Jumat, 25 Oktober 2013

Kep Dirjen B.C.No.P- 27/BC/2010 Perubahan 3 Tata Laksanan Ekspor

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR P- 27/BC/2010 

TENTANG 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR 

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
Menimbang  :   bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan
di bidang ekspor khususnya pemeriksaan fisik barang ekspor, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Mengingat  :  1.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahu n 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran
Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
4.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar;
7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.01/2009;
8.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
9.   Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008
Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2009;

   MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/ 2008 TENTANG TATA LAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
 
Pasal I 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan P-30/BC/2009
diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus,
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 
(1)  Pemeriksaan fisik dilakukan te rhadap Barang Ekspor yang:
a.     akan diimpor kembali;
b.     pada saat impornya dituju kan untuk diekspor kembali;
c.     mendapat fasilitas KITE;
d.    dikenai Bea Keluar;
e.     berdasarkan informasi dari Dire ktorat Jenderal Pajak; atau
f.     berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan
terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau
telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(2)  Dihapus.
(3)  Dihapus.
(4)  Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan di :
a.    Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b.    gudang Eksportir; atau
c.    tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk
menyimpan barang setelah mendapat persetujuan Kepala
Kantor Pabean.
(5)  Dihapus.
(6)  Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh
Surveyor, pemeriksaan fisik sebaga imana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan
Surveyor.
(7)  Dalam hal pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan
setelah barang ekspor di periksa oleh Surveyor.



  2.  Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
10A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10 A
(1)  Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap barang ekspor yang:
a.   mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk
dan/atau cukai; atau
b.   dikenai Bea Keluar.
(2)  Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diekspor oleh eksportir tertentu tidak dilakukan
pemeriksaan fisik.
(3)  Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diekspor oleh eksportir yang merangkap sebagai importir
dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.  
(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

  3.  Ketentuan dalam Pasal 14  diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14 
(1)  Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10A ayat (2) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan
Penyidikan.
(2)  Penetapan eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan reputasi eksportir yang meliputi:
a.     tidak pernah melanggar kete ntuan kepabeanan dan cukai
yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir;
b.     tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar,
cukai, dan pajak;
c.    telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
rekomendasi Direktur Audit; dan
d.    telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pajak sebagai wajib pajak patuh.

  4.  Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15 
(1)  Terhadap eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas
atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan
dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2).
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran
atau terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan
oleh Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar