piringan hitam?
5)
15. bank notes in rupiah or other currency equal to 100
million rupiah or more?
mata uang rupiah atau mata uang asing senilai 100
juta rupiah atau lebih?
Please answer the following questions. Fill check mark (V) in the boxes.
Jawablah pertanyaan berikut. Berik an tanda cek (V) dalam kotak jawaban
yang tersedia.
If you tick Yes to any of the following questions please go to the red
channel.
Apabila anda memberi jawaban Ya pada salah satu pertanyaan, silahkan
menuju jalur merah.
If you are not sure about it, tick Yes
Jika anda ragu, pilih Ya.
Halaman 4
CUSTOMS DECLARED GOODS
BARANG YANG DIBERITAHUKAN
If you answered yes to any of the prev ious questions, please provide details
below
Jika anda menjawab Ya pada salah satu pertanyaan sebelumnya, berikan
rincian pada kolom dibawah ini
Description
Uraian
Quantity
Jumlah
Value
Nilai
I declare that the information given is true and correct.
Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa yang saya beritahukan
adalah benar.
Signature
Tanda tangan
FOR CUSTOMS USE ( DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)
THANK YOU FOR YOUR COOPERATION
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA ANDA
1)
Subject to Import Duty
wajib bayar bea
2)
shall be destroyed under Customs
control
dimusnahkan di bawah pengawasan
Bea dan Cukai
3)
subject to Quar antine inspection
Tunduk pada ketentuan
pemeriksaan karantina
4)
prohibited goods
barang larangan
5)
must be cencored
wajib melalui senso r
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman 1 dari ..............
Nomor Pengajuan :
A. Tujuan 1. Kws. Berikat 2. Gudang Berikat 3. TPPB 4. TBB 5. TLB 6. KDUB
B. Jenis Barang 1. Bahan Baku 2. Bahan Penolong 3. Me sin/Spare Part 4. Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7. Brg Reimpor TPB 8.Brg Contoh/Test 9. Lainnya 10. Lebih dr 1 jenis Brg (1 s/d 6)
C. Tujuan Pengiriman 1. Ditimbun 2. Diproses 3. Disubkontrakkan 4. Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman 8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK
1. Nama, Alamat, Negara
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl. Pendaftaran
Kantor Pabean Bongkar :
Kantor Pabean Pengawas :
IMPORTIR
2. Identitas : NPWP 15 Digit/ 5
3. Nama, Alamat :
4. Status : 5. APIT :
14. Invoice :
15. Surat Keputusan/
Persetujuan
Dokumen Terkait
(BC 3.0)
16. L C :
17. BL / AWB :
18. BC 1.1 : Pos: Sub:
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
PPJK
6. NPWP
7. Nama, Alamat
8. No. & Tgl Surat Izin
9. Cara pengangkutan : 19. Tempat Penimbunan :
10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flightdan Bendera : 20. Valuta 21. NDPBM
11. Pelabuhan Muat :
12. Pelabuhan Transit :
13. Pelabuhan Bongkar :
22. FOB
23. Freight
24. Asuransi LN/DN
25. Nilai CIF
Rp.
26. Merek dan nomor kemasan/peti kemas : 27. Jumlah dan Jenis kemasan 28. Berat Kotor (kg)
29. Berat Bersih (kg)
30.
No
31. –Pos Tarif/HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap,
merk, type, ukuran, spesifikasi lain
-Kode barang
32. Kode
Penggunaan
Barang
33. Negara
Asal
34. Tarif
BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
35. – Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (kg)
36. Jumlah Nilai CIF
Jenis Pungutan Dibayar (Rp) Ditangguhkan (Rp) G. UNTUK PEJABAT KANTOR PABEAN BONGKAR
37. BM
38. Cukai
39. PPN
40. PPnBM
41. PPh H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK / KANTOR PABEAN
No. Penerimaan
42. PNBP
43. TOTAL Jns.Pen Kode Akun No. Tanda Pembayaran Tgl.
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
( ......................)
BM
Cukai
PPN
PPnBM
PPh
PNBP
Pejabat Penerima
(.......................................)
Nama/Stempel Instansi
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : TPB Tujuan / Kantor Pabean Bongkar/ Kantor Pabean Pengawas
Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
30.
No
31. –Pos Tarif/HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap,
merk, type, ukuran, spesifikasi lain
-Kode barang
32. Kode
Penggunaan
Barang
33. Negara
Asal
34. Tarif
BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
35. – Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (kg)
36. Jumlah Nilai CIF
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
(...................)
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PETI KEMAS BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
( ..................... )
LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS KEMASAN/PETI KEMAS
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
......................... .......Tgl. ......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.............. ...........
TEMPAT PENCOCOKAN: TGL. PENCOCOKAN:
...............................Tgl. ......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP..........................
LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG BC 2.3
Kantor Pabean :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................
................................Tgl. ......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP.................... ......
TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK: TGL.DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG:
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...............................Tgl. ......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP..........................
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)
1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)
adalah Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke:
a. Kawasan Berikat (KB);
b. Gudang Berikat (GB);
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
d. Toko Bebas Bea (TBB);
e. Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran
harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar
pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat Pemasok(pengirim barang), Im portir (penerima barang) harus diisi
dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak pos (PO. BOX)
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :
Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode
sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111 ; Nomor pengajuan = 1125 ;
Tanggal Pengajuan 1 Juli 2004
Nomor Pengajuan 990111 01/07/2004 1125
Dalam hal pembuatan BC 2.3 dengan menggunakan modul BC 2.3, nomor
pengajuan dibuat oleh modul.
070100
A. Tujuan :
Diisi pada kotak yang tersedia, angka:
1 untuk Kawasan Berikat;
2 untuk Gudang Berikat;
3 untuk Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
4 untuk Toko Bebas Bea (TBB);
5 untuk Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
6 untuk Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
B. Jenis Barang :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk Bahan Baku (KB),
2 untuk Bahan Penolong (KB),
3 untuk Mesin / Spare Part (KB),
4 untuk Peralatan Pabrik (KB),
5 untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
6 untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
7 untuk Barang Contoh/Test (KB),
8 untuk Barang Reimpor (KB/GB),
9 untuk Barang Lainnya (KB/GB/TPPB/TBB/TLB/KDUB),
10 untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6) (KB).
Contoh :
- Untuk Bahan Baku
1. Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4.Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang Reimpor
9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
- Untuk Peralatan Pabrik
1.Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4.Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6.Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang Reimpor
9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
- Untuk Barang Reimpor
1.Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4.Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang Reimpor
9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
C. Tujuan Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk Ditimbun (GB, TPPB, TBB),
2 untuk Diproses (KB),
3 untuk di Subkontrak (KB),
4 untuk Dipinjamkan (KB),
5 untuk Diperbaiki (KB),
6 untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
1
4
8
7 untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
8 untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
9 untuk Lainnya (KB, GB, TPPB, TBB, TLB, KDUB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
1.Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6.Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya.
- Untuk Disubkontrakan
1.Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6.Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
- Untuk Pengembalian Pinjaman
1.Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6.Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :
1. Nama, Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
IMPORTIR :
2. Identitas :
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
(dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir)
Contoh :
5.237.708.2-011
3. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang
bersangkutan.
1
3
7
4 Status ………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta
uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
Koperasi
- Untuk PMA non migas
PMA non migas
5. API/APIT/API-U :
Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U
Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.
PPJK :
Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
7. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
8. No.& Tgl.Surat Izin:
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan KPPBC Tanjung Perak dengan
nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002
10
31
101/WBC.07/KP.01/2002 01/05/2002
9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak
yang tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta
api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan
raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk
angkutan udara.
11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Osaka, Japan
12. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
Contoh : Singapore
13. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
14. Invoice : No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat
Lampiran”
IDSRG
JPOSA
SGSIN
15. Surat Keputusan :
No. Tgl.
Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya
berkenaan dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang
yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15
diisi :
- jenis fasilitas yang di pergunakan /pemenuhan persyaratan impor
serta kode nya pada kotak yang disediakan.
- nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan/Persetujuan/
Persyaratan Lainnya, serta kodenya
Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang
dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor,
diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi
lebih dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/t ahun surat keputusan diisikan
pada lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan
Persyaratan Impor.Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/
Persyaratan Lainnya:
01 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI;
02 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan;
03 untuk kode Surat keputusan dari Menteri Lainnya;
04 untuk kode -------
10 untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan
Cukai;
11 untuk kode Surat Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan;
12 untuk kode Surat Persetujuan Direktur BC Lainnya;
13 untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi;
14 untuk kode Surat Persetujuan kanwil DJBC Lainnya;
15 untuk kode -------
20 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;
21 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;
22 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Muat;
23 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Lainnya;
24 untuk kode -------
30 untuk kode RSK;
31 untuk kode Persyaratan Impor Lainnya;
32 untuk kode -----;
50 untuk kode Keterangan Karantina;
51 untuk kode Keterangan Kesehatan / BPOM;
52 untuk kode Keterangan Pajak;
53 untuk kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d 52);
99 untuk kode bila terdapat beberapa Surat Keputusan
/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC 2.3;
CATATAN :
Selain dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan
Lainnya, khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor
atau pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor
dan Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait.
16. LC No : Tgl.
Diisi nomor da n tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
17. BL/AWB No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/t ahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill
(AWB).Dalam hal ada master B L/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/AWB.
18. BC 1.1. No : Pos. Tgl.
Diisi nomor dan Po s serta tanggal/bulan/tahu n BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
19. Tempat Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pabean masing-masing.
20. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam
kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
21. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
22.FOB :
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
23.Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
24.Asuransi LN/DN:
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di
dalam Negeri (DN) serta nilai. Asuransi tersebut.
25. Nilai CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam
rupiah.
26. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas
yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas,
selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
USD
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
27. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis
pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar
dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
28. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
29. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang
berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat
bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar Pertama,
sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci
pada angka 35 Lembar Lanjutan.
30 s.d. 36
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan
Lembar Lanjutan.
30.No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup
diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
31. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
CS
PK
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan
klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
- Kode Barang:
Diisi kode barang.
32. Kode Penggunaan Barang :
Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai
Kode Penggunaan Barang Untuk TPB:
1. untuk Barang Berhubungan Langsung;
2. untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
3. untuk Barang Konsumsi;
4. untuk Hasil Olahan;
5. untuk Barang Lainnya.
33. Negara Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
34. Tarif :
-BM, Cukai, PPN
-PPnBM, PPh
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam
perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai
Pabeannya dalam rupiah,
specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan,
sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang
adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya
= Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah
satuan unit
-CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPh
Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ;
35. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan
dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per
piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada
Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat
bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar
Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
1. kg
36. -Jumlai Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
37. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
38. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
39. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
40. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
41. PPh :
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
42. PNBP :
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam
hal mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala.
43. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang
Ditangguhkan/Tidak dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan tanda
tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
.F. DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.3
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
KPBC Bongkar: Tanjung Priok II
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya
sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
KPBC Pengawas: Purwakarta
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan
kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
G. UNTUK PEJABAT KPBC BONGKAR :
Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal
diperlukan.
H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:
Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan
pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.
- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
31. Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar
32. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
33. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang
disediakan.
34. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
35. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
001116 01/07/200
040200
050533
5. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:
Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari 2(dua)
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut:
Diisi nomor urut dari data Peti Kemas.
NOMOR ;
Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.
UKURAN:
Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Peti Kemas yang bersangkutan.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN:
Lembar lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana pe tunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunj uk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah
diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berk aitan dengan pencocokan barang.
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunj uk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah
diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkai tan dengan pemeriksaan fisik Barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) BC 2.4
Kantor Pabean : Halaman 1 dari …….
N o m o r P e n g a j u a n :
A. Jenis Barang 1. Hasil Produksi 2. Hasil Produksi Sampingan 3. Bahan Baku 4. Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi 1. Baik 2. Rusak
C. Tujuan 1. Dijual ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
D. Kriteria 1. Sesuai Jml & Waktu 2. Jumlah Lebih 3. Waktu Lebih
E. DATA PEMBERITAHUAN :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
1. NPWP :
2. Nama, Alamat :
3. NIPER :
4. Status : 5. API/APIT :
G. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
DALAM HAL DIMUSNAHKAN :
Tanggal Pemusnahan :
No. Berita Acara :
PENERIMA BARANG :
6. NPWP :
7. Nama, Alamat :
13. Invoice/Faktur Penjualan :
No. Tgl.
14. Surat Keputusan :
No. Tgl.
15. Tgl.Jatuh Tempo :
PPJK :
8. NPWP :
9. Nama, Alamat :
10. No.& T g l.Surat Izin PPJK :
16. Valuta :
17. NDPBM :
18. Harga Penyerahan :
Rp.
19.Nilai CIF Bahan Baku (Rp) :
11. Tempat Penimbunan :
12.. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang :
20. Merek dan nomor kemasan/ peti kemas :
21. Jumlah dan Jenis kemasan 22. Berat Kotor (Kg)
23. Berat Bersih (Kg)
24.
No
25.
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain dan Kode Barang
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
Jenis Pungutan Dibayar (Rp) Dibebaskan (Rp)
Ditangguhkan /Tidak
Dipungut (Rp)
29. BM
30. Cukai
31. PPN
32. PPnBM
33. Denda/Bunga BM dan Cukai (D/B )
34. TOTAL
35. Bunga PPN dan PPnBM
F. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl………….. -20…..
Eksportir Produsen
I . UNTUK PEMBAYARAN KE BANK
Jenis Pembayaran Tunai
No.Penerimaan :
Jen Pen Kd Akun No. Tanda Pembayaran Tgl.
( …………………………. ) BM
H. UNTUK PEJABAT BC :
Tanggal Pemusnahan :
Cukai
PPN
PPnBM
D/B
Pejabat Penerima
( ………………. )
Nama / Stempel Instansi
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / Kanwi l .. / Pemberitahu
Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..
TEMPAT PEMERIKSAAN : TANGGAL PEMERIKSAAN :
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
......................... ..Tgl. ...........................200..
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ...............................
NIP. 0600.........................
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
E. DATA PEMBERITAHUAN :
24.
No
25.
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain dan Kode Barang
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
…………………., Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN ATAU BAHAN IMPOR
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
BC 2.4
REALISASI IMPOR
No.Urut
Barang
Kode
Kantor
No & Tgl.
- Aju
- Daftar
PIB
No.
Urut
Dlm
PIB
-HS
-Uraian barang secara
lengkap
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
(Rp)
Nilai (Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM
…………………., Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Kantor Pabean : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Jenis
Pembe
ritahu-an
Kode
Kantor
No. & Tgl.
-PEB &
LHP/LPBC
atau
-BC 2.4
No.Urut
Dalam
-PEB
atau
-BC 2.4
-HS
-Uraian barang secara lengkap
- Nilai Ekspor (Rp)
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
PIB
(Rp)
Nilai PIB (Rp)
-BM, Cukai
-PPN, PPnBM
…………………., Tgl………….. -20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SE RTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)
1. Format BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom se suai contoh dengan ukuran A4 (210 x 297
mm).
2. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak
Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
a. Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
b. Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
c. Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang Rusak
dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
d. Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
3. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan lembar
lampiran II harus diisi halaman ke be rapa dari jumlah ke seluruhan halaman.
Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan d itulis : halaman 2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis : halaman 4 dari 4
4. Tatacara pengisian :
- data uang denga n angka adalah sebagai berikut :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 Æ untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat eksportir produsen (pengirim bara ng), penerima barang harus diisi dengan
lengkap dan tidak diperkenankan hanya men cantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.4 oleh Ekspor tir Produsen adalah sebagai berikut:
Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukanny a BC 2.4 dan diisikan kod e sebanyak 6 digit
(sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.
070100
Contoh : Kode pengguna 990111 ; Nomor pengajuan = 1125 ;
Tanggal Pengajuan 1 September 2003
Nomor Pengajuan 990111 1125 01/09/2003
A. Jenis Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk Hasil
Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk Sisa Hasil
Produksi.
Contoh :
Hasil Produksi
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi
Hasil Sampingan
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi
Bahan Baku
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi
Sisa Hasil Produksi
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk kondisi baik, atau
2 untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi 1. Baik; 2. Rusak
- Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi 1. Baik 2. Rusak
C. Tujuan :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
2 untuk tujuan Dimusnahkan
3 untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
4 untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesai an Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
1
2
3
4
1
2
1
- Untuk tujuan Dimusnahkan
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
- Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
- Untuk tujuan Penyelesaian Ba han Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan
PPnBM)
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
D. Kriteria :
Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan , Diserahkan ke
Kawasan Berikat atau Lainnya :
1 untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau lainnya
(pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ), atau
2 untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk penjualan
ke dalam negeri, atau
3 untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM,
Cukai, PPN dan PPnBM barang asal im por yang belum dipertanggungjawabkan )
melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang Jumlah dan Waktu Penjua lannya sesuai ketentuan
1. Sesu ai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
1. Sesu ai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
- Untuk yang Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
1. Sesu ai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
E. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka 1. NPWP
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
Angka 2. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen
2
3
4
1
2
3
Angka 3. NIPER :
Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen
Angka 4 Status ………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya
dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
Koperasi
- Untuk PMA non migas
PMA non migas
Angka 5. API/APIT :
Diisi :
Nomor API/APIT
PENERIMA BARANG :
Angka 6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang
Angka 7. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri
PPJK :
Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK)
Angka 8. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
10
31
Angka 9. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 10. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayana n Tipe A Khusus Tanjung
Perak dengan nomor 101/WBC .07/KP.01/2001 tanggal 1 Mei 2001
Angka 11. Tempat Penimbunan :
Diisi alamat lengkap temp at penimbunan barang yang akan dijual, dimusnahkan
atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
Angka 12. Tgl. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:
Diisi tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir produsen.
Angka 13. Invoice / Faktur Penjualan
No. : Tgl. :
Diisi nomor dan tangg al Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang akan dijual
ke dalam negeri
Contoh :
Nomor Invoice /Faktur Penjualan Tanggal Invoice/Faktur Penjualan
229/000707 19/09/2003
Angka 14. Surat Keputusan : No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta
PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterb itkan oleh Direktorat Fasilitas
Kepabeanan atau Kator Wilayah:
Angka 15. Tgl.Jatuh Tempo :
Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tem po dalam hal diberikan perpanjangan
waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Angka 16. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipe rgunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang
disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
101/WBC.07/KP.01/2001 01/05/2001
USD
Angka 17. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perh itungan Bea Masuk pada saat barang diimpor (sesuai
tanggal PIB)
Angka 18. Harga Penyerahan:
Rp. :
Diisi Total Ha rga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang diberitahukan.
Angka 19. Nilai CIF Bahan Baku :
Diisi nilai CIF dalam rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar
Lampiran I untuk Data Penggunaan Bara ng dan/atau Bahan Impor untuk barang
atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan/atau bahan asal impor).
Angka 20. Merek dan Nomor Kemasan/ peti kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang
bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek
dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi
nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 21. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang.
Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis
kemasan package.
Contoh : 10 case
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
Angka 22. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Angka 23. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
CS
PK
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat bersih
yang tercantum pada angka 27
- lebih dari satu jenis dan lebih dari sa tu pos tarif , maka total berat bersih
atau rekapitulasinya diisi pada angk a 23 Lembar Pertama, sedangkan berat
bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 27 Lembar
Lanjutan.
Angka 24 s.d. 28
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar
Lanjutan.
Angka 24. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu je nis dan lebih dari satu pos tarif, maka
nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar
pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) je nis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 25. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya dan
kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian
rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat
sesuai kode barang dari Kawasan Beri kat penerima barang hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Kode barang : 100015
Catatan :
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri dikenai
tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah merupakan jumlah
satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif specific tersebut.
Angka 26. Tarif & Fasilitas
Denda/Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai
BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah,
specific, yang mempergunakan nilai rupian per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan
jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit
satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Si sa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN
dan Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor
- CUKAI
Diisi tarif Cukai sesu ai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri,
diisi tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan,
diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Ba ku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai,
PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai Bahan Baku asal impor
-PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif /HS sesuai ketentuan yang
berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPN sesu ai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan,
diisi tarif PPN diisi sesu ai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif
PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai,
PPN dan Cukai) diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
-PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan
yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan,
diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif
PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Ba ku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai,
PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
Fasilitas
- BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM
- untuk barang hasil produksi dengan kondi si baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusa k yang dimusnahkan, untuk BM
diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN
dan Cukai) diisi “-“
- Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai
- untuk barang hasil produksi dengan kondi si baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN
dan Cukai) diisi “-“
- PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN
- untuk barang hasil produksi dengan kondi si baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusa k yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “Tidak
Dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN
dan Cukai) diisi “-“
- PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM
- untuk barang hasil produksi dengan kondi si baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “tidak
dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN
dan Cukai) diisi “-“
- Denda :
Untuk BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri:
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “100%” (atau sesuai ketentuan yang berlaku) dalam hal melebihi
ketentuan jumlah
- Tidak diisi dalam hal mele bihi ketentuan waktu
-Bunga :
Diisi dalam hal ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, untuk BM dan Cukai
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Tidak diisi dalam hal mele bihi ketentuan jumlah
- Diisi “2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku) per bulan dalam hal
melebihi ketentuan waktu
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, untuk PPN dan PPnBM
- diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam hal jumlah dan
waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam hal melebihi
ketentuan jumlah
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per bulan dalam hal
melebihi ketentuan waktu
Angka 27. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per piece (pce), per
ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib
diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bers ih diisi sama dengan yang tercantum
pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari
setiap jenis barang diisi pa da angka 27Lembar Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg,
ditulis :
2500 Pieces
100 kg
Angka 28. -Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
-Harga Penyerahan
Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.
-Nilai CIF Bahan Baku
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang dipergunakan
(sesuai nilai dalam Lembar Lampiran I)
Pengisian Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi pungutan
dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 29. BM :
- Diisi Nila i BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang
yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum :
Pembebanan /Tarif x Harga Barang
--Specific :
Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan
- Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
Angka 30. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dala m rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
Pembebanan /Tarif x Harga barang
- Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
Angka 31. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang
yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
Sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
Angka 32. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
sesuai nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
Angka 33. Denda/Bunga BM danCukai (D/B):
Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus
dibayar.
Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi ketentuan
jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x (N ilai BM + Nilai Cukai)
Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak melebihi
jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan
dikenakan bunga sebesar :
2 % x jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
Angka 34. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupi ah yang harus dibayar, ya ng dibebaskan dan yang
ditangguhkan
Angka 35. Bunga PPN dan PPnBM :
Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang
besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor.
Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah :dalam rupiah yang harus dibayar adalah :
2 % x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)
F :
- Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tanggal, ta nda tangan serta nama jelas eksportir
produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.
G. : DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (d iisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.4
Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
H. : PEJABAT BC :
Diisi oleh pejabat BC
misalnya : catatan pelaksanaan pemusnahan.
I. : UNTUK PEMBAYARAN KE BANK :
2. Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
3. Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
4. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
5. Diisi tanggal dilakukannya pembayar an pada kolom yang disediakan.
6. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
7. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pe ngisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampir an I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG
DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR :
Kantor Pabean :
000116 01/09/2003
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana pet unjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil dari BC 2.4
lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .
REALISASI IMPOR :
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor didaftarkan
No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan
No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan tanggal Pendaftaran PIB barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunaakan
No Urut Dalam PIB
Diisi Nomor urut setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan dalam PIB
yang bersangkutan.
HS
Diisi Pos tarif setiap bara ng dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan
Uraiaan barang secara lengkap
Diisi uraian barang dan/at au bahan asal impor yang dipergunakan secara lengkap
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPn BM untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR
DAAN PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :
Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam ha l dilakukan penjualan Hasil Produksi ke dalam
negeri
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana pet unjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :
Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau BC2.4 dalam hal penyerahan ke Kawasan
Berikat
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.
No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi ekspor, diisi Nomor da n tanggal pendaftaran PEB serta Nomor dan
tanggal LHP/LPBC, atau
Dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat, diisi nomor dan tanggal pendaftaran BC2.4
No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut setiap barang hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke
Kawasan Berikat yang diper gunakan sebagai dasar penjualan hasil produksi ke dalam
negeri
HS
Diisi Pos tarif setiap Hasil Produksi yang diek spor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap Hasil Produksi yang diek spor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor dalam r upiah untuk setiap Hasil Pr oduksi yang diekspor atau
diserahkan ke Kawasan Berikat
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan
ke Kawasan Berikat
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap ba rang dan/atau bahan yang dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPn BM untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Selesai pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor dilakukan penjumlahan
total.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
BC 2.5
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
HEADER
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ...............................................................................
B. JENIS TPB : ...............................................................................
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
C. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
D. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
E. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB PENERIMA BARANG
1. NPWP : .................................................................................
2. Nama : .................................................................................
3. Alamat : .................................................................................
.................................................................................
4. No izin TPB : ......................................................
5. NPWP : ................................................................................
6. Nama : ................................................................................
7. Alamat : ................................................................................
................................................................................
8. NIPER : ................................................................................
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
9. Invoice : ...............................................tgl...................................
10. Packing List : ...............................................tgl..................................
11. Kontrak : ...............................................tgl..................................
12. Surat Keputusan/Persetujuan :
.............................................................................tgl ...........................
13. Jenis / nomor / tanggal dokumen lainnya:
.............................................................................tgl.........................
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing : ...................................................................................
15. NDPBM : .....................................................................................
16. Nilai CIF : .................................................................
Rp : .................................................................
17. Harga penyerahan Rp : .................................................................
DATA PENGEMAS
18. Jenis Kemasan : ......................................................................
19. Merek Kemasan : ......................................................................
20. Jumlah Kemasan : ......................................................................
DATA BARANG
21. Volume (m 3) : ................................................. 22. Berat Kotor (Kg) :
23. Berat Bersih (Kg) :
24.
No
25.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
26.
Kode Penggunaan
Barang
27.
Negara Asal
Barang
28.
-Skema Tarif
-Tarif
29.
- Jumlah & Jenis
Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
30.
-Nilai CIF
-Harga
Penyerahan
DATA PENERIMAAN NEGARA BUKTI PEMBAYARAN
Jenis Pungutan
Dibayar (Rp)
Dibebaskan (Rp)
SSPCP No: ........... .......... .......... .......... ... tgl . ................. .......... ........ .....
NTB No. ............................................ tgl .........................................
NTPN No. ............................................. tgl .........................................
SSP No : .............. .......... .......... ........ tgl ............ .......... ........ ....... .....
NTB No. ............................................ tgl .........................................
NTPN No. .............................................. tgl .........................................
Nama / Stempel Instansi
ttd
( ............................... )
Pejabat Penerima
31. BM 32. Cukai 33. PPN
34. PPnBM 35. PPh 36. PNBP 37. Denda / bunga BM dan cukai (D/B)
38. Bunga PPN dan PPnBM 39. Total I. CATATAN PEJABAT BEA DAN CUKAI F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB G. PENERIMA BARANG
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran hal-hal yang diber itahukan dalam pemberitahuan
pabean ini.
..................................... Tgl. .....................................
( .........................................)
.......................... Tgl. ..............................
( ....................................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 /4 : Pengusaha TPB / Penerima Barang / Kantor Pabean / Pejabat BC di TPB
Lampiran VI
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
BC 2.5
LEMBAR LANJUTAN
DATA BARANG
HEADER
Halaman ...... dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ......
A. JENIS TPB : .............................................................
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
C. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
E. DATA PEMBERITAHUAN
24.
No
25.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
26.
Kode
Penggunaan
Barang
27.
Negara Asal
Barang
28.
Skema Tarif
Tarif
29.
- Jumlah & Jenis
Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
30.
- Nilai CIF
- Harga Penyerahan
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB G. PENERIMA BARANG
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
.................................................................Tgl ..............................................
( ...................................................... )
Rangkap ke -1 / 2 / 3 /4 : Pengusaha TPB / Penerima Barang / Kantor Pabean / Pejabat BC di TPB
BC 2.5
LEMBAR LANJUTAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
HEADER
Halaman ...... dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ......
A. JENIS TPB : .............................................................
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
C. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
E. DATA PEMBERITAHUAN
NO JENIS DOKUMEN NOMOR TANGGAL
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 /4 : Pengusaha TPB / Penerima Barang / Kantor Pabean / Pejabat BC di TPB
BC 2.5
LEMBAR LAMPIRAN
DATA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN IMPOR
HEADER
Halaman ...... dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ......
A. JENIS TPB : .............................................................
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
C. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
No. Urut
Barang
‐ No/Tgl Aju
‐ No/Tgl Daftar
‐ Kantor Pabean*)
BC 2.3,
BC 2.4 *)
BC 2.7.
No.Urut
Dlm
‐ BC 2.3
‐ BC 2.4
‐ BC 2.7
‐ HS
‐ Uraian barang secara lengkap
‐ Jumlah
‐ Satuan
Nilai
‐ CIF
‐ (Rp)
Nilai (Rp)
‐ BM , Cukai
‐ PPN,
PPnBM
1 2 3 4 5 6 7
*) Diisi khusus untuk barang berasal dari perusahaan dengan fasilitas KITE
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 /4 : Pengusaha TPB / Penerima Barang / Kantor Pabean / Pejabat BC di TPB
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.5)
1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu transaksi impor barang atau
penyelesaian kewajiban barang impor oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat beri si lebih dari satu jenis barang.
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 2.5
terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, maka pada setiap lembar
pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan.
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan Penerima Barang harus diisi dengan lengkap dan tidak
diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total
halaman.
7. Pengisian kolom-kolom BC 2.5 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik
atau melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan diisi dengan
empat kelompok elemen data yang berupa:
a. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean.
b. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
c. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
d. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan
pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor
pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka
nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
a. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.5.
b. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.5.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat
didaftarkannya BC 2.5.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB : Kawasan Berikat
C. JENIS BC 2.5
Diisi pada kotak yang disediakan :
a. angka 1, untuk BC 2.5 biasa; atau
b. angka 2, untuk BC 2.5 berkala
Contoh:
C. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
D. KONDISI BARANG
Diisi pada kotak yang disediakan:
a. angka 1, untuk kondisi barang baik; atau
b. angka 2, untuk kondisi barang rusak.
Contoh :
D. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
1
1
E. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP,
nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23
Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENERIMA BARANG
Pada kolom PENERIMA BARANG diisi dengan data penerima barang yang meliputi
NPWP, nama, alamat, dan NIPER (dalam hal perusahaan mendapat fasilitas KITE).
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
8. NIPER : 1000/WBC.05/NIPER/2000
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
9. Invoice
Diisi dengan nomor dan tanggal invoice.
Contoh :
9. Invoice : INV-099845-090908 tgl. 24/12/2009
10. Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
11. Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
11. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
12. Surat Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau Surat
Persetujuan.
Contoh:
12. Surat Keputusan / Persetujuan
023/KM.4/2009 22/11/2009
13. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.5. Dalam hal dokumen
lainnya lebih dari satu, maka pengisi an selanjutnya dilakukan pada Lembar
Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
13. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian 99/DEPERIN/2009 22/10/2009
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing : USD United State Dollar
15. NDPBM
Diisi dengan kurs untuk penghitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai dengan
jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini untuk 1
USD = Rp 10.900,00.
15. NDPBM : 10.900,00
16. Nilai CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih
pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM yang
berlaku.
Contoh :
16. Nilai CIF : USD. 1.000,00
Rp : 10.900.000,00
17. Harga Penyerahan
Diisi dengan harga penyerahan barang antara pengusaha TPB dengan Penerima
barang.
Contoh :
17. Harga Penyerahan Rp : 15.000.000,00
DATA PENGEMAS
18. Jenis Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode
kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
18. Jenis Kemasan : CT Carton
19. Merek Kemasan
Diisi dengan merek kemasan.
Contoh :
19. Merek Kemasan : Hanson Brothers
20. Jumlah Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
20. Jumlah Kemasan : 100
DATA BARANG
21. Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
21. Volume (m3) : 200,00
22. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total
barang.
Contoh :
22. Berat Kotor (Kg) : 998,00
23. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total
barang.
Contoh :
23. Berat Bersih (Kg) : 550,00
24. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jeni s dan lebih dari satu pos tarif, maka di
bawah 24 sampai dengan 30 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf)
jenis barang, lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom Lembar Lanjutan
diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat Lembar Lanjutan.
25. Pos Tarif/HS, uraian jumlah dan jenis ba rang secara lengkap, kode barang,
merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, merk,
tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan
uraian barang tersebut dapat dite tapkan klasifikasi dari barang.
Dalam hal barang lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi catatan
“Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek
schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
26. Kode Penggunaan Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan deng an kode penggunaan barang sesuai kode
penggunaan barang :
1. Untuk barang berhubungan langsung
2. Untuk barang tidak berhubungan langsung
3. Untuk barang konsumsi
4. Untuk hasil olahan
5. Untuk barang lainnya
27. Negara Asal Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk setiap jenis
barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.
Contoh: Negara Asal Barang
Thailand
28. Skema Tarif
Tarif
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai dengan
skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%,
PPh 2,5%
29. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap
jenis barang.
Dalam hal barang lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi catatan “Lihat
Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom pada Lembar Lanjutan diisi jumlah dan
jenis satuan untuk setiap jenis barang.
Contoh : 29 - Jumlah dan jenis satuan
- Berat bersih (kg)
- Volume (m3)
- 2.000 pcs
- 25 kg
- 12 m3
30. Nilai CIF dan Harga Penyerahan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis
barang meliputi Nilai CIF barang impor dan Harga Penyerahannya.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi catatan
“Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom pada Lembar Lanjutan diisi harga
barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :
- Nilai CIF
- Harga Penyerahan
USD. 1.000,00
Rp. 15.000.000,00
DATA PENERIMAAN NEGARA
Diisi dengan jenis pungutan dan juml ah pembayaran atau jumlah pembebasan.
31. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea Masuk
dalam Rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea Masuk Anti
Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Bea
Masuk Pembalasan.
32. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Cukai dalam Rupiah.
33. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai dalam Rupiah.
34. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Pajak Penjualan Bea Masuk dalam Rupiah.
35. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Pajak Penghasilan dalam Rupiah.
36. PNBP
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah Pungutan Negara Bukan
Pajak.
37. Denda/bunga BM dan Cukai (D/B)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total denda dan bunga bea
masuk dan cukai.
38. Bunga PPN dan PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total bunga PPN dan PPnBM.
39. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan negara
yang harus dibayar oleh importir atau yang dibebaskan.
BUKTI PEMBAYARAN
Diisi pada kolom-kolom yang disediakan bukti pembayaran yang meliputi:
- nomor dan tanggal NTB (Nomor Transaksi Bank);
- nomor dan tanggal NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
- data SSPCP yang meliputi nomor dan tang gal SSPCP, nama dan stempel institusi,
serta tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menerima pembayaran.
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun;
c. nama jelas Pengusaha TPB; dan
d. tanda tangan Pengusaha TPB.
G. PENERIMA BARANG
Diisi dengan tempat dan tanggal, tanda tangan, dan nama penerima barang (untuk
penerima barang yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menandatangani pemberitahuan pabean ini)
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
a. nomor pendaftaran BC 2.5; dan
b. tanggal pendaftaran BC 2.5.
I. CATATAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan catatan yang diperlukan.
8. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.5 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.5.
- Kolom-kolom nomor 24 s/d 30 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.5.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- G. PENERIMA BARANG
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
9. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.3 tidak mencukupi untuk menampung data
dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.5.
- Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom NO.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom JENIS DOKUMEN
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom NOMOR
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom TANGGAL
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
10. Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor.
Digunakan untuk data barang dan/atau bahan impor dan pemberitahuan pabean
pemasukannya ke TPB.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.5.
- Bagian Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor diisi:
- Kolom 1, No. Urut Barang
Diisi dengan nomor urut barang yang diberitahukan dalam data barang pada
lembar utama BC 2.5 atau Lembar Lanjutan BC 2.5
- Kolom 2, No/Tgl Aju, No/Tgl Daftar, dan Kantor Pabean untuk pemberitahuan BC
2.3, BC 2.4, dan BC 2.7.
Diisi dengan nomor dan tanggal aju, nomor dan tanggal pendaftaran, dan jenis
pemberitahuan pabean (BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7). Dalam hal jenis pemberitahuan
pabean adalah BC 2.4 maka diisi nama dan kode kantor pabean yang menerbitkan.
- Kolom 3, No. Urut dlm BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7
Diisi dengan nomor urut barang impo r dalam pemberitahuan pabean yang diisi
pada kolom 2.
- Kolom 4, HS dan Uraian barang secara lengkap.
Diisi dengan nomor HS dan uraian barang secara lengkap.
- Kolom 5, Jumlah dan Satuan
Diisi dengan jumlah dan satuan barang.
- Kolom 6, Nilai CIF dan Rupiah
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing dan dalam mata uang Rupiah.
- Kolom 7, Nilai (Rp) BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
Diisi dengan nilai pungutan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
BC 2.6.1
PEMBERITAHUAN PENGELUA RAN BARANG DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
Tanggal :
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB PENERIMA BARANG
1. NPWP : ................................................................................
2. Nama : .................................................................................
3. Alamat : .................................................................................
.................................................................................
4. No izin TPB : ......................................................
5. NPWP : ............................................................................................
6. Nama : ..........................................................................................
7. Alamat : ...........................................................................................
.................................................................................................
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DATA PENGANGKUTAN
8. Packing List : ...............................................tgl...................................
9. Kontrak : ...............................................tgl..................................
10. Surat Keputusan/Persetujuan :
........................................................................................tgl ...........................
11. Jenis / nomor / tanggal dokumen lainnya:
........................................................................................tgl.........................
12. Jenis sarana pengangkut darat :
........................................................................
13. Nomor Polisi : ......................................................
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing : ...................................................................................
15. NDPBM : .....................................................................................
16. Nilai CIF : .....................................................................
Rp : .....................................................................
DATA PENGEMAS
17. Jenis Kemasan : ......................................................................
18. Merek Kemasan : ......................................................................
19. Jumlah Kemasan : ......................................................................
DATA BARANG
20. Volume (m 3) : ................................................. 21. Berat Kotor (Kg) : ................................................ 22. Berat Bersih (Kg) :
23.
No
24.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
25.
Negara Asal Barang
26.
-Skema Tarif
-Tarif
27.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
28.
Nilai CIF
DATA PERHITUNGAN JAMINAN DATA JAMINAN
JENIS PUNGUTAN JUMLAH
35. Jenis Jaminan
36. Nomor Jaminan
37. Nilai Jaminan
38. Jatuh Tempo Jaminan
39. Penjamin
40. Bukti Penerimaan Jaminan
: ......................................................................................................
: ..................................................................tgl................................
: ....................................................................................................
: tgl......................................
: ......................................................................................................
: ..................................................................tgl................................
29. BM
30. Cukai
31. PPN
32. PPnBM
33. PPh
34. Total
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Nama : ..........................................................
NIP : ..........................................................
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
Lampiran VII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Im po r
BC 2.6.1
LEMBAR LANJUTAN
DATA BARANG
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
Tanggal :
23.
No
24.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang
merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
25.
Negara Asal Barang
26.
-Skema Tarif
-Tarif
27.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
28.
Nilai CIF
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
BC 2.6.1
LEMBAR LANJUTAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
Tanggal :
NO JENIS DOKUMEN NOMOR TANGGAL
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
BC 2.6.1
LEMBAR LAMPIRAN
BARANG YANG AKAN DIMASUKAN KEMBALI KE TPB
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
Tanggal :
No Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengk ap, kode barang merk, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lain
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
Nilai CIF
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
......................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
BC 2.6.1
LEMBAR LAMPIRAN
KONVERSI PEMAKAIAN BAHAN (SUBKONTRAK)
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
Tanggal :
Barang Jadi Bahan baku yang digunakan
No Pos tarif/ HS, uraian juml ah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
Jumlah Satuan Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis
barang secara lengkap, kode barang merk,
tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
Jumlah Satuan
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN (BC 2.6.1)
1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran
barang dengan jaminan dari Temp at Penimbunan Berikat (TPB).
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil
cetak BC 2.6.1 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan
cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap dan
tidak diperbolehkan hanya mencantu mkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan
jumlah total halaman.
7. BC 2.6.1 terdiri atas:
a. Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Bara ng dari Tempat Penimbunan Berikat
dengan Jaminan (lembar utama BC 2.6.1) yang merupakan lembar
rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu)
jenis barang;
b. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam ha l pemberitahuan pabean terdiri atas
lebih dari 1 (satu) jenis barang;
c. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC
2.6.1 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
d. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB, digunakan
untuk memberitahukan barang yang akan dimasukan kembali;
e. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal tujuan
pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.6.1 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
a. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean.
b. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
c. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format
“YYYYMMDD” ;
d. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan tulisan di atas formulir,
maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
a. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
b. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.6.1.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB : Kawasan Berikat
C. TUJUAN PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
a. disubkontrakan;
b. dipinjamkan;
c. diperbaiki;
d. dipamerkan; atau
e. lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PENGIRIMAN : disubkontrakan
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi
NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no.
23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENERIMA BARANG
Pada kolom penerima barang diisi dengan data penerima barang yang
meliputi NPWP, nama, dan alamat.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
8. Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
9. Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
10. Surat Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009 tgl. 22/11/2009
11. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.6.1. Dalam hal
dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan
pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
11. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian 99/DEPERIN/2009
22/10/2009
DATA PENGANGKUTAN
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat : Truk Box
13. Nomor Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
pada angka 12 .
13. Nomor Polisi : B 1111 LA
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing : USD United State Dollar
15. NDPBM
Diisi dengan kurs untuk perhitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai
dengan jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini
untuk 1 USD = Rp 10.900,00.
15. NDPBM : 10.900,00
16. CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang
dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan
NDPBM yang berlaku..
Contoh :
16. CIF : USD. 1.000,00
Rp. 10.900.000,00
DATA PENGEMAS
17. Jenis Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar
kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
17. Jenis Kemasan : CT Carton
18. Merek Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18. Merek Kemasan : Hanson Brothers
19. Jumlah Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
19. Jumlah Kemasan : 100
DATA BARANG
20. Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya
dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
20. Volume (m3) : 62,00
21. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
21. Berat Kotor (Kg) : 998,00
22. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
22. Berat Bersih (Kg) : 550,00
23. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu
pos tarif, maka angka 23 sampai dengan 29 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”.
Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
24. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diis i secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom
diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi
merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
25. Negara Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk
setiap jenis barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.
Contoh: Negara Asal Barang
Thailand
26. Skema Tarif
Tarif
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai
dengan skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%
PPh 2,5%
27. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis
barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
28. Jumlah Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap
jenis barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : Jumlah Nilai CIF
1.000,00
DATA PERHITUNGAN JAMINAN
29. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea
Masuk dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/ atau Bea Masuk Pembalasan
30. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai dalam rupiah.
31. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah.
32. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah.
33. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah.
34. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan
negara yang harus dibayar oleh importir.
DATA JAMINAN
35. Jenis Jaminan
Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
a. Jaminan Tunai;
b. Garansi Bank;
c. Customs Bond; atau
d. Surat Sanggup Bayar.
36. Nomor Jaminan
Diisi dengan nomor jaminan.
37. Nilai Jaminan
Diisi dengan nilai jaminan.
38. Jatuh Tempo Jaminan
Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan.
39. Penjamin
Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan.
40. Bukti Penerimaan Jaminan
Diisi dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat
Bea dan Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor
pabean pengawas TPB.
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun;
c. nama jelas Pengusaha TPB; dan
d. tanda tangan Pengusaha TPB
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
a. nomor pendaftaran BC 2.6.1; dan
b. tanggal pendaftaran BC 2.6.1.
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
a. Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor
pendaftaran;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
c. Cap dinas.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.1 terdiri atas lebih dari 1 (satu)
jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.1.
- Kolom-kolom nomor 23 s/d 29 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar
utama BC 2.6.1.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.1 tidak mencukupi untuk menampung
data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.1.
- Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
11. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB.
Digunakan untuk memberitahuan barang yang akan dimasukkan kembali ke TPB
setelah diproses/diolah di TLDP, misalkan barang jadi hasil pekerjaan
subkontrak.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5.
- Bagian Data Barang Kembali diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang yang akan dimasukan kembali setelah
diproses di TLDP.
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap,
kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang yang akan
dimasukan ke TPB dari TLDP.
- Kolom 3, jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume (m3).
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume (m3).
- Kolom 4, Nilai CIF
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
12. Lembar Lampiran Konversi Pe makaian Bahan (Subkontrak).
Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka
subkontrak.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.1.
- Bagian Konversi diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan
kembali setelah diproses di TLDP).
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap,
kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang jadi.
- Kolom 3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi.
- Kolom 5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap,
kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan baku untuk
setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi
pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang diisi
pada kolom 1 s/d 4.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
BC 2.6.2
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BAR ANG YANG DIKELUARKAN DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PEMASUKAN : ..........................................................................
Tanggal :
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB PENGIRIM BARANG
1. NPWP : ................................................................................
2. Nama : .................................................................................
3. Alamat : .................................................................................
.................................................................................
4. No izin TPB : ......................................................
5. NPWP : .....................................................................................
6. Nama : ....................................................................................
7. Alamat : ..................................................................................
.................................................................................................
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DATA PENGANGKUTAN
8. Packing List : ...............................................tgl...................................
9. Surat jalan : ...............................................tgl..................................
10. Kontrak : ...............................................tgl..................................
11. Surat Keputusan /Persetujuan: .............................................................................tgl ................ ........
12. Jenis sarana pengangkut darat :
........................................................................
13. Nomor Polisi : ......................................................
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing : ................................................................................... 15. Nilai CIF : .............................................................
DATA PENGEMAS
16. Jenis Kemasan : ......................................................................
17. Merek Kemasan : ......................................................................
18. Jumlah Kemasan : ...................................................................
DATA BARANG
19. Volume (m 3) : ................................................. 20. Berat Kotor (Kg) : ................................................ 21. Berat Bersih (Kg) :
22.
No
23.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lain
24.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
25.
Nilai CIF
DATA PENYESUAIAN JAMINAN DATA JAMINAN
JENIS PUNGUTAN JUMLAH
32. Jenis Jaminan
33. Nomor Jaminan
34. Nilai Jaminan
35. Jatuh Tempo Jaminan
36. Penjamin
37. Bukti Penerimaan Jaminan
: ..............................................................................................
: ..........................................................tgl................................
: ..............................................................................................
: tgl......................................
: ..............................................................................................
: ..........................................................tgl................................
26. BM
27. Cukai
28. PPN
29. PPnBM
30. PPh 31. Total
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Nama : ..........................................................
NIP : ..........................................................
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
.......................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
Lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor :P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
BC 2.6.2
LEMBAR LANJUTAN
DATA BARANG
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PEMASUKAN : ..........................................................................
Tanggal :
22.
No
23.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lain
24.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
25.
Nilai CIF
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl.
..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
BC 2.6.2
LEMBAR LANJUTAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
HEADE R
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
A. KANTOR PABEAN : ............. .......... ........... .......... .......... ........ .............
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
B. JENIS TPB : ..........................................................................
Nomor Pendaftaran :
C. TUJUAN PEMASUKAN : ..........................................................................
Tanggal :
NO JENIS DOKUMEN NOMOR TANGGAL
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean ini.
............................................. Tgl. ..............................................
( .........................................)
