DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP- 07/BC/2003
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI,
Menimbang : a. bahwa sebagai
tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
453/KMK.04/2002 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
453/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor, perlu adanya
suatu petunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
3.Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
4.Keputusan Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan
819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
5.Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor yang
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/ 2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor;
6.Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
7.Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka
Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal
ini yang dimaksud dengan:
1.Barang impor adalah barang yang
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
2.Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.Kantor Pabean adalah Kantor
Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean.
5.Pejabat adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.
6.Importir adalah orang
perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
7.Pengangkut adalah orang,
kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut
yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
8.Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan
pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
9.Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk
dipakai atau diimpor sementara (BC 2.0).
10.Pemberitahuan Impor Barang
Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang tertentu
yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara yaitu barang pindahan, barang
impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan,
barang penumpang yang datang tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu
lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
11.Bukti Pembayaran adalah surat
yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan,
yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau
Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP).
12.Customs Respons (Cusres)
adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh Direktorat Jenderal sebagai respon
terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah
semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill dan
dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
13.Nomor Pendaftaran adalah nomor
yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB sebagai Dokumen
Pabean.
14.Penyerahan pemberitahuan
secara elektronik adalah penyerahan data Pemberitahuan Pabean dengan
mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem
Pertukaran Data Elektronik.
15.Media Elektronik adalah disket
atau hubungan langsung antar komputer.
16.PIB Disket adalah PIB yang
dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB.
17.Pertukaran Data Elektronik
(PDE) adalah alir informasi bisnis antar organisasi secara otomatis, tanpa
campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan mengalir ke dalam dan
keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.
18.Secara Manual adalah proses
pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana komputer.
19.Jalur Prioritas adalah
fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan
kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi persyaratan/kriteria
yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian
importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.
20.Jalur Hijau adalah mekanisme
pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada Importir yang
mempunyai reputasi baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan,
sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen.
21.Jalur Merah adalah mekanisme
pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan
melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
22.Uraian barang adalah uraian
yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau spesifikasi teknis lainnya
yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.
23.Hi-Co Scan X-Ray Container
Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan) adalah sistem
pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan
alat Hi-Co Scan X-Ray System.
24.Nota Pemberitahuan adalah nota
yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan
larangan/pembatasan impor.
25.Saat kedatangan sarana
pengangkut adalah :
a.untuk sarana pengangkut melalui
laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan.
b.untuk sarana pengangkut melalui
udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.
c.untuk sarana pengangkut melalui
darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor Pabean tempat
pemasukan.
26.Pemeriksaan Mendadak
Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut pemeriksaan mendadak)
adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang
impor pada saat akan keluar dari
Kawasan Pabean yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
27.Trucklossing adalah salah
satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan pembongkaran
secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat.
28.Nota Hasil Intelijen (NHI)
adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan intelijen yang
mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai;
BAB II
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,
PEMBONGKARAN DAN
PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 2
Pengangkut wajib menyerahkan
Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal
Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan sebelum
kedatangan sarana pengangkut.
Pasal 3
Pejabat dapat melakukan
pemeriksaan atas sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean.
Pasal 4
(1)Pengangkut wajib menyerahkan
Pemberitahuan Pabean berupa Manifest (BC.1.1) mengenai barang impor yang
diangkutnya kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan.
(2)Selain Manifest sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada
Pejabat di Kantor Pabean berupa:
a.daftar penumpang dan atau awak
sarana pengangkut,
b.daftar bekal kapal,
c.stowage plan,
d.daftar senjata api, dan
e. daftar obat-obatan termasuk
narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(3)Untuk sarana pengangkut yang
datang dari luar Daerah Pabean melalui darat, Pengangkut wajib menyerahkan
Pemberitahuan berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya, kepada Pejabat di Kantor
Pabean.
(4)Pengangkut wajib membuat
manifest secara terpisah untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau
diangkut lanjut tujuan Daerah Pabean Indonesia lainnya dan atau luar Daerah
Pabean dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(5)Dalam hal sarana pengangkut
tidak mengangkut barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan Manifest nihil.
(6)Untuk sarana pengangkut yang
diimpor untuk dipakai, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut
tersebut dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
Pengangkut dapat mengajukan
perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang mengenai:
a.nomor, merk, ukuran dan jenis
kemasan dan atau petikemas;
b.jumlah kemasan dan atau
petikemas serta jumlah barang curah;
c.barang impor yang dikirim
secara konsolidasi dengan cara merinci lebih lanjut pos manifest yang
bersangkutan; dan atau
d.nama consignee dan
atau notify party apabila terdapat kesalahan penulisan dalam
manifest, yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa : Bill of
Lading (B/L) /Airway Bill (AWB), invoice, packing list, certificate of
insurance, dan lain sebagainya.
Pasal 6
Tatalaksana Penyerahan Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan Pabean berupa Manifest
dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatalaksana Penyerahan
dan Penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut, Kedatangan Barang Impor dan Keberangkatan Barang Ekspor.
Bagian Kedua
Pembongkaran dan Penimbunan
Barang Impor
Pasal 7
(1)Pemberitahuan mengenai Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima oleh Pejabat di Kantor
Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
(2)Kepala Kantor Pabean atau
pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan
barang impor dari instansi teknis.
Pasal 8
(1) Pembongkaran barang impor
dilaksanakan di :
a.Kawasan Pabean; atau
b.Tempat lain setelah mendapat
ijin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
(2)Paling lama 24 (dua puluh
empat) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau
jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(3)Penyerahan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media
elektronik.
(4)Pejabat dapat melakukan
pengawasan atas pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1)Pengangkut yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau
peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk melunasi Bea
Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi
berupa denda.
(2)Pengangkut yang membongkar
kemasan atau peti kemas atau barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 10
(1)Penimbunan barang impor yang
belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di :
a.
|
Tempat Penimbunan Sementara
(TPS); atau
|
b.
|
Gudang atau lapangan penimbunan
milik importir setelah mendapat
|
persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
|
(2)Paling lama 12 (dua belas) jam
setelah selesai penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah
barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi
tempat tersebut.
(3)Penyerahan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media
elektronik.
Pasal 11
Pengusaha Tempat Penimbunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya
wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal
43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal 12
Tatakerja pengawasan pembongkaran
barang impor di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a dan penimbunan barang impor di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal ini.
BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR
Bagian Pertama
Pengeluaran Barang Impor dari
Kawasan Pabean
Pasal 13
Pengeluaran barang impor dari
Kawasan Pabean dilakukan dengan tujuan:
a.diimpor untuk dipakai;
b.diimpor sementara;
c.ditimbun di Tempat Penimbunan
Berikat;
d.diangkut ke Tempat Penimbunan
Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e.diangkut terus;
f.diangkut lanjut; atau
g.diekspor kembali.
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Impor untuk
Dipakai
Paragraf 1
Dokumen Pemberitahuan
Pasal 14
(1)Pengeluaran barang impor
dengan tujuan untuk dipakai dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean berupa:
a.Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.Pemberitahuan Impor Barang
Tertentu (PIBT);
c.Customs Declaration (BC
2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;
d.Pencacahan dan Pembeaan Kiriman
Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atau
e.Pemberitahuan Lintas Batas
untuk barang impor pelintas batas.
(2)Terhadap barang impor yang
akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai,
Importir/PPJK menyiapkan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan
menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar.
(3)Terhadap barang impor tertentu
yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai,
Importir/PPJK mengajukan PIBT kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(4)Tatakerja pengeluaran barang
impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, d dan e dari Kawasan Pabean
dengan tujuan diimpor untuk dipakai, ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal tersendiri.
Pasal 15
(1)Pengajuan PIB ke Kantor Pabean
dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode
tertentu.
(2)Pengajuan PIB dapat dilakukan
secara manual atau melalui media elektronik.
(3)Untuk Kantor Pabean yang telah
menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui
komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan.
(4)PIB dan bukti pembayaran Bea
Masuk, Cukai, dan PDRI diserahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat
pengeluaran barang.
(5)Pengajuan PIB sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan
tiba di pelabuhan tujuan.
(6)Apabila pada saat pengeluaran
barang impor dari kawasan pabean dengan PIB terdapat selisih kurang dari jumlah
yang diberitahukan (eksep), penyelesaian barang eksep tersebut dilakukan dengan
menggunakan PIB semula.
Paragraf 2
Pembayaran Bea Masuk
Pasal 16
(1)Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan PDRI dapat dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean, dengan
cara:
a.pembayaran biasa; atau
b.pembayaran berkala.
(2)Untuk Kantor Pabean yang telah
menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang on-line dengan sistem PDE
Kepabeanan yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pabean yang bersangkutan.
(3)Untuk Kantor Pabean yang belum
menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
dilakukan di Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor
Pabean yang bersangkutan.
(4)Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan PDRI di Kantor Pabean hanya dapat dilakukan apabila di tempat tersebut
tidak ada Bank Devisa Persepsi.
(5)Terhadap pembayaran Bea Masuk,
Cukai, dan PDRI yang dilakukan oleh importir, maka:
a.Bank Devisa Persepsi memberikan
bukti pembayaran dengan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti
pembayaran dimaksud dan mengirimkancredit advice melalui sistem PDE
Kepabeanan ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); atau
b.Bank Devisa Persepsi atau
Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal
pembayaran pada bukti pembayaran dimaksud.
(6)Pembayaran Berkala adalah cara
pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang dilakukan secara periodik dan hanya
diberikan kepada Importir yang mendapatkan fasilitas Jalur Prioritas.
Paragraf 3
Penetapan Jalur
Pasal 17
(1)Berdasarkan kriteria yang
ditentukan, Pejabat menetapkan jalur pengeluaran barang impor yang terdiri dari
Jalur Merah, Jalur Hijau dan Jalur Prioritas.
(2)Kriteria penetapan jalur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah: a. Jalur Merah
1.Importir baru;
2.Importir yang termasuk dalam
kategori risiko tinggi;
3.Barang impor sementara;
4.Barang Operasional Perminyakan
(BOP) golongan II;
5.Barang re-impor;
6.Terkena pemeriksaan acak;
7.Barang impor tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah;
8.Barang impor yang termasuk dalam
komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
b.Jalur Hijau
Importir dan importasi yang tidak
termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir a.
c.Jalur Prioritas
Importir yang ditetapkan sebagai
Importir Jalur Prioritas.
(3)Kriteria sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) menentukan bentuk pemeriksaan pabean, yaitu:
a.Jalur Merah dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
b.Jalur Hijau hanya dilakukan
penelitian dokumen;
c.Jalur Prioritas tidak dilakukan
Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Paragraf 4
Pemeriksaan Pabean
Pasal 18
(1)Barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean setelah
dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh
Pejabat.
(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik
barang.
(3)Pemeriksaan fisik barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara selektif.
(4)Terhadap barang yang diimpor
oleh Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi dilakukan pemeriksaan
pabean secara mendalam untuk mengetahui kebenaran fisik barang, klasifikasi,
dan nilai pabean serta persyaratan importasi dari instansi teknis.
(5)Barang impor berupa Barang
Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai, hanya
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah
pengawasan pabean setelah kewajiban pelekatan tersebut dipenuhi.
(6)Petunjuk teknis pemeriksaan
fisik barang impor diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
Pasal 19
(1)Untuk pengamanan hak keuangan
negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan
penelitian terhadap:
a.PIB untuk mengetahui kebenaran
klasifikasi barang dan Nilai Pabean yang diberitahukan;
b.PIBT untuk menetapkan
klasifikasi barang dan Nilai Pabean.
(2)Penelitian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
(3)Pejabat dapat melakukan
verifikasi terhadap PIB atau PIBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
telah diberikan persetujuan pengeluaran barang.
(4)Hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) merupakan salah satu kriteria untuk pelaksanaan audit
di bidang kepabeanan.
Paragraf 5
Tatakerja Penyelesaian Barang
Impor
Pasal 20
(1)Tatakerja penyelesaian barang
impor dengan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2)Tatakerja penyelesaian barang
impor dengan PIB secara elektronik melalui media disket adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3)Tatakerja penyelesaian barang
impor dengan PIB secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Keputusan Direktur Jenderal ini.
(4)Tatakerja pengeluaran barang
impor untuk dipakai dengan menggunakan PIBT adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini, kecuali yang pengeluarannya
dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal tersendiri.
(5)Tatakerja penyelesaian barang
impor dengan PIB eksep adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Impor
Sementara
Pasal 21
(1)Pengeluaran barang impor
sementara dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan PIB dan dokumen
pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan atau jaminan.
(2)Pengeluaran barang impor
sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan menggunakan PIBT dan
dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan atau jaminan.
(3)Pemberitahuan Pabean
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diserahkan oleh importir
kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(4)Besarnya jaminan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) adalah :
a.jumlah Bea Masuk, Cukai dan
PDRI ditambah jaminan sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk, dalam
hal barang impor sementara mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai dan
PDRI.
b.selisih antara Bea Masuk, Cukai
dan PDRI yang harus dibayar dengan Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang telah dibayar
ditambah jaminan sanksi administrasi berupa denda sebesar Bea Masuk, dalam hal
mendapat fasilitas keringanan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI.
(5)Terhadap barang impor
sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(6)Dalam hal hasil pemeriksaan
fisik barang kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai dengan
pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, Importir wajib mengajukan permohonan
perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan atau jumlah
Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar.
Pasal 22
Barang impor sementara yang akan
dipindahkan dari lokasi pengawasan Kantor Pabean ke lokasi pengawasan Kantor
Pabean lainnya, wajib mendapat ijin dari:
a.Direktur Jenderal dalam hal
Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah lain;
b.Kepala Kantor Wilayah dalam hal
Kantor Pabean tujuan berada di Kantor Wilayah yang sama.
Pasal 23
(1) Importir wajib mengekspor
kembali barang impor sementara, paling lama pada tanggal berakhirnya ijin impor
sementara, dengan menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada
Pejabat di Kantor Pabean.
(2)Terhadap barang impor
sementara yang diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
pemeriksaan fisik.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Impor Untuk
Ditimbun Di
Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 24
(1)Pengeluaran barang impor dari
Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean yang diajukan kepada Pejabat
di Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat.
(2)Persetujuan pengeluaran barang
diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean Tempat Pembongkaran/Penimbunan barang
apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang
tercantum dalam Pemberitahuan Pabean dengan kemasan atau peti kemas yang
bersangkutan kedapatan sesuai.
(3)Tatakerja pengeluaran barang
impor dari Kawasan Pabean melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk tujuan Tempat
Penimbunan Berikat diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.
(4)Tatakerja pengeluaran barang
impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VII huruf A Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang Impor Untuk
Diangkut Ke
Tempat Penimbunan Sementara Di
Kawasan Pabean Lainnya
Pasal 25
(1)Pengeluaran barang impor dari
Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya
dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean (BC 1.2.).
(2)Importir menyerahkan BC 1.2
dan jaminan Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean yang
mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang.
(3)Persetujuan pengeluaran dan
atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
apabila jumlah, jenis, nomor, merk serta ukuran kemasan atau peti kemas
yang tercantum dalam BC 1.2 kedapatan sesuai dengan kemasan atau peti kemas
yang bersangkutan.
(4)Tatakerja pengeluaran barang
impor untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VII huruf B Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Impor Untuk
Diangkut Lanjut
Pasal 26
(1)Pengeluaran barang impor dari
Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean (BC 1.2) yang diajukan oleh Pengangkut kepada Pejabat di
Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean tempat pembongkaran barang.
(2)Persetujuan pengeluaran dan
atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang
tercantum dalam BC 1.2 kedapatan sesuai dengan kemasan atau peti kemas yang
bersangkutan.
(3)Tatakerja pengeluaran barang
impor untuk diangkut lanjut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII
huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Impor Untuk
Diekspor Kembali
Pasal 27
(1)Terhadap barang impor yang
masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat diekspor kembali apabila:
a.tidak sesuai pesanan;
b.tidak boleh diimpor karena
adanya perubahan peraturan;
c.salah kirim;
d.rusak; atau
e.tidak dapat memenuhi
persyaratan impor dari instansi teknis.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku apabila untuk barang tersebut telah diajukan PIB
dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan
atau jenis barang tidak sesuai.
(3)Importir mengajukan permohonan
reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(4)Berdasarkan persetujuan Kepala
Kantor Pabean, Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat
pemuatan.
(5)Persetujuan pengeluaran dan
atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang
tercantum dalam BC 3.0 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan
kedapatan sesuai.
(6)Tatakerja pengeluaran barang
impor untuk diekspor kembali adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII
huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PENEGAHAN, PEMERIKSAAN MENDADAK
(SPOT CHECK), NOTA HASIL INTELIJEN DAN PEMERIKSAAN MELALUIHI-CO SCAN
Bagian Pertama
Penegahan Barang Impor
Pasal 28
(1)Pejabat wajib melakukan
penegahan terhadap :
a.barang impor yang berada di
Kawasan Pabean yang akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi
Kewajiban Pabean;
b.barang impor yang dikeluarkan
dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi
sebagian atau seluruh Kewajiban Pabeannya;
c.barang impor yang telah
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang terkena NHI;
d.barang impor yang berdasarkan
hasil pemeriksaan mendadak kedapatan tidak sesuai.
(2)Penegahan tidak dapat
dilakukan terhadap :
a.paket atau barang yang disegel
oleh penegak hukum lain atau dinas pos;
b.barang yang diduga merupakan
hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang tidak dimaksudkan untuk
tujuan komersial berupa :
1.barang bawaan penumpang;
2.barang awak sarana pengangkut;
3.barang pelintas batas;
4.barang kiriman melalui pos atau
jasa titipan.
(3)Pemeriksaan fisik barang impor
yang ditegah dilaksanakan oleh Pejabat yang melakukan pengawasan.
(4)Tatakerja penegahan barang impor
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang
Penegahan Barang Impor.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Mendadak
Pasal 29
(1)Terhadap barang impor yang
telah mendapat SPPB, dapat dilakukan pemeriksaan mendadak pada saat pengeluaran
barang tersebut.
