Jumat, 25 Oktober 2013

Kep Dirjen B.C P- 30/BC/2009 Perubahan 2 Tata Laksana Impor

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR  P- 30/BC/2009 
TENTANG 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI  
NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKS ANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR  
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
Menimbang  :  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan
di bidang ekspor berdasarkan hasil ev aluasi uji coba penerapan  Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua At as Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661);
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun
2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 116);
4.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang
Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar;
7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.01/2009;
8.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009  tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
9.   Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008
Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor  P-06/BC/2009.
   
MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
    Pasal I  
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dire ktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor diubah
sebagai berikut :
1.   Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, ayat (2) huruf c dan
huruf d diubah, diantara ayat (3)  dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal
hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
a.   tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;
b.   lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD;
c.   lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya tetapi persya ratan ekspornya telah dipenuhi,
dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB
diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons
NPE; atau
d.   lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya tetapi persya ratan ekspornya telah dipenuhi,
dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor
dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons PPB.
(2)  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan
kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data
Elektronik atau tulisan diatas formul ir, dalam hal hasil penelitian atas
pengisian data PEB menunjukkan:
a.   tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada
Eksportir disertai NPP;
b.   lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD;
c.   lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya tetapi persya ratan ekspornya telah dipenuhi,
dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PEB
diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE; atau
d.   lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi ekspornya tetapi persya ratan ekspornya telah dipenuhi,
dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor
dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.
(3)  Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam
NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea dan cukai
yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan
pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(3a) Terhadap kewajiban menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah barang ekspor dimasukkan ke kawasan
pabean dalam hal :
a.   dokumen yang dipersyaratkan  berupa Laporan Surveyor;
b.   barang ekspor lebih dari 5 (lima) petikemas; dan
c.   telah mendapat izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan
cukai yang ditunjuknya.
(3b) Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dan ayat (2) huruf d yang memerl ukan Laporan Surveyor, PEB diberi
nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB sebelum Laporan
Surveyor  dipenuhi.
(4)  Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:
a.   Portal Indonesian National Single Window (INSW); atau
b.   Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian ketentuan
mengenai barang larangan dan pembatasan.
(5)  NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c,
dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
a.   satu lembar untuk eksportir;
b.   satu lembar untuk pengusaha TPS;
c.   satu lembar untuk pengangkut; dan
d.   satu lembar untuk kantor pabean.
(6)  Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan
terhadap Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan
perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.
(7)  Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan
terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea
Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:
a.   paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB,
dalam hal hasil pemeriksaan fisik  menunjukkan jumlah dan/atau
jenis barang sesuai; atau
b.   paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menu njukkan jumlah dan/atau jenis
barang tidak sesuai.
2.   Ketentuan  Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7)
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10 
(1)  Pemeriksaan fisik dilakukan te rhadap Barang Ekspor yang:
a.   akan diimpor kembali;
b.   pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c.   mendapat fasilitas KITE;
d.   dikenai Bea Keluar;
e.   berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau
f.   berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

(2)  Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas
Barang Ekspornya:
a.   mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau
cukai; atau
b.   dikenai Bea Keluar.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah
terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(4)  Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan di :
a.   Kawasan Pabean pelabuhan muat;
b.   gudang Eksportir; atau
c.   tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan
barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5)  Dalam hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar
Kawasan Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.
(6)  Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan oleh
Surveyor, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama oleh Pemeriksa dengan Surveyor.
(7)  Dalam pemeriksaan fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Pemeriksa melakukan pemeriksaan setelah barang
ekspor diperiksa oleh Surveyor.  

3.   Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 13 
(1)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau
jenis barang sesuai,:
a.   pemeriksa menerbitkan NPE, dalam hal barang ekspor tidak
termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang
yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah
dipenuhi;
b.   pemeriksa menyerahkan berkas PEB dan dokumen pelengkap
pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk
diterbitkan NPE setelah  semua persyaratan ekspor dipenuhi ,  
dalam hal barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi yang memerlukan Laporan Surveyor;
c.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian
perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
Keluar.  
(2)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau
jenis barang tidak sesuai, maka terhadap:
a.   Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan;
b.   Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor
kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota
Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya
sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota
Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih
lanjut;
c.   Barang Ekspor yang mendapat fa silitas KITE, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan
dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada Unit
Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
d.   Barang Ekspor yang dikenai  Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya
sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit
Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
e.   Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi,
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspo r menyerahkan dokumen ekspor
yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3)  Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
a.   ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
b.   ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi
kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang
tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4)  Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan
uji laboratorium.
(5)  Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah
terbit hasil uji laboratorium.
(6)  Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor
diatur dalam lampiran I Peratu ran Direktur Jenderal ini.
4.   Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 20 
(1)  Terhadap barang ekspor konsolidasi dilakukan pengawasan  stuffing
dalam hal terdapat:
a.   barang ekspor dari TPB;
b.   barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE;
c.   barang ekspor yang akan diimpor kembali; atau
d.   barang ekspor kembali ( re-ekspor ).
(1a) Terhadap   barang   ekspor  konsolidasi selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan pengawasan  stuffing berdasarkan
perintah tertulis Kepala Kantor Pabean.
(2)  Pengawasan  stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Petugas Pengawasan  Stuffing  berdasarkan PKBE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3)  Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan  stuffing harus sudah
dilengkapi dengan PEB dan NPE.
(4)  Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor
diatur dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
5.   Pasal 24  ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24 
(1)  Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat
dilakukan dengan menggunakan:
a.   NPE;
b.   PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di
kawasan pabean;
c.   PKBE, dalam hal  Barang  Ekspor  merupakan barang konsolidasi,
atau;
d.   permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan
catatan persetujuan muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan,
dalam hal Barang Ekspor merupak an barang curah dan PEB belum
disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
(2)  Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau
PKBE disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang melakukan
konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa
penimbunan Barang Ekspor di TPS te lah mendapat persetujuan Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
(3)  Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor
pabean pemuatan.
(4)  Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi
NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk
kawasan pabean ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.  
(5)  Dihapus.
6.   Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24A 
(1)  Dalam hal barang ekspor lebih dari 5 (lima) petikemas dan terhadap
barang ekspor dipersyaratkan Laporan Surveyor, atas sebagian
petikemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean sebelum diterbitkan
Laporan Surveyor.
(2)  Untuk dapat memasukkan sebagian petikemas ke Kawasan Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai
yang ditunjuknya sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)  Pemasukan sebagian petikemas ke Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari  Kepala
Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya dan telah
mendapat keterangan tertulis dari surveyor tentang telah selesainya
pemeriksaan atas barang ekspor yang akan dimasukkan ke Kawasan
Pabean.
(4)  Pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PEB, NPPD,
izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang
ditunjuknya, dan keterangan tertulis dari surveyor.
(5)  Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditimbun di TPS, dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan oleh Eksportir kepada pengusaha TPS sebagai
pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah
mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean Pemuatan atau pejabat
bea dan cukai yang ditunjuknya.
(6)  Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam
lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


7.   Ketentuan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) diubah, setelah ayat (7) ditambah 1
(satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
   Pasal 30  (1)  Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah
disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan
data PEB.
(2)  Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat
melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi
karena kekhilafan yang nyata.
(3)  Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:
a.   kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau
b.   kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya
perubahan peraturan.
(4)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean
pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
(5)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberitahukan oleh Eksportir  ke kantor pabean pemuatan dengan
menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).
(6)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan dalam hal sebelum diajukan PP-PEB :
a.   telah diterbitkan NHI; atau
b. dilakukan penegahan terhadap ba rang ekspor yang diberitahukan
dalam PEB.
(7)  Atas pembetulan data PEB tidak  dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali
diterbitkan NHI.
(8)  Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan kedapa tan jumlah dan/atau jenis barang:
a.   sesuai dengan PP-PEB, maka pembetulan data PEB disetujui;
b.   tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh
Unit Pengawasan.
8.   Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(1a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31 
(1)  Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai
jenis barang, jumlah barang, nomor pe ti kemas, jenis valuta, dan/atau
nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan
Pabean, kecuali dalam hal:
a.   tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut ( short shipment)  atau
ekspor barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan
sarana pengangkut;
b.   ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
(1a) Dalam hal barang ekspor lebih da ri 1 (satu) petikemas atau kemasan,
pembetulan data PEB sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat
dilayani sebelum seluruh barang  ekspor dimasukkan ke Kawasan
Pabean.
(2)  Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut,
nomor voyage / flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh
short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
keberangkatan sarana pengangkut semula.

(3)  Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang
ekspor yang dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:
a.   barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
b.   diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah
dimasukkan ke kawasan pabean; atau
c.   tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal
perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor
ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.
(4)  Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
(5)  Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal  30 ayat (2) tidak dapat dilayani
apabila :
a.   kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor; atau
b.   telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
(6)  Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan
Direktur Jenderal ini.

9.   Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
P-40/BC/2008 sehingga menjadi seba g aimana  y ang  ditetapkan dalam
Lampiran I yang tidak terpisahkan dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.
10.  Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini
11.  Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan
dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
12.  Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 menjadi sebagaimana yang
ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
 
   Pasal II 
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal   30 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




TATA KERJA PENYAMPAIAN PE B DAN PEMERIKSAAN PABEAN

I.   Penyampaian dan Penelitian PEB
A.  Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE.
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1.   menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
a.   data PEB; dan
b.   data Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB), dalam hal barang ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d;
1.2.   melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.3.   mengirimkan data PEB dan PKB ke dalam Sistem Komputer Pelayanan di kantor
pabean pemuatan.
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT  bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi
lembar lanjutan dengan mencantumkan identi tas pengirim dan penerima pada kolom
uraian barang.
3.   Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabe an pemuatan melakukan penelitian ada atau
tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK.
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, Sistem Komputer
Pelayanan mengirimkan respon NPP.
5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, Sistem Komputer
Pelayanan melakukan penelitian data PEB meliputi:
a.   kelengkapan pengisian data PEB;
b.   pembayaran PNBP; dan/atau
c.   pembayaran Bea Keluar.
6.   Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pengisian data
PEB tidak lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran  PNBP dan/atau Bea Keluar
tidak sesuai, Sistem Komputer Pelayanan mengirimkan respon NPP.
7.   Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran
PNBP sesuai dan barang ekspor dikenai Bea  Keluar tetapi Sistem Komputer Pelayanan
tidak dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 5 huruf c:
7.1.   Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD.
7.2.   eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pe meriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemuatan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean berupa:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   bukti pembayaran Bea Keluar dalam rangka pemenuhan NPPD.
7.3.   apabila penyerahan dokumen pada butir 7.2  tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari sejak diterbitkan NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan NPP.
8.   Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/atau pencocokkan bukti pembayaran
PNBP/Bea Keluar oleh Sistem Komputer Pe layanan sesuai, maka dilakukan penelitian
apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi.
8.1.   Dalam hal pos tarif  barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang
dilarang atau dibatasi, maka Sistem  Komputer Pelayanan memberi nomor dan
tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:

Lampiran I
Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea dan Cukai
Nomor    : P-  30 /BC/2009
Tanggal  :   30  Juni 2009

a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.2.   Dalam hal pos tarif barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau
dibatasi, maka dilakukan analisis oleh pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan.
8.3.  Dalam hal hasil analisis pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menunjukkan bahwa :
8.3.1.  barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea
dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan melalui
Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB,
dan mengirimkan respon:
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.3.2.  Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
8.3.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon
NPPD.
8.3.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
8.3.2.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.2.2 telah dipenuhi,
Sistem  Komputer   Pelayanan  memberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan
fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
8.3.2.4. Apabila penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir
8.3.2.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkan respon NPPD, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan
respon NPP.
8.3.3.   Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta  wajib
dilakukan  pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai  :
8.3.3.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor
dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan  respon NPPD dan PPB.
8.3.3.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean pemuatan:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
8.3.3.3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 8.3.3.2 telah dipenuhi,
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.  
9.   Data dan/atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah
diterbitkan respon diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk
penanganan lebih lanjut.
10.  Pada hasil cetak NPE, PPB, dan NPPD dicantumkan keterangan  “Formulir ini dicetak
secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat,
dan cap dinas”.
 
B.   Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem media
penyimpan data elektronik.
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1.  menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB, meliputi:
a.   data PEB; dan
b.   data PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai huruf d
1.2.  mencetak PEB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada hasil
cetak PEB;
1.3.  menyimpan data PEB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik;
1.4.  melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.5.  menyerahkan hasil cetak PEB, Media Penyimpan Data Elektronik yang berisi data PEB,
bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar, dan dokumen pelengkap pabean ke
pejabat penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.  
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT  bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi
lembar lanjutan dengan mencantumkan identi tas pengirim dan penerima pada kolom
uraian barang.
3.   Pejabat penerima dokumen melakukan  penelitian ada tidaknya pemblokiran
eksportir/PPJK.
4.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK diblokir, pejabat penerima
dokumen mengembalikan PEB dan menerbitkan NPP.
5.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan eksportir/PPJK tidak diblokir, pejabat penerima
dokumen melakukan penelitian:
a.   kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.5; dan
b.   kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran
PNBP dan/atau Bea Keluar.
6.   Pejabat penerima dokumen men- transfer data PEB dari Media Penyimpan Data Elektronik
ke Sistem Komputer Pelayanan.
7.   Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PEB.
8.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 5 dan oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada butir 7
menunjukkan:  
a.   dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
b.   pengisian data PEB tidak sesuai dengan  dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
c.   pengisian data PEB tidak lengkap,
Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada eksportir dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 1.5 disertai NPP.
9.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat pene rima dokumen sebagaimana dimaksud dalam
butir 5 dan Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam butir 7
menunjukkan:
a.   dokumen pelengkap pabean lengkap;
b.   pengisian data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan/atau bukti
pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
c.   pengisian data PEB lengkap,
Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian pos tarif yang berkaitan dengan barang
ekspor yang dilarang atau dibatasi.
10.  Dalam  hal  hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pos tarif
barang ekspor tidak termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi, maka
Sistem Komputer Pelayanan memberi nomor dan tanggal pendaftaran PEB, dan
menerbitkan :
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.  Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komput er Pelayanan menunjukkan pos tarif barang
ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi:
11.1.  Pejabat penerima dokumen mengirimkan be rkas PEB kepada pejabat bea dan cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
11.2.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi.
11.3.  Dalam hal hasil analisis menunjukkan :
11.3.1.   Barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Sistem
Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan
menerbitkan:
a.   NPE,  dalam  hal  atas  barang ekspor  tidak  dilakukan  pemeriksaan
fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.3.2.   Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
11.3.2.1.   Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan melakukan penelitian dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait.
11.3.2.2.   Dalam hal  hasil  penelitian  menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai dengan PEB:
11.3.2.2.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menerbitkan NPPD.
11.3.2.2.2.  Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan di kantor pabean pemuatan:
a.   NPPD;
b.   Hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
11.3.2.3.   Dalam hal hasil  penelitian  menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan dari instansi terkait telah lengkap dan sesuai dengan
PEB atau dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 11.3.2.2.2
dipenuhi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan :
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan
fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
11.3.3.   Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta  wajib
dilakukan  pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai  :
11.3.3.1.   Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta menerbitkan  NPPD dan
PPB,
11.3.3.2.   Eksportir  menyerahkan  kepada  pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor
pabean pemuatan:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
11.3.3.3.   Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 11.3.3.2 telah
dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor  untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
11.4.  Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah mendapat nomor
dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan respon kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor untuk penanganan lebih lanjut.

C.   Pada Kantor Pabean yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan tulisan diatas
formulir.
1.   Eksportir melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1.   mengisi formulir PEB menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada
formulir PEB;
1.2.   mengisi formulir PKB menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada
formulir PKB, dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a sampai huruf d;
1.3.   melakukan pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar; dan
1.4.   menyerahkan formulir PEB, PKB (dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud
pada butir 1.2) dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar ke pejabat
penerima dokumen di kantor pabean pemuatan.  
2.   Dalam hal barang ekspor melalui PJT dan PJT  bertindak sebagai eksportir, PEB dilengkapi
lembar lanjutan dengan mencantumkan identi tas pengirim dan penerima pada kolom
uraian barang.
3.   Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian meliputi:
a.   ada tidaknya pemblokiran eksportir/PPJK;
b.   kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.4;
c.   kelengkapan pengisian PEB dan kesesuaian antara PEB dengan dokumen pelengkap
pabean dan bukti pembayaran PNBP dan/atau Bea Keluar;
d.   apakah barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang atau dibatasi.
4.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejaba t penerima dokumen menunjukkan:
a.   eksportir/PPJK diblokir;
b.   dokumen pelengkap pabean tidak lengkap;
c.   data PEB tidak sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran
PNBP dan/atau Bea Keluar; dan/atau
d.   pengisian data PEB tidak lengkap;
pejabat penerima dokumen mengembalikan do kumen berkas PEB disertai NPP kepada
eksportir.
5.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat pe nerima dokumen menunjukkan eksportir/PPJK
tidak diblokir, dokumen pelengkap pabean lengkap, data PEB sesuai dengan dokumen
pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP  dan/atau Bea Keluar, dan/atau pengisian
data PEB telah lengkap tetapi barang ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang
dilarang atau dibatasi, pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB kepada pejabat
bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
6.   Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
melakukan analisis untuk mengetahui apakah barang ekspor termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi. Dalam hal hasil analisis menunjukkan:
6.1.  Barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat bea dan
cukai yang menangani penelitian barang  larangan dan pembatasan meneruskan
berkas PEB ke pejabat penerima dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal
pendaftaran PEB.
6.2.  Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi:
6.2.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dari instansi
terkait;
6.2.2.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan PEB:
6.2.2.1. Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan mengembalikan berkas PEB dan menerbitkan NPPD;
6.2.2.2. Eksportir menyerahkan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor pabean
pemuatan:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
6.2.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dari
instansi terkait telah lengkap dan sesuai atau dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.2.2.2. dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang larangan dan pembatasan meneruskan berkas PEB ke pejabat penerima
dokumen untuk diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
6.2.4.  Barang ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta  wajib
dilakukan  pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai  :
6.2.4.1.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
pembatasan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta
menerbitkan  NPPD dan PPB;
6.2.4.2.  Eksportir   menyerahkan   kepada  pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan di kantor
pabean pemuatan:
a.   NPPD;
b.   hasil cetak PEB; dan
c.   dokumen yang dipersyaratkan dalam NPPD.
6.2.4.3.  Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud butir 6.2.4.2 telah
dipenuhi, pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menyerahkan hasil penelitian kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
7.   Dalam hal hasil penelitian oleh pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 3 menunjukkan:
a.   eksportir/PPJK tidak diblokir;
b.   dokumen pelengkap pabean lengkap;
c.   data PEB sesuai dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran PNBP
dan/atau Bea Keluar;
d.   pengisian data PEB lengkap; dan
e.   barang ekspor tidak termasuk dalam pos tari f barang yang dilarang atau dibatasi;
pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PEB.
8.   Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PEB yang telah diberikan nomor dan
tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada butir 6.1., 6.2.3., dan 7 kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan:
a.   NPE, dalam hal atas barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b.   PPB, dalam hal atas barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.

7.   Pemeriksaan Fisik Barang
A.  Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan di Kawasan Pabean Pelabuhan Muat.
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
a.   PPB;
b.   PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani
serta dibubuhi cap perusahaan;
c.   PEB pembetulan yang telah ditandatangani  serta dibubuhi cap perusahaan, apabila
dilakukan pembetulan PEB;
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e.   Fotokopi  invoice dan fotokopi  packinglist ;
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1.   mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB; dan
2.2.   menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila d ilakukan pembetulan
PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi  packinglist.
3.   Pemeriksa:
3.1.   melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB;
3.2.   melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean Pemuatan
dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau Media Penyimpan
Data Elektronik.  
4.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
4.1.   Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada
eksportir;
4.2.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB yang sudah
dicantumkan hasil pemeriksaan fisik,  PEB pembetulan (apabila dilakukan
pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi  invoice dan fotokopi packinglist, dan fotokopi
NPE.
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan
diperlukan dokumen  persyaratan berupa Laporan Surveyor:
5.1.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi  invoice  dan
fotokopi  packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.2.   Pejabat  Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi.
6.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukk an jumlah dan/atau jenis barang tidak
sesuai:
6.1.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB,
PKB, fotokopi  invoice  dan fotokopi packinglist  kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.

6.2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.1 untuk mengetahui je nis/kategori ekspor, terkena atau tidak
Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan
larangan/pembatasan.
6.3.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya
ditujukan untuk diekspor kembali:
6.3.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dengan
menerbitkan Nota Pembetulan.
6.3.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
6.3.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.1  dan  Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan cukai
yang menangani administrasi impor sementara.
6.3.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.3.3.
6.3.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir  6.3.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang
menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
6.3.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir  6.3.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai
yang menangani administrasi impor seme ntara menyelesaikan sesuai ketentuan
tentang impor sementara.
6.4.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas
KITE:
6.4.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dengan
menerbitkan Nota Pembetulan.
6.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
6.4.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam butir 6.1 dan Nota Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
6.4.4.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.4.3.
6.4.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
6.4.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
6.4.6.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.4.3.
6.4.6.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean.
6.5.   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.5.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.1 kepada Unit Pengawasan.
6.5.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.5.1.
6.5.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
6.5.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
6.5.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  6.5.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
6.5.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah
dipenuhi kewajiban pabean.
6.6.   Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan:
6.6.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.1 kepada Unit Pengawasan.
6.6.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.6.1.
6.6.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan tidak dipenuhi, Unit
Pengawasan melakukan proses lebi h lanjut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
6.6.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana dan/atau ketentuan lar angan atau pembatasan telah dipenuhi:
6.6.4.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
6.6.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean.

B.   Lokasi Pemeriksaan Fisik Dilakukan Diluar Kawasan Pabean Tetapi Dalam Wilayah
Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
a.   PPB;
b.   PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani
serta dibubuhi cap perusahaan;
c.   PEB Pembetulan yang telah ditandatangani  serta dibubuhi cap perusahaan, apabila
dilakukan pembetulan PEB;
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e.   Fotokopi invoice dan fotokopi  packinglist.
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor:
2.1.   mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB; dan
2.2.   menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB pembetulan (apabila d ilakukan pembetulan
PEB), PKB, dan fotokopi invoice dan fotokopi  packinglist.
3.   Pemeriksa :
3.1.   melakukan pemeriksaan fisik dan mencantumkan hasilnya pada lembar belakang PEB;
dan
3.2.   melakukan perekaman hasil pemeriksaan fisik, apabila Kantor Pabean Pemuatan
dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE atau Media Penyimpan
Data Elektronik.  
4.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
4.1.   Barang ekspor yang telah  diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan  Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan
barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
4.2.   Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada
eksportir.  
4.3.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor PEB yang sudah
dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB Pembetulan apabila dilakukan pembetulan
PEB, PPB, PKB, fotokopi invoice dan fotokopi  packinglist, dan fotokopi NPE.
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis  barang sesuai dan
diperlukan dokumen  persyaratan berupa Laporan Surveyor:
5.1.   Barang  ekspor  yang  te lah diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan  Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan
barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
5.2  Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
Pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi  invoice  dan
fotokopi  packinglist, kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
5.3  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mene rbitkan NPE apabila hasil penelitian oleh
pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan
menunjukkan bahwa ketentuan larangan atau pembatasan telah dipenuhi.  
6.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai:
6.1.   Barang ekspor yang telah diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan  Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau kemasan
barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
6.2.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
pembetulan (apabila dilakukan pembetulan data PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice dan
fotokopi  packinglist  kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
6.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 untuk mengetahui je nis/kategori ekspor, terkena atau tidak
Bea Keluar atas barang ekspor, dan terkena atau tidak ketentuan
larangan/pembatasan.
6.4.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya
ditujukan untuk diekspor kembali:
6.4.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan pembetulan data PEB dan
menerbitkan Nota Pembetulan.
6.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
6.4.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan
cukai yang menangani administrasi  impor sementara.
6.4.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.3.
6.4.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.4.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang
menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada bu tir 6.4.3 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
6.4.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.4.3 tidak sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai
yang menangani administrasi impor seme ntara menyelesaikan sesuai ketentuan
tentang impor sementara.
6.5.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas
KITE:
6.5.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor me lakukan pembetulan data PEB dan
menerbitkan Nota Pembetulan.
6.5.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
6.5.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 disertai Nota  Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
6.5.4.  Unit Pengawasan dokumen melakukan penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.5.3.
6.5.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
6.5.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
6.5.6.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  6.5.3 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
6.5.6.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah
dipenuhi kewajiban pabean.
6.6.   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
6.6.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 kepada Unit Pengawasan.
6.6.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 6.6.1.
6.6.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
6.6.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
6.6.4.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  6.6.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
6.6.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah
dipenuhi kewajiban pabean.
6.7.   Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan:
6.7.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6.2 kepada Unit Pengawasan.
6.7.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 6.7.1.
6.7.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana dan/atau ketentuan larangan atau pembatasan tidak dipenuhi,  Unit
Pengawasan melakukan proses lebih  lanjut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
6.7.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana dan/atau ketentuan lar angan atau pembatasan telah dipenuhi:
6.7.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  6.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
6.7.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah
dipenuhi kewajiban pabean.

C.   Lokasi Pemeriksaan Fisik Diluar Wilayah Pengawasan Kantor Pabean Pemuatan.
1.   Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean
Pemeriksaan:
a.   PPB;
b.   PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah ditandatangani
serta dibubuhi cap perusahaan;
c.   PEB Pembetulan yang telah ditandatangani  serta dibubuhi cap perusahaan, apabila
dilakukan pembetulan PEB;
d.   PKB yang telah ditandatangani serta dibubuhi cap perusahaan; dan
e.   fotokopi  invoice dan fotokopi  packinglist.
2.   Pejabat Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan mencetak PPB,
PEB, PEB pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB) dan mengirimkannya kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan.
3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan:
3.1.   mencocokkan dokumen yang diterima dari eksportir dengan dokumen yang diterima
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.
3.2.   mencantumkan nama Pemeriksa dan menetapkan tingkat pemeriksaan pada PPB.
3.3.   menyerahkan kepada Pemeriksa PPB, PEB Pembetulan apabila dilakukan pembetulan
PEB, PKB, dan fotokopi  invoice dan fotokopi  packinglist.
4.   Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik d an mencantumkan hasilnya pada lembar
belakang PEB.
5.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
5.1.   Barang ekspor yang telah  diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau
kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
5.2.   Pemeriksa menerbitkan dan menandatangani NPE serta menyerahkannya kepada
eksportir.  
5.3.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat  Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice  dan
fotokopi  packinglist, dan fotokopi NPE untuk diteruskan ke kantor pabean pemuatan .
6.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis  barang sesuai dan
diperlukan dokumen  persyaratan berupa Laporan Surveyor:
6.1.   Barang  ekspor  yang  te lah diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau
kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
6.2.   Pemeriksa menyerahkan kepada Pejabat  Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor
pabean pemeriksaan, PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice  dan
fotokopi  packinglist untuk diteruskan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor ke
kantor pabean pemuatan.  
6.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menerbitkan NPE
apabila hasil penelitian oleh pejabat bea d an cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan menunjukkan bahw a ketentuan larangan atau pembatasan
telah dipenuhi.  
7.   Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai:
7.1.   Barang ekspor yang telah  diperiksa fisik dilakukan  stuffing dibawah pengawasan
Petugas Pengawasan Stuffing dan dilakukan penyegelan pada petikemas atau
kemasan barang oleh Petugas Pengawasan Stuffing.
7.2.   Pemeriksa menyerahkan PEB yang sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik, PEB
pembetulan (apabila dilakukan pembetulan PEB), PPB, PKB, fotokopi invoice  dan
fotokopi  packinglist  kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemeriksaan.
7.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di Kantor Pabean Pemeriksaan mengirimkan
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.2 ke Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor di kantor pabean pemuatan.
7.4.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.3 untuk mengetahui
jenis/kategori ekspor, terkena atau tidak Be a Keluar atas barang ekspor, dan terkena
atau tidak ketentuan larangan/pembatasan.
7.5.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang pada saat impornya
ditujukan untuk diekspor kembali:
7.5.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor me lakukan pembetulan data PEB dan
menerbitkan Nota Pembetulan.
7.5.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
7.5.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspo r dokumen menyerahkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir 7. 3 disertai Nota Pembetulan kepada
pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi  impor sementara.
7.5.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara
melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 7.5.3.
7.5.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 7.5.3 sesuai dengan dokumen impor, pejabat bea dan cukai yang
menangani administrasi impor sementara mengirimkan hasil penelitian
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor untuk diterbitkan NPE.
7.5.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud
pada butir 7.5.3 tidak sesuai dengan  dokumen impor, pejabat bea dan cukai
yang menangani administrasi  impor sementara menyelesaikan sesuai
ketentuan tentang impor sementara.
7.6.   Dalam hal barang ekspor termasuk jenis/kategori ekspor yang mendapat fasilitas
KITE:
7.6.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor me lakukan pembetulan data PEB dan
menerbitkan Nota Pembetulan.
7.6.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan Nota Pembetulan kepada
Eksportir.
7.6.3.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.3 disertai Nota  Pembetulan kepada Unit Pengawasan.
7.6.4.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 7.6.3.
7.6.5.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
7.6.6.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
7.6.6.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  7.6.3 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
7.6.6.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean.
7.7.   Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar:
7.7.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.3 kepada Unit Pengawasan.
7.7.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 7.7.1.
7.7.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
7.7.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana:
7.7.4.1.  Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  7.7.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
7.7.4.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang
telah dipenuhi kewajiban pabean.
7.8.   Dalam hal barang ekspor terkena  ketentuan larangan/pembatasan:
7.8.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 7.3 kepada Unit Pengawasan.
7.8.2.  Unit Pengawasan melakukan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 7.8.1.
7.8.3.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak
pidana dan/atau ketentuan larangan atau  pembatasan tidak dipenuhi, Unit
Pengawasan melakukan proses lebih  lanjut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
7.8.4.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi
tindak pidana dan/atau ketentuan lar angan atau pembatasan telah dipenuhi:
7.8.4.1. Unit Pengawasan mengirimkan hasil penelitian dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada butir  7.8.1 kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor.
7.8.4.2. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE, sepanjang telah
dipenuhi kewajiban pabean.