Rangkap ke -1 / 2 / 3 : Pengusaha TPB / KPBC Pengawas / Penerima Barang
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG YANG DIKELUARKAN DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN (BC 2.6.2)
1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pemasukan
kembali ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) barang yang dikeluarkan dengan
jaminan.
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil
cetak BC 2.6.2 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan
cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan pengirim barang harus diisi dengan lengkap dan
tidak diperbolehkan hanya mencantu mkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan
jumlah total halaman.
7. BC 2.6.2 terdiri atas:
a. Lembar Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Yang Dikeluarkan Dari
Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan (lembar utama BC 2.6.2) yang
merupakan lembar rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas
lebih dari 1 (satu) jenis barang;
b. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam ha l pemberitahuan pabean terdiri atas
lebih dari 1 (satu) jenis barang;
c. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC
2.6.2 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.6.2 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
a. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean.
b. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
c. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format
“YYYYMMDD” ;
d. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan tulisan di atas formulir,
maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
a. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
b. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.6.2.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB : Kawasan Berikat
C. TUJUAN PEMASUKAN
Diisi dengan tujuan pemasukan:
a. Ex-subkontrak;
b. Ex-peminjaman;
c. Ex-perbaikan;
d. Ex-pameran; atau
e. Lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PEMASUKAN: Ex - subkontrak
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi
NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no.
23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENGIRIM BARANG
Pada kolom pengirim barang diisi dengan data pengirim barang yang meliputi
NPWP, nama, dan alamat.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
8. Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
9. Surat jalan
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Jalan.
Contoh:
9. Surat jalan : SJ-0001 tgl. 24/12/2009
10. Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
10. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
11. Surat Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
11. Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009 tgl. 22/11/2009
DATA PENGANGKUTAN
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat : Truk Box
13. Nomor Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
pada angka 12 .
13. Nomor Polisi : B 1111 LA
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing : USD United State Dollar
15. CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang
dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan
NDPBM yang berlaku..
Contoh :
15. CIF : USD. 1.000,00
DATA PENGEMAS
16. Jenis Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar
kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
16. Jenis Kemasan : CT Carton
17. Merek Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
17. Merek Kemasan : Hanson Brothers
18. Jumlah Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18. Jumlah Kemasan : 100
DATA BARANG
19. Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya
dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
19. Volume (m3) : 62,00
20. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
20. Berat Kotor (Kg) : 998,00
21. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
21. Berat Bersih (Kg) : 550,00
22. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu
pos tarif, maka angka 22 sampai dengan 25 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”.
Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
23. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diis i secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom
diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi
merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
24. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis
barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
25. Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap
jenis barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar
Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : Nilai CIF
1.000,00
DATA PENYESUAIAN JAMINAN
26. BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea
Masuk dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan
Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/ atau Bea Masuk Pembalasan
27. Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai dalam rupiah.
28. PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah.
29. PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah.
30. PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah.
31. Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan
negara yang harus dibayar oleh importir.
DATA JAMINAN
32. Jenis Jaminan
Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
a. Jaminan Tunai;
b. Garansi Bank;
c. Customs Bond; atau
d. Surat Sanggup Bayar.
33. Nomor Jaminan
Diisi dengan nomor jaminan.
34. Nilai Jaminan
Diisi dengan nilai jaminan.
35. Jatuh Tempo Jaminan
Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan.
36. Penjamin
Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan.
37. Bukti Penerimaan Jaminan
Diisi dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat
Bea dan Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor
pabean pengawas TPB.
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun;
c. nama jelas Pengusaha TPB; dan
d. tanda tangan Pengusaha TPB
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
a. nomor pendaftaran BC 2.6.2; dan
b. tanggal pendaftaran BC 2.6.2.
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
a. Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor
pendaftaran;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
c. Cap dinas.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.2 terdiri atas lebih dari 1 (satu)
jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.2.
- Kolom-kolom nomor 22 s/d 25 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar
utama BC 2.6.2.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.2 tidak mencukupi untuk menampung
data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.2.
- Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
BC 2.7
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA
HEADER
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
D. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
A. KANTOR PABEAN
1. Kantor Asal : ..........................................................................
2. Kantor Tujuan : ..........................................................................
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
B. JENIS TPB ASAL : ..........................................................................
C. JENIS TPB TUJUAN : ..........................................................................
E. DATA PEMBERITAHUAN
TPB ASAL BARANG TPB TUJUAN BARANG
1. NPWP
2. Nama
3. Alamat
4. No izin TPB
: ................................................................................
: ................................................................................
................................................................................
: ................................................................................
5. NPWP
6. Nama
7. Alamat
8. No izin TPB
: ..........................................................................
: .........................................................................
.........................................................................
: .........................................................................
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
9. Invoice : .................................................. tgl ...........................
10. Packing List : .................................................. tgl ...........................
11. Kontrak : .................................................. tgl ...........................
12. Surat Jalan : .......................................... tgl ...........................
13. Surat Keputusan/Persetujuan
............................................................................. tgl ...........................
14. Lainnya :
....................................................................................
RIWAYAT BARANG
15. Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal :
DATA PERDAGANGAN
16. Jenis Valuta Asing : .....................................................................................
17. CIF : ....................................................................................
18. Harga Penyerahan :
........................................................................................
DATA PENGANGKUTAN
SEGEL (DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)
19. Jenis Sarana Pengangkut Darat 20. No Polisi BC Asal
23. Catatan BC
Tujuan
21. No Segel 22. Jenis
DATA PETI KEMAS DAN PENGEMAS
24. Merek dan No Kemasan / Peti Kemas dan jumlah petikemas 25. Jumlah dan jenis Kemasan
DATA BARANG
26. Volume (m 3) : ................................................. 27. Berat Kotor (Kg) : ................................................ 28. Berat Bersih (Kg) :
................................................
29.
No
30.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang,
merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
31.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
32.
- Nilai CIF
- Harga penyerahan
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Kantor Pabean Asal Kantor Pabean Tujuan
Nama : ..........................................
NIP : ...........................................
Nama : ..........................................
NIP : ...........................................
Lampiran IX
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
BC 2.7
LEMBAR LANJUTAN
DATA BARANG
HEADER
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
D. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
A. KANTOR PABEAN
1. Kantor Asal : ..........................................................................
2. Kantor Tujuan : ..........................................................................
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
B. JENIS TPB ASAL : ..........................................................................
C. JENIS TPB TUJUAN : ..........................................................................
29.
No
30.
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang,
merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain
31.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
- Volume (m3)
32.
- Nilai CIF
- Harga penyerahan
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan
dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
Kantor Pabean Asal Kantor Pabean Tujuan
Nama : ..........................................
NIP : ...........................................
Nama : ..........................................
NIP : ...........................................
BC 2.7
LEMBAR LANJUTAN
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
HEADER
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
D. TUJUAN PENGIRIMAN :
..........................................................................
A. KANTOR PABEAN
1. Kantor Asal : ..........................................................................
2. Kantor Tujuan : ..........................................................................
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
B. JENIS TPB ASAL : ..........................................................................
C. JENIS TPB TUJUAN : ..........................................................................
NO JENIS DOKUMEN NOMOR TANGGAL
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal
yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
BC 2.7
LEMBAR LAMPIRAN
KONVERSI PEMAKAIAN BAHAN (SUBKONTRAK)
HEADER
Halaman 1 dari ........
NOMOR PENGAJUAN : .........................................................
D. TUJUAN PENGIRIMAN : ..........................................................................
A. KANTOR PABEAN
1. Kantor Asal : ..........................................................................
2. Kantor Tujuan : ..........................................................................
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Nomor Pendaftaran :
Tanggal :
B. JENIS TPB ASAL : ..........................................................................
C. JENIS TPB TUJUAN : ..........................................................................
Barang Jadi
Bahan baku yang digunakan
No Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara
lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi
lain
Jumlah Satuan
Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang
secara lengkap, kode barang merk, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lain
Jumlah Satuan
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ini.
........................................... Tgl. ..............................................
( .........................................)
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA (BC 2.7)
1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran
barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke TPB lainnya.
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil
cetak BC 2.7 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan
cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit
dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap dan
tidak diperbolehkan hanya mencantu mkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan
jumlah total halaman.
7. BC 2.7 terdiri atas:
a. Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat
Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (lembar utama
BC 2.7) yang merupakan lembar rekapitulasi dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
b. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam ha l pemberitahuan pabean terdiri atas
lebih dari 1 (satu) jenis barang;
c. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC
2.6 M tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
d. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal tujuan
pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.7 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
a. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean.
b. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
c. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format
“YYYYMMDD” ;
d. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan tulisan di atas formulir,
maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
a. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.7.
b. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.7.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN
1. Kantor Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.7 (Kantor Pabean yang mengawasi TPB asal
barang).
2. Kantor Tujuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
yang mengawasi TPB tujuan pengiriman barang.
Contoh :
1. Kantor Asal : 050300 KPPBC Bogor
2. Kantor Tujuan : 050900 KPPBC Bekasi
B. JENIS TPB ASAL
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat Asal:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB ASAL : Kawasan Berikat
C. JENIS TPB TUJUAN
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat Tujuan:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
C. JENIS TPB TUJUAN : Kawasan Berikat
D. TUJUAN PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
a. dijual;
b. disubkontrakan;
c. dipinjamkan;
d. diperbaiki;
e. dipamerkan
f. dikembalikan; atau
g. lainnya.
Contoh:
D. TUJUAN PENGIRIMAN : dijual
E. DATA PEMBERITAHUAN
TPB ASAL BARANG
Pada kolom TPB Asal Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang mengirim
barang meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Samack Industri
3. Alamat : Jl Raya Cileungsi No. 20 Bogor, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 888/KMK.04/2006
TPB TUJUAN BARANG
Pada kolom TPB Tujuan Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang
menerima barang meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Onthego Industri
7. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no.
23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
8. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
9. Invoice
Diisi dengan nomor dan tanggal Invoice
Contoh:
9. Invoice : IN-00099-999999 tgl. 24/12/2009
10. Packing List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
11. Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
11. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
12. Surat jalan
Diisi dengan nomor dan tanggal surat jalan.
Contoh:
12. Surat Jalan : SJ-00009 tgl. 24/12/2009
13. Surat Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
13. Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009 tgl. 22/11/2009
14. Lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.7. Dalam hal
dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan
pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
14. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian 99/DEPERIN/2009
22/10/2009
RIWAYAT BARANG
15. Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal.
Diisi dengan nomor dan tanggal BC 2.7 asal barang pada saat
pemasukan dari TPB dalam hal tujuan pengiriman (Huruf D pada bagian
Header diisi dengan “dikembalikan”).
Contoh :
TPB A mengembalikan barang ke TPB B dalam rangka subkontrak
dengan data dokumen pabean BC 2.7 terdiri atas 2 (dua) dokumen
pemasukan yaitu BC 2.7 nomor 000.023 tanggal 01 Maret 2007 dan
nomor 000.024 tanggal 02 Maret 2007 maka ditulis:
15. Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal : 000.023 tgl 01/03/2007
; 000.024 tgl 02/03/2007
DATA PERDAGANGAN
16. Jenis Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
16. Jenis Valuta Asing : USD United State Dollar
17. CIF
Diisi dengan nilai barang dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih
pada angka 16.
Contoh :
17. CIF : USD. 1.000,00
18. Harga Penyerahan
Diisi dengan nilai harga penyerahan.
Contoh :
18. Harga Penyerahan : Rp. 15.000.000,00
DATA PENGANGKUTAN
19. Jenis Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
19. Jenis Sarana Pengangkut Darat : Truk Box
20. Nomor Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud
pada angka 12 .
20. Nomor Polisi : B 1111 LA
SEGEL (DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)
Dalam hal pengiriman barang dilakukan penyegelan, angka 21 dan 22 diisi
oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Asal.
21. No Segel
Diisi dengan nomor segel.
Contoh :
21. No Segel : 2323
22. Jenis
Diisi dengan jenis segel .
22. Jenis : Kertas
23. Catatan BC Tujuan
Diisi oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Tujuan dengan
kondisi segel pada saat barang tiba di TPB, tanggal masuk, tanda
tangan, nama, dan NIP.
Contoh :
23. Catatan BC Tujuan
Kondisi Baik, 20/04/2009
Ahmad NIP.0600000
DATA PENGEMAS
24. Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas
Diisi dengan Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah
petikemas.
Contoh :
24. Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah
petikemas
2 x 40; HDMU20009299, HDMU90909000
25. Jumlah dan Jenis Kemasan
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.
Contoh :
25. Jumlah dan Jenis Kemasan : 1000 Carton
DATA BARANG
26. Volume (m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya
dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
26. Volume (m3) : 62,00
27. Berat Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
27. Berat Kotor (Kg) : 998,00
28. Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
28. Berat Bersih (Kg) : 550,00
29. No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
30. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diis i secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi
merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
31. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 1.000 pcs
- 25 kg
- 12 m3
32. Nilai CIF, Harga Penyerahan
Diisi dengan harga barang untuk setiap jenis barang. Dalam hal tujuan
pengiriman pada Header diisi “dijual” maka harga penyerahan harus
diisi dengan nilai penyerahan sesuai kontrak jual-beli.
Contoh : Jumlah Nilai CIF
1.000,00
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka pada kolom 29
s/d 33 diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”.
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
a. nama tempat;
b. tanggal, bulan, tahun;
c. nama jelas Pengusaha TPB; dan
d. tanda tangan Pengusaha TPB
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
a. nomor pendaftaran BC 2.7; dan
b. tanggal pendaftaran BC 2.7.
H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Terdiri atas 2 (dua) kolom yaitu kolom untuk diisi oleh pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi TPB Asal dan kolom yang diisi oleh pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi TPB Tujuan. Pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai
berikut:
a. Nama Pejabat Bea dan Cukai;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
c. Cap dinas dan tanda tangan.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.7 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis
barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.7.
- Kolom-kolom nomor 29 s/d 33 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar
utama BC 2.7.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.7 tidak mencukupi untuk menampung
data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.7.
- Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
11. Lembar Lampiran Konversi Pe makaian Bahan (Subkontrak).
Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka
subkontrak.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.7.
- Bagian Konversi diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan
kembali setelah diproses di TLDP).
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap,
kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang jadi.
- Kolom 3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi.
- Kolom 5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap,
kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap,
kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan baku untuk
setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi
pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang diisi
pada kolom 1 s/d 4.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman 1 dari …….
N o m o r P e n g a j u a n :
A. Jenis PIB 1. Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian.
B. Jenis Impor 1. Untuk Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor; 4. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
C. Pembayaran 1. Biasa/Tunai; 2. Berkala; 3.Dengan Jaminan.
D. DATA PEMBERITAHUAN :
PEMASOK :
1. Nama, Alamat, Negara
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
IMPORTIR :
2. Identitas :NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
3. Nama, Alamat :
4. Status : 5. API/APIT :
15. Invoice : No. Tgl.
16. LC : No. Tgl.
17. BL/AWB : No. Tgl.
18. BC 1.1. : No. Pos. Tgl.
PPJK :
6. NPWP :
7. Nama, Alamat :
8. No. & Tgl. Surat Izin:
19. Skep fasilitas / Pemenuhan Persyaratan Impor :
No. Tgl.
9. Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api;
3. Jalan Raya; 4. Udara;…………; 9. Lainnya
20. Tempat Penimbunan:
10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight dan Bendera:
21. Valuta : 22. NDPBM :
11. Perkiraan Tgl .Tiba : 23. FOB :
12. Pelabuhan Muat :
13. Pelabuhan Transit :
14. Pelabuhan Bongkar :
24. Freight :
25. Asuransi LN / DN:
26. CIF :
Rp.
27. Merek dan nomor kemasan/ peti kemas : 28. Ju mlah dan jenis kemasan 29. Berat Kotor (Kg)
30. Berat Bersih (Kg)
31.
No
32.
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain
33.
Negara
Asal
34.
Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM -Cukai -PPh
35.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih(kg)
36.
Jumlah Nilai
C I F.
Jenis Pungutan
Dibayar
(Rp)
Ditanggung Pemerintah
(Rp)
Ditangguhkan
(Rp)
Dibebaskan
(Rp)
37. BM
38. Cukai
39. PPN
40. PPnBM
41. PPh
42. TOTAL
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
Hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
H. UNTUK PEMBAYARAN / JAMINAN
a. Pembayaran 1.Bank Devisa; 2.KPBC
b. Jaminan 1.Tunai; 2.Bank Garansi; 3.Customs Bond
4.Lainnya
Jen Pen Kd Pen
No. Tanda Pembayaran/ Jaminan Tgl.
( …………………………. )
BM
G. (UNTUK PEJABAT BC) :
Cukai
PPN
PPnBM
PPh
Pejabat Penerima
( ………………. )
Nama / Stempel Instansi
Le mbar ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
Lampiran X
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
D. DATA PEMBERITAHUAN :
31.
No
32..
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan ju mlah Barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain.
33.
Negara
Asal
34.
Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM -Cukai -PPh
35.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih(kg)
36.
Jumlah Nilai
C I F.
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai: Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
NO.
Urut NOMOR UKURAN TIPE
NO.
Urut NOMOR UKURAN TIPE
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN SKEP FASILITAS/PEMENUHAN
PERSYARATAN IMPOR
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai: Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
( …………………………. )
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(BC 2.0)
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk
pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau untuk impor sementara,
dengan melalui self assessment berdasarkan dokumen pelengkap pabean
2. BC 2.0 berbentuk Formulir dengan ketentuan :
a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan ruang dan kolom
sesuai contoh;
b. Terdiri dari 4 (empat) lembar:
- Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
- Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam haorl BC 2.0
berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;
- Lembar lampiran Kontainer, merupakan lembar lampiran data Kontainer
yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan
lebih dari 2(dua);
- Lembar lampiran dokumen dan skep fasilitas/pemenuhan persyaratan
impor, merupakan lembar lampiran data Dokumen dan Skep/Persetujuan
yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah Dokumen dan
Skep/Persetujuan yang diberitahukan lebih dari 1(satu);
c. Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
- rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
- rangkap kedua untuk BPS;
- rangkap ketiga untuk BI.
d. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran
harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.0 terdiri dari 3 (tig a) halaman yang terdiri dari lembar pertama,
lembar lanjutan dan lembar lampiran peti kemas, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
a. setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu
Penerima;
b. setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
c. dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan
lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan
tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman
lanjutan;
d. tatacara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.0 adalah sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.0 dan diisikan
kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media
disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi
dengan empat kelompok data yang berupa :
Kode Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul Aplikasi Formulir
Pemberitahuan Pabean;
Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format ”YYYYMMDD”;
Nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- Dalam hal Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode
kantornya : 070100
- Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan 000001
- Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
- Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
maka Nomor Pengajuannya adalah : ”070100-000001-20061130-000100”
A. Jenis PIB :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Biasa, angka 2 untuk Berkala, angka 3
untuk Penyelesaian.
Contoh :
PIB Biasa
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
PIB Berkala
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
PIB Penyelesaian
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
B. Jenis Impor:
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Impor Untuk Dipakai, angka 2 untuk
Impor Sementara, angka 3 untuk Reimpor, angka 4 untuk Impor dari Tempat
Penimbunan Berikat (TPB).
Contoh :
Impor Untuk Dipakai
1.Untuk Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor;
4. Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
1
070100
2
3
1
C. Pembayaran
Diisi cara pembayaran BM, PDRI dan pungutan lainnya, diisi angka 1 pada kotak yang
tersedia untuk pembayaran Biasa/ Tunai, angka 2 untuk Pembayaran Berkala, angka
3 untuk Pembayaran Dengan Jaminan.
Contoh :
Pembayaran Berkala
1.Biasa/ Tunai; 2. Berkala; 3. Dengan Jaminan
D. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :
Angka 1. Nama, Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
IMPORTIR :
Angka 2. Identitas :
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan. (NPWP, Paspor,KTP,
dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir. (dalam hal identitasnya NPWP, diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak Importir)
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 3. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang
bersangkutan.
Angka 4 Status
Diisi status importir seperti yang tercantum di bawah ini :
1 untuk IU (Importir Umum);
2 untuk IP (Importir Produsen);
3 untuk IT (Importir Terdaftar);
4 untuk AT (Agen Tunggal);
5 untuk BULOG;
6 untuk PERTAMINA;
7 untuk DAHANA,atau
8 untuk TPTN
Angka 5. API/APIT :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API-Umum, API-Produsen atau
API-Terbatas, serta diisikan Nomor API/APIT.
2
PPJK :
Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 7. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 8. No. Surat Izin:
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) pada
kotak yang tersedia
Angka 9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya.
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight dan Bendera :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Perkiraan Tgl Tiba :
Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan sarana pengangkut tiba.
Contoh : 01 April 2007 ditulis 01/04/07
Angka 12. Pelabuhan Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Osaka, Japan
Angka 13. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada :
JPOSA
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Singapore
Angka 14. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
Angka 15. Invoice : No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dalam hal terdapat lebih
dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 16. LC No : Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC dan dalam hal terdapat lebih
dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 17. BL/AWB No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill
(AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 18. BC 1.1. No : Pos. Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
Angka 19. Skep fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor :
No. Tgl.
Dalam hal PIB diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan
fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, angka 19 diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan/ pemenuhan persyaratan impor serta
kodenya pada kotak yang disediakan;
- nomor dan tanggal/ bulan/ tahun surat keputusan serta instansi
penerbitnya.
Dalam hal PIB yang diajukan berisi lebih dari 1 (satu) uraian barang dan
menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”;
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih
dari 2 (dua), diisi dengan : “Lihat lampiran”, sedangkan nomor dan
tanggal/ bulan/ tahun surat keputusa n diisikan pada lembar lampiran
Dokumen dan Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor.
Catatan untuk kode jenis fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor :
Angka 00
Angka 01
Angka 02
Angka 03
Tanpa Fasilitas
PMA
PMDN
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
IDSRG
SGSIN
Angka 04
Angka 05
Angka 06
Angka 07
Angka 08
Angka 09
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Angka 15
Angka 16
Angka 17
Angka 18
Angka 19
Angka 20
Angka 21
Angka 22
Angka 23
Angka 24
Angka 25
Angka 26
Angka 27
Angka 28
Angka 29
Angka 30
Angka 31
Angka 32
Angka 33
Angka 34
Angka 35
Angka 36
Angka 37
Angka 38
Angka 50
Angka 51
Angka 52
Angka 53
Angka 54
Angka 55
Angka 99
Insentif Otomotif
PTNI
CEPT
Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Industri Strategis
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dari Bantuan LN atau Hibah
LN
Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Badan Internasional dan Pejabatnya
-
Hadiah untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan
Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Yang Semacamnya
untuk Umum
Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Barang Contoh Tidak untuk Diperdagangkan
Barang Re-Impor yang Mendapat Fasilitas KITE
Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Bibit dan Benih untuk Pengembangan Pertanian, Peternakan
dan Perikanan
Hasil Laut
Barang Yang Semula Diekspor untuk Perbaikan, Pengerjaan dan
Pengujian
Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Penjenisan
Jaringan
Diimpor Oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk Kepentingan
Umum
Berasal Dari Kawasan Berikat
Berasal Dari Gudang Berikat
-
Keputusan Lainnya (Selain 1 s.d. 27 dan 29 s.d. 36)
Pertamina
Pembangunan dan Pengembangan Industri
Barang Re-Impor yang Tidak Mendapat Fasilitas KITE
Barang Yang Semula Diekspor Untuk Pengerjaan Proyek,
Pameran dan Pengemas
Berasal dari Toko Bebas Bea (TBB)
Berasal dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Impor Sementara
AIDA
Berasal dari Tempat Lelang Berikat (TLB)
Berasal dari Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
Keterangan Karantina
Keterangan Kesehatan/ POM
Keterangan Pajak
Keterangan Lainnya (Selain 50 s.d. 52)
ASEAN-China FTA dan Bilateral Indonesia-China FTA
ASEAN-Korea FTA
Bila Terdapat Beberapa Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan
Impor untuk Satu PIB
CATATAN:
Selain dari nomor dan tanggal surat keputusan yang berrkait dengan
fasilitas/pemenuhan persyaratan ya ng bersangkutan, khusus untuk
barang Impor Sementara pada angka 19 isikan pula jangka waktu
pemakaian
Angka 20. Tempat Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.
Angka 21. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Dalam hal yang
dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam Keputusan Menteri
Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam Keputusan Menteri
Keuangan tersebut sebagai penggantinya.
Kode jenis valuta sesuai tabel kode jenis mata uang pada kotak yang
disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
Angka 22. NDPBM :
Diisi Nilai Dasar Perhitungan Be a Masuk pada saat impor.
Angka 23. FOB :
Diisi nilai total FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21
Angka 24. Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta sebagaimana tercantum
pada angka 21
Angka 25. Asuransi LN/DN :
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam
Negeri (DN) serta nilai Asuransi tersebut.
Angka 26. Nilai CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/ Kontainer:
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor Kontainer yang tercantum pada
koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan
Kontainer, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah Kontainer.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
USD
Angka 28. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasa n atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam
jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
Angka 29. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Angka 30. Berat Bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 30 sama dengan yang
berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat
bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 30 Lembar Pertama,
sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada
angka 35 Lembar Lanjutan.
Angka 31 s.d. 36
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan
Lembar Lanjutan.
Angka 31. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi
catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 32. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran,
spesifikasi lain,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
CS
PK
Contoh :
xxxx.xx.xxxx
Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Angka 33. Negara Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
Angka 34. Tarif & fasilitas
- BM –PPN –PPnBM
– Cukai - PPh
Diisi tarif/pembebasan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal
ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%) serta
isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat.
BBS untuk dibebaskan
PND untuk penundaan, atau
DTG untuk ditangguhkan
BM
Diisi tarif/ pembebanan BM sesuai ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya
= Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan
dengan jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi tarif/ pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan cukai, ruang ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi tarif/ pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi tarif/ pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi tarif/ pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan
yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas
dan kode jenis fasilitasnya.
Angka 35. Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce), per
ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib
diisikan pada kotak yang telah disediakan.
Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum
pada angka 30,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
100 kg
Angka 36. Jumlai Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21 untuk
barang impor sebagaimana tercantum pada angka 32.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 44 adalah pengisian rekapitulasi pungutan
dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 37. BM :
Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai BM dalam rupiah
yang ditangguhkan.
Angka 38. Cukai :
Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai Cukai dalam
rupiah yang tidak dikenakan.
Angka 39. PPN :
Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPN dalam
rupiah yang tidak dipungut.
Angka 40. PPnBM :
Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPnBM dalam
rupiah yang tidak dipungut.
Angka 41. PPh :
Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPh dalam rupiah
yang tidak dipungut.
Angka 42. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak
dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.0 dibuat dan bubuhkan tanda
tangan dan nama penanda tangan se rta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
F. DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.0
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
G. (UNTUK PEJABAT BC) :
Diisi nomor dan tanggal SPPB yang diterbitkan pada ruang yang disediakan dalam hal
PIB yang diajukan adalah PIB secara manual dan PIB disket.
H. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN :
Dipilih salah satu jenis pembayaran atau jaminan
a. Pembayaran
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui Bank
Devisa, angka 2 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai
b. Jaminan
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk jaminan Tunai, angka 2 pada
kotak yang tersedia untuk jaminan Bank Garansi, angka 3 pada kotak yang tersedia
untuk Customs Bond, angka 4 pada kotak yang tersedia untuk Lainnya.
5. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan untuk Data Pemberitahuan dalam hal
jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif (angka 31 s.d. 36).
6. Pengisian kolom-kolom Lembar Lampiran Kontainer
Hanya diisi dalam hal kontainer lebih dari 2 (dua);
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
No. Urut
Diisi nomor urut dari data Kontainer.
001116 01/07/2007
040200
NOMOR
Diisi nomor Kontainer yang bersangkutan.
UKURAN
Diisi ukuran Kontainer yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Kontainer yang bersangkutan.
7. Pengisian kolom-kolom Lembar Lampiran Dokumen Skep Fasilitas/ Pemenuhan
Persyaratan Impor
Hanya diisi dalam hal data dokumen dan/ atau Skep/ Persetujuan lebih dari 1
(satu)
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU (PIBT) BC 2.1
A. Untuk a. Barang Pindahan b.Barang Impor melalui JasaTitipan; c. Sarana Angkutan Laut dan Udara
d. Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang e. Barang Impor Tertent u
B. DATA PEMBERITAHUAN :
1.Nama, Alamat Pengirim Barang: D. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
Nama Kantor
No.BC.1.1. : Pos Tgl.
2. Identitas Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
3. Nama, Alamat Penerima Barang :
11. Invoice : No.
Tgl.
12. BL/AWB : No.
Tgl.
4. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
5. Nama, Alamat Pemberitahu :
6. No. & Tgl.Surat Izin PPJK :
13. Negara Asal Barang
7. Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya; 4. Udara;…
9. Lainnya
14. . Valuta :
8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight : 9.Pel.Muat 15. Fob : 16. Freight :
10. Pelabuhan Bongkar :
17 Asuransi : 18. Nilai CIF :
19. Uraian Barang, Jumlah, dan Harga
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
20. URAIAN BARANG
No Uraian Barang
Merek, Ukuran, Tipe Jumlah Nilai Pabean -Pos Tarif/HS
-Tarif BM,Cukai, PPN, PPnBM, PPh
21. NDPBM : Dalam Rupiah (Rp.)
…………….Tanggal …………
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/NIP
22. BM
23. Cukai
24. PPN
25. PPnBM
26. PPh
27. Total
F. UNTUK PEJABAT BC
G. UNTUK Bea dan Cukai/BANK
No.Penerimaan :
TELAH DIBAYAR
Jen Pen Kd Pen No. Bukti Pembayaran Tgl.
BM
Cukai
PPN
PPnBM
PPh
Pejabat Penerima
( ………………. )
Nama / Stempel Instansi
Lembar ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
Lampiran XI
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU (PIBT)
Halaman … dari …
N o m o r P e n d a f t a r a n :
19. Uraian Barang, Jumlah, dan Harga
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI
20. Uraian Barang
No Uraian Barang Merek, Ukuran, Tipe Jumlah Nilai Pabean -Pos Tarif / HS
-Tarif BM , Cukai, PPN, PPnBM, PPh
…………………., Tgl…………..-20…..
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/ NIP
Lembar ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU
(BC 2.1)
1. Pemberitahuan Impor Barang TERTENTU (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean
untuk pengeluaran barang yang diimpor sebagai barang pindahan, barang kiriman
melalui Pengusaha Jasa Titipan (PJT), barang impor sementara dibawa
penumpang atau barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. BC 2.1 yang berbentuk Formulir BC 2.1 :
a. Berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh;
b. Yang terdiri atas 2 (dua) lembar:
- Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
- Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 2.1
berisi lebih dari satu uraian jenis barang;
c. Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
- rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
- rangkap kedua untuk BPS;
- rangkap ketiga untuk BI.
d. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar
lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.1 terdiri dari 2 (dua) halaman yang terdiri dari lembar pertama
dan lembar lanjutan, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 2.
- pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 2.
3. Tatacara pengisian:
a. setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu
Penerima;
b. setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
c. dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan
lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 19 dengan diberikan tanda
tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman
lanjutan;
d. tatacara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan
2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh :USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
A. UNTUK
Diisi jenis PIBT yang digunakan untuk barang :
a. Barang pindahan;
b. Barang Impor melalui Jasa Titipan;
c. Sarana Angkutan Laut dan Udara;
d. Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang;atau
e. Barang Impor Tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
B. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
Angka 1. Nama, Alamat, Pengirim Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan.
Angka 2. Identitas Penerima Barang :
- Diisi jenis Identitas Penerima Barang yang dipergunakan (NPWP,
Paspor, KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor identitas Penerima Barang (dalam hal identitasnya NPWP,
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Barang).
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan.
Angka 4 s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa Titipan
(PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 4. Identitas Pemberitahu :
- Diisi jenis Identitas Pemberitahu (PJT/ PPJK) yang dipergunakan (NPWP,
Paspor,KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor Identitas Pemberitahu (d alam hal identitasnya NPWP, diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 5. Nama, Alamat Pemberitahu :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT)
Angka 6. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi Kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan, nomor dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
disediakan
Angka 7. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya.
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta
api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan
raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk
angkutan jalan raya.
Angka 9. Pelabuhan Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Osaka, Japan
Angka 10. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
Angka 11. Invoice : No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dapat lebih dari 1(satu)
invoice.
Angka 12. BL/AWB No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading (BL) atau Airway Bill
(AWB). Dalam hal ada master BL/AWB , diisi nomor dan tanggal Master
serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 13. Negara Asal Barang
Diisi nama negara asal barang (negara tempat barang diproduksi).
Angka 14. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Bila dalam invoice
terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 14 diisi salah satu jenis valuta
yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara
mengkonversi mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih.
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
USD
IDSRG
JPOSA
Angka 15. FOB :
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 16. Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 17. Asuransi :
Diisi nilai pembayaran Asuransi yang tercantum dalam polis asuransi, dan
diberikan keterangan di belakang nilai asuransi tersebut dengan (LN)
apabila asuransi ditutup di lua negeri dan (DN) apabila asuransi ditutup di
dalam negeri.
Angka 18. Nilai CIF :
Diisi Nilai Pabean dalam valuta asing.
Angka 19. Uraian Barang, Jumlah dan Harga :
Diisi uraian barang secara lengkap untuk masing-masing barang (jenis,
jumlah dan harga total tiap jenis barang).
Contoh :
Washer, 4 boks @ 20 pcs, USD 20,00
C. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1 dibuat dan bubuhkan tanda
tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
D. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.1
Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
Nama Kantor :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Pemberitahuan
Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar kode Kantor DJBC pada kotak yang
disediakan.
No. BC 1.1 : Pos Tgl.
Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang yang
bersangkutan.
E. HASIL PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
Angka 20 URAIAN BARANG
Diisi nomor urut; uraian barang; merek, ukuran, tipe; jumlah; nilai pabean;
dan Pos Tarif/ HS, tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
000100 01/07/2007
Angka 21 NDPBM :
Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Apabila valuta dimaksud tidak terdapat dalam
keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang
berlaku pada saat PIBT ditandasahkan.
Angka 22. BM :
Diisi Nilai Bea Masuk yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 23. Cukai :
Diisi Nilai Cukai yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 24. PPN :
Diisi Nilai PPN yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 25. PPnBM :
Diisi Nilai PPnBM yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 26. PPh :
Diisi Nilai PPh yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 27. Total :
Diisi Nilai Total pungutan sebagaimana tercantum pada angka 22 s.d. 26.
F. UNTUK PEJABAT BC
Diisi catatan instruksi pemeriksaan pejabat bea dan cukai kepada pelaksana
pemeriksa barang.
G. UNTUK BEA DAN CUKAI/BANK
Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran, kode penerimaan
untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran
(SSPCP), tanggal dilakukan pembayaran, tanda tangan dan nama jelas pejabat
penerima yang berwenang, serta nama dan cap instansi penerima pembayaran
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Halaman 1
Halaman 1
Halaman 2
BC.2.2
1. Arrival Date in Indonesia. Tanggal Kedatangan di Indonesia
2. Flight/ Voyage Number. Nomor Identitas Pengangkut
3. Full Name. Nama Lengkap
4. Nationality. Kebangsaan
5. Passport Number. Nomor Pasport
6. Occupation. Pekerjaan
7. Address in Indonesia. Alamat di Indonesia
8. Number of accompanying members (only for passenger). Jumlah
keluarga yang bepergian bersama. (khusus untuk penumpang)
9. Number of accompanied baggages. Jumlah koli barang yang dibawa
CUSTOMS DECLARATION
PE MBERITAHUAN PABEAN
Lampiran XII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
Halaman 2
Do you have with you :
Apakah anda membawa :
Yes
Ya
No
Tidak
10.
goods obtained overseas exceeding FOB US$ 50 for
crew, or US$ 250 per person or US$ 1000 per
family?
1)
barang yang diperoleh di luar negeri melebihi FOB
US$ 50 untuk awak sarana pengangkut, atau US$ 250
per penumpang atau US$ 1000 per keluarga?
1)
11.
more than 200 cigarettes or 50 cigars or 200 grams
sliced tobacco or 1 liter alcoholic bevereges?
2)
lebih dari 200 batang sigaret atau 50 batang cerutu
atau 200 gram tembakau iris atau 1 liter minuman
mengandung alkohol?
2)
12.
animals, fish, and plants including their products?
3)
hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang
berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan?
3)
13.
narcotics drugs, psychotropic substances, fire arm,
weapons, ammunition, explosives, pornographic
materials?
4)
narkotika, psikotropika, senjata api/ angin/ tajam,
amunisi, bahan peledak, benda/ pulikasi pornograpi?
4)
14.
cinematographic films, pre recorded video tapes, video
laser discs or records?
5)
film sinematograpi, pita video berisi rekaman, video
laser disc atau piringan hitam?
5)
15. bank notes in rupiah or other currency equal to 100
million rupiah or more?
mata uang rupiah atau mata uang asing senilai 100
juta rupiah atau lebih?
Halaman 3
CUSTOMS DECLARED GOODS
BARANG YANG DIBERITAHUKAN
If you answered yes to any of the prev ious questions, please provide details
below
Jika anda menjawab Ya pada salah satu pertanyaan sebelumnya, berikan
rincian pada kolom dibawah ini
Description
Uraian
Quantity
Jumlah
Value
Nilai
I declare that the information given is true and correct.
Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa yang saya beritahukan
adalah benar.
Signature
Tanda tangan
FOR CUSTOMS USE ( DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)
THANK YOU FOR YOUR COOPERATION
TERIMA KASIH ATAS KERJASAMA ANDA
Halaman 4
NOTICE
PERHATIAN
- Each arriving crew/ passenger must submit customs declaration (only
one Customs Declaration per family is required).
Setiap awak sarana pengangkut/ penumpang wajib menyerahkan
Pemberitahuan pabean ini (cukup satu Pemberitahuan Pabean untuk
satu keluarga).
- Should you have dutiable goods to be reexported, please contact
Customs.
Jika anda membawa barang wajib bea yang akan diekspor kembali,
hubungi Bea dan Cukai.
- Any undeclared dutiable goods will be considered as violation and
subject to administrative fine.
Dengan tidak memberitahukan barang yang seharusnya diberitahukan
dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi
administrasi.
- Severe punishment for drug traffickers
Hukuman berat bagi pembawa narkotika dan obat-obatan terlarang.
1)
Subject to Import Duty
wajib bayar bea
2)
shall be destroyed under Customs
control
dimusnahkan di bawah pengawasan
Bea dan Cukai
3)
subject to Quar antine inspection
Tunduk pada ketentuan
pemeriksaan karantina
4)
prohibited goods
barang larangan
5)
must be cencored
wajib melalui senso r
Please answer the following questions. Fill check mark (V) in the boxes.
Jawablah pertanyaan berikut. Berikan tanda cek (V) dalam kotak jawaban
yang tersedia.
If you tick Yes to any of the following questions please go to the red
channel.
Apabila anda memberi jawaban Ya pada salah satu pertanyaan, silahkan
menuju jalur merah.
If you are not sure about it, tick Yes
Jika anda ragu, pilih Ya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman 1 dari ..............
Nomor Pengajuan :
A. Tujuan 1. Kws. Berikat 2. Gudang Berikat 3. ETP 4. TBB
B. Jenis Barang 1. Bahan Baku 2. Bahan Penolong 3. Mesin/Spare Part 4. Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7. Brg Reimpor TPB 8.Brg Contoh/Test 9. Lainnya 10. Lebih dr 1 jenis Brg (1 s/d 6)
C. Tujuan Pengiriman 1. Ditimbun 2. Diproses 3. Disubkontrakkan 4. Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman 8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK
1. Nama, Alamat, Negara
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl. Pendaftaran
KPBC Bongkar :
KPBC Pengawas :
IMPORTIR
2. Identitas : NPWP 15 Digit/ 5
3. Nama, Alamat :
4. Status : 5. APIT :
14. Invoice :
15. Surat Keputusan/
Persetujuan
Dokumen Terkait
(BC 3.0)
16. L C :
17. BL / AWB :
18. BC 1.1 : Pos: Sub:
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
Tgl.
PPJK
6. NPWP
7. Nama, Alamat
8. No. & Tgl Surat Izin
9. Cara pengangkutan : 19. Tempat Penimbunan :
10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flightdan Bendera : 20. Valuta 21. NDPBM
11. Pelabuhan Muat :
12. Pelabuhan Transit :
13. Pelabuhan Bongkar :
22. FOB
23. Freight
24. Asuransi LN/DN
25. Nilai CIF
Rp.
26. Merek dan nomor kemasan/peti kemas : 27. Jumlah dan Jenis kemasan 28. Berat Kotor (kg)
29. Berat Bersih (kg)
30.
No
31. –Pos Tarif/HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap,
merk, type, ukuran, spesifikasi lain
-Kode barang
32. Kode
Penggunaan
Barang
33. Negara
Asal
34. Tarif
BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
35. – Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (kg)
36. Jumlah Nilai CIF
Jenis Pungutan Dibayar (Rp) Ditangguhkan (Rp) G. UNTUK PEJABAT KANTOR PABEAN BONGKAR
37. BM
38. Cukai
39. PPN
40. PPnBM
41. PPh H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK / KANTOR PABEAN
No. Penerimaan
42. PNBP
43. TOTAL Jns.Pen kd. MAP No. Tanda Pembayaran Tgl.
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
( ......................)
BM
Cukai
PPN
PPnBM
PPh
PNBP
Pejabat Penerima
(.......................................)
Nama/Stempel Instansi
Lembar ke -1 / 2 / 3 : TPB Tujuan / KPBC Bongkar/ KPBC Pengawas
Lampiran XIII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
30.
No
31. –Pos Tarif/HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap,
merk, type, ukuran, spesifikasi lain
-Kode barang
32. Kode
Penggunaan
Barang
33. Negara
Asal
34. Tarif
BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh
35. – Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (kg)
36. Jumlah Nilai CIF
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
(...................)
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PETI KEMAS BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen
……….………… tgl. …………………
Pemberitahu
( ..................... )
LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS KEMASAN/PETI KEMAS
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
......................... .......Tgl. ......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PENCOCOKAN: TGL. PENCOCOKAN:
...............................Tgl. ......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Halaman .......... dari ..............
Nomor Pengajuan :
Nomor Pendaftaran :
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................
................................Tgl. ......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK: TGL.DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG:
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...............................Tgl. ......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)
1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3) adalah Pemberitahuan
Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke:
a. Kawasan Berikat (berupa Bahan Baku, Bahan Penolong, Mesin/Spare Part,
Peralatan Pabrik, Peralatan Perkantoran, Peralatan Konstruksi, Barang
Reimpor atau barang lainnya;
b. Gudang Berikat (GB);
c. Entrepot Tujuan Pameran (ETP); atau
d. Toko Bebas Bea (TBB).
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran
harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar
pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh :USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat Pemasok(pengirim barang), Im portir (penerima barang) harus diisi
dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak pos (PO. BOX)
- Pengisian BC 2.3 oleh Pengusaha TPB tujuan Barang.
- Pengajuan BC 2.3 oleh Pengusaha TPB ke KPBC tempat Pembongkaran
Barang Impor.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.3 dan
diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak
yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111 ; Nomor pengajuan = 1125 ;
070100
Tanggal Pengajuan 1 Juli 2004
Nomor Pengajuan 990111 01/07/2004 1125
A. Tujuan :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Kawasan Berikat, angka 2
untuk Gudang Berikat, angka 3 untuk Entrepot Tujuan Pameran (ETP),
angka 4 untuk Toko Bebas Bea (TBB).
Contoh :
Kawasan Berkat
1. Kws.Berikat 2.Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB
Gudang Berikat
1. Kws.Berikat 2.Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB
Entrepot Tujuan Pameran (ETP)
1. Kws.Berikat 2.Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB
Toko Bebas Bea (TBB)
1. Kws.Berikat 2.Gudang Berikat 3. ETP 4. TBB
B. Jenis Barang :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk Bahan Baku (KB),
2 untuk Bahan Penolong (KB),
3 untuk Mesin / Spare Part (KB),
4 untuk Peralatan Pabrik (KB),
5 untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
6 untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
7 untuk Barang Contoh/Test (KB),
8 untuk Barang Reimpor (KB/GB),
9 untuk Barang Lainnya (KB/GB/ETP/TBB),
10 untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6) (KB).
Contoh :
- Untuk Bahan Baku
1. Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4.Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang
Reimpor 9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
- Untuk Peralatan Pabrik
1. Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang
Reimpor 9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
1
2
3
4
1
4
- Untuk Barang Reimpor
1. Bahan Baku 2.Bahan Penolong 3.Mesin/Spare Part
4.Peralatan Pabrik 5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.Barang Contoh/Test 8.Barang
Reimpor 9.Lainnya 10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
C. Tujuan Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk Ditimbun (GB, ETP, TBB),
2 untuk Diproses (KB),
3 untuk di Subkontrak (KB),
4 untuk Dipinjamkan (KB),
5 untuk Diperbaiki (KB),
6 untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
7 untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
8 untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
9 untuk Lainnya (KB, GB, ETP, TBB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
1. Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya .
- Untuk Disubkontrakan
1. Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
- Untuk Pengembalian Pinjaman
1. Ditimbun 2.Diproses 3.Disubkontrakan
4.Dipinjamkan 5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7. Pengembalian Pinjaman
8.Pengembalian Perbaikan 9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :
Angka 1. Nama, Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
1
3
7
8
IMPORTIR :
Angka 2. Identitas :
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
(dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Importir)
Contoh :
5.237.708.2-011
Angka 3. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang
bersangkutan.
Angka 4 Status ………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta
uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
Koperasi
- Untuk PMA non migas
PMA non migas
Angka 5. API/APIT/API-U :
Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U
Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.
PPJK :
Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 7. Nama, Alamat :
10
31
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 8. No.& Tgl.Surat Izin:
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus
Tanjung Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2002
tanggal 1 Mei 2002
Angka 9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak
yang tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta
api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan
raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk
angkutan udara.
Angka 11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Osaka, Japan
Angka 12. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
Contoh : Singapore
101/WBC.07/KP.01/2002 01/05/2002
JPOSA
SGSIN
Angka 13. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada
kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
Angka 14. Invoice : No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih da ri 2(dua) invoice cukup diisi “lihat
Lampiran”
Angka 15. Surat Keputusan :
No. Tgl.
Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya
berkenaan dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang
yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15
diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan /pemenuhan persyaratan impor
serta kode nya pada kotak yang disediakan.
- nomor dan tanggal/bulan/tahun surat
keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, serta kodenya
Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang
dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor,
diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi
lebih dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan
pada lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan
Persyaratan Impor.
Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan
Lainnya:
01 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI;
02 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan;
03 untuk kode Surat keputusan dari Menteri Lainnya;
04 untuk kode -------
10 untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan
Cukai;
11 untuk kode Surat Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan;
12 untuk kode Surat Persetujuan Direktur BC Lainnya;
13 untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi;
14 untuk kode Surat Persetujuan kanwil DJBC Lainnya;
15 untuk kode -------
20 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;
21 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;
22 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Muat;
23 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Lainnya;
24 untuk kode -------
30 untuk kode RSK;
31 untuk kode Persyaratan Impor Lainnya;
32 untuk kode -----;
IDSRG
50 untuk kode Keterangan Karantina;
51 untuk kode Keterangan Kesehatan / BPOM;
52 untuk kode Keterangan Pajak;
53 untuk kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d 52);
99 untuk kode bila terdapat beberapa Surat
Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC
2.3;
CATATAN :
Selain dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan
Lainnya, khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor
atau pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor
dan Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait.
Angka 16. LC No : Tgl.
Diisi nomor da n tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 17. BL/AWB No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/t ahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill
(AWB).Dalam hal ada master B L/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 18. BC 1.1. No : Pos. Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
Angka 19. Tempat Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.
Angka 20. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam
kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
Angka 21. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
Angka 22 FOB :
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 23 Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
USD
Angka 24 Asuransi LN/DN :
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam
Negeri (DN) serta nilai. Asuransi tersebut.
Angka 25. Nilai CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam
rupiah.
Angka 26. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas
yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas,
selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 27. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis
pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar
dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
Angka 28. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Angka 29. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang
berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat
bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar Pertama,
sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci
pada angka 35 Lembar Lanjutan.
CS
PK
Angka 30 s.d. 36
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan
Lembar Lanjutan.
Angka 30. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup
diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 31. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan
klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
- Kode Barang:
Diisi kode barang.
Angka 32. Kode Penggunaan Barang :
Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai
Kode Penggunaan Barang Untuk TPB:
1. untuk Barang Berhubungan Langsung;
2. untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
3. untuk Barang Konsumsi;
4. untuk Hasil Olahan;
5. untuk Barang Lainnya
Angka 33. Negara Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
Angka 34. Tarif :
-BM, Cukai, PPN
-PPnBM, PPh
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam
perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai
Pabeannya dalam rupiah,
specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan,
sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang
adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya
= Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah
satuan unit
-CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPh
Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ;
Angka 35. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan
dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per
piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada
Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat
bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar
Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
1. kg
Angka 36. -Jumlai Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 37. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
Angka 38. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
Angka 39. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 40. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 41. PPh :
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 42. PNBP :
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam
hal mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala.
Angka 43. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang
Ditangguhkan/Tidak dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan tanda
tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
.F. DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.3
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
KPBC Bongkar: Tanjung Priok II
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya
sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
KPBC Pengawas: Purwakarta
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan
kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
001116 01/07/200
040200
050533
G. UNTUK PEJABAT KPBC BONGKAR :
Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal
diperlukan.
H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:
Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan
pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.
- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
31. Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar
32. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
33. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang
disediakan.
34. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
35. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
5. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:
Lembar lampiran I hanya diisi dala m hal data Peti Kemas lebih dari 2(dua)
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut:
Diisi nomor urut dari data Peti Kemas.
NOMOR ;
Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.
UKURAN:
Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Peti Kemas yang bersangkutan.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN:
Lembar lampiran II hanya diis i dalam hal data Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana pe tunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
Diisi dengan jenis Dokumen, no mor dan tanggal Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunj uk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah
diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokan barang.
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunj uk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah
diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkai tan dengan pemeriksaan fisik Barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG AS AL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman 1 dari …….
N o m o r P e n g a j u a n :
A. Jenis Barang 1. Hasil Produksi 2. Hasil Produksi Sampingan 3. Bahan Baku 4. Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi 1. Baik 2. Rusak
C. Tujuan 1. Dijual ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
D. Kriteria 1. Sesuai Jml & Waktu 2. Jumlah Lebih 3. Waktu Lebih
E. DATA PEMBERITAHUAN :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
1. NPWP :
2. Nama, Alamat :
3. NIPER :
4. Status : 5. API/APIT :
G. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran :
DALAM HAL DIMUSNAHKAN :
Tanggal Pemusnahan :
No. Berita Acara :
PENERIMA BARANG :
6. NPWP :
7. Nama, Alamat :
13. Invoice/Faktur Penjualan :
No. Tgl.
14. Surat Keputusan :
No. Tgl.
15. Tgl.Jatuh Tempo :
PPJK :
8. NPWP :
9. Nama, Alamat :
10. No.& T g l.Surat Izin PPJK :
16. Valuta :
17. NDPBM :
18. Harga Penyerahan :
Rp.
19.Nilai CIF Bahan Baku (Rp) :
11. Tempat Penimbunan :
12.. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang :
20. Merek dan nomor kemasan/ peti kemas :
21. Jumlah dan Jenis kemasan 22. Berat Kotor (Kg)
23. Berat Bersih (Kg)
24.
No
25.
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain dan Kode Barang
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
Jenis Pungutan Dibayar (Rp) Dibebaskan (Rp)
Ditangguhkan /Tidak
Dipungut (Rp)
29. BM
30. Cukai
31. PPN
32. PPnBM
33. Denda/Bunga BM dan Cukai (D/B )
34. TOTAL
35. Bunga PPN dan PPnBM
F. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl………….. -20…..
Eksportir Produsen
I . UNTUK PEMBAYARAN KE BANK
Jenis Pembayaran Tunai
No.Penerimaan :
Jen Pen Kd Akun No. Tanda Pembayaran Tgl.
( …………………………. ) BM
H. UNTUK PEJABAT BC :
Tanggal Pemusnahan :
Cukai
PPN
PPnBM
D/B
Pejabat Penerima
( ………………. )
Nama / Stempel Instansi
Lembar ke-1 / 2 / 3 untuk KPBC / Kanwi l .. / Pemberitahu
Lampiran XIV
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P- 22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..
TEMPAT PEMERIKSAAN : TANGGAL PEMERIKSAAN :
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
......................... ..Tgl. ...........................200..
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ...............................
NIP. 0600.........................
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG AS AL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
E. DATA PEMBERITAHUAN :
24.
No
25.
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain dan Kode Barang
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
…………………., Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG AS AL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN ATAU BAHAN IMPOR
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
BC 2.4
REALISASI IMPOR
No.Urut
Barang
Kode
Kantor
No & Tgl.
- Aju
- Daftar
PIB
No.
Urut
Dlm
PIB
-HS
-Uraian barang secara
lengkap
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
(Rp)
Nilai (Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM
…………………., Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT BC 2.4
UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :
N o m o r P e n d a f t a r a n :
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Jenis
Pembe
ritahu-an
Kode
Kantor
No. & Tgl.
-PEB &
LHP/LPBC
atau
-BC 2.4
No.Urut
Dalam
-PEB
atau
-BC 2.4
-HS
-Uraian barang secara lengkap
- Nilai Ekspor (Rp)
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
PIB
(Rp)
Nilai PIB (Rp)
-BM, Cukai
-PPN, PPnBM
…………………., Tgl………….. -20…..
Eksportir Produsen
( …………………………. )
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)
1. Format BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran A4
(210 x 297 mm).
2. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea
Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
a. Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
b. Penjualan ke dalam negeri Hasil Produk si Sampingan, Sisa Hasil Produksi,
Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
c. Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
d. Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
3. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan
lembar lampiran II harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan
halaman.
Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis : halaman 4 dari 4
4. Tatacara pengisian :
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
a. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
b. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh :USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat eksportir produsen (pengirim ba rang), penerima barang harus diisi
dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak
pos (PO. BOX)
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.4 dan
diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.
070100
Contoh : Kode pengguna 990111 ; Nomor pengajuan = 1125 ;
Tanggal Pengajuan 1 September 2003
Nomor Pengajuan 990111 1125 01/09/2003
A. Jenis Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk
Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk
Sisa Hasil Produksi.
Contoh :
Hasil Produksi
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku,
4.Sisa Hasil Produksi
Hasil Sampingan
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku,
4.Sisa Hasil Produksi
Bahan Baku
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku,
4.Sisa Hasil Produksi
Sisa Hasil Produksi
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku,
4.Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk kondisi baik, atau
2 untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi 1. Baik; 2. Rusak
- Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi 1. Baik 2. Rusak
C. Tujuan :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
1 untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
2 untuk tujuan Dimusnahkan
3 untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
4 untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang
belum dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
1
2
3
4
1
2
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB
4.Lainnya
- Untuk tujuan Dimusnahkan
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB
4.Lainnya
- Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB
4.Lainnya
- Untuk tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai,
PPN dan PPnBM)
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB
4.Lainnya
D. Kriteria :
Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan ,
Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :
1 untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau
lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor
yang belum dipertanggungjawabkan ), atau
2 untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk
penjualan ke dalam negeri, atau
3 untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya
(pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang
belum dipertanggungjawabkan ) melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu
Lebih
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu
Lebih
- Untuk yang Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu
Lebih
E. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka 1. NPWP
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
1
2
3
4
1
2
3
Angka 2. Nama, Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen
Angka 3. NIPER :
Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen
Angka 4 Status ………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta
uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
Koperasi
- Untuk PMA non migas
PMA non migas
Angka 5. API/APIT :
Diisi :
Nomor API/APIT
PENERIMA BARANG :
Angka 6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang
Angka 7. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri
PPJK :
Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
10
31
Angka 8. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 9. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 10. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus
Tanjung Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2001
tanggal 1 Mei 2001
Angka 11. Tempat Penimbunan :
Diisi alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual,
dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
Angka 12. Tgl. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:
Diisi tanggal pemeriksaan fisik ba rang yang diminta oleh eksportir
produsen.
Angka 13. Invoice / Faktur Penjualan
No. : Tgl. :
Diisi nomor da n tanggal Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang
akan dijual ke dalam negeri
Contoh :
Nomor Invoice/Faktur Penjualan Tanggal Invoice/Faktur
Penjualan
229/000707 19/09/2003
Angka 14. Surat Keputusan : No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau
Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh
Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kator Wilayah:
Angka 15. Tgl.Jatuh Tempo :
Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan
perpanjangan waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Angka 16. Valuta :
101/WBC.07/KP.01/2001 01/05/2001
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam
kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
Angka 17. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasa r Perhitungan Bea Masuk pada saat barang
diimpor (sesuai tanggal PIB)
Angka 18. Harga Penyerahan :
Rp. :
Diisi Total Harga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang
diberitahukan.
Angka 19. Nilai CIF Bahan Baku :
Diisi nilai CIF dalam rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam
Lembar Lampiran I untuk Data Pe nggunaan Barang dan/atau Bahan
Impor untuk barang atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang
dan/atau bahan asal impor).
Angka 20. Merek dan Nomor Kemasan/ peti kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas
yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas,
selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 21. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis
pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar
dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
Angka 22. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
USD
CS
PK
Angka 23. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang
berat bersih yang tercantum pada angka 27
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat
bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 Lembar Pertama,
sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci
pada angka 27 Lembar Lanjutan.
Angka 24 s.d. 28
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan
Lembar Lanjutan.
Angka 24. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup
diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 25. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya dan kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan
klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan
Berikat sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang
hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Kode barang : 100015
Catatan :
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri
dikenai tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah
merupakan jumlah satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan
tarif specific tersebut.
Angka 26. Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam
perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai
Pabeannya dalam rupiah,
specific, yang mempergunakan nilai rupian per unit
satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada
jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit,
perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan
dikalikan dengan jumlah satuan unit
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang
Hasil Produksi
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual
ke dalam negeri, diisi tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang
berlaku)
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat ,
diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan eksporny a (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor
-CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk
Cukai
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual
ke dalam negeri, diisi tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang
berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat,
diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan eksporny a (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai Bahan Baku asal
impor
-PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang Hasil Produksi de ngan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi ta rif PPN dari Pos Tarif /HS
sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi,
Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang
berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi,
Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi tarif PPN diisi sesuai ketentuan yang
berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat,
diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang
berlaku
-PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS
sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi,
Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan
yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi
Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang
berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat,
diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan
yang berlaku
Fasilitas
- BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, untuk BM diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“Tidak Dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke
dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil
Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang
dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“tidak dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- Denda :
Untuk BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri,
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi
ketentuan.
- Diisi “100%” (atau sesuai ketent uan yang berlaku) dalam hal
melebihi ketentuan jumlah
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan waktu
-Bunga :
Diisi dalam hal ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, untuk BM dan Cukai
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi
ketentuan.
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Diisi “2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku) per bulan
dalam hal melebihi ketentuan waktu
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan
dijual ke dalam negeri, untuk PPN dan PPnBM
- diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam hal jumlah
dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam hal
melebihi ketentuan jumlah
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per bulan dalam
hal melebihi ketentuan waktu
Angka 27. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan
dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per
piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada
Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat
bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 27Lembar
Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
100 kg
Angka 28. -Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
-Harga Penyerahan
Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.
-Nilai CIF Bahan Baku
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang
dipergunakan (sesuai nilai dalam Lembar Lampiran I)
Pengisian Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 29. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum :
Pembebanan /Tarif x Harga Barang
--Specific :
Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan
- Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
Angka 30. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai da lam rupiah yang haru s dibayar pada kolom
bayar,
- Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
Pembebanan /Tarif x Harga barang
- Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
Angka 31. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
Sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
Angka 32. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom
bayar,
- Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
sesuai nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
Angka 33. Denda/Bunga BM danCukai (D/B):
Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang
harus dibayar.
Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi
ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x (Nilai BM + Nilai Cukai)
Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak
melebihi jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang
ditetapkan dikenakan bunga sebesar :
2 % x jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
Angka 34. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan
dan yang ditangguhkan
Angka 35. Bunga PPN dan PPnBM :
Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri
yang besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor.
Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah :dalam rupiah yang harus dibayar
adalah :
2 % x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai
PPnBM)
F :
- Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf
cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tan ggal, tanda tangan serta nama jelas
eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.
G. : DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.4
Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
H. : PEJABAT BC :
Diisi oleh pejabat BC
misalnya : catatan pelaksanaan pemusnahan.
I. : UNTUK PEMBAYARAN KE BANK :
2. Diisi nomor penerimaan yang dibe rikan oleh penerima pembayaran.
3. Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
4. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
5. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
6. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
7. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pe ngisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pe ngisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG
DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisia n Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
000116 01/09/2003
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil dari
BC 2.4 lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .
REALISASI IMPOR :
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor
didaftarkan
No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunaakan
No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan tanggal Pe ndaftaran PIB barang dan/atau bahan asal impor
yang dipergunaakan
No Urut Dlm PIB
Diisi Nomor urut setiap barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunaakan dalam PIB yang bersangkutan.
HS
Diisi Pos tarif setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan
Uraiaan barang secara lengkap
Diisi uraian barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan secara
lengkap
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan
yang dipergunakaan
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR
DAAN PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :
Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam hal dilakukan penjualan Hasil Produksi ke
dalam negeri
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :
Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau
BC2.4 dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.
No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi ekspor, diisi Nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta
Nomor dan tanggal LHP/LPBC, atau
Dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat, diisi nomor dan tanggal
pendaftaran BC2.4
No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut setiap barang hasil produksi yang diekspor atau yang
diserahkan ke Kawasan Berikat yang dipergunakan sebagai dasar penjualan
hasil produksi ke dalam negeri
HS
Diisi Pos tarif setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke
Kawasan Berikat
Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan
Berikat
Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor dalam rupiah untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor
atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau
diserahkan ke Kawasan Berikat
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan
yang dipergunakaan
Selesai pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor dilakukan
penjumlahan total.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN BC 2.3
Halaman 1 dari …….
A. Tempat Asal a. T.P.Sementara; b. Kws.Berikat; c. Gudang Berikat; d. ETP; e. Toko Bebas Bea; f. DPIL
C. Tempat Tujuan a. T.P.Sementara; b. Kws.Berikat; c. Gudang Berikat; d. ETP; e. Toko Bebas Bea; f. DPIL
D. Tujuan Pengiriman a. Ditimbun; b. Diproses; c. Disubkontrakan; d. Diperbaiki; e. Dipinjamkan; f.Diekspor
g. Diekspor kembali; h. Dikembalikan; i. Konsolidasi
D. DATA PEMBERITAHUAN :
1. Identitas Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
2. Nama, Alamat Pengirim Barang :
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran:
Nama Kantor
3. Identitas Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
4. Nama, Alamat Penerima Barang :
13. Kantor Asal / Tujuan
Riwayat Barang
14. No. Invoice : Tgl.
15. No.BL / AWB : Tgl.
16. No.BC.1.1./ BC.2.3 : Tgl.
17. Berat Kotor (kg) :
18. Nilai Pabean :
5. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
6. Nama, Alamat Pemberitahu :
7. No. & Tgl.Surat Izin PPJK :
8. Cara Pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api;
3. Jalan Raya; 4. Udara;……… 9.Lainnya
9. Tgl.Berangkat :
9. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight
11 Temp.Muat
12. Pel.Tujuan :
19. Merek dan Nomor Kemasan/ No. Peti Kemas : 20. Jumlah dan jenis kemasan : 21. Segel (Diisi Bea dan Cukai) 22.Keterangan
BC. Asal
No.Segel Jenis
23. URAIAN BARANG ASAL
No
Urut
No.HS dan Uraian Barang Kode Barang Jumlah
Satuan
Nilai Keterangan
Pengirim Penerima
24. URAIAN BARANG HASIL
No.
Urut
Uraian Barang Kode Jumlah Satuan Keterangan
G. UNTUK PEJABAT BC
Kantor Pabean Asal Kantor Pabean Tujuan
G.1. Hasil Pemeriksaan : G.2. Hasil Pemeriksaan :
Nama/NIP
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
Hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl…………..-20…..
PEMBERITAHU
(…………………….)
Nama/NIP
Lembar ke-1 untuk dokumen Pelindung Pengangkutan
-2 untuk Pejabat BC dari kantor Pabean asal barang
-3 untuk Pengusaha TPB dibawah pengawasan Kantor Pabean pemberi No.Pendaftaran
Lampiran XV
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor
CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
.................... Tgl. ........................
Pejabat Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ....................
NIP. .................
DARI/KE TPS KB GB ETP TBB DPIL
TPS
KB
GB
ETP
TBB
DPIL
Keterangan:
TPS Tempat Penimbunan Sementara
KB Kawasan Berikat
GB Gudang Berikat
ETP Entrepot Tujuan Pameran
TBB Toko Bebas Bea
DPIL Daerah Pabean Indonesia Lain
V Dapat dipergunakan
X Tidak Dapat Dipergunakan
Tujuan Pengiriman:
a. Ditimbun, bagi barang dengan tujuan ditimbun;
b. Diproses, bagi barang dengan tujuan diproses;
c. Disubkontrakan, bagi barang dengan tujuan disubkontrakan;
d. Diperbaiki, bagi perbaikan mesin;
e. Dipinjamkan, bagi peminjaman mesin atau untuk dipamerkan;
f. Diekspor, bagi barang dengan tujuan diekspor;
g. Diekspor kembali, bagi barang dengan tujuan diekspor kembali;
h. Dikembalikan, bagi barang dengan tujuan reimpor atau dikembalikan untuk
perbaikan; atau
i. Konsolidasi, bagi barang dengan tujuan konsolidasi;
LEMBAR LANJUTAN BC.2.3
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR/EKSPOR DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN
Halaman … dari …
N o m o r P e n d a f t a r a n :
19. Merek dan Nomor Kemasan/ No. Peti Kemas : 20. Jumlah dan jenis kemasan 21. Segel (Diisi Bea dan Cukai) 22.Keteran gan
BC. Asal
No.Segel Jenis
23. URAIAN BARANG ASAL
No
Urut
No.HS dan Uraian Barang Kode Barang Jumlah
Satuan
Nilai Keterangan
Pengirim Penerima
24. URAIAN BARANG HASIL
No.
Urut
Uraian Barang Kode Jumlah Satuan Keterangan
E. Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran
Hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
…………………., Tgl…………..-20…..
PEMBERITAHU
(…………………….)
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN
(BC 2.3)
1. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor dari Satu Tempat ke Tempat Lain
dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas
barang yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pengawasan
pabean.
2. Bentuk dan isi BC 2.3 berukuran A4 (210 x 297 mm).
3. Pengadaan BC 2.3 dapat dilakukan oleh umum.
4. BC 2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
- lembar asli untuk dokumen pelindung pengangkutan.
- lembar kedua untuk Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean asal barang.
- lembar ketiga untuk pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibawah
pengawasan Kantor Pabean yang memberikan nomor pendaftaran.
Dalam hal diperlukan pemberitahu dapat membuat copy tambahan sesuai
kebutuhan. Lembar tambahan merupakan co py lembar asli dengan tanda tangan
asli.
Untuk :
- pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara ke
Kawasan Berikat, 1 (satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS
Jakarta.
- pemasukan barang impor dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat, 1
(satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS Jakarta.
5. Pedoman pengisian BC 2.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Setiap pemberitahuan hanya diperuntukan bagi satu pengirim dan satu
penerima;
- Setiap pemberitahuan dapat berisi barang-barang yang berasal dari beberapa
(lebih dari satu) Pos BC 1.1 atau BC 2.3;
- Pemberitahuan dapat:
-- terdiri hanya 1(satu) halaman dalam ha l berisi barang yang berasal dari 1
(satu) Pos BC 1.1;
-- terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal:
--- ruang/kolom untuk uraian barang tidak mencukupi sehingga
memerlukan lembar lanjutan. Dalam hal ini lembar ke satu
merupakan rekapitulasi sedang lembar lanjutan merupakan rincian
dari barang tersebut.
--- berisi barang-barang yan berasal dari beberapa (lebih dari satu) pos
BC 1.1 atau lebih dari satu invoice ; sehingga halaman ke satu
merupakan lembar rekapitulasi, sedangkan halaman kedua dan
seterusnya adala merupakan rincian.
- Tatacara pengisian dengan angka:
--- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
--- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2
(dua) digit di belakang koma.
Contoh: USD. 25.000,00
6. Pengisian kolom-kolom pemberitahuan BC 2.3 sebagaimana dimaksud angka 5
adalah sebagai berikut:
A. Tempat Asal :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
a. TP Sementara, bagi barang yang berasal dari Tempat Penimbunan
Sementara;
b. Kws.Berikat, bagi barang yang berasal dari Kawasan Berikat;
c. Gudang Berikat, bagi barang yang berasal dari Gudang Berikat;
d. ETP, bagi barang yang berasal dari Enterpot Tujuan Pameran;
e. Toko Bebas Bea, bagi barang yang berasal dari Toko Bebas Bea; atau
f. DPIL, bagi barang yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
B. Tempat Tujuan :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
a. TP Sementara, bagi barang dengan tujuan Tempat Penimbunan Sementara;
b. Kws.Berikat, bagi barang dengan tujuan Kawasan Berikat;
c. Gudang Berikat, bagi barang dengan tujuan Gudang Berikat;
d. ETP, bagi barang dengan tujuan Enterpot Tujuan Pameran;
e. Toko Bebas Bea, bagi barang dengan tujuan Toko Bebas Bea; atau
f. DPIL, bagi barang dengan tujuan Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
C. Tujuan Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
j. Ditimbun, bagi barang dengan tujuan ditimbun;
k. Diproses, bagi barang dengan tujuan diproses;
l. Disubkontrakan, bagi barang dengan tujuan disubkontrakan;
m. Diperbaiki, bagi perbaikan mesin;
n. Dipinjamkan, bagi peminjaman mesin atau untuk dipamerkan;
o. Diekspor, bagi barang dengan tujuan diekspor;
p. Diekspor kembali, bagi barang dengan tujuan diekspor kembali;
q. Dikembalikan, bagi barang dengan tujuan reimpor atau dikembalikan
untuk perbaikan; atau
r. Konsolidasi, bagi barang dengan tujuan konsolidasi;
Keterangan:
TPS Tempat Penimbunan Sementara
KB Kawasan Berikat
GB Gudang Berikat
ETP Entrepot Tujuan Pameran
TBB Toko Bebas Bea
DPIL Daerah Pabean Indonesia Lain
V Dapat dipergunakan
X Tidak Dapat Dipergunakan
D. DATA PEMBERITAHU :
DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 24)
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Pengirim Barang
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :
- Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang
Angka 3. Identitas Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Penerima Barang
Angka 4. Nama, Alamat Penerima Barang :
- Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang
Angka 5. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Pemberitahu
Angka 6. Nama, Alamat Pemberitahu:
- Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu.
Angka 7. No & Tgl. Surat Izin PPJK
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan, nomor, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak
yang disediakan.
Angka 8. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya
Diisi kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
1. Sarana Pengangkutan Laut;
2. Sarana Pengangkutan Kereta Api;
3. Sarana Pengangkutan Jalan Raya;
4. Sarana Pengangkutan Udara;
5. Pos;
6. Multimoda transportasi;
7. Instalasi/Pipa;
8. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;atau
9. Sarana Pengakutan Lainnya (Lain dari 1 s.d 8)
Angka 9. Tgl. Berangkat :
Diisi tanggal/bulan/tahun perkiraan sarana pengangkut
berangkat.
Contoh : 04/04/97
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut / No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau
- nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Tempat pemuatan
Diisi nama lengkap tempat pemuatan
Contoh : Kawasan Berikat Nusantara Cakung-Cilincing
Angka 12. Pelabuhan Tujuan :
Diisi :
- nama pelabuhan tujuan/tempat tujuan barang,
- kode lokasi/Pelabuhan tujuan sesuai tabel kode
lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan, bila tempat
tujuan tidak ada dalam tabel, maka kotak tabel dikosongkan.
Contoh : Tanjung Priok
Angka 13. Kantor Asal/Tujuan :
Diisi nama kantor pabean tempat asal/tujuan barang dan isikam
kode kantor asal/tujuan sebanyak 6 (enam) digit (sesuai kode
kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Tanjung Priok
RIWAYAT BARANG
Angka 14. No. Invoice : Tgl.
Diisi nomor dan tanggal invoice.
Contoh : 229/0007009 19/03/2008
Angka 15. No, Tgl BL/AWB/PEB:
- Diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak dipergunakan.
- Diisi nomor dan tanggal BL/AWB/PEB sesuai dokumen yang
digunakan.
Angka 16. No. BC 1.1/BC 2.3 : Pos: Tgl.
Diisi :
- Nomor dan pos BC 1.1 atau BC 2.3 ari barang yang
bersangkutan.
- Tanggal BC 1.1 atau BC 2.3 dari barang yang bersangkutan.
Angka 17. Berat Kotor (kg)
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) dalam hal:
- untuk barang impor dari TPS ke tempat penimbunan lain diisi
berat kotor dari BL/AWB.
- untuk barang impor bukan dari TPS, berat kotor diisi dari
packing list,
- untuk barang yang akan diekspor berat kotor diisi dari PEB.
Angka 18. Nilai Pabean :
Diisi nilai pabean (lengkap dengan valuta) barang bersangkutan
dari invoice atau daftar harga barang yang diajukan. Dalam hal
pemberitahuan terdiri atas barang yang berasal lebih dari 1(satu)
BL/AWB atau invoice maka lembar pertama diisi dengan nilai
pabean seluruh barang, sedang nilai pabean setiap BL/AWB atau
invoice dirinci di lembar lanjutan.
Contoh : USD. 27.999,00
IDTPP
IDTPP
Angka 19. Merek dan Nomor Kemasan/ Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor peti kemas yang tercantum
pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang
diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum
pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada
peti kemas, serta nomor Peti Kemas.
Angka 20. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis
pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu,
agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal
: drum, bag, peti, case.
Contoh : Case
Angka 21. Segel (diisi Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan) :
- No segel
Diisi nomor segel
-Jenis
Diisi jenis segel yang dipergunakan.
Angka 22. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan
barang, dan segel.
Angka 23. URAIAN BARANG ASAL:
- No. Urut
Diisi nomor urut barang yang bersangkutan
- No. HS dan Uraian Barang
Diisi nomor tarif/HS serta uraian barang secara lengkap
menurut keadaan sebenarnya.
- Kode Barang
-- Pengirim
Diisi kode barang dari pengirim barang untuk barang yang
bersangkutan
-- Penerima
Diisi kode barang dari penerima barang untuk barang yang
bersangkutan
- Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis
barang.
Contoh : 2200,00 pasang
120.000,00 kg
- Nilai
Diisi nilai barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : USD. 900,00
- Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalkan:
- untuk pemindahan barang dari KB ke KB dengan tujuan
subkontrak, kolom keterangan diisi nomor dan tanggal
kontrak.
- untuk pemindahan barang dari KB ke DPIL dengan tujuan
disubkontrakan, kolom kete rangan diisi nomor dan
CS
tanggal kontrak serta jumlah Bea Masuk dan pungutan
impor lainnya.
Angka 24. URAIAN BARANG HASIL:
Hanya diisi untuk barang-barang yang disubkontrakan.
- No. Urut
Diisi nomor urut barang yang dihasilkan dari barang-barang
sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Uraian Barang
Diisi secara lengkap uraian barang yang dihasilkan dari
barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Kode Barang
Diisi kode barang yang dihasilkan dari barang-barang
sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis
barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana
tercantum pada angka 23.
Contoh : 2200,00 pasang
120.000,00 kg
- Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya
untuk barang ex subkontrak yang berasal dari DPIL ke KB,
kolom keterangan diisi no mor dan tanggal dokumen
pengeluaran dari KB.
E :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, serta nama jelas Pemberitahu dengan
huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian Pemberitahuan Pabean
tersebut telah dilakukan secara lengkap dan benar.
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi No. & Tgl. Pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh :
Nama kantor :
Diisi nama kantor pabean tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan
kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak
yang disediakan.
Contoh : Bogor
G. UNTUK PEJABAT BC :
Kantor Pabean Asal
G.1. Hasil Pemeriksaan :
Diisi:
- Persetujuan keluar
01/04/2008 000001
050300
- Peringatan jangka waktu pemasukan kembali ke KB, dan sanksi
penagihan Bea Masuk dan pungutan impor (untuk pemindahan barang
dari KB ke DPIL),
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.
Kantor Pabean Tujuan
G.1. Hasil Pemeriksaan :
Diisi:
- Hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan
Barang.
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
No Kantor Pabean Tanggal
1. KPPBC Madya Tanjung Perak 14 Juli 2009
2. KPPBC Tipe A2 Juanda 19 Juli 2009
3. KPU Tanjung Priok 14 Agustus 2009
4. KPU Madya Soekarno-Hatta 30 Agustus 2009
5. KPPBC Tipe A2 Bekasi 30 September 2009
6. KPPBC Tipe A2 Tangerang
30 September 2009
7. KPPBC Tipe A2 Jakarta
30 September 2009
8. KPPBC Tipe A2 Bandung 31 Oktober 2009
9. KPPBC Madya Tanjung Emas 31 Oktober 2009
10. KPPBC Madya Belawan 31 Oktober 2009
11. KPPBC Tipe A3 Medan 31 Oktober 2009
12. KPPBC Tipe A3 Teluk Bayur 31 Oktober 2009
13. KPPBC Tipe A3 Jambi 31 Oktober 2009
14. KPPBC Tipe A3 Pontianak 31 Oktober 2009
15. KPPBC Tipe A3 Pekanbaru 30 November 2009
16. KPPBC Tipe A3 Dumai 30 November 2009
17. KPPBC Tipe A3 Palembang 30 November 2009
18. KPPBC Tipe A3 Bandarlampung 30 November 2009
19. KPPBC Tipe A3 Balikpapan 30 November 2009
20. KPPBC Tipe A3 Samarinda 30 November 2009
21. KPPBC Tipe A3 Tanjung Pinang 30 November 2009
22. KPPBC Tipe A3 Tanjung Balai Karimun 30 November 2009
23. KPPBC Tipe A3 Merak 30 November 2009
24. KPPBC Tipe A3 Ngurah Rai 30 November 2009
25. KPPBC Tipe A3 Banjarmasin 30 November 2009
26. KPPBC Tipe A3 Gresik 30 November 2009
27. KPPBC Tipe A4 Amamapare 19 Desember 2009
28. KPPBC Tipe A4 Bitung 19 Desember 2009
29. KPPBC Tipe A3 Makasar 19 Desember 2009
30. KPPBC Tipe A3 Surakarta 19 Desember 2009
31. KPPBC selain angka 1 s.d. angka 30 30 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Lampiran XVI
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : P-22/BC/2009 tentang
Pemberitahuan Pabean Impor