(2)Terhadap barang impor dengan
tujuan diangkut terus, diangkut lanjut, ditimbun di tempat penimbunan berikat
dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di Kawasan Pabean lainnya, dapat
dilakukan pemeriksaan mendadak pada saat pengeluaran barang tersebut.
(3)Pemeriksaan mendadak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dilakukan secara insidental
oleh petugas yang melakukan pemeriksaan mendadak.
(4)Dalam hal berdasarkan hasil
Pemeriksaan Mendadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu pemeriksaan
lanjutan, pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh Pejabat yang melakukan
pengawasan.
(5)Tatakerja Pemeriksaan Mendadak
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal dan
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan tentang Pemeriksaan Mendadak.
Bagian Ketiga
Nota Hasil Intelijen
Pasal 30
(1)Pejabat dapat menerbitkan NHI
terhadap barang impor yang berdasarkan hasil analisa intelijen atau informasi
lainnya terdapat kecurigaan atas suatu importasi.
(2)Barang impor yang dikenai NHI
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diproses dengan cara sebagai berikut:
a.Terhadap PIB Jalur Hijau
dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat yang melakukan pengawasan; atau
b.Terhadap PIB Jalur merah
pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang bersama dengan
Pejabat yang melakukan pengawasan.
(3)Pemeriksaan fisik terhadap
barang impor yang terkena NHI dan telah diterbitkan SPPB, dapat dilakukan di
Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor
Pabean.
(4)Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3):
a.dalam hal terdapat unsur tindak
pidana, proses penyelesaiannya dilakukan oleh Pejabat yang melakukan
pengawasan;
b.dalam hal tidak terdapat unsur
tindak pidana, proses penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(5)Tatakerja penerbitan,
pendistribusian dan penyelesaian Nota Hasil Intelijen adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tentang Nota Hasil Intelijen.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
Melalui Hi-Co Scan
Pasal 31
(1)Untuk Kantor Pabean yang
mengoperasikan Hi-Co Scan, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan
melalui Hi-Co Scan.
(2)Pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
terhadap :
a.barang impor dengan PIB Jalur
Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer;
b.barang impor eksep; atau
c.barang impor lainnya yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
(3)Dikecualikan dari pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan :
a.barang impor peka cahaya (photo
sensitive);
b.barang impor yang mengandung
zat radioaktif;
c.barang impor eks Less
Container Load (LCL)/Container Freight Station
(CFS);
d.barang impor sementara
dan re-impor.
BAB V
KEMUDAHAN-KEMUDAHAN
Bagian Pertama
Jalur Prioritas
Pasal 32
(1)Jalur Prioritas diberikan
kepada importir yang memenuhi persyaratan tertentu.
(2)Untuk mendapatkan Jalur
Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
(3)Persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yaitu :
a.bidang usaha (nature of
business) yang jelas;
b.tidak pernah menyalahgunakan
fasilitas di bidang kepabeanan selama satu tahun terakhir;
c.tidak pernah memberitahukan
jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang berbeda dengan yang diimpor
selama satu tahun terakhir;
d.telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah
mendapatkan opini disclaimer atau adverse; dan
e.tidak mempunyai tunggakan utang
berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal.
(4)Tatakerja untuk mendapatkan
fasilitas Jalur Prioritas adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII
huruf A butir 1 Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 33
(1)Terhadap barang impor dengan
PIB Jalur Prioritas tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang kecuali terhadap
barang impor sementara, re-impor dan barang yang ditetapkan
pemerintah.
(2)Pemeriksaan fisik barang
terhadap importasi dengan PIB Jalur Prioritas dapat dilakukan di lokasi
importir.
(3)Pengeluaran barang impor dengan
PIB Jalur Prioritas dapat dilakukan dengan
Trucklossing.
Pasal 34
(1)Importir Jalur Prioritas wajib
memenuhi perijinan yang diwajibkan oleh instansi teknis sebelum mengirim data
atau mengajukan PIB.
(2)Importir Jalur Prioritas wajib
menandatangani Surat Pernyataan.
(3)Isi dan bentuk Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VIII huruf A butir 2 Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal 35
(1)Importir Jalur Prioritas yang
mengimpor bahan baku, bahan penolong dan atau barang modal dapat diberikan
kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6).
(2)Untuk mendapatkan kemudahan
pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib
menyerahkan jaminan.
(3)Bea Masuk, Cukai dan PDRI
wajib dilunasi paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran
PIB, dengan ketentuan :
a.dalam hal akhir bulan tersebut
jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari
kerja sebelumnya;
b.dalam hal akhir bulan tersebut
jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 20, dan
apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka
pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
Pasal 36
(1)Untuk memastikan dipatuhinya
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap importir Jalur
Prioritas dilakukan audit kepabeanan.
(2)Audit Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara periodik.
Pasal 37
(1)Importir Jalur Prioritas yang
tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, selain wajib melunasi kewajibannya dikenakan juga:
a.sanksi administrasi berupa
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) Undang-undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
b.pencabutan fasilitas pembayaran
berkala untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
(2)Importir Jalur Prioritas
selain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,
dikenakan juga sanksi berupa:
a.pencabutan pelayanan Jalur
Prioritas selama 1 (satu) tahun dalam hal melanggar salah satu ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
b.pencabutan pelayanan Jalur
Prioritas secara tetap dalam hal kedapatan melakukan tindak pidana di bidang
Kepabeanan dan atau Cukai.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Pendahuluan
(Prenotification)
Pasal 38
(1)Importir yang mendapat
fasilitas Jalur Prioritas dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana
pengangkut.
(2)Importir lain dari yang
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana
pengangkut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(3)Untuk mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Importir mengajukan permohonan dengan
melampirkan copy atau faks AWB dan atau House AWB (HAWB), B/L dan
atau House B/L (HB/L) dari barang impor yang bersangkutan yang telah
ditandasahkan oleh Pengangkut.
(4)Pelayanan PIB sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan menurut ketentuan
penyelesaian barang impor dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal ini.
(5)Tatakerja pemberitahuan
pendahuluan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf B Keputusan
Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga
Pelayanan Segera
Pasal 39
(1) Untuk mendapatkan pelayanan
segera, Importir menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean disertai jaminan sebesar
Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)Pelayanan segera sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap importasi :
a.organ tubuh manusia antara lain
ginjal, kornea mata, atau darah;
b.jenazah dan abu jenazah;
c.barang yang dapat merusak
lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d.binatang hidup;
e.tumbuhan hidup;
f.surat kabar, majalah yang peka
waktu;
g.barang berupa dokumen yang
diurus oleh perusahaan jasa titipan;
h.barang lainnya yang mendapat
ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera.
(3)Untuk menyelesaikan importasi
dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib
menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal pengeluaran barang impor.
(4)Pelayanan segera terhadap
barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat
diberikan apabila telah mendapatkan ijin dari instansi teknis.
(5)Dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:
a.jaminan dicairkan;
b.importir dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c.kemudahan pelayanan segera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang
bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir
menyelesaikan kewajibannya.
(6)Tatakerja pengeluaran barang
impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII
huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Impor Dengan
Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 40
(1)Kepala Kantor Pabean dapat
memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran
Bea Masuk, Cukai dan PDRI terhadap barang impor :
a.untuk pembangunan proyek yang
mendesak;
b.untuk keperluan penanggulangan
keadaan darurat misalnya bencana alam;
c.yang akan memperoleh fasilitas
pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau PDRI sebelum keputusannya
diterbitkan.
(2)Untuk pengeluaran barang impor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir menyerahkan kepada Pejabat di
Kantor Pabean:
a.PIB dengan jaminan sebesar Bea
Masuk, Cukai dan PDRI; atau
b.Dokumen Pelengkap Pabean dengan
jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI.
(3)Penangguhan pembayaran Bea
Masuk, Cukai dan PDRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen
Pelengkap Pabean.
(4)Untuk menyelesaikan importasi
dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib
menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu
paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan.
(5)Dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi:
a.jaminan dicairkan;
b.importir dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c.kemudahan pelayanan segera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan
hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan
kewajibannya.
(6)Tatakerja pengeluaran barang
impor dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan PDRI adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kelima Pembongkaran dan
Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain Selain di Kawasan Pabean dan
Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 41
(1)Pembongkaran dan penimbunan
barang impor dapat dilakukan ditempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)Persetujuan pembongkaran dan
penimbunan barang impor ditempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam hal:
a.keadaan darurat (force majeur);
b.sifat barang yang bersangkutan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibongkar atau ditimbun di
Kawasan Pabean;
c.tidak dapat dilakukan
pembongkaran karena kendala teknis;
d.kongesti yang dinyatakan secara
tertulis oleh Pengusaha Pelabuhan;
e.tempat tersebut memenuhi syarat
untuk dilakukan pembongkaran dan atau penimbunan;
f.alasan lainnya berdasarkan
pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(3)Tatakerja pembongkaran dan
penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf E Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Barang Impor di
Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir
Pasal 42
(1)Pemeriksaan barang impor di
gudang atau lapangan penimbunan milik Importir dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2)Persetujuan pemeriksaan barang
impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus merupakan ijin untuk
menimbun barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik Importir yang
bersangkutan.
(3)Penyelesaian pemeriksaan
barang impor dilakukan sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
Keputusan Direktur Jenderal ini.
(4)Tatakerja penimbunan barang
impor untuk pemeriksaan fisik barang di gudang atau lapangan penimbunan milik
Importir adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf F Keputusan
Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Pendahuluan dan
Pengambilan Contoh untuk Pembuatan Pemberitahuan Impor Barang Pasal
(1)Pemeriksaan pendahuluan dan
pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dapat dilakukan dalam hal Importir tidak
dapat menetapkan sendiri klasifikasi dan atau penghitungan nilai pabean sebagai
dasar untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, karena uraian barang dan
atau rincian nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak
jelas.
(2)Untuk mendapatkan persetujuan
pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh, Importir mengajukan permohonan
kepada Kepala Kantor Pabean.
(3)Tatakerja pemeriksaan
pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf G Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedelapan
Pemberitahuan Impor Barang
Berkala
Pasal 44
(1)Kepala Kantor Pabean dapat
memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang
telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean
dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)Kemudahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan kepada Importir yang mengimpor barang:
a.yang diimpor dalam frekuensi
impor yang tinggi serta perlu segera digunakan;
b.yang diimpor melalui saluran
pipa atau jaringan transmisi; atau
c.yang berdasarkan pertimbangan
Direktur Jenderal dapat diberikan kemudahan PIB Berkala.
(3)Importir wajib menyerahkan PIB
Berkala beserta bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas seluruh
importasi pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Dalam hal kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:
a.jaminan dicairkan;
b.importir dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
c.kemudahan pelayanan segera
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang
bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir
menyelesaikan kewajibannya.
(5)Tatakerja PIB berkala adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf H Keputusan Direktur Jenderal
ini.
Bagian Kesembilan
Pengemas Yang Dipakai
Berulangkali (Returnable Package)
Pasal 45
(1)Importir dapat mempergunakan
pengemas yang dipakai berulangkali dalam pelaksanaan importasinya.
(2)Ijin pemasukan dan pengeluaran
pengemas yang dipakai berulangkali ke dan dari daerah pabean diberikan oleh
Kepala Kantor Pabean dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setiap
tahunnya dapat diperpanjang atas permohonan importir.
(3)Terhadap pengemas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang berasal dari impor yang tidak dipergunakan sesuai
dengan ijin yang diberikan, importir wajib mengekspor dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran dari Kepala Kantor Pabean.
(4)Importir yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3)wajib membayar Bea masuk dan
PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(5)Pelaksanaan dan tatakerja
importasi yang mempergunakan pengemas yang dipakai berulangkali adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf I Keputusan Direktur Jenderal
ini.
BAB VI
LAIN-LAIN
Bagian Pertama
Penatausahaan
Pasal 46
Kegiatan penatausahaan dalam
Keputusan Direktur Jenderal ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal tentang Penatausahaan Dokumen, Barang, dan Penerimaan Negara Dalam
Rangka Impor.
Bagian Kedua
Nilai Dasar Penghitungan Bea
Masuk
Pasal 47
(1)Untuk penghitungan Bea Masuk,
Cukai dan PDRI dipergunakan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang
berlaku:
a.dalam hal PIB bayar atau
jaminan, pada saat dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan Bea Masuk,
Cukai dan PDRI;
b.dalam hal PIB bebas, pada saat
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean;
c.dalam hal Pembayaran Berkala,
pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
(2)NDPBM sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
diterbitkan secara berkala.
(3)Dalam hal terdapat jenis
valuta asing yang tidak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), NDPBM yang dipergunakan adalah nilai konversi valuta
asing tersebut dengan salah satu valuta asing yang tertera dalam Keputusan
Menteri Keuangan tentang NDPBM.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Pembebanan Barang
Impor
Pasal 48
(1)Penetapan klasifikasi dan
pembebanan barang impor serta pemberlakuan ketentuan impor lainnya untuk
penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia (BTBMI).
(2)Penetapan klasifikasi dan
pembebanan barang impor dapat dilakukan sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean
(Pre Entry Classification) atas permohonan Importir yang bersangkutan.
(3)Penetapan klasifikasi dan
pembebanan barang impor serta pemberlakuan ketentuan impor lainnya kecuali
NDPBM didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapat nomor
pendaftaran di Kantor Pabean yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Nilai Pabean
Pasal 49
(1)Nilai Pabean yang dijadikan
dasar penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dinyatakan dalam Rupiah sebagai
hasil perkalian NDPBM dengan nilai CIF dalam valuta asing.
(2)Penetapan Nilai Pabean
didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada saat PIB mendapat nomor
pendaftaran.
(3)Nilai Pabean sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibulatkan dalam rupiah penuh dengan cara menghilangkan
bagian dari satuan rupiah.
(4)Tatakerja penelitian dan
penetapan Nilai Pabean adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal
tentang Penetapan Nilai Pabean.
Bagian Kelima
Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam
Rangka Impor dan Bunga
Pasal 50
(1)Bea Masuk yang harus dibayar
adalah:
a.hasil perkalian Nilai Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan persentase (%) tarif pembebanan Bea
Masuk (tarif advalorum); atau
b.hasil perkalian jumlah satuan
barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk per satuan yang ditetapkan (tarif
spesifik).
(2)Cukai yang harus dibayar
adalah :
a.hasil perkalian harga dasar
(jumlah Nilai Pabean dan Bea Masuk) dengan tarif Cukai; atau
b.hasil perkalian Harga Jual
Eceran Barang Kena Cukai (BKC) dengan tarif Cukai; atau
c.hasil perkalian jumlah BKC
dengan tarif Cukai.
(3)PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
Impor yang harus dibayar adalah hasil perkalian persentase (%) tarif PPN, PPnBM
dan PPh Pasal 22 Impor dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean dan Bea Masuk
serta Cukai yang benar-benar dibayar.
(4)Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
bunga dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan
dibulatkan dalam Rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian dari satuan
Rupiah.
Bagian Keenam
Sanksi Administrasi Berupa Denda
Pasal 51
(1)Penetapan sanksi administrasi
berupa denda atas pelanggaran ketentuan kepabeanan yang terjadi di Kantor
Pabean dilaksanakan atas nama Direktur Jenderal oleh Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuknya.
(2)Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuk menetapkan besarnya sanksi administrasi berupa denda
dengan menerbitkan Surat Penetapan.
(3)Perhitungan persentase (%)
denda dari kesalahan pemberitahuan jumlah, jenis, dan atau nilai pabean
didasarkan atas jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk yang seharusnya dibayar dibagi
dengan jumlah pembayaran Bea Masuk yang telah dibayar dari seluruh barang impor
yang dikenai sanksi administrasi dalam satu PIB.
(4)Penghitungan denda dalam hal
terdapat kesalahan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk
didasarkan pada perkalian persentase (%) denda dengan jumlah kekurangan
pembayaran Bea Masuk dari kesalahan pemberitahuan jumlah, jenis, dan atau Nilai
Pabean.
(5)Untuk barang impor dengan
tarif atau tarif akhir Bea Masuk 0% (nol persen), sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) hanya dikenakan satu kali saja
untuk satu PIB.
(6)Contoh penghitungan sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal
ini.
(7)Jika dalam satu PIB terdapat
kelebihan bayar dalam satu pos dan kekurangan bayar dalam Pos yang lain,
kelebihan bayar dapat dikompensasikan untuk membayar kekurangan bayar sepanjang
masih dalam mata anggaran penerimaan yang sama.
Bagian Ketujuh
Jangka Waktu Pelayanan
Pasal 52
(1)Kepastian jangka waktu
pelayanan penyelesaian barang impor untuk dipakai :
a.Pelayanan PIB sampai dengan
penetapan jalur pengeluaran barang impor dalam waktu paling lama 4 (empat) jam
kerja sejak penerimaan PIB.
b.Dalam hal ditetapkan Jalur
Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12
(dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB, dan SPPB harus diterbitkan paling
lama dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB,
kecuali untuk hal-hal tertentu.
c.Penetapan klasifikasi barang,
pembebanan dan Nilai Pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
(2)Pengendalian terhadap
pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pejabat
dan atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang
jangka waktu pelayanan diatur dalam Lampiran X Direktur Jenderal Keputusan ini.
Bagian Kedelapan
Ketentuan Jam Kerja Kantor Pabean
Pasal 53
(1)Jam kerja Kantor Pabean
diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tentang jam
kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan.
(2)Kantor Pabean memberikan
pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
a.penanganan manifest;
b.pemeriksaan sarana pengangkut;
c.pemantauan kegiatan
pembongkaran, pemuatan dan penimbunan barang;
d.pengeluaran barang yang telah
mendapat persetujuan pengeluaran;
e.penanganan barang penumpang,
awak sarana pengangkut dan barang impor yang mendapat fasilitas pelayanan
segera.