3.   Penelitian dan Penetapan Bea Keluar
A. Terhadap barang ekspor yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau dilakukan pemeriksaan
fisik dengan hasil pemeriksaan sesuai.
1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian terhadap PEB yang telah diterbitkan NPE untuk mengetahui ada tidaknya
barang ekspor yang dikenai Bea Keluar.
2.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor tidak dikenai Bea Keluar, maka
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3.   Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang ekspor dikenai Bea Keluar:
3.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar.
3.2.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, maka
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB.
3.3.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak sesuai:
3.3.1.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea
Keluar dan menerbitkan SPPBK.
3.3.2.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mengirimkan SPPBK kepada eksportir
dan pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan.
3.3.3.  Eksportir melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar sebagaimana yang
tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti pelunasan Bea Keluar dan
sanksi administrasi berupa denda kepada pejabat bea dan cukai yang
menangani penagihan.
3.3.4.  Pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan mencocokkan bukti
pelunasan dengan SPPBK.
3.3.5.  Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan sesuai, pejabat bea dan cukai
yang menangani penagihan mengarsipkan bukti pelunasan dan SPPBK.
3.3.6.  Dalam hal hasil pencocokan menunjukkan tidak sesuai, pejabat bea dan
cukai yang menangani penagihan melaku kan proses penagihan lebih lanjut.
B.  Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan tidak
sesuai
1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan menerima dokumen
sebagaimana dimaksud pada paragraf II huruf  A butir 6.5.4.1, paragraf II huruf B butir
6.6.4.1, dan paragraf II huruf C butir 7.7.4.1.
2.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor pada kantor pabean pemuatan melakukan
penelitian perhitungan Bea Keluar.  
3.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan sesuai, maka Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor mengarsipkan data PEB dan menerbitkan NPE.
4.   Dalam hal hasil penelitian perhitungan Bea Keluar menunjukkan tidak sesuai:
4.1.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar
dan menerbitkan SPPBK serta mengirimkannya kepada eksportir.
4.2.   Eksportir melunasi kekurangan pembayaran  Bea Keluar dan sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana yang tercantum dalam SPPBK dan menyerahkan bukti
pelunasan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor.
4.3.   Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor mencocokkan bukti pelunasan dengan SPPBK,
dalam hal hasil pencocokan menunjukkan:
4.3.1.  sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE.
4.3.2.  tidak sesuai, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan SPPBK
dan bukti pelunasan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
penagihan untuk proses penagihan lebih lanjut.

         
DIREKTUR JENDERAL,

            ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332








TATA KERJA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR
DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

I.   Tata Kerja Pendaftaran Konsolidator
1.   Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Konsolidator ke Kantor
Pabean yang mengawasi, dengan melampirkan :
a.   fotokopi  akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh
instansi yang berwenang;
b.   fotokopi  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan dari
 instansi yang berwenang;
c.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.   fotokopi  penetapan  sebagai Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP) serta fotokopi SPT
tahunan PPh tahun terakhir bagi  perusahaan  yang sudah wajib menyerahkan
SPT;
e.   peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffing;
f.   fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan (BPPK);
g.   surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan
audit oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.   Terhadap  permohonan pendaftaran  sebagaimana dimaksud pada  butir  1, Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya:
2.1.  melakukan  penelitian terhadap kelengkapan permohonan;
2.2.  melakukan peninjauan lokasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
3.   Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau keadaan bangunan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menolak permohonan dan
mengembalikannya kepada yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
4.   Dalam hal permohonan telah lengkap dan keadaan bangunan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Keputusan
Persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

II.  Tata Kerja Konsolidasi Barang Ekspor dan Penyampaian PKBE.
A.   Pada Kantor Pabean Pemuatan yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya
Menggunakan Sistem PDE.
1.   Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi :
a.   Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
b.   PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah
diterbitkan NPE.
2.   Dalam hal PEB mendapat respons PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
3.   Pihak yang melakukan konsolidasi menyiapkan PKBE atas PEB yang telah
mendapat NPE dengan program aplikasi PKBE dan menyampaik annya ke kantor
pabean pemuatan.
4.   Sistem  Komputer  Pelayanan  pada kantor pabean pemuatan melakukan
kegiatan:
4.1.  meneliti kelengkapan pengisian data PKBE.
4.2.  mengirimkan respon :
a.   penolakan, dalam hal:
i.   pengisian data PKBE tidak lengkap; atau
Lampiran II
Peraturan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai
Nomor     : P-  30 /BC/2009
Tanggal    :   30 Juni 2009.
ii.   nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE tidak sama
dengan nama-nama perusahaan yang  diberitahukan oleh eksportir
yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat
pengajuan izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.  
b.   nomor dan tanggal pendaftaran PKBE, dalam hal:
i.   pengisian data PKBE lengkap; atau
ii.   nama-nama perusahaan yang tercantum dalam PKBE sama dengan
nama-nama perusahaan yang diberitahukan oleh eksportir yang
bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor pada saat pengajuan
izin sebagai pihak yang melakukan konsolidasi.
5.   Dalam hal terbit respon penolakan, pihak yang melakukan konsolidasi
memperbaiki data PKBE dan mengirim kembali ke Sistem Komputer Pelayanan
pada Kantor Pabean Pemuatan.
6.   Dalam hal terbit respon nomor dan tan ggal pendaftaran, pihak yang melakukan
konsolidasi mencetak PKBE yang telah mendapat nomo r pendaftaran.
7.   Dalam hal barang ekspor wajib dilakukan pengawasan stuffing :
7.1.  Pihak yang melakukan konsolidasi  menyerahkan PKBE dan NPE kepada
pejabat bea dan cukai di  tempat konsolidasi barang ekspor.
7.2.  Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyerahkan PKBE dan NPE
kepada Petugas Pengawasan Stuffing ditempat konsolidasi.
7.3.  Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang ekspor ke
dalam petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing di
tempat konsolidasi.
7.4.  Dalam hal barang ekspor telah dilakukan pemeriksaan fisik di gudang milik
eksportir, Petugas Pengawasan Stuffing  meneliti segel pada kemasan barang
ekspor yang akan di-stuffing  :
7.4.1.   dalam hal kondisi segel tidak utuh :  
7.4.1.1.   melaporkan kepada pejabat bea dan cukai di tempat
konsolidasi.
7.4.1.2.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi menyampaikan
kepada Unit Pengawasan pada Kantor Pabean yang
mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi, untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
7.4.2.   dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing  barang
ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
7.5.  Setelah selesai stuffing, Petugas Pengawasan Stuffing :
7.5.1.   melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor
segel pada PKBE dan masing-masing NPE.
7.5.2.   membubuhkan tanggal stuffing , tanda tangan, nama dan NIP pada
PKBE dan masing-masing NPE.
7.5.3.   menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan
konsolidasi.
8.   Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor
ke kawasan pabean.
9.   Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di
pintu masuk kawasan pabean.
10. Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor.
11. Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang
melakukan konsolidasi.
12. Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.
13. Pada hasil cetak PKBE dicantumkan ke terangan “Formulir ini dicetak secara
otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan
pejabat, dan cap dinas”.
B.  Pada kantor pabean pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan
tulisan diatas formulir.
1.   Eksportir menyerahkan kepada pihak yang melakukan konsolidasi:
a.   Barang yang akan diekspor, dalam hal belum didaftarkan PEB; atau
b.   PEB dan NPE dalam hal barang ekspor telah didaftarkan PEB dan telah
diterbitkan NPE.
2.   Dalam hal terhadap PEB diterbitkan PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang
sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang ekspor (Lampiran I).
3.   Pihak yang melakukan konsolidasi membuat PKBE atas PEB yang telah
mendapat NPE dan menyampaikannya ke pejabat bea dan cukai di tempat
konsolidasi dengan dilampiri semua NPE yang tercantum pada PKBE.
4.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi  melakukan kegiatan sebagai
berikut:
4.1.   meneliti  pengisian data PKBE dan lampirannya.
4.2.   dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya tidak lengkap, mengembalikan
PKBE dan lampirannya kepada pihak  yang melakukan konsolidasi untuk
diperbaiki.
4.3.   dalam hal pengisian PKBE dan lampirannya telah lengkap:
4.3.1  memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PKBE ;
4.3.2  mencatat nomor dan tanggal PKBE pada masing-masing NPE;
4.3.3  menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan
konsolidasi.
4.4.   Dalam hal barang ekspor wajib dilakukan pengawasan stuffing :
4.4.1  menunjuk petugas dinas luar di tempat konsolidasi untuk melakukan
pengawasan stuffing ;
4.4.2  menyerahkan PKBE dan NPE kepada Petugas Pengawasan Stuffing  di
tempat konsolidasi barang ekspor.
4.4.3  Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan  stuffing  barang ekspor
ke dalam petikemas dengan pengawasan Petugas Pengawasan Stuffing
di tempat konsolidasi.
4.4.4  Dalam hal barang ekspor telah dilakukan pemeriksaan fisik di gudang
milik eksportir, Petugas Pengawasan Stuffing meneliti segel pada
kemasan barang ekspor yang akan di- stuffing  :
4.4.4.1.   dalam hal kondisi segel tidak utuh:
4.4.4.1.1.   melaporkan  kepada pejabat bea dan cukai di
tempat konsolidasi.
4.4.4.1.2.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi
menyampaikan kepada Unit Pengawasan pada
Kantor Pabean yang mengawasi pihak yang
melakukan konsolidasi untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut.
4.4.4.2.   dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan
stuffing barang ekspor berdasarkan PKBE dan NPE.
4.4.5  Setelah selesai stuffing , Petugas Pengawasan Stuffing :
4.4.5.1.   melakukan penyegelan pada petikemas dan mencantumkan
nomor segel pada PKBE dan masing-masing NPE.
4.4.5.2.   membubuhkan tanggal stuffing , tanda tangan, nama dan NIP
pada PKBE dan masing-masing NPE.
4.4.5.3.   menyerahkan PKBE dan NPE kepada pihak yang melakukan
konsolidasi.
4.   Pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang
ekspor ke Kawasan Pabean sesuai dengan tata kerja pemasukan barang ekspor
ke kawasan pabean.
5.   Pihak yang melakukan konsolidasi meneri ma PKBE yang telah diberi catatan
tentang pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di
pintu masuk kawasan pabean.
6.   Pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKBE kepada pejabat bea dan
cukai di tempat konso lidasi barang ekspor.
7.   Pejabat bea dan cukai di tempat konsolidasi barang ekspor melakukan
pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKBE kepada pihak yang
melakukan konsolidasi.
8.   Pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKBE.