(3)Kepala Kantor Pabean mengatur
penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Re-Impor
Pasal 54
(1)Barang re-impor adalah
barang ekspor yang diimpor kembali, karena:
a.tidak laku dijual; tidak
memenuhi kontrak pembelian; tidak memenuhi standar mutu atau tidak memenuhi
ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
b.telah selesai dilakukan
perbaikan, pengerjaan atau pengujian di luar Daerah Pabean;
c.telah selesai digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan di luar Daerah Pabean;
d.telah selesai digunakan untuk
keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar Daerah Pabean.
(2)Penyelesaian
barang re-impor dengan PIB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal tentang
Penyelesaian Barang Re-impor.
Bagian Kesepuluh
Pengeluaran Barang yang Dikirim
dari Satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean Lainnya Yang Pengangkutannya Melalui Luar Daerah Pabean
Pasal 55
(1)Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi tempat pemuatan barang dapat memberikan persetujuan pengiriman barang
dari Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya yang pengangkutannya dilakukan
melalui luar Daerah Pabean, dengan syarat :
a.Pengangkut atau pemilik barang
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean;
b.dilakukan pemeriksaan fisik
barang;
c.dilakukan penyegelan terhadap
kemasan dan atau petikemas;
d.dilakukan pengawasan pemuatan.
(2)Barang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan,
dengan syarat :
a.barang dimaksud telah
dicantumkan dalam manifest (BC 1.1);
b.Pengangkut atau pemilik barang
mengajukan permohonan dilampiri Berita Acara Penyegelan, Laporan Hasil
Pemeriksaan dan Berita Acara Pengawasan Pemuatan kepada Kepala Kantor Pabean
yang mengawasi tempat pembongkaran;
c.dalam hal barang dimaksud
berasal dari pelabuhan bebas dan atau kawasan berikat di Daerah Pabean,
pengangkut atau pemilik barang wajib melampirkancopy PIB yang telah
dilegalisir oleh Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemuatan
barang;
d.dilakukan pemeriksaan terhadap
segel yang diterakan oleh Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
e.dapat dilakukan pemeriksan
fisik barang.
(3)Tatakerja pengiriman dan
pengeluaran barang yang berasal dari satu Kawasan Pabean tujuan Kawasan Pabean
lainnya yang pengangkutannya melalui luar Daerah Pabean, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kesebelas
Pembatalan PIB
Pasal 56
(1)PIB dibatalkan apabila
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 barang impor harus
diselesaikan dengan reekspor.
31
(2)PIB yang diajukan di Kantor
Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam
hal:
a.salah kirim yaitu data PIB
dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat barang dibongkar;
b.pengiriman data PIB dari
importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
(3)Pembatalan PIB dilakukan
dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan importir.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Keputusan
Direktur Jenderal ini, maka :
a.Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999;
b.Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-83/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999; dan
c.Peraturan-peraturan lain
yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 58
Keputusan Direktur Jenderal ini
mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENGAWASAN PEMBONGKARAN
DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
A.Pejabat yang Mengelola
Manifest:
1.Menganalisa profil dan atau
informasi mengenai sarana pengangkut dan atau barang impor yang diangkutnya;
2.Menerbitkan surat perintah
pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor apabila perlu dilakukan
pengawasan;
3.Menyerahkan manifest dan surat
perintah pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor kepada Petugas
yang mengawasi pembongkaran/penimbunan barang;
4.Menerima Laporan Hasil
Pengawasan Pembongkaran (BCL 1.2) dari Petugas yang mengawasi
pembongkaran/penimbunan barang
5.Meneliti dan mencocokkan data
manifest (BC1.1) yang bersangkutan dengan:
a.Laporan Hasil Pengawasan
Pembongkaran (BCL 1.2);
b.Daftar bongkar yang diserahkan
oleh pengangkut ; serta
c.Daftar timbun yang diserahkan
oleh Pengusaha TPS.
6.Menghitung sanksi administrasi
yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal jumlah kemasan dan atau peti kemas
atau barang curah kedapatan lebih dibongkar;
7.Menghitung Bea Masuk, Cukai dan
PDRI berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal
jumlah kemasan dan atau peti kemas atau barang curah kedapatan kurang
dibongkar, dan pengangkut tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya
kekurangan bongkar tersebut;
8.Menghitung Bea Masuk, Cukai dan
PDRI berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Pengusaha TPS dalam
hal jumlah kemasan dan atau peti kemas atau barang curah kedapatan kurang
ditimbun, dan Pengusaha TPS tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya
kekurangan timbun tersebut;
9.Kelebihan bongkar atau
kekurangan bongkar/timbun serta hasil perhitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan
atau sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan 8 dituangkan
dalam BCF 1.6;
10.Mengirimkan BCF 1.6 kepada
Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian untuk melakukan penagihan;
11.Menyempurnakan BC 1.1
berdasarkan BCF 1.6;
B.Petugas yang Mengawasi
Pembongkaran/Penimbunan Barang :
1.Menerima surat perintah
pengawasan pembongkaran barang impor dari Pejabat yang mengelola manifest;
2.Menerima manifest dari Pejabat
yang mengelola manifest/Pejabat Pemeriksa sarana pengangkut;
3.Mengawasi pembongkaran dan
penimbunan barang impor;
4.Membuat laporan hasil
pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor sesuai BCL 1.2 dalam
rangkap 2 (dua);
5.Menyerahkan BCL 1.2 kepada
Pejabat yang mengelola manifest.
C. Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian:
1.Menerima BCF 1.6 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
2.Menerbitkan SPKPBM/SPSA
berdasarkan BCF 1.6;
3.Melakukan penagihan kepada
pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
4.Menatausahakan penagihan.
SALINAN sesuai dengan aslinya
|
|
Sekretaris Direktorat Jenderal
|
Ditetapkan di Jakarta
|
u.b
|
Pada tanggal 31 Januari 2003
|
Kepala Bagian Organisasi
|
|
dan Tatalaksana
|
DIREKTUR JENDERAL,
|
ttd
|
|
Maimun
|
|
NIP 060040158
|
EDDY ABDURRACHMAN
|
NIP 060044459
|
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG
IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN
PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK
A.Importir
1.Importir Jalur Prioritas
Menyiapkan PIB dengan menggunakan
program aplikasi PIB modul importir miliknya sendiri, dan selanjutnya:
a.Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi yang telah on-line dengan
PDE Kepabeanan, apabila tidak memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala;
b.Menyerahkan jaminan kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan di Kantor Pabean, apabila mendapat
fasilitas Impor Sementara atau fasilitas Pembayaran Berkala atau STTJ apabila
mendapat fasilitas BINTEK dan menerima bukti penerimaan jaminan/STTJ;
c.Mengirimkan data PIB ke Kantor
Pabean, setelah diisi secara lengkap dan benar dengan mencantumkan:
1)nomor surat persetujuan/ijin
yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan
perijinan/rekomendasi;
2)nomor dan tanggal bukti
penerimaan jaminan/STTJ apabila importasi dilakukan dengan mempertaruhkan
jaminan;
d.Menerima respons berupa
penolakan data PIB;
e.Mengirim kembali data PIB
setelah dilengkapi/diperbaiki;
f.Menerima respons dan mencetak
SPPB serta membawa dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang mengawasi
pengeluaran barang;
g.Menyerahkan hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen
Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran (SSPCP)/bukti penerimaan jaminan/STTJ dan
surat ijin/rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal
importasi memerlukan perijinan/rekomendasi kepada Pejabat Penerima Dokumen
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPB dengan mendapat
tanda terima;
h.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala:
1)Mengisi kolom jenis pembayaran
pada PIB dengan “Pembayaran Berkala”;
2)Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi yang telah on-line dengan
PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
3)Menyerahkan SSPCP dan 1 (satu)
lembar hard copy PIB yang telah ditandasahkan oleh Bank Devisa
Persepsi ke Kantor Pabean yang bersangkutan paling lama pada akhir bulan
setelah bulan pendaftaran PIB;
4)dalam hal Surat Keterangan
Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak, polis asuransi dalam negeri dan
atau Form D belum dapat diserahkan pada saat penyerahan hard
copy PIB, importir membuat pernyataan kepada Kepala Kantor yang diserahkan
kepada Pejabat Penerima Dokumen bahwa dokumen-dokumen tersebut akan
diserahkan paling lama pada saat penyerahan SSPCP;
i.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk :
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master
list tersebut ke Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat pemasukan
barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen;
j.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas Impor Sementara atauRe-impor:
1)Menerima respons dan mencetak
SPJM yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di
lokasi importir;
2)Menyerahkan hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Penerima Dokumen untuk pelaksanaan pemeriksaan
barang;
3)Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean untuk perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara,
dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan atau jenis barang berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik barang;
4)Menerima persetujuan Impor
Sementara atau Re-impor berupa SPPB yang ditandasahkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen.
2.Importir lainnya
Importir menyiapkan PIB dengan
menggunakan program aplikasi PIB, dan selanjutnya:
a.melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi yang telah on-line dengan
PDE Kepabeanan;
b.menyerahkan jaminan atas PIB
yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda
Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas BINTEK kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
c.mengirimkan data PIB ke Kantor
Pabean, setelah diisi secara lengkap dan benar dengan mencantumkan :
1)nomor surat persetujuan/ijin
yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan
perijinan/rekomendasi;
2)nomor dan tanggal bukti pembayaran
dan atau bukti penerimaan jaminan/STTJ;
d.menerima respons berupa
penolakan data PIB;
e.mengirim kembali data PIB
setelah dilengkapi/diperbaiki;
f.menerima respons permintaan
bukti jaminan, dan menyerahkan bukti jaminan atau STTJ kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan, dalam hal jaminan tidak dipertaruhkan di Kantor
Pabean tempat pembongkaran barang;
g.menerima respons
permintaan ijin-ijin dari instansi teknis, dan menyerahkan bukti
tersebut kepada Pejabat di Analyzing Point paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal permintaan;
h.dalam hal importir mendapat
fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master
list tersebut kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat
pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen;
i.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Hijau:
1)Menerima respons dan mencetak
SPPB untuk pengeluaran barang;
2)Menyerahkan hard
copy PIB rangkap 3 (tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Penerima Dokumen paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal penerbitan SPPB beserta SSPCP;
j.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah:
1)Menerima respons dan mencetak
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
2)Menyerahkan hard
copy PIB rangkap 3 (tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Penerima Dokumen untuk pelaksanaan pemeriksaan
barang beserta SSPCP dan bukti-buktikebenaran Nilai Pabean;
3)Menerima respons SPPB untuk PIB
Jalur Merah yang telah selesai diproses dan mencetak SPPB untuk pengeluaran
barang;
k.Menerima respons dan mencetak
Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, PDRI dan atau sanksi
administrasi berupa denda, selanjutnya melunasinya dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Penetapan, dan menyerahkan
SSPCP kepada:
1)Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam
hal SPPB belum diterbitkan;
2)Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian dalam hal SPPB telah diterbitkan.
l.Dalam hal tidak menerima
keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau
sanksi adminsitrasi berupa denda, mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Kantor Pabean dengan mempertaruhkan jaminan kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan atau denda dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Penetapan, dan
menyerahkan bukti penerimaan keberatan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam
hal SPPB belum diterbitkan.
m.Menerima respons dan mencetak
Nota Pemberitahuan, dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi dari
instansi teknis.
n.Menerima respons dan mencetak
permintaan informasi tentang Nilai Pabean, dan
menyerahkan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean kepada Pejabat
Penerima Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
permintaan informasi dikirimkan.
B. Sistem Aplikasi Pelayanan
Impor di Kantor Pabean:
1.Meneliti data PIB yang dikirim
oleh importir;
2.Mengirim respons berupa
penolakan data PIB, apabila:
a.data PIB tidak diisi dengan
lengkap dan benar;
b.setelah importasi yang pertama
kali, importir belum mempunyai Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
c.importir belum melunasi hutang
Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau denda dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal penerbitan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk,
cukai, PDRI dan atau sanksi adminsitrasi berupa denda;
d.data nomor B/L, AWB atau nomor
pengajuan yang berulang;
e.kode valuta asing tidak
tercantum dalam data NDPBM, dan atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI;
f.Importir Jalur Prioritas:
1)belum menyerahkan berkas PIB
sampai dengan hari kerja ke 5 (lima) sejak SPPB diterbitkan;
2)tidak menyerahkan SSPCP atas
PIB dengan fasilitas Pembayaran Berkala sampai dengan saat jatuh tempo;
g.importir lainnya belum menyerahkan
berkas PIB sampai dengan hari kerja ke 3 (tiga) sejak SPPB diterbitkan;
h.PPJK mencantumkan Nomor Pokok
PPJK (NPP) yang tidak benar dan atau masa berlaku NPP sudah habis;
i.importir/PPJK termasuk dalam
daftar tidak boleh dilayani (black list) yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pabean;
3.Terhadap importasi yang pertama
kali, mengirimkan respons kepada importir yang belum teregistrasi agar segera
melakukan registrasi;
4.Meneliti dan
mencocokkan credit advice dengan data PIB, dan apabila credit
advice belum dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi, maka data PIB akan
dimasukkan dalam Status Tunggu paling lama 1 (satu) hari untuk
menunggu credit advice dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi;
5.Meneruskan data PIB kepada
Pejabat di Analyzing Point untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal
barang impor termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan;
6.Meneliti pengisian nomor pos BC
1.1, dan apabila tidak diisi, melakukan penelitian
persyaratan Prenotification;
7.Mengirim respons permintaan
bukti jaminan/STTJ atau Dokumen Pelengkap Pabean/master list kepada
importir, untuk diserahkan kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
8.Memberi nomor pendaftaran PIB
dan mengirimkan respon nomor pendaftaran PIB kepada importir;
9.Mengirim respons dan mencetak
SPPB terhadap PIB Jalur Prioritas;
10.Menetapkan jalur pengeluaran
barang:
a.mengirim respons dan mencetak
SPPB, dalam hal importasi ditetapkan Jalur Hijau;
b.mengirimkan respons SPJM,
mencetak Instruksi Pemeriksaan dan SPJM dalam hal importasi ditetapkan Jalur
Merah dan:
1)menentukan tingkat pemeriksaan
fisik barang 10% (sepuluh persen), 30% (tiga puluh persen) atau 100% (seratus
persen);
2)mengirimkan permintaan
informasi tentang Nilai Pabean bersama dengan SPJM terhadap importasi yang
tingkat pemeriksaannya 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen);
11.Untuk kantor yang
mengoperasikan Hi-Co Scan:
a.melakukan pemilihan acak
terhadap PIB Jalur Hijau untuk pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;
b.Mencetak dan mengirimkan
respons SPPB dengan tanda “melalui Hi-CoScan”;
c.Mencetak BCF 2.3. C, yaitu
hasil cetak uraian barang secara lengkap yang tercantum dalam PIB;
d.Mencetak Instruksi Pemeriksaan
terhadap SPPB dengan tanda melalui Hi-CoScan yang diputuskan Pejabat Analis Hi-Co Scan perlu
dilakukan pemeriksaan fisik;
12.Mengirimkan respons dan
mencetak permintaan informasi tentang Nilai Pabean;
13.Mengirimkan respons dan
mencetak Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau
sanksi adminsitrasi berupa denda;
14.Mengirimkan respons dan
mencetak Nota Pemberitahuan, dalam hal importasi merupakan barang yang
memerlukan perijinan/rekomendasi dari instansi teknis;
15.Mengirimkan respons dan
mencetak SPPB untuk PIB Jalur Merah yang telah selesai diproses.
C. Pejabat Penerima Dokumen:
1.Jalur Prioritas
a.menandatangani dan mengirimkan
SPPB kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b.menerima hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) serta 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap
Pabean dari importir dan mencocokkan kebenarandokumen-dokumen tersebut dan
memberikan tanda terima kepada importir;
c.memeriksa kebenaran hard
copy PIB dengan cara membandingkan data PIB serta Dokumen Pelengkap Pabean
dengan data PIB dalam komputer, yang meliputi:
1)nomor aju PIB;
2)identitas importir;
3)jumlah pungutan Bea Masuk,
Cukai dan PDRI;
4)kebenaran ijin dari instansi
teknis apabila importasi tersebut memerlukan ijin dari instansi teknis, dan
apabila perijinan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya, PIB dikembalikan
dan membuat:
a)Nota Pemberitahuan kepada
importir yang bersangkutan untuk mengganti dengan yang seharusnya;
b)laporan kepada Kepala Kantor
Pabean bahwa importir dalam waktu yang ditetapkan, tidak melaksanakan
kewajibannya untuk menyerahkan persyaratan importasi yang diwajibkan.
d.merekam dan
mendistribusikan hard copy PIB untuk BI dan BPS kepada Pejabat yang
mendistribusikan dokumen;
e.menyimpan 1 (satu) lembar PIB
beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk digabungkan dengan SSPCP dan PIB yang
telah ditandasahkan oleh Bank;
f.dalam hal importasi mendapat
fasilitas impor sementara atau re-impor:
1)menandasahkan photo copy
invoice dan packing list;
2)Mendistribusikan Instruksi
Pemeriksaan beserta photo copy invoice dan atau packing
list yang telah ditandasahkan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
3)mendistribusikan SPJM kepada
petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
4)mendistribusikan berkas PIB
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
5)menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat Pemeriksa Barang dan meneruskannya kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen;
6)menerima kembali berkas PIB
beserta persetujuan impor sementara ataure-impor berupa SPPB yang
ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
7)menyerahkan SPPB yang
ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen kepada importir;
g.menerima dan merekam SSPCP dari
importir;
h.membuat laporan kepada Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian tentang PIB Jalur Prioritas dengan
memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh
tempo;
i.menerima SSPCP pelunasan Surat
Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau denda dari
importir dan meneruskannya ke Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian;
j.mengirimkan hard
copy PIB dan bukti bayar serta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk diteruskan ke Kantor Wilayah u.p unit yang
melakukan Audit.
2.Jalur lainnya
a.Menerima hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap
Pabean serta SSPCP dari importir dan mencocokkan
kebenarandokumen-dokumen tersebut;
b.Merekam data PIB dalam komputer
dan memberikan tanda terima kepada importir apabila berkas PIB lengkap;
c.Mendistribusikan hard
copy PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
d.Mengirimkan SPPB kepada Petugas
yang mengawasi pengeluaran barang;
e.Dalam hal diterbitkan SPPB
dengan tanda “melalui Hi-Co Scan”:
1)mengirimkan SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan”, BCF 2.3.C, daninvoice/packing list yang
telah ditandasahkan kepada Pejabat analisHi-Co Scan;
2)menerima LHP dan atau BCF 2.3
D, hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas dari Pejabat Pemeriksa
Barang atau dari Pejabat Analis Hi-CoScan, untuk diteruskan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen;
f.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah:
1)menandasahkan dan mendistribusikan photo
copy invoice dan ataupacking list serta Instruksi Pemeriksaan kepada
Pejabat Pemeriksa Barang;
2)menerima LHP dari Pejabat
Pemeriksa Barang dan meneruskannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
g.Menerima bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean dari importir dan mendistribusikan kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen.
D.Pejabat di Analyzing Point
1.Meneliti data PIB tentang
persyaratan impor dalam hari kerja yang sama dengan pengajuan PIB, dan apabila
termasuk barang larangan atau pembatasan, mengirim respon kepada importir, agar
menyerahkan hard copy ijin larangan atau pembatasan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
2.Merekam data ijin / rekomendasi
dari instansi teknis.
E.Pejabat
Analis Hi-Co Scan :
1.Menerima SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan”, BCF 2.3 C, dan invoice/ packing
list yang telah ditandasahkan dari Pejabat Penerima Dokumen;
2.Melakukan
analisis image/hasil cetak Hi-Co Scan;
3.Membuat keputusan dengan
menggunakan BCF 2.3 D dan merekam hasil keputusannya ke dalam komputer:
a.Dalam hal diputuskan bahwa
pemeriksaan fisik barang tidak perlu dilakukan, maka BCF 2.3 D dan hasil
cetak Hi-Co Scan diserahkan kepada Pejabat Penerima Dokumen
untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen dan mengirimkan SPPB kepada
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b.Dalam hal diputuskan bahwa
perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik barang, maka BCF 2.3 D, hasil
cetak Hi-Co Scan dan SPPB diserahkan kepada Pejabat Penerima
Dokumen untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
4.Menerima salinan LHP dari
Pejabat Pemeriksa Barang dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan BCF
2.3 D;
5.Dapat mengikuti kegiatan
pemeriksaan fisik barang;
6.Terhadap SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan”, atau barang eksep yang karena sifat barangnya tidak
bisa dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, dilakukan pemeriksaan
fisik barang impor di lokasi importir oleh Pejabat yang melakukan pengawasan.
F.Pejabat Pemeriksa Barang :
1.Menerima Instruksi Pemeriksaan
dari Pejabat Penerima Dokumen, berikut :
a.Invoice dan packing
list; atau
b.BCF 2.3 D, hasil
cetak Hi-Co Scan, Invoice dan packing list apabila
pemeriksaan dilakukan berdasarkan putusan Pejabat Analis Hi-Co Scan;
2.Menerima persetujuan
pemeriksaan barang di lokasi importir apabila pemeriksaan dilakukan di lokasi
importir;
3.Melakukan pemeriksaan fisik
barang serta menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP pada formulir Instruksi
Pemeriksaan;
4.Merekam hasil pemeriksaan fisik
barang ke dalam komputer;
5.Menyerahkan LHP kepada Pejabat
Penerima Dokumen untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
6.Menerima kembali LHP yang
kurang lengkap dari Pejabat Penerima Dokumen untuk dilengkapi;
7.Mengirimkan salinan LHP kepada
Pejabat Analis Hi-Co Scan apabila pemeriksaan dilakukan
berdasarkan putusan Pejabat Analis Hi-Co Scan.
G.Pejabat Pemeriksa Dokumen:
1.Menerima berkas PIB dari
Pejabat Penerima Dokumen dan meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran
pengisian PIB berdasarkan invoice, packing list dan Dokumen
Pelengkap Pabean lainnya;
2.Menandatangani SPJM dan atau
Instruksi Pemeriksaan, baik yang ditetapkan Jalur Merah maupun Jalur Hijau yang
oleh Pejabat Analis Hi-Co Scan ditetapkan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik;
3.Menerima keputusan hasil
analisis Hi-Co Scan (BCF 2.3 D) dan hasil cetakHi-Co Scan dari
Pejabat Analis Hi-Co Scan, serta SPPB dalam hal perlu dilakukan
pemeriksaan fisik;
4.Menerima LHP dari Pejabat
Pemeriksa Barang melalui Pejabat Penerima Dokumen;
5.Mengembalikan LHP yang kurang
jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang disertai penjelasan
mengenai hal-hal yang harus diperbaiki;
6.Mengirimkan contoh barang ke
laboratorium Direktorat Jenderal guna identifikasi barang apabila diperlukan;
7.Meneliti kebenaran klasifikasi,
pembebanan, dan Nilai Pabean serta pelunasan Bea Masuk, Cukai dan PDRI;
8.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Hijau dapat menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila
meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan.
9.Meneliti bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean yang diterima dari importir melalui Pejabat Penerima Dokumen;
10.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Merah yang jumlah dan jenis barangnya sesuai:
a.terhadap PIB yang diberitahukan
oleh importir berisiko tinggi, menerbitkan SPPB setelah proses penetapan Nilai
Pabean yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak tanggal penerimaan LHP, selesai;
b.menerbitkan SPPB tanpa menunggu
selesainya proses penetapan Nilai Pabean terhadap PIB yang diberitahukan oleh
importir berisiko rendah atau berisiko sedang.
11.Dalam hal PIB mendapat Jalur Hijau,
apabila diperlukan, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai
rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan audit untuk melakukan audit;
12.Dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda
dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :
a.lembar pertama untuk Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian;
b.lembar kedua disematkan pada
berkas PIB;
13.Mengirim berkas PIB dan LHP
kepada Pejabat yang melakukan pengawasan, dalam hal terdapat kesalahan jumlah
dan atau jenis barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai
dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang telah
dibayar;
14.Dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua)
rangkap, dengan peruntukan :
a.lembar pertama untuk Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian;
b.lembar kedua untuk disematkan
pada berkas PIB.
15.Mengirimkan berkas PIB kepada:
a.Pejabat yang mendistribusikan
dokumen apabila terhadap PIB tersebut tidak diterbitkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi adminsitrasi
berupa denda;
b.Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian apabila terhadap PIB tersebut diterbitkan Surat
Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi
adminsitrasi berupa denda;
16.Menerima dan merekam SSPCP
kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan lainnya untuk PIB Jalur Merah yang
belum diterbitkan SPPB;
17.Dalam hal terdapat barang
impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan
atau diberitahukan tidak benar dalam PIB :
a.menerbitkan Nota Pemberitahuan
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1)lembar pertama, untuk importir;
2)lembar kedua, untuk Pejabat
yang melakukan pengawasan;
3)lembar ketiga, untuk disematkan
pada berkas PIB;
b.mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat yang melakukan pengawasan untuk diproses lebih lanjut;
c.menerima kembali berkas PIB
dari Pejabat yang melakukan pengawasan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan, untuk diproses lebih lanjut
apabila persyaratan telah dipenuhi;
18.Menerbitkan SPPB;
19.Dalam hal terdapat barang
impor berupa Barang Kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran,
pengeluarannya dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada dibawah
pengawasan Pabean hanya dapat dilakukan setelah dilekati Tanda Pelunasan atau
Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
46
H.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
1.Menerima SPPB dari Pejabat
Penerima Dokumen dan SPPB yang dicetak oleh importir;
2.Menerima SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” dari Pejabat Analis Hi- Co Scan;
3.Menerima SPJM dari Pejabat
penerima dokumen dan SPJM yang dicetak oleh importir dalam hal PIB Jalur
Prioritas yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran barang untuk pemeriksaan
fisik barang di lokasi importir;
4.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas dan data komputer dengan
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas atau jumlah barang
curah yang bersangkutan :
a.kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
b.kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.memberikan catatan pada SPPB
dalam hal jumlah kemasan/peti kemas/barang curah kedapatan kurang (eksep), dan
penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan tatacara penyelesaian barang
impor yang kedapatan eksep;
5.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas,
6.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
7.Melakukan penegahan pengeluaran
barang impor dalam hal diterbitkan surat perintah penegahan atau surat perintah
pemeriksaan mendadak dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB
bersangkutan, dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang melakukan
pengawasan.
8.Merekam nomor PIB, data
pengemas dan nomor polisi alat angkut darat ke dalam komputer;
9.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1;
10.Mengirimkan SPJM Importir Jalur
Prioritas kepada Pejabat Penerima Dokumen untuk dilampirkan pada berkas PIB.
I.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
1.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
2.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
3.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan.
J.Pejabat yang Melakukan
Pengawasan:
1.Menerima berkas PIB dan Nota
Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pemeriksa
Dokumen;
2.Mengirimkan kembali berkas PIB
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen apabila persyaratan impor dipenuhi.
3.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 sesuai ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan persyaratan impor tidak
dipenuhi.
4.Menerbitkan Surat Keputusan
tentang barang dikuasai negara terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam
butir 3.
5.Menerima berkas PIB dan LHP
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen terhadap barang impor yang kedapatan jumlah dan
atau jenisnya tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan
impor yang telah dibayar;
6.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari untuk
memutuskan:
a.diteruskan ke proses penyidikan
karena terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; atau
b.dikembalikan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen untuk diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti;
7.Menerbitkan NHI dan surat
perintah penegahan;
8.Menerima dan menyimpan SPPB
dari PIB Jalur Hijau yang terkena
penegahan atau
|
pemeriksaan mendadak dari
Petugas yang mengawasi
|
pengeluaran barang;
|
9.Melakukan pemeriksaan fisik
terhadap PIB yang terkena penegahan dan atau Pemeriksaan Mendadak yang perlu
dilakukan pemeriksaan lanjutan;
10.Mengirimkan berkas PIB sesuai
butir 9 ke Pejabat Pemeriksa Dokumen apabila berdasarkan penelitian tidak
terdapat cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
11.Melakukan pemeriksaan atas
barang impor yang yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan
dengan Hi-Co Scan.
K.Pejabat yang Mendistribusikan
Dokumen:
1.Menerima berkas PIB yang telah
diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
2.Menerima SPPB dari Pejabat yang
mengelola manifest;
3.Meneliti kelengkapan berkas PIB
dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;
4.Menyerahkan berkas PIB yang
mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat
fasilitas pembebasan Bea Masuk, Cukai,
dan PDRI, PIB Jalur Merah yang
pengeluaran barangnya dengan mempertaruhkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan;
5.Menerima berkas PIB fasilitas
yang telah selesai dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
6.Mengirimkan berkas PIB Jalur
Prioritas ke Kantor Wilayah up. unit yang melakukan audit;
7.Menatausahakan PIB sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal tentang Penatausahaan Dokumen, Barang, dan Penerimaan
Negara Dalam Rangka Impor.
L.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan:
1.Menerima Copy master
list dari importir yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea
Masuk untuk ditandahsahkan berdasarkan master list asli;
2.Melakukan pengurangan jumlah
pembebasan yang dilakukan sebelum hard copyPIB diserahkan kepada Pejabat
Penerima Dokumen;
3.Menerima dan membukukan
jaminan;
4.Menerima STTJ apabila importasi
mendapat fasilitas BINTEK;
5.Menerima dan merekam nilai
jaminan yang dipertaruhkan di Kantor Pabean tersebut;
6.Memberikan bukti penerimaan
jaminan/STTJ;
7.Menerima berkas PIB fasilitas
dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
8.Melakukan pemantauan
penyelesaian PIB fasilitas;
9.Menerima bukti penyelesaian PIB
fasilitas;
10.Mencairkan jaminan yang telah
jatuh tempo dan menyetorkannya berdasarkanmasing-masing PIB ke Bank Devisa
Persepsi;
11.Mengirimkan PIB fasilitas yang
telah diselesaikan kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen.
M.Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian:
1.Melakukan pemantauan atas
penyelesaian tagihan yang telah jatuh tempo;
2.Menerbitkan Surat Tagihan
terhadap hutang yang belum dilunasi berdasarkan Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda
yang telah jatuh tempo;
3.Menerima SSPCP atas pelunasan
kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan lainnya dan memasukkan data
pelunasan tersebut ke dalam komputer;
4.Menerima PIB dari Pejabat Pemeriksa
Dokumen yang menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk,
Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda;
5.Menerima laporan dari Pejabat
Penerima Dokumen tentang PIB Jalur Prioritas dengan memanfaatkan fasilitas
Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh tempo;
6.Menerbitkan Surat Tagihan dan
menghitung besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
pelunasan hutang berdasarkan fasilitas Pembayaran Berkala;
7.Menerima dan menyelesaikan
permohonan pengembalian yang diajukan oleh importir.
N.Ketentuan Lain-lain :
1.Dalam hal sistem komputer
Kantor Pabean tidak dapat berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam, tatakerja
pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual dengan menunjuk
Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh sistem
aplikasi komputer dengan melampirkan tanda bukti pengiriman data PIB melalui
PDE Kepabeanan dan SSPCP.
2.Pemeriksaan barang
melalui Hi-Co Scan tidak dilaksanakan.
3.Untuk pelaksanaan hal tersebut
dalam butir 1, Kepala Kantor Pabean menunjuk :
a.Pejabat yang bertanggung jawab
atas penyelesaian PIB secara manual dan melakukan penunjukan :
1)Pejabat yang memeriksa
kebenaran dan kelengkapan dokumen serta penomoran PIB;
2)Pejabat yang menetapkan jalur
pengeluaran barang;
3)Pejabat yang melakukan
Pemeriksaan Dokumen;
4)Pejabat Pemeriksa Barang;
b.Pejabat yang bertanggung jawab
terhadap perekaman data PIB berdasarkan hasil penetapan jalur secara manual.
4.Untuk pelaksanaan ketentuan
dalam butir 1 di atas, dipergunakan format PIB sebagaimana yang ada dalam modul
importir pada sistem PIB PDE Kepabeanan.
5.Dalam hal sistem komputer
Kantor Pabean berfungsi kembali, maka :
a.PIB yang telah mendapatkan SPPB
secara manual, diselesaikan sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas;
b.PIB yang belum mendapatkan SPPB
secara manual, dikembalikan ke sistem komputer Kantor Pabean;
c.Apabila terjadi perbedaan
penetapan jalur antara komputer dengan penetapan secara manual sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 huruf a terhadap data PIB yang telah dikirim melalui PDE
Kepabeanan, pejabat yang menetapkan jalur pengeluaran barang wajib membuat
laporan tentang perbedaan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG
IMPOR DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI MEDIA DISKET
A.Importir
1. Importir Jalur Prioritas:
Menyiapkan PIB dengan menggunakan
program aplikasi PIB modul importir miliknya sendiri, mencetak PIB dan
melakukan transfer data PIB ke disket, dan selanjutnya:
a.Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi, apabila tidak memanfaatkan fasilitas
Pembayaran Berkala;
b.Menyerahkan jaminan kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan di Kantor Pabean, apabila mendapat
fasilitas Impor Sementara atau fasilitas Pembayaran Berkala atau STTJ apabila
mendapat fasilitas BINTEK dan menerima bukti penerimaan jaminan/STTJ;
c.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master
list tersebut ke Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat pemasukan
barang untuk dilakukan pengurangan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen;
d.Menyerahkan hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen
Pelengkap Pabean, dan bukti pembayaran (SSPCP)/bukti penerimaan jaminan/STTJ,
surat persetujuan/ijin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal
importasi memerlukan perijinan/rekomendasi, beserta disket yang berisi data PIB
kepada Pejabat Penerima Dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
e.Menerima penolakan dalam hal
data PIB yang diserahkan kurang atau tidak lengkap;
f.Menyerahkan kembali PIB setelah
dilengkapi/diperbaiki;
g.Menerima SPPB lembar kedua dan
menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
h.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala :
1)Mengisi kolom jenis pembayaran
pada PIB dengan “Pembayaran Berkala”;
2)Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi dengan mencantumkan nomor aju dan
nomor PIB pada SSPCP;
3)Menyerahkan SSPCP dan 1 (satu)
lembar hard copy PIB yang telah ditandasahkan oleh Bank Devisa
Persepsi ke Kantor Pabean yang bersangkutan paling lama pada setiap akhir bulan
setelah bulan pendaftaran PIB;
4)Dalam hal SKB, polis asuransi
dalam negeri dan atau Form D belum dapat diserahkan pada saat pengajuan PIB,
importir membuat pernyataan kepada Kepala Kantor Pabean yang diserahkan kepada
Pejabat Penerima Dokumen bahwa dokumen-dokumen tersebut akan
diserahkan paling lama pada saat penyerahan SSPCP;
i.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas Impor Sementara atauRe-impor:
1)Menerima SPJM yang sekaligus
merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
2)Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean untuk perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara,
dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan atau jenis barang berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik barang;
3)Menerima persetujuan Impor
Sementara atau Re-impor berupa SPPB yang ditandasahkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen.
2.Importir lainnya
Importir menyiapkan PIB dengan
menggunakan program aplikasi PIB, mencetak PIB dan melakukan transfer data PIB
ke disket, dan selanjutnya:
a.Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi;
b.Menyerahkan jaminan atas PIB
yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda
Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas BINTEK kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
c.Dalam hal importir mendapat
fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master
list tersebut ke Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat pemasukan
barang untuk dilakukan pengurangan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen;
d.Menyerahkan PIB rangkap 3
(tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap Pabean, surat
persetujuan/ijin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi
memerlukan perijinan/rekomendasi, dan SSPCP/bukti penerimaan jaminan/STTJ
beserta disket yang berisi data PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
e.Menerima penolakan dalam hal
PIB dan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diserahkan kurang atau tidak
lengkap;
f.Menyerahkan kembali PIB dan
atau Dokumen Pelengkap Pabean setelah dilengkapi/diperbaiki;
g.Menerima SPPB lembar kedua
untuk pengeluaran barang, dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Hijau;
h.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah:
1)Menerima Surat Pemberitahuan
Jalur Merah (SPJM);
2)Menyerahkan bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah selesai
pemeriksaan fisik;
3)Menerima SPPB lembar kedua
untuk PIB Jalur Merah yang telah selesai diproses;
i.Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi
berupa denda dan melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penerbitan Surat Penetapan, dan menyerahkan SSPCP kepada:
1)Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam
hal SPPB belum diterbitkan;
2)Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian dalam hal SPPB telah diterbitkan;
j.Dalam hal tidak menerima
keputusan penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau
Sanksi Administrasi berupa denda, mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Kantor Pabean dengan mempertaruhkan jaminan kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
PDRI dan atau denda dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerbitan Surat Penetapan, dan menyerahkan bukti penerimaan keberatan kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal SPPB belum diterbitkan;
k.Menerima Nota Pemberitahuan,
dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi dari instansi teknis;
l.Menerima permintaan informasi
tentang Nilai Pabean, dan menyerahkanbukti-bukti kebenaran Nilai Pabean
kepada Pejabat Penerima Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal permintaan informasi dikirimkan.
B.Pejabat Penerima Dokumen
1.Jalur Prioritas
a.Menerima hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) dan 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap
Pabean, SSPCP apabila tidak memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, bukti
penerimaan jaminan/STTJ dan surat persetujuan/ijin dalam hal importasi
memerlukan ijin/rekomendasi dari instansi teknis serta disket yang berisi data
PIB dari importir dan mencocokkan kebenaran dokumen-dokumen tersebut;
b.Memeriksa kondisi data dalam
disket;
c.Memeriksa kebenaran hard
copy PIB dengan cara membandingkan data PIB serta Dokumen Pelengkap Pabean
dengan data PIB dalam disket,yang meliputi :
1)identitas importir;
2)jumlah pungutan Bea Masuk,
Cukai dan PDRI;
3)kebenaran ijin dari instansi
teknis apabila importasi tersebut memerlukan ijin dari instansi teknis, dan
apabila perijinan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya, meminta
importir untuk menggantinya;
d.Mengembalikan berkas PIB
apabila tidak lengkap;
e.Memindahkan data dari disket ke
komputer Kantor Pabean, mengembalikan disket dan memberikan bukti penerimaan
kepada importir;
f.Mendistribusikan hard
copy PIB untuk BI dan BPS kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
g.Menyimpan 1 (satu) lembar PIB
beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk digabungkan dengan SSPCP dan PIB yang
telah ditandasahkan oleh Bank;
h.Dalam hal importasi mendapat
fasilitas impor sementara atau re-impor:
1)Menandasahkan fotokopi invoice dan packing
list;
2)Mendistribusikan Instruksi
Pemeriksaan beserta photo copy invoice danpacking list yang
telah ditandasahkan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
3)Mendistribusikan SPJM yang
sekaligus merupakan ijin untuk pemeriksaan barang di lokasi importir kepada
petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
4)Mendistribusikan berkas PIB
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
5)Menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan contoh barang (jika ada) dari Pejabat Pemeriksa Barang
dan meneruskannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
6)Menerima kembali berkas PIB
beserta persetujuan impor sementara ataure-impor berupa SPPB yang
ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
7)Menyerahkan SPPB yang
ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen kepada importir;
i.Menerima dan merekam SSPCP dari
importir;
j.membuat laporan kepada Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian tentang PIB Jalur Prioritas dengan
memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh
tempo;
k.Menerima SSPCP pelunasan Surat
Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda dari importir
dan meneruskannya ke Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian;
l.Menerima SPJM Jalur Prioritas
dari petugas yang mengawasi pengeluaran barang untuk disematkan dalam berkas
PIB;
m.Menandatangani SPPB dan
mengirimkan SPPB lembar pertama kepada petugas yang mengawasi pengeluaran
barang serta menyerahkan SPPB lembar kedua kepada importir;
n.Mengirimkan hard
copy PIB serta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang mendistribusikan
dokumen untuk diteruskan ke Kantor Wilayah u.p unit yang melakukan Audit.
2.Jalur lainnya
a.Menerima hard
copy PIB dalam rangkap 3 (tiga) dan 1 (satu) set asli
Dokumen Pelengkap Pabean, SSPCP
atau bukti penerimaan jaminan/STTJ serta disket yang berisi data PIB dari
importir dan mencocokkan kebenarandokumen-dokumen tersebut;
b.Memeriksa kondisi data dalam
disket;
c.Memeriksa kebenaran hard
copy PIB dengan cara membandingkan data PIB serta Dokumen Pelengkap Pabean
dengan data PIB dalam disket, yang meliputi :
1)identitas importir;
2)jumlah pungutan Bea Masuk,
Cukai dan PDRI;
3)kebenaran ijin dari instansi
teknis apabila importasi tersebut memerlukan ijin dari instansi teknis, dan
apabila perijinan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya, meminta
importir untuk menggantinya;
d.Mengembalikan berkas PIB
apabila tidak lengkap;
e.Memindahkan data dari disket ke
komputer Kantor Pabean, mengembalikan disket dan memberikan bukti penerimaan
kepada importir;
f.Mendistribusikan berkas PIB
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
g.Mengirimkan SPPB
lembar ke-1 kepada petugas yang mengawasi pengeluaran barang dan
menyerahkan SPPB lembar ke-2 kepada importir;
h.Dalam hal diterbitkan SPPB
dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” :
1)Mengirimkan SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan”, BCF 2.3.C daninvoice/packing list yang
telah ditandasahkan kepada Pejabat analisHi-Co Scan;
2)Menerima LHP dan atau BCF 2.3
D, hasil cetak scanning Hi-Co peti kemas dari Pejabat Pemeriksa
Barang atau dari Pejabat analis Hi-CoScan, untuk diteruskan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen;
i.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah:
1)Menandasahkan dan
mendistribusikan photo copy invoice dan ataupacking list serta
Instruksi Pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
2)Menerima LHP dari Pejabat Pemeriksa
Barang dan meneruskannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
j.Menerima bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean dari importir dan mendistribusikan kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen.
C.Sistem Aplikasi Pelayanan Impor
di Kantor Pabean
1.Meneliti data PIB yang
diserahkan oleh importir;
2.Mencetak penolakan PIB,
apabila:
a.data PIB tidak diisi dengan
lengkap dan benar;
b.Setelah importasi yang pertama
kali, importir belum mempunyai Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
c.importir belum melunasi hutang
Bea Masuk, Cukai dan PDRI dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penerbitan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI
dan atau sanksi administrasi berupa denda;
d.data nomor B/L, AWB atau nomor
pengajuan yang berulang;
e.kode valuta asing tidak
tercantum dalam data NDPBM, dan atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI;
f.Untuk Importir Jalur Prioritas,
belum menyerahkan SSPCP atas PIB dengan fasilitas Pembayaran Berkala sampai
dengan saat jatuh tempo;
g.PPJK mencantumkan Nomor Pokok
PPJK (NPP) yang tidak benar dan atau masa berlaku NPP sudah habis;
h.Importir/PPJK termasuk
dalam black list yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pabean;
3.Mencetak pemberitahuan kepada
importir yang belum teregistrasi agar segera melakukan registrasi;
4.Meneruskan data PIB kepada
Pejabat di Analyzing Point untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal
barang impor termasuk dalam kategori barang larangan atau pembatasan;
5.Meneliti pengisian nomor pos BC
1.1, dan apabila tidak diisi, dilakukan penelitian
persyaratan Prenotification;
6.Memberi nomor pendaftaran PIB;
7.Mencetak SPPB untuk PIB Jalur
Prioritas;
8.Menetapkan jalur pengeluaran
barang:
a.Mencetak SPPB, dalam hal
importasi ditetapkan Jalur Hijau;
b.Mencetak SPJM dan Instruksi
Pemeriksaan dalam hal importasi ditetapkan Jalur Merah dan:
1)Menentukan tingkat pemeriksaan
fisik barang 10% (sepuluh persen), 30% (tiga puluh persen) atau 100% (seratus
persen);
2)mencetak permintaan informasi
tentang Nilai Pabean bersama dengan SPJM terhadap importasi yang tingkat
pemeriksaannya 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen);
9.Untuk kantor yang
mengoperasikan Hi-Co Scan:
a.melakukan pemilihan acak
terhadap PIB Jalur Hijau untuk pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;
b.Mencetak SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan”;
c.Mencetak BCF 2.3. C, yaitu
hasil cetak uraian barang secara lengkap yang tercantum dalam PIB;
d.Mencetak Instruksi Pemeriksaan
terhadap SPPB dengan tanda melalui Hi-CoScan yang diputuskan Pejabat
Analis Hi-Co Scan perlu dilakukan pemeriksaan fisik;
10.Mencetak informasi tentang
Nilai Pabean;
11.Mencetak Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda dan Surat Tagihan
terhadap hutang yang belum dilunasi berdasarkan Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda
yang telah jatuh tempo;
12.Mencetak Nota Pemberitahuan,
dalam hal importasi merupakan barang yang memerlukan perijinan/rekomendasi dari
instansi teknis;
13.Mencetak SPPB untuk PIB Jalur
Merah yang telah selesai diproses.
D.Pejabat di Analyzing Point
1.Meneliti data PIB tentang
persyaratan impor dalam hari kerja yang sama dengan pengajuan PIB, dan apabila
termasuk barang larangan atau pembatasan, mencetak pemberitahuan kepada
importir untuk menyerahkan hard copy ijin larangan atau pembatasan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
2.Merekam data ijin / rekomendasi
dari instansi teknis.
E.Pejabat
Analis Hi-Co Scan
1.Menerima SPPB dengan
tanda “melalui Hi-Co Scan”, BCF 2.3.C daninvoice/packing
list yang telah ditandasahkan dari Pejabat Penerima Dokumen;
2.Melakukan analisis image/hasil
cetak Hi-Co Scan;
3.Membuat keputusan dengan
menggunakan BCF 2.3 D dan merekam hasil keputusannya ke dalam komputer:
a.Dalam hal diputuskan bahwa
pemeriksaan fisik barang tidak perlu dilakukan, maka BCF 2.3 D dan hasil
cetak Hi-Co Scan diserahkan kepada Pejabat Penerima Dokumen
untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen dan mengirimkan SPPB kepada
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b.Dalam hal diputuskan bahwa
perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik barang, maka BCF 2.3 D, hasil
cetak Hi-Co Scan dan SPPB diserahkan kepada Pejabat Penerima
Dokumen untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
4.Menerima salinan LHP dari
Pejabat Pemeriksa Barang dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan BCF
2.3 D;
5.Dapat mengikuti kegiatan
pemeriksaan fisik barang.
6.Terhadap SPPB dengan tanda
melalui Hi-Co Scan yang karena sifat barangnya tidak dapat
dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan (Peka cahaya atau
mengandung zat radio aktif), pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi importir
oleh Pejabat yang melakukan pengawasan.
F.Pejabat Pemeriksa Barang
1.Menerima Instruksi Pemeriksaan
dari Pejabat Penerima Dokumen, berikut:
a.invoice dan packing
list; atau
b.BCF 2.3D, hasil
cetak Hi-Co Scan, invoice dan packing list apabila
pemeriksaan berdasarkan putusan Pejabat Analis Hi-Co Scan;
2.Menerima persetujuan
pemeriksaan barang di lokasi importir apabila pemeriksaan dilakukan di lokasi
importir;
3.Melakukan pemeriksaan fisik
barang serta menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP pada formulir Instruksi
Pemeriksaan;
4.Merekam hasil pemeriksaan fisik
barang ke dalam komputer;
5.Menyerahkan LHP kepada Pejabat
Penerima Dokumen untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
6.Menerima kembali LHP yang
kurang lengkap dari Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilengkapi;
7.Mengirimkan salinan LHP kepada
Pejabat Analis Hi-Co Scan apabila pemeriksaan dilakukan
berdasarkan putusan Pejabat Analis Hi-Co Scan.
G.Pejabat Pemeriksa Dokumen
1.Menerima berkas PIB dari
Pejabat Penerima Dokumen dan meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran
pengisian PIB berdasarkan invoice,packing list dan Dokumen
pelengkap Pabean lainnya;
2.Menandatangani SPJM dan atau
Instruksi Pemeriksaan, baik yang ditetapkan Jalur Merah maupun Jalur Hijau yang
oleh Pejabat analis Hi-Co Scan ditetapkan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik;
3.Menerima keputusan hasil
analisis Hi-Co Scan (BCF 2.3 D) serta hasil cetakHi-Co Scan dari
Pejabat Analis Hi-Co Scan serta SPPB dalam hal perlu dilakukan
pemeriksaan fisik;
4.Menerima LHP dari Pejabat
Pemeriksa Barang melalui Pejabat Penerima Dokumen;
5.Mengembalikan LHP yang kurang
jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang disertai penjelasan
mengenai hal-hal yang harus diperbaiki;
6.Mengirimkan contoh barang ke
laboratorium Direktorat Jenderal guna identifikasi barang apabila diperlukan;
7.Meneliti kebenaran klasifikasi,
pembebanan, dan Nilai Pabean serta pelunasan Bea Masuk, Cukai dan PDRI;
8.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Hijau dapat menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean apabila
meragukan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;
9.Meneliti bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean yang diterima dari importir melalui Pejabat Penerima Dokumen;
10.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Merah yang jumlah dan jenis barangnya sesuai:
a.terhadap PIB yang diberitahukan
oleh importir berisiko tinggi, menerbitkan SPPB setelah proses penetapan Nilai
Pabean, yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak tanggal penerimaan LHP, selesai;
b.menerbitkan SPPB tanpa menunggu
proses penetapan Nilai Pabean terhadap PIB yang diberitahukan oleh importir
berisiko sedang atau rendah;
11.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Hijau, apabila diperlukan, memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan
disertai rekomendasi kepada Pejabat yang melaksanakan audit untuk melakukan
audit;
12.Dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda
dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
a.lembar pertama untuk Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian;
b.lembar kedua disematkan pada
berkas PIB;
13.Mengirim berkas PIB dan LHP
kepada Pejabat yang melakukan pengawasan, dalam hal terdapat kesalahan jumlah
dan atau jenis barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai
dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang
telah dibayar;
14.Dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua)
rangkap, dengan peruntukan:
a.lembar pertama untuk Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian;
b.lembar kedua untuk disematkan
pada berkas PIB.
15.Mengirimkan berkas PIB kepada:
a.Pejabat yang mendistribusikan
dokumen apabila terhadap PIB tersebut tidak diterbitkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea masuk,Cukai, PDRI dan denda;
b.Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian apabila terhadap PIB tersebut diterbitkan Surat
Penetapan kekurangan pembayaran Bea masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi
administrasi berupa denda;
16.Menerima dan merekam SSPCP
kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan lainnya untuk PIB Jalur Merah yang
diterbitkan SPPB;
17.Dalam hal terdapat barang
impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan
atau diberitahukan tidak benar dalam PIB :
a.menerbitkan Nota Pemberitahuan
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1)Lembar pertama, untuk importir;
2)Lembar kedua, untuk Pejabat
yang melakukan pengawasan;
3)Lembar ketiga, untuk disematkan
pada berkas PIB;
b.mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat yang melakukan pengawasan untuk diproses lebih lanjut;
c.menerima kembali berkas PIB
dari Pejabat yang melakukan pengawasan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan, untuk diproses lebih lanjut
setelah persyaratan dipenuhi;
18.Menerbitkan SPPB;
19.Dalam hal terdapat barang
impor berupa barang kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran,
pengeluarannya dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada dibawah
pengawasan pabean hanya dapat dilakukan setelah dilekati Tanda Pelunasan atau
pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
H.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang
1.Menerima SPPB
lembar ke-1 dari Pejabat Penerima Dokumen dan SPPB
lembarke-2 dari importir;
2.Menerima SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” dari Pejabat Analis Hi- Co Scan;
3.Menerima SPJM dari Pejabat
Penerima Dokumen dalam hal PIB Jalur Prioritas yang sekaligus merupakan ijin
pengeluaran barang untuk pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
4.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas dengan nomor, merek,
ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas atau jumlah barang curah yang
bersangkutan:
a.kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
b.kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas dikirimkan
kepada Pejabat yang
mengelola manifest untuk
penyelesaian lebih lanjut;
c.memberikan catatan pada
SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas dalam hal jumlah kemasan/peti kemas/barang
curah kedapatan kurang (eksep), dan penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai
dengan tatakerja penyelesaian barang impor yang kedapatan eksep;
5.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB/SPJM Importir Jalur Prioritas;
6.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
7.Melakukan penegahan pengeluaran
barang impor dalam hal diterbitkan surat perintah penegahan atau surat perintah
pemeriksaan mendadak dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB
yang bersangkutan, selanjutnya menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang
melakukan pengawasan;
8.Merekam nomor PIB, data
pengemas dan nomor polisi alat angkut darat ke dalam komputer atau buku catatan
pengeluaran barang;
9.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1.
10.Mengirimkan SPJM Importir Jalur
Prioritas kepada Pejabat Penerima Dokumen untuk dilampirkan pada berkas PIB.
I.Pejabat yang Mengelola Manifest
1.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
2.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
3.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan.
J.Pejabat yang Melakukan
Pengawasan
1.Menerima berkas PIB dan Nota
Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pemeriksa
Dokumen;
2.Mengirimkan kembali berkas PIB
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen apabila persyaratan impor dipenuhi.
3.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 sesuai ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan persyaratan impor tidak
dipenuhi;
4.Menerbitkan Surat Keputusan
tentang barang dikuasai negara terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam
butir 3;
5.Menerima berkas PIB dan LHP
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen terhadap barang impor yang kedapatan jumlah dan
atau jenisnya tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan
impor yang telah dibayar;
6.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari untuk
memutuskan:
a.diteruskan ke proses penyidikan
karena terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; atau
b.dikembalikan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen untuk diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti;
7.Menerbitkan NHI dan surat
perintah penegahan;
8.Menerima dan menyimpan SPPB
dari PIB Jalur Hijau yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak dari
petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
9.Melakukan pemeriksaan fisik
terhadap PIB yang terkena penegahan dan atau pemeriksaan mendadak yang perlu
dilakukan pemeriksaan lanjutan;
10.Mengirimkan berkas PIB sesuai
butir 9 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen apabila berdasarkan penelitian tidak
cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
11.Melakukan pemeriksaan atas
barang impor yang harus melalui Hi-Co Scan atau barang eksep
yang tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan Hi-Co Scan.
K.Pejabat yang Mendistribusikan
Dokumen
1.Menerima berkas PIB yang telah
diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
2.Menerima SPPB dari Pejabat yang
mengelola manifest;
3.Meneliti kelengkapan berkas PIB
dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;
4.Menyerahkan berkas PIB yang
mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat
fasilitas pembebasan Bea masuk, Cukai dan PDRI, PIB Jalur Merah yang
pengeluaran barangnya dengan mempertaruhkan jaminan, kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan;
5.Menerima berkas PIB fasilitas
yang telah selesai dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
6.Mengirimkan berkas PIB Jalur
Prioritas ke Kantor Wilayah up. Unit yang melakukan Audit;
7.Menatausahakan PIB sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal tentang Penatausahaan Dokumen, Barang dan Penerimaan
Negara Dalam Rangka Impor.
L.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan
1.Menerima copy master
list dari importir yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea
Masuk untuk ditandasahkan berdasarkan master list asli;
2.Melakukan pengurangan jumlah
pembebasan yang dilakukan sebelum importir menyerahkan PIB kepada Pejabat
Penerima Dokumen;
3.Menerima dan membukukan
jaminan;
4.menerima STTJ apabila importasi
mendapat fasilitas BINTEK;
5.menerima dan merekam nilai
jaminan yang dipertaruhkan di Kantor Pabean tersebut;
6.Memberikan bukti penerimaan
jaminan/STTJ;
7.Menerima berkas PIB fasilitas
dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
8.Melakukan pemantauan
penyelesaian PIB fasilitas;
9.Menerima bukti penyelesaian PIB
fasilitas;
10.Mencairkan jaminan yang telah
jatuh tempo dan menyetorkannya berdasarkanmasing-masing PIB ke Bank Devisa
persepsi;
11.Mengirimkan PIB fasilitas yang
telah diselesaikan kepada Pejabat yang mendistribusikan Dokumen.
M.Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian
1.Melakukan pemantauan atas
penyelesaian tagihan yang telah jatuh tempo;
2.Menerbitkan Surat Tagihan
berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
atau sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo;
3.Menerima SSPCP atas pelunasan
kekurangan pembayaran Bea masuk dan pungutan lainnya dan memasukkan data
pelunasan tersebut kedalam komputer;
4.Menerima PIB dari Pejabat
Pemeriksa Dokumen yang menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda;
5.Menerima laporan dari Pejabat
Penerima Dokumen tentang PIB Jalur Prioritas dengan memanfaatkan fasilitas
Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh tempo;
6.Menerbitkan Surat Tagihan dan
menghitung besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
pelunasan hutang berdasarkan fasilitas Pembayaran Berkala;
7.Menerima dan menyelesaikan
permohonan pengembalian yang diajukan oleh importir.
N. Ketentuan Lain-lain
1.Dalam hal sistem komputer
Kantor Pabean tidak dapat berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam, tatakerja
pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan secara manual dengan menunjuk
Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh sistem
aplikasi komputer.
2.Pemeriksaan barang
melalui Hi-Co Scan tidak dilaksanakan.
3.Untuk pelaksanaan hal tersebut
dalam butir 1, Kepala Kantor Pabean menunjuk :
a.Pejabat yang bertanggung jawab
atas penyelesaian PIB secara manual dan melakukan penunjukan:
1)Pejabat yang menetapkan jalur
pengeluaran barang;
2)Pejabat yang melakukan
Pemeriksaan Dokumen;
3)Pejabat Pemeriksa Barang;
b.Pejabat yang bertanggung jawab
terhadap perekaman data PIB berdasarkan hasil penetapan jalur secara manual.
4.Untuk pelaksanaan ketentuan
dalam butir 1 di atas, dipergunakan format PIB sebagaimana yang ada dalam modul
importir pada sistem PIB disket.
5.Dalam hal sistem komputer
Kantor Pabean berfungsi kembali, maka :
a.PIB yang telah mendapatkan SPPB
secara manual, diselesaikan sebagaimana diatur dalam butir 1 di atas;
b.PIB yang belum mendapatkan SPPB
secara manual, dikembalikan ke sistem komputer Kantor Pabean.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG
IMPOR
DENGAN PIB SECARA MANUAL
A.Importir :
1. Importir Jalur Prioritas
Mengisi PIB, menghitung sendiri
Bea Masuk, Cukai dan PDRI, dan selanjutnya :
a.Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi apabila tidak memanfaatkan
fasilitas pembayaran berkala;
b.Menyerahkan jaminan kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan di Kantor Pabean, apabila mendapat
fasilitas Impor Sementara atau fasilitas Pembayaran Berkala atau STTJ apabila
mendapat fasilitas BINTEK dan menerima bukti penerimaan jaminan/STTJ;
c.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk :
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master list tersebut ke
Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat pemasukan barang untuk
dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan PIB kepada Pejabat Penerima Dokumen;
d.Menyerahkan PIB dalam rangkap 3
(tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap Pabean, dan
SSPCP/bukti penerimaan jaminan/STTJ surat persetujuan/ijin yang diterbitkan
oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi,
kepada Pejabat Penerima Dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
e.Menerima penolakan dalam hal
data PIB dan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diserahkan kurang atau tidak
lengkap atau memiliki tunggakan hutang yang telah jatuh tempo;
f.Menyerahkan kembali PIB dan
Dokumen Pelengkap Pabean setelah dilengkapi/ diperbaiki atau menyerahkan SSPCP
atas pelunasan tunggakan hutang;
g.Menerima SPPB
lembar ke-2 dan menyerahkannya kepada Petugas yang mengawasi
pengeluaran barang;
h.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala:
1)Mengisi kolom jenis pembayaran
pada PIB dengan “Pembayaran Berkala”;
2)Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi dengan mencantumkan nomor PIB pada
SSPCP;
3)Menyerahkan SSPCP dan satu
lembar PIB yang telah ditandasahkan oleh Bank Devisa Persepsi ke Kantor Pabean
yang bersangkutan paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran
PIB;
4)Dalam hal Surat Keterangan
Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak, polis asuransi dalam negeri dan
atau Form D belum dapat diserahkan pada saat pengajuan PIB, importir membuat
pernyataan kepada Kepala Kantor Pabean yang diserahkan kepada Pejabat Penerima
Dokumen bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan paling lama
pada saat penyerahan SSPCP;
i.Dalam hal Importir Jalur
Prioritas mendapat fasilitas Impor Sementara atauRe-impor:
1)Menerima SPJM yang sekaligus
merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
2)Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean untuk perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara,
dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan atau jenis barang berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik barang;
3)Menerima persetujuan Impor
Sementara atau Re-impor berupa SPPB yang ditandasahkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen dari Pejabat Penerima Dokumen.
2.Importir lainnya
Mengisi PIB, menghitung sendiri
Bea Masuk, Cukai dan PDRI, dan selanjutnya:
a.Melakukan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi;
b.Menyerahkan jaminan atas PIB
yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda
Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas BINTEK kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan dan mendapatkan bukti penerimaan STTJ/jaminan;
c.Dalam hal importir mendapat
fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
1)Menyerahkan copy master
list untuk ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan
dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan
importasi;
2)Menerima copy master
list yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan dan selanjutnya setiap importasi membawacopy master
list tersebut ke Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan tempat pemasukan
barang untuk dilakukan pengurangan;
3)Pengurangan jumlah pembebasan
dilakukan sebelum menyerahkan PIB kepada Pejabat Penerima Dokumen;
d.Menyerahkan PIB rangkap 3
(tiga) lengkap dengan 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap Pabean, surat
persetujuan/ijin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi
memerlukan perijinan/rekomendasi, dan SSPCP/bukti penerimaan jaminan/STTJ
kepada Pejabat Penerima Dokumen di Kantor Pabean tempat
pengeluaran barang;
e.Menerima penolakan dalam hal
data PIB dan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diserahkan kurang atau tidak
lengkap atau mempunyai tunggakan hutang yang telah jatuh tempo;
f.Menyerahkan kembali PIB dan
atau Dokumen Pelengkap Pabean setelah dilengkapi/diperbaiki atau SSPCP
pelunasan tunggakan hutang;
g.Menerima SPPB lembar kedua
untuk pengeluaran barang, dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Hijau;
h.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah :
1)Menerima Surat Pemberitahuan
Jalur Merah (SPJM);
2)menyerahkan bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah selesai
pemeriksaan fisik atas importasi yang pemeriksaan fisiknya 30% (tiga puluh
persen) atau 100% (seratus persen);
3)Menerima SPPB lembar kedua
untuk PIB Jalur Merah yang telah selesai diproses;
i.Menerima Surat Penetapan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau Sanksi Administrasi
berupa denda dan melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penerbitan Surat Penetapan dan menyerahkan SSPCP kepada :
1)Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam
hal SPPB belum diterbitkan;
2)Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian dalam hal SPPB telah diterbitkan;
j.Dalam hal tidak menerima
keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau
Sanksi Administrasi berupa denda, mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Kantor Pabean dengan mempertaruhkan jaminan kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/Jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
PDRI dan atau denda dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerbitan Surat Penetapan, dan menyerahkan bukti penerimaan keberatan kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal SPPB belum diterbitkan;
k.Menerima permintaan informasi
tentang Nilai Pabean, dan menyerahkanbukti-bukti kebenaran Nilai Pabean
kepada Pejabat Penerima Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah tanggal permintaan informasi dikirimkan.
B.Pejabat Penerima Dokumen:
1.Jalur Prioritas
a.Menerima berkas PIB dalam
rangkap 3 (tiga) dan 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap Pabean, SSPCP atau
bukti penerimaan jaminan/STTJ dan surat persetujuan/ijin dalam hal importasi
memerlukan ijin/rekomendasi dari instansi teknis dari importir dan mencocokkan
kebenaran dokumen-dokumen tersebut;
b.Meneliti identitas importir dan
apabila terdapat perbedaan antara yang dicantumkan di PIB dengan data Importir
Jalur Prioritas menginformasikannya kepada Pejabat yang melakukan pengawasan
untuk diteliti lebih lanjut;
c.Meneliti importir yang
bersangkutan apakah termasuk dalam daftar importir yang belum melunasi
pembayaran berkala yang telah jatuh tempo;
d.Mengembalikan berkas PIB karena
importir masih mempunyai tunggakan hutang yang telah jatuh tempo;
e.Memberikan bukti penerimaan
(BCF 2.1 A) dan mencantumkan Nomor Penerimaan (Nopen) pada PIB apabila PIB
diterima;
f.Mendistribusikan berkas PIB
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
g.Mengembalikan kepada importir
berkas PIB yang dikembalikan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dengan Nota
Pengembalian (BCF 2.1 C), dan meminta kembali dari importir BCF 2.1 A;
h.Dalam hal importasi mendapat
fasilitas impor sementara atau re-impor:
1)Menyerahkan SPJM yang sekaligus
merupakan ijin untuk pemeriksaan barang di lokasi importir;
2)Mendistribusikan Instruksi
Pemeriksaan beserta photo copy invoice danpacking list yang
telah ditandasahkan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
3)Menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat Pemeriksa Barang dan meneruskannya kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen;
i.Menerima SPPB rangkap 2 (dua)
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
j.Menerima berkas PIB yang telah
selesai diproses oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk disimpan dan digabungkan
dengan SSPCP apabila importir memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala;
k.Mendistribusikan lembar PIB
untuk BI dan BPS kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
l.Mengirimkan SPPB lembar pertama
kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang dan menyerahkan SPPB lembar
kedua kepada importir;
m.Menerima SSPCP dan PIB yang
telah ditandasahkan oleh Bank dari importir dan menggabungkannya dengan berkas
PIB;
n.Membuat laporan kepada Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian tentang PIB Jalur Prioritas dengan
memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh
tempo;
o.Mengirimkan berkas PIB Impor
Sementara kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
p.Mengirimkan berkas PIB, SSPCP
dan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen untuk
diteruskan ke Kantor Wilayah u.p unit yang melakukan audit.
2.Jalur lainnya
a.Menerima berkas PIB dalam rangkap
3 (tiga), 1 (satu) set asli Dokumen Pelengkap Pabean dan SSPCP atau bukti
penerimaan jaminan/STTJ dari importir/PPJK, dan mencocokkan
kebenaran dokumen-dokumen tersebut;
b.Menerima daftar importir yang
belum melunasi tunggakan Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan atau sanksi administrasi
berupa denda yang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan
Surat Penetapan dari Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian;
c.Meneliti identitas
importir/PPJK dan apabila terdapat perbedaan antara yang dicantumkan pada PIB
dengan data yang terdapat dalam profil importir/PPJK, menginformasikan hal
tersebut kepada Pejabat yang melakukan pengawasan untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut;
d.Meneliti ada/tidaknya tunggakan
hutang yang telah jatuh tempo atas nama importir/PPJK yang bersangkutan atau
apakah importir/PPJK termasuk dalamblack list (daftar hitam) yang
diterbitkan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai:
1)apabila ada, PIB atas nama
importir yang bersangkutan tidak dilayani;
2)apabila tidak ada, PIB dilayani
dengan memberi bukti penerimaan (BCF 2.1 A);
e.Memberitahu importir untuk
segera melakukan registrasi apabila importir belum teregistrasi;
f.Menolak PIB dari importir yang
belum melakukan registrasi setelah mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan
registrasi;
g.Mendistribusikan berkas PIB
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
h.Mengembalikan kepada importir
berkas PIB yang dikembalikan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dengan Nota
Pengembalian (BCF 2.1 C), dan meminta kembali dari importir BCF 2.1 A;
i.Menerima SPPB rangkap 2 (dua)
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dan mengirimkan SPPB
lembar ke-1 kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang dan
menyerahkan SPPB lembar ke-2 kepada importir/PPJK;
j.Dalam hal importasi ditetapkan
melalui Jalur Merah:
1)Mendistribusikan
fotokopi invoice dan atau packing list yang telah
ditandasahkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen serta Instruksi Pemeriksaan kepada
Pejabat Pemeriksa Barang;
2)Menerima LHP dari Pejabat
Pemeriksa Barang dan meneruskannya kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
k.Menerima bukti-bukti Nilai
Pabean dari importir dan mendistribusikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
C.Pejabat Pemeriksa Dokumen:
1.Jalur Prioritas
a.Menerima berkas PIB dari
Pejabat Penerima Dokumen dan meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran
pengisian PIB yang meliputi :
1)Kebenaran pengisian Identitias
importir
2)Kebenaran pengisian kode dan
nilai valuta asing;
3)Kebenaran Penghitungan Bea
Masuk, Cukai dan PDRI;
4)kebenaran ijin dari instansi
teknis apabila importasi tersebut
memerlukan ijin dari instansi
teknis, dan apabila perijinan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya
membuat Nota Pemberitahuan kepada importir yang bersangkutan untuk menggantinya
dengan yang seharusnya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
b.Apabila terdapat kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a (kecuali butir a.4), berkas PIB dikembalikan
kepada importir melalui Pejabat Penerima Dokumen dengan Nota Pengembalian (BCF
2.1 C) disertai dengan penjelasan tentang hal-hal yang harus
diperbaiki atau dilengkapi;
c.Membukukan PIB ke
dalam BCP-BC 2.0 dan memberikan nomor pendaftaran PIB;
d.Dalam hal importasi mendapat
fasilitas impor sementara atau re-impor:
1)Menerbitkan dan menandatangani
SPJM dan Instruksi Pemeriksaan;
2)Menyerahkan SPJM dan Instruksi
Pemeriksaan beserta photo copy invoice dan packing
list yang telah ditandasahkan kepada Pejabat Penerima Dokumen;
3)Menerima Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat Pemeriksa Barang melalui Pejabat Penerima Dokumen;
4)Mengembalikan LHP yang kurang
jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang disertai penjelasan
mengenai hal-hal yang harus diperbaiki;
e.Menerbitkan dan menandatangani
SPPB rangkap 2 (dua) dan menyerahkannya kepada Pejabat Penerima Dokumen;
f.Mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat Penerima Dokumen.
2.Jalur lainnya
a.Menerima berkas PIB dari
Pejabat Penerima Dokumen dan meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran
pengisian PIB berdasarkan invoice,packing list dan Dokumen Pelengkap
Pabean lainnya, yang meliputi:
1)Kebenaran pengisian Identitas
importir;
2)Kebenaran pengisian kode dan
nilai valuta asing, dan atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI;
3)Kebenaran Penghitungan Bea
Masuk, Cukai dan PDRI;
4)kebenaran ijin dari instansi
teknis apabila importasi tersebut memerlukan ijin dari instansi teknis, dan
apabila perijinan tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya membuat Nota
Pemberitahuan kepada importir yang bersangkutan untuk memperbaikinya;
b.Mencocokkan data bukti
pembayaran (SSPCP) dengan nomor dan tanggal serta jumlah pembayaran yang
tercantum dalam PIB;
c.Dalam hal PIB tidak sesuai atau
kurang lengkap, mengembalikan berkas PIB kepada importir melalui Pejabat
Penerima Dokumen dengan Nota Pengembalian (BCF 2.1 C) disertai dengan
penjelasan tentang hal-hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi;
d.Membukukan PIB ke
dalam BCP-BC 2.0 dan memberikan nomor pendaftaran PIB apabila PIB
diterima;
e.Menetapkan jalur pengeluaran
barang berdasarkan kriteria yang telah ditentukan:
1)Jalur Hijau;
2)Jalur Merah, dengan menentukan
tingkat pemeriksaan fisik barang 10% (sepuluh persen), 30% (tiga puluh persen)
atau 100% (seratus persen);
f.Menandatangani SPPB rangkap 2
(dua) apabila PIB ditetapkan mendapat Jalur Hijau;
g.Menandatangani SPJM dan
Instruksi Pemeriksaan apabila PIB ditetapkan mendapat Jalur Merah;
h.Menerima LHP dan Pejabat
Pemeriksa Barang melalui Pejabat Penerima Dokumen;
i.Mengembalikan LHP yang kurang
jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang melalui Pejabat Penerima Dokumen disertai
penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki;
j.Mengirimkan contoh barang ke
laboratorium Direktorat Jenderal guna identifikasi barang apabila diperlukan;
k.Meneliti kebenaran klasifikasi,
pembebanan, dan Nilai Pabean;
l.Menerbitkan permintaan
informasi tentang Nilai Pabean apabila meragukan kebenaran Nilai Pabean yang
diberitahukan pada PIB Jalur Hijau;
m.Meneliti bukti-bukti kebenaran
Nilai Pabean yang diterima dari importir melalui Pejabat Penerima Dokumen;
n.Dalam hal jumlah dan jenis
barang impor pada PIB yang mendapat Jalur Merah sesuai:
1)terhadap PIB yang diberitahukan
oleh importir beresiko tinggi, menerbitkan SPPB setelah proses penetapan Nilai
Pabean, yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak tanggal penerimaan LHP, selesai;
2)menerbitkan SPPB tanpa menunggu
proses penetapan Nilai Pabean terhadap PIB yang diberitahukan oleh importir
beresiko sedang atau rendah;
o.Dalam hal PIB mendapat Jalur
Hijau dapat memberikan catatan pada PIB yang bersangkutan disertai rekomendasi
kepada Pejabat yang melaksanakan audit untuk melakukan audit;
p.Dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi admnistrasi berupa denda
dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan :
1)Lembar pertama untuk Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian sebagai dasar penerbitan surat penagihan;
2)Lembar kedua disematkan pada
berkas PIB;
q.Mengirim berkas PIB dan LHP
kepada Pejabat yang melakukan pengawasan, dalam hal terdapat kesalahan jumlah
dan atau jenis barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai
dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang
telah dibayar;
r.Mengirimkan berkas PIB kepada:
1)Pejabat yang mendistribusikan
dokumen apabila PIB tidak terkena Surat Penetapan karena kekurangan bayar;
2)Pejabat yang mengelola
penagihan/pengembalian apabila PIB terkena Surat Penetapan kekurangan
pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda;
s.Menerima SSPCP pelunasan
kekurangan pembayaran untuk PIB Jalur Merah;
t.Dalam hal terdapat barang impor
yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan tidak benar dalam PIB :
1)menerbitkan Nota Pemberitahuan
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
a)Lembar pertama untuk importir;
b)Lembar kedua untuk Pejabat yang
melakukan pengawasan;
c)Lembar ketiga untuk disematkan
pada berkas PIB;
2)mengirimkan berkas PIB kepada
Pejabat yang melakukan pengawasan untuk diproses lebih lanjut;
3)menerima kembali berkas PIB
dari Pejabat yang melakukan pengawasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan,
untuk diproses lebih lanjut setelah persyaratan dipenuhi;
u.Menerbitkan dan menandatangani
SPPB rangkap 2 (dua);
v.Dalam hal terdapat barang impor
berupa barang kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, hanya dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada dibawah Pengawasan
Pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan Cukai sesuai ketentuan
yang berlaku.
D.Pejabat Pemeriksa Barang :
1.Menerima Instruksi Pemeriksaan
berikut copy invoice dan packing list dari Pejabat Penerima
Dokumen;
2.Menerima persetujuan
pemeriksaan barang di lokasi importir apabila pemeriksaan dilakukan di lokasi
importir;
3.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP pada formulir Instruksi
Pemeriksaan;
4.Menyerahkan LHP kepada Pejabat
Penerima Dokumen untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
5.Melakukan perbaikan terhadap
LHP yang dikembalikan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
6.Menyerahkan kembali LHP yang
telah diperbaiki kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
E.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
1.Menerima SPPB
rangkap ke-1 dari Pejabat Penerima Dokumen dan SPPB rangkap kedua
dari importir;
2.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas atau jumlah barang curah yang bersangkutan :
a.kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
b.kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.memberikan catatan pada SPPB
dalam hal jumlah kemasan/peti kemas/barang curah kedapatan kurang (eksep), dan
penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan tatakerja penyelesaian barang
impor yang kedapatan eksep;
3.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB;
4.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
5.Melakukan penegahan pengeluaran
barang impor dalam hal diterbitkan surat perintah penegahan atau surat perintah
pemeriksaan mendadak dan memberi catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB
bersangkutan, selanjutnya menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang
melakukan pengawasan;
6.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1;
7.Mengirimkan SPJM Importir Jalur
Prioritas kepada Pejabat Penerima Dokumen untuk dilampirkan pada berkas PIB.
F.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
1.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
2.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
3.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan.
G.Pejabat yang Melakukan
Pengawasan :
1.Menerima berkas PIB dan Nota
Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pemeriksa
Dokumen;
2.Mengirimkan kembali berkas PIB
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen apabila persyaratan impor telah dipenuhi;
3.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 sesuai ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan, persyaratan impor
tidak dipenuhi;
4.Menerbitkan Surat Keputusan
tentang barang dikuasai negara terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 ;
5.Menerima berkas PIB dan LHP
dari Pejabat Pemeriksa Dokumen terhadap barang impor yang kedapatan jumlah dan
atau jenisnya tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai dan PDRI sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari pungutan
impor yang telah dibayar;
6.Memproses PIB sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari untuk
memutuskan:
b.diteruskan ke proses penyidikan
apabila terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; atau
c.dikembalikan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen untuk diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti;
7.Menerbitkan NHI dan surat
perintah penegahan terhadap PIB Jalur Hijau;
8.Menerima dan menyimpan SPPB
dari PIB Jalur Hijau yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak dari
petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
9.Melakukan pemeriksaan fisik
terhadap PIB yang terkena penegahan dan atau pemeriksaan mendadak yang perlu
dilakukan pemeriksaan lanjutan;
10.Mengirimkan berkas PIB sesuai
butir 9 kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen apabila berdasarkan penelitian tidak
cukup bukti untuk dilakukan penyidikan.
H.Pejabat yang Mendistribusikan
Dokumen :
1.Menerima berkas PIB yang telah
diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
2.Menerima SPPB dari Pejabat yang
mengelola manifest;
3.Meneliti kelengkapan berkas PIB
dan menyematkan SPPB pada PIB yang bersangkutan;
4.Menyerahkan berkas PIB yang
mendapat fasilitas impor sementara atau penangguhan atau yang mendapat
fasilitas pembebbasan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, PIB Jalur Merah yang
pengeluaran barangnya dengan menyerahkan jaminan, kepada Pejabat yang mengelola
fasilitas/jaminan;
5.Menerima berkas PIB fasilitas
yang telah selesai dari Pejabazt yang mengelola fasilitas/jaminan;
6.Mengirimkan berkas PIB Jalur
Prioritas ke Kantor Wilayah up. Unit yang melakukan Audit;
7.menatausahakan PIB sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal tentang Penatausahaan Dokumen, Barang dan Penerimaan
Negara Dalam Rangka Impor.
I.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan:
1.Menerima Copy
masterlist dari importir yang mendapat fasilitas pembebasan atau
keringanan Bea Masuk untuk ditandasahkan berdasarkan masterlist asli;
2.Melakukan pengurangan jumlah
pembebasan yang dilakukan sebelum importir menyerahkan PIB kepada Pejabat Penerima
Dokumen;
3.Menerima dan membukukan
jaminan;
4.Menerima STTJ apabila importasi
mendapat fasilitas BINTEK;
5.Menerima dan membukukan jaminan
yang dipertaruhkan di Kantor Pabean tersebut;
6.Memberikan bukti penerimaan
jaminan/STTJ;
7.Menerima berkas PIB fasilitas
dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
8.Melakukan pemantauan
penyelesaian PIB fasilitas;
9.Menerima bukti penyelesaian PIB
fasilitas;
10.Mencairkan jaminan yang telah
jatuh tempo dan menyetorkannya berdasarkanmasing-masing PIB ke Bank Devisa
Persepsi;
11.Mengirimkan berkas PIB
fasilitas yang telah diselesaikan kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen.
J.Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian
1.Melakukan pemantauan atas
penyelesaian tagihan yang telah jatuh tempo;
2.Menerbitkan Surat Tagihan
berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
atau sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo;
3.Menerima SSPCP atas pelunasan
kekurangan pembayaran Bea masuk dan pungutan lainnya dan membukukan data pelunasan
tersebut;
4.Menerima PIB dari Pejabat
Pemeriksa Dokumen yang menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai, PDRI dan atau sanksi administrasi berupa denda;
5.Menerima laporan dari Pejabat
Penerima Dokumen tentang PIB Jalur Prioritas dengan memanfaatkan fasilitas
Pembayaran Berkala yang belum dilunasi pada saat jatuh tempo;
6.Menerbitkan Surat Tagihan dan
menghitung besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
pelunasan hutang berdasarkan fasilitas Pembayaran Berkala;
7.Menerima dan menyelesaikan
permohonan pengembalian yang diajukan oleh importir.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG
IMPOR DENGAN PIBT (BC 2.1)
A.Importir/PPJK :
1.Mengisi PIBT secara lengkap dan
benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada Pejabat Pabean di Kantor
Pabean tempat pengeluaran barang;
2.Menerima berkas PIBT dari
Pejabat Pabean berikut penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus
dibayar;
3.Menerima Nota Pemberitahuan
dari Pejabat Pabean, dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi dari
instansi teknis;
4.Membayar Bea Masuk, Cukai dan
PDRI di Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean apabila terdapat pungutan
negara yang harus dibayar;
5.Menyerahkan kembali PIBT
beserta bukti pembayaran kepada Pejabat Pabean;
6.Menerima SPPB
lembar ke-2 dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
7.Menerima SPPB yang telah ada
catatan pengeluaran dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang.
B.Pejabat Pabean :
1.Menerima berkas PIBT dalam
rangkap 3 (tiga) dari Importir/PPJK;
2.Melakukan penelitian identitas
importir;
3.Mencatat PIBT kedalam Buku
Catatan Pabean (BCP BC 2.1) dan memberikan nomor pendaftaran;
4.Menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang;
5.Menerima LHP dari Pejabat
Pemeriksa Barang;
6.Menetapkan Nilai Pabean,
klasifikasi dan pembebanan impor berdasarkan BTBMI serta menghitung Bea Masuk,
Cukai dan PDRI yang terhutang;
7.Menyerahkan berkas PIBT kepada
importir untuk pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI;
8.Menerima kembali berkas PIBT
beserta SSPCP;
9.Menerbitkan SPPB dalam rangkap
2 (dua) dengan peruntukan:
a.lembar pertama, kepada Petugas
yang mengawasi pengeluaran barang;
b.lembar kedua, kepada importir
untuk pengeluaran barang;
10.Mengirimkan berkas PIBT kepada
Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
11.Dalam hal terdapat barang
impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan
atau diberitahukan tidak benar dalam PIBT :
a.menerbitkan Nota Pemberitahuan
dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1)lembar pertama, untuk importir;
2)lembar kedua, untuk Pejabat
yang melakukan pengawasan;
3)lembar ketiga, untuk disematkan
pada berkas PIBT;
b.mengirimkan berkas PIBT kepada
Pejabat yang melakukan pengawasan untuk diproses lebih lanjut;
12.Menerima kembali berkas PIBT
dari Pejabat yang melakukan pengawasan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan, untuk diproses lebih lanjut.
C.Pejabat Pemeriksa Barang :
1.Menerima Instruksi Pemeriksaan
dari Pejabat Pabean;
2.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan atau mengambil contoh barang bila diperlukan, serta menuangkan hasil
pemeriksaan ke dalam LHP pada formulir Instruksi Pemeriksaan;
3.Menyerahkan LHP dan contoh
barang apabila ada kepada Pejabat Pabean;
4.Melakukan perbaikan terhadap
LHP yang dikembalikan oleh Pejabat Pabean;
5.LHP yang telah diperbaiki
diserahkan kembali kepada Pejabat Pabean.
D.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
1.Menerima SPPB lembar pertama
dari Pejabat Pabean dan SPPB lembar kedua dari importir;
2.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
a.kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
b.kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
3.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB;
4.Mengembalikan SPPB lembar kedua
kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
5.Mengirimkan SPPB lembar pertama
kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan
digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1.
E.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
1.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
2.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
3.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIBT yang bersangkutan;
F.Pejabat yang Melakukan
Pengawasan :
1.Menerima berkas PIBT dan Nota
Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pabean;
2.Mengirimkan kembali berkas PIBT
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,paling lama dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan kepada Pejabat
Pabean apabila persyaratan impor dipenuhi;
3.Memproses PIBT sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan persyaratan impor tidak
dipenuhi;
4.Menerbitkan Surat Keputusan
tentang barang dikuasai negara terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
G.Pejabat yang Mendistribusikan
Dokumen :
1.Menerima berkas PIBT yang telah
diterbitkan SPPB-nya dari Pejabat Pabean;
2.Menerima SPPB dari Pejabat
Pengelola Manifest;
3.Meneliti kelengkapan berkas
PIBT dan menyematkan SPPB pada PIBT yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG
IMPOR DENGAN PIB EKSEP
A.Importir :
1.Menyelesaikan pengeluaran
barang impor eksep dengan SPPB eksep paling lama dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPB;
2.Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor
eksep dengan SPPB eksep, setelah barang impor eksep tersebut tiba dan ditimbun
di Kawasan Pabean;
3.Menyerahkan persetujuan Kepala
Kantor Pabean beserta SPPB eksep lembar kedua kepada Pejabat Pabean untuk
penyelesaian barang impor eksep tersebut;
4.Memberitahukan Kepala Kantor
Pabean bahwa barang impor eksep tidak akan tiba dalam batas waktu yang telah
ditetapkan yakni 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPB
atau barang impor eksep tersebut tidak akan didatangkan lagi;
5.Mengajukan permohonan
pengembalian Bea Masuk kepada Kepala Kantor Pabean;
6.Mengajukan PIB baru dengan
membayar Bea Masuk, Cukai dan PDRI, apabila barang impor eksep tersebut tiba di
Kawasan Pabean melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan atau lebih dari 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPB.
7.Menerima SPPB eksep lembar
kedua yang telah ada catatan pengeluaran dari Petugas yang mengawasi
pengeluaran barang.
B.Pejabat Pabean :
1.Menyimpan SPPB eksep lembar
pertama;
2.Menerima persetujuan Kepala
Kantor Pabean beserta SPPB eksep lembar kedua dari importir untuk penyelesaian
barang impor eksep tersebut;
3.Meminjam PIB barang impor
bersangkutan dari Pejabat yang mendistribusikan dokumen;
4.Menyerahkan berkas PIB dan SPPB
eksep kepada Pejabat Analis Hi-Co Scan;
5.Apabila importir telah
memberitahukan bahwa barang impor eksep tersebut tidak akan didatangkan lagi,
atau barang impor eksep tidak datang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka
Pejabat Pabean :
a.Memberikan catatan pada SPPB
eksep lembar pertama bahwa barang impor eksep tidak akan didatangkan lagi atau
barang impor eksep tidak datang sampai batas waktu yang telah ditetapkan;
b.Mengirimkan SPPB eksep lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest.
6.Menerima SPPB eksep dari
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang dalam hal SPPB Eksep tidak sesuai
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan untuk
proses lebih lanjut;
C.Pejabat
Analis Hi-Co Scan :
1.Menerima berkas PIB dan SPPB
eksep dari Pejabat Pabean;
2.Melakukan pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan;
3.Apabila hasil
pemeriksaan Hi-Co Scan kedapatan sesuai :
a.Memberikan catatan pada SPPB
eksep, dan menyerahkannya kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b.Menyerahkan kembali berkas PIB
kepada Pejabat Pabean.
4.Apabila terdapat indikasi
ketidaksesuaian, memberikan keputusan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang
dan penyelesaian selanjutnya sesuai dengan tatakerja sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II, III atau IV Keputusan Direktur Jenderal ini.
D.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
1.Menerima SPPB eksep lembar
pertama dan kedua;
2.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB eksep dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
a.kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
b.kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB eksep dikirimkan kepada Pejabat yang
mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
3.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB eksep;
4.Mengembalikan SPPB eksep lembar
kedua kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
5.Mengirimkan SPPB eksep lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih
lanjut dan digunakan sebagai dasar untuk menutup pos BC 1.1.
E.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Meneliti kedua pos pada kedua
BC 1.1 bersangkutan, yang mana pada kedua pos dimaksud terdapat keterangan
atau remark yang saling menunjuk;
b.Menerima SPPB eksep dari
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
c.Menutup kedua Pos pada kedua BC
1.1 bersangkutan dan memberikan catatan yang saling menunjuk antara kedua pos
dimaksud;
d.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan;
e.Menerima SPPB eksep dari
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang dalam hal SPPB Eksep tidak sesuai
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan untuk
proses lebih lanjut.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR LAINNYA
A.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
1.Pengusaha Di Kawasan Berikat
(PDKB)/Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap sebagai PDKB /
Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB)/ Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) yang
merangkap sebagai PPGB/ Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran(PETP)/
Pengusaha pada Toko Bebas Bea (PTBB) :
a.Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
2.3 secara lengkap dan benar;
b.Menyerahkan kepada Pejabat
Pabean yang mengawasi TPB BC 2.3 dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3
(tiga) copy lembar pertama dan dilampiri:
1)asli/copy AWB, invoice,
packing list dan dokumen pendukung lainnya untuk barang impor yang
diangkut dengan sarana pengangkut yang melalui udara; atau
2)B/L, invoice, packing
list dan dokumen pendukung lainnya untuk barang impor yang diangkut dengan
sarana pengangkut yang melalui laut;
1)Menerima kembali BC 2.3 lembar
pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut
B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya dari Pejabat
Pabean yang mengawasi TPB setelah mendapat nomor pendaftaran;
2)Menyerahkan BC 2.3 lembar
pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama
berikut B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pengeluaran
barang, dalam hal BC 1.1 belum diterima maka harus
disertakan copy manifest yang telah ditandasahkan oleh pengangkut;
3)Menerima BC 2.3 lembar pertama
dan ketiga dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean
tempat pengeluaran barang, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPB;
4)Menyerahkan BC 2.3 lembar
pertama dan ketiga kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB pada saat barang
impor tiba di TPB;
5)Menerima BC 2.3 lembar ketiga
dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah diberikan catatan pemasukan
barang di TPB.
2.Pejabat Pabean yang mengawasi
TPB :
a.Menerima BC 2.3 dalam rangkap 3
(tiga) ditambah 3 (tiga) copy lembar pertama dilampiri
B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya dari PDKB/PKB
yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB, dan
meneliti kebenaran pengisian dan data BC 2.3;
b.Membukukan BC 2.3 ke
dalam BCP-BC 2.3 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 2.3;
c.Menyerahkan BC 2.3 lembar
pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut
B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada
PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai
PPGB/PETP/PTBB, serta menyimpan 1 (satu) copy lembar pertama BC 2.3
sebagai arsip;
d.Memonitor kedatangan barang
impor di TPB;
e.Menerima BC 2.3 lembar pertama
dan ketiga dari PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap
sebagai PPGB/PETP/PTBB pada saat kedatangan barang impor di TPB;
f.Menyerahkan BC 2.3 lembar
pertama dan ketiga kepada Petugas yang mengawasi pemasukan barang di TPB untuk
melakukan pengecekan segel Bea dan Cukai yang diterakan pada kemasan/petikemas
dan pengawasan stripping barang ke dalam TPB;
g.Menerima kembali BC 2.3 lembar
pertama dan ketiga dari Petugas yang mengawasi pemasukan barang setelah
diberikan catatan tentang pemasukan barang di TPB;
h.Menyerahkan BC 2.3 lembar
ketiga kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai
PPGB/PETP/PTBB setelah diberi catatan pemasukan barang di TPB;
i.Menerima lembar kedua BC 2.3
dari Pejabat yang mengelola manifest Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
yang telah diberi catatan tentang pengeluaran barang;
j.Mencatat hasil pengawasan
pemasukan barang pada lembar kedua BC 2.3 yang diterima dari Pejabat yang
mengelola manifest Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
k.Mengirimkan kembali lembar
kedua BC 2.3 dengan surat pengantar kepada Pejabat yang mengelola manifest di
Kantor Pabean tempat pengeluaran barang setelah diberi catatan pemasukan barang
sebagai konfirmasi bahwa barang impor telah sampai di TPB.
3.Petugas yang Mengawasi
Pemasukan Barang di TPB
a.Menerima BC 2.3 lembar pertama
dan ketiga dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB;
b.Melakukan pengecekan segel Bea
dan Cukai yang diterakan pada kemasan/petikemas dan mencocokkan merek, nomor,
ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta identitas sarana pengangkut
darat yang tercantum dalam BC 2.3 :
1)apabila kedapatan sesuai, melakukan
pengawasan pembongkaran/stripping dan penimbunan barang di TPB;
2)apabila kedapatan tidak sesuai
atau segel Bea dan Cukai kedapatan rusak atau terdapat indikasi bahwa
kemasan/petikemas telah dibuka, membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh
PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai
PPGB/PETP/PTBB, melaporkannya kepada Kepala Kantor Pabean untuk penyelesaian
lebih lanjut dan pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan ijin
dari Kepala Kantor Pabean;
c.Memberikan catatan pemasukan,
tanggal dan jam pemasukan barang pada BC 2.3 lembar pertama dan ketiga;
d.Mengirimkan kembali BC 2.3
lembar pertama dan ketiga kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah
diberi catatan tentang pemasukan barang di TPB.
4.Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang:
a.Menerima dari PDKB/PKB yang
merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB BC 2.3
lembar pertama, kedua dan ketiga yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Pejabat
Pabean yang mengawasi TPB ditambah 2 (dua) copy lembar pertama
berikut B/L/AWB,invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya, dalam
hal BC 1.1 belum diterima maka harus disertakan copy manifest yang
telah ditandasahkan oleh pengangkut;
b.Meneliti BC 2.3 serta:
1)mencocokkannya dengan pos BC
1.1 :
a)apabila kedapatan sesuai :
i.menutup pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
ii.memberikan persetujuan
pengeluaran barang pada BC 2.3 lembar pertama, kedua, ketiga dan 2
(dua) copy lembar pertama;
iii.mengirimkan BC 2.3 lembar
pertama, kedua, ketiga dan 1 (satu)copy lembar pertama kepada Pejabat
Pabean di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
iv.menyimpan 1
(satu) copy lembar pertama BC 2.3 untuk monitoring;
v.mengembalikan
B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada
PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai
PPGB/PETP/PTBB;
b)apabila kedapatan tidak sesuai,
BC 2.3 dikembalikan kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang
merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk diperbaiki;
2)mencocokkannya
dengan copy manifest yang telah ditandasahkan pengangkut:
a)apabila kedapatan sesuai:
i.memberikan persetujuan
pengeluaran barang pada BC 2.3 lembar pertama, kedua, ketiga dan 2
(dua) copy lembar pertama;
ii.mengirimkan BC 2.3 lembar
pertama, kedua, ketiga dan 1 (satu)copy lembar pertama kepada Pejabat
Pabean di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
iii.menyimpan copy manifest
yang telah ditandasahkan pengangkut untuk penutupan pos BC 1.1 yang
bersangkutan setelah BC 1.1 diterima;
iv.menyimpan 1 (satu) copy lembar
pertama BC 2.3 untuk monitoring;
v.mengembalikan B/L/AWB, invoice,
packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada
PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai
PPGB/PETP/PTBB;
b) apabila kedapatan tidak
sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai
PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk diperbaiki;
c.Menerima kembali BC 2.3 lembar
kedua dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang setelah diberikan catatan
pengeluaran barang dan peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang;
d.Mencatat hasil pengawasan
pengeluaran barang, peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang
pada copy lembar pertama BC 2.3;
e.Mengirimkan lembar kedua BC 2.3
kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah diberi catatan pengeluaran
barang, peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang sebagai
verkliker;
f.Menerima kembali lembar kedua
BC 2.3 yang telah diberi catatan pemasukan barang di TPB dari Pejabat Pabean
yang mengawasi TPB sebagai konfirmasi bahwa barang impor telah sampai di TPB;
g.Apabila BC 2.3 lembar kedua
tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal
pengeluaran, meminta konfirmasi dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB tentang
realisasi pemasukan barang di TPB.
5.Pejabat Pabean di Kantor Pabean
Tempat Pengeluaran Barang:
a.Menerima BC 2.3 lembar pertama,
kedua, ketiga dan 1 (satu) copy lembar pertama dari Pejabat yang
mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
b.Membukukan BC 2.3 ke dalam buku
bantu BC 2.3;
c.Memberikan nomor segel pada BC
2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga;
d.Mengirimkan BC 2.3 lembar
pertama, kedua dan ketiga berikut kertas segel kepada Petugas yang mengawasi
pengeluaran barang untuk pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas, peneraan segel dan pengawasan pengeluaran barang;
e.Menyimpan copy lembar
pertama BC 2.3 sebagai arsip.
6.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang:
a.Menerima BC 2.3 lembar pertama,
kedua dan ketiga berikut kertas segel dari Pejabat Pabean di Kantor Pabean
tempat pengeluaran barang;
b.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan BC 2.3 dengan nomor, merek,ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, melakukan
peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat
dikeluarkan;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, BC 2.3 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest Kantor Pabean tempat pengeluaran barang untuk penyelesaian lebih
lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang, peneraan segel, tanggal dan jam pengeluaran barang serta
identitas sarana pengangkut darat pada
BC 2.3;
1)Menyerahkan BC 2.3 lembar
pertama dan ketiga kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang
merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk melindungi pengangkutan barang sampai di
TPB;
2)Mengirimkan BC 2.3 lembar kedua
setelah diberikan catatan pengeluaran barang, peneraan segel, tanggal dan jam
pengeluaran barang serta identitas sarana pengangkut darat kepada Pejabat yang
mengelola manifest Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
d.Terhadap Barang Impor yang
pengiriman dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan, proses pemasukannya ke
TPB dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal tersendiri.
B.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)
DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
1.Importir :
a.Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
1.2 dalam rangkap 3 (tiga) secara lengkap dan benar;
b.Menyerahkan jaminan atas Bea
Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan di Kantor
Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang;
c.Menyerahkan BC 1.2 beserta
bukti penerimaan jaminan kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor
Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang;
d.Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama dari Pejabat yang mengelola manifest setelah diberikan catatan
pengeluaran/pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi
pengangkutan barang sampai di TPS tujuan;
e.Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi
TPS tujuan pada saat barang impor tiba di TPS tersebut;
f.Menerima kembali bukti
penerimaan jaminan dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat
pengeluaran/pemuatan barang setelah barang impor sampai di TPS tujuan, untuk
menarik kembali jaminan yang telah diserahkan;
g.Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dari Pejabat yang mengelola penagihan/ pengembalian di Kantor Pabean
tempat pengeluaran/pemuatan barang serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
denda, apabila barang impor tersebut tidak sampai di TPS tujuan, atau jumlah
barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, dan importir tidak dapat
mempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
2.Pejabat yang Mengelola Fasilitas/Jaminan
di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan Barang:
a.Menerima jaminan atas Bea
Masuk, Cukai dan PDRI, serta memberikan bukti penerimaan jaminan kepada
importir;
b.Menerima kembali bukti
penerimaan jaminan dari importir setelah barang impor tiba di TPS tujuan, dan
selanjutnya mengembalikan jaminan kepada importir;
c.Mencairkan jaminan, dalam hal
diterbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
sanksi administrasi berupa denda, dan importir tidak melunasi Bea Masuk, Cukai,
PDRI dan denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
3.Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/Pemuatan Barang:
a.Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3
(tiga) beserta bukti penerimaan jaminan dari importir dan meneliti kebenaran
data BC 1.2;
b.Membukukan BC 1.2 ke
dalam BCP-BC 1.2 (Khusus dari TPS ke TPS Kawasan Pabean Lain) dan
memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
c.Mencocokkan BC 1.2 dengan pos
BC 1.1:
1)apabila kedapatan sesuai:
i.menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
ii.memberikan persetujuan
pengeluaran/pemuatan barang pada BC 1.2;
iii.mengirimkan BC 1.2 kepada
Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, untuk dilakukan pencocokkan
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan peneraan segel
pada kemasan/petikemas serta untuk pengawasan pengeluaran/pemuatan barang;
2)apabila kedapatan tidak sesuai,
BC 1.2 dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki;
d.Menerima kembali BC 1.2 dari
Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, setelah diberi catatan
pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel;
e.Mencantumkan pada BC 1.2
perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di tempat tujuan;
f.Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada importir, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPS
tujuan;
g.Mengirim BC 1.2 lembar kedua
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS
tujuan sebagai verkliker;
h.Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga
beserta bukti penerimaan jaminan untuk monitoring;
i.Menerima kembali BC 1.2 lembar
kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS
tujuan;
j.Menyerahkan bukti penerimaan
jaminan kepada importir, setelah BC 1.2 lembar kedua diterima kembali dari
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan;
k.Apabila BC 1.2 lembar kedua
tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah waktu
yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang mengelola manifest di
Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan tentang realisasi
pembongkaran/penimbunan barang dimaksud;
l.Apabila hasil konfirmasi yang
diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi
TPS tujuan, bahwa BC 1.2 lembar pertama tidak diterima
dari importir, atau barang impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau
barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah
barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang :
1)Melakukan penyelidikan tentang
timbulnya permasalahan tersebut;
2)Menerbitkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda;
3)Menyerahkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda kepada Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian untuk menerbitkan
Surat Tagihan.
4.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran/Pemuatan Barang di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan
Barang:
a.Menerima BC 1.2 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
b.Mengawasi pengeluaran/pemuatan
barang dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
1)kedapatan sesuai, dilakukan
peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat
dikeluarkan/dimuat;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan/dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang
mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
d.Mengirimkan kembali BC 1.2
setelah diberikan catatan pengeluaran/pemuatan dan peneraan segel kepada
Pejabat yang mengelola manifest.
5.Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan Barang:
a.Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dari Pejabat yang mengelola manifest;
b.Menerbitkan Surat Tagihan
berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo kepada importir;
c.Melakukan penagihan Bea Masuk,
Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda kepada importir.
6.Pejabat yang Mengelola Manifest
di TPS Tujuan:
a.Menerima BC 1.2 lembar pertama
dari importir;
b.Menerima BC 1.2 lembar kedua
dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat
pengeluaran/pemuatan barang;
c.Mencocokkan BC 1.2 lembar
pertama dengan lembar kedua;
d.Mengirimkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk
pengecekan segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas yang
mengawasi
pengeluaran/pemuatan
|
barang
|
di
|
Kantor
|
Pabean
|
tempat
|
pengeluaran/pemuatan barang dan
mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas;
e.Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas
yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;
f.Mencatat hasil pemeriksaan yang
terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
g.Melakukan penyelidikan, apabila
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak
sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa
kemasan/petikemas bekas dibuka;
h.Mengirim BC 1.2 lembar kedua
dengan surat pengantar kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean
tempat pengeluaran/pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah
dibongkar/ditimbun;
i.Menyimpan BC 1.2 lembar pertama
dan memonitor pengajuan dokumen penyelesaian selanjutnya;
j.Mengirimkan hasil konfirmasi
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat
pengeluaran/pemuatan barang, dalam hal BC 1.2 lembar pertama tidak diterima
dari importir, atau barang impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau
barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah
barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang.
7.Petugas yang Memantau
Pembongkaran/Penimbunan Barang di TPS Tujuan:
a.Menerima BC 1.2 lembar pertama
dari Pejabat yang mengelola manifest;
b.Melakukan pengecekan nomor, merek,
ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta segel yang diterakan pada
kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan
barang dan mencocokkan dengan BC 1.2 dalam hal :
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dibongkar;
2)kedapatan tidak sesuai, BC 1.2
dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih
lanjut dan pembongkarannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Pejabat yang mengelola manifest;
c.Memberikan catatan tentang hasil
pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
d.Mengirimkan kembali BC 1.2
lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest.
C.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT LANJUT
1.Tujuan Dalam Daerah Pabean
a.Pengangkut :
1)Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor
Pabean tempat pemuatan barang;
2)Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama dari Pejabat yang mengelola manifest setelah diberikan catatan
pengeluaran/pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi
pengangkutan barang sampai di Kantor Pabean tujuan;
3)Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan pada
saat barang impor tiba;
4)Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dari Pejabat yang mengelola manifest dan atau Surat Tagihan dari Pejabat
yang mengelola penagihan/pengembalian di Kantor Pabean tempat
pengeluaran/pemuatan barang serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda,
apabila barang impor tersebut tidak sampai di Kantor Pabean tujuan, atau jumlah
barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, dan Pengangkut tidak
dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
b.Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang:
1)Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3
(tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
2)Membukukan BC 1.2 ke
dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
3)Meneliti BC 1.2 serta
mencocokkannya dengan pos BC 1.1:
a)apabila kedapatan sesuai :
i.menutup pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
ii.memberikan persetujuan
pengeluaran/pemuatan barang pada BC 1.2;
iii.mengirimkan BC 1.2 kepada
Petugas yang mengawasi pengeluaran/ pemuatan barang, untuk mencocokkan nomor,
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan peneraan segel pada
kemasan/ petikemas serta untuk pengawasan pengeluaran/pemuatan barang;
b)apabila kedapatan tidak sesuai,
BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki;
4)Menerima kembali BC 1.2 dari
Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, setelah diberi catatan
pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel;
5)Mencantumkan pada BC 1.2
perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di tempat tujuan;
6)Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Pengangkut, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di
Kantor Pabean tujuan;
7)Mengirim BC 1.2 lembar kedua
sebagai Verkliker kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor
Pabean tujuan;
8)Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga
untuk monitoring;
9)Menerima kembali BC 1.2 lembar
kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan;
10)Apabila BC 1.2 lembar kedua
tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah waktu
yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang
mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan tentang realisasi pembongkaran/
penimbunan barang dimaksud;
11)Apabila hasil konfirmasi yang
diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan
menyatakan bahwa BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut, atau
barang impor dimaksud tidak sampai di Kantor Pabean tujuan, atau barang impor
dimaksud telah dibongkar/ditimbun namun jumlah barang impor yang
dibongkar/ditimbun kedapatan kurang:
a)Melakukan penyelidikan tentang
timbulnya permasalahan tersebut;
b)Menerbitkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda;
c)Menyerahkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda kepada Pejabat yang mengelola Penagihan/Pengembalian untuk menerbitkan
Surat Tagihan.
c.Petugas yang Mengawasi Pemuatan
Barang di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang:
1)Menerima BC 1.2 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
2)Mengawasi pengeluaran/pemuatan
barang dengan mencocokkan BC
1.2 dengan nomor, merek,
ukuran, jumlah dan
|
jenis
|
kemasan/petikemas bersangkutan:
|
a)kedapatan sesuai, dilakukan
peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat
dikeluarkan/dimuat;
b)2) kedapatan tidak sesuai,
barang impor tidak dapat
dikeluarkan/dimuat, BC 1.2
dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih
lanjut;
3)Memberikan catatan tentang