DIREKTUR JENDERAL  

          ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






TATAKERJA PEMASUKAN BARANG  EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

1.   Eksportir/Pihak yang melakukan konsolidasi:
1.1.   membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan dilindungi:
a.   NPE;
b.   PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeri ksaan fisik barang di kawasan pabean;
c.   PKBE, dalam hal  Barang  Ekspor  merupakan barang konsolidasi, atau;
d.   PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuknya,
dan keterangan tertulis dari surveyor, dalam hal barang ekspor telah mendapatkan izin
pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean; atau
e.   permohonan pemuatan barang ekspor curah  yang telah diberikan catatan persetujuan
muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan
barang curah dan PEB belum disampaik an ke kantor pabean pemuatan.  
1.2.   menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud butir 1.1 kepada Petugas Dinas Luar di
pintu masuk Kawasan Pabean.
2.   Petugas Dinas Luar di pi ntu masuk Kawasan Pabean:
2.1.   mencocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran peti kemas yang tertera pada
kemasan atau peti kemas dengan yang tertera pada dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 1.1
2.2.   memeriksa keutuhan segel serta mencocokkan nomor dan jenis segel pada kemasan atau
peti kemas, dalam hal dilakukan penyegel an pada peti kemas atau kemasan barang;
2.3.   dalam hal hasil pencocokkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 menunjukkan:
2.3.1. tidak sesuai dan/atau kondisi segel tidak utuh :
2.3.1.1.  mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk ke Kawasan Pabean;
2.3.1.2.  mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 1.1;
2.3.1.3.  menyerahkan kepada Unit Pengawasan, berkas sebagaimana dimaksud
butir 2.3.1.2 untuk proses lebih lanjut.
2.3.2. sesuai dan/atau kondisi segel utuh, :
2.3.2.1.  menandatangani NPE atau PKBE, atau memberi catatan tentang pemasukan
barang ke kawasan pabean pada dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 1.1 huruf b. huruf d dan huruf e
2.3.2.2.   menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.2.1 kepada
eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi.
2.3.3. Eksportir menyampaikan fotokopi NPE  yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas
Luar di pintu masuk kawasan pabean ke pejabat bea dan cukai di TPB, dalam hal
barang ekspor berasal dari TPB.
2.4.   melakukan tindak lanjut sesuai tata kerja pemuatan barang ekspor curah, dalam hal barang
ekspor merupakan barang curah dan PEB belu m disampaikan ke kantor pabean pemuatan.

DIREKTUR JENDERAL  

            ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Lampiran III
Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea dan Cukai
Nomor    : P-  30 /BC/2009
Tanggal  :     30  Juni 2009





 Contoh Formulir Permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan Pabean

Kop Perusahaan
Nomor : ...........(1)...............  
Lampiran : ...........(2)...............
Hal : Permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan Pabean

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama /
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..........(3)……………

    Sehubungan dengan Peraturan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai nomor Nomor P-  
/BC/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor
P-40/BC/2008, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memasukan sebagian
petikemas ke kawasan pabean …………(4)………  , dengan rincian sebagai berikut:
1.   DATA PEB
No Aju : ...................(5).........................
2.   DATA BARANG :    
a.   Jenis : ......................(6)........................
b.   Jumlah : ......................(7)........................
3.   DATA PETIKEMAS :
No.
Urut
Nomor Petikemas  Ukuran
No.
Urut
Nomor Petikemas  Ukuran
 1.  ...................(8)...................  ....(9)....   4.  ..........................................  ............
2. ............................................ ............  5.  ........................................  ............
3. ............................................ ............  6.  ........................................  ............
 dst................        
4.   SARANA PENGANGKUT:
a.    Nama    :  ......................(10)........................
b.   Voyage/Flight   :  ......................(11)........................
5.   TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR :  ......................(12)........................
    Demikian permohonan ini diajukan dengan sesungguhnya dan kami menyatakan
bersedia memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
......(13)........, tgl ....(14).........

Tanda tangan dan Cap Perusahaan

Nama/Jabatan

CATATAN PERSETUJUAN
............(15)...........
..................... (16).............................

        Tanda tangan : ........(17)..............
        Nama  : ........(18)..............
NIP   : ........(19)..............
CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN
PABEAN                                      
  ...........(20)...........

Petugas Dinas Luar

Tanda tangan  : ........(21)..............
Nama   : ........(22)..............
NIP   : ........(23)..............


Lampiran IV
Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea dan Cukai
Nomor     : P-  30 /BC/2009
Tanggal    :  30 Juni 2009
TATACARA PENGISIAN

(1)  Diisi dengan nomor surat permohonan Pemasukan Sebagian Petikemas ke Kawasan
Pabean.
(2)  Diisi dengan banyaknya lampiran dari surat permohonan.
(3)  Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai yang mengawasi Kawasan Pabean tempat akan dimasukkannya barang ekspor.
(4)  Diisi nama Kawasan Pabean tempat akan dimasukkanya barang ekspor.
(5)  Diisi nomor aju PEB .
(6)  Diisi dengan uraian jenis barang yang akan diekspor.
(7)  Diisi dengan jumlah barang yang akan diekspor.
(8)  Diisi dengan nomor petikemas.
(9)  Diisi dengan ukuran petikemas.
(10)   Diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB
(11)   Diisi dengan nomor perjalanan sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PEB.
(12)   Diisi dengan tanggal, bulan da n tahun perkiraan barang yang akan diekspor, sesuai yang
tercantum dalam PEB.
(13)   Diisi dengan nama daerah atau tempat penerbitan surat permohonan.
(14)   Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat permohonan.
(15)   Diisi dengan catatan persetujuan pemasukan sebagian petikemas ke kawasan pabean.
(16)   Diisi dengan nama jabatan yang memberikan persetujuan pemasukan sebagian petikemas
ke kawasan pabean.
(17)   Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menyetujui pemasukan se bagian petikemas ke
kawasan pabean.
(18)   Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani butir (17).
(19)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani butir (17).
(20)   Diisi dengan catatan pemasukan petikemas ke kawasan pabean meliputi identitas
petikemas (nomor dan ukuran) dan waktu (tan ggal dan jam) pemasukan petikemas  ke
kawasan pabean
(21)   Diisi dengan tanda tangan  petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean.
(22)   Diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani butir (21).
(23)   Diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar yang menandatangani butir (21).


DIREKTUR JENDERAL,
         
            ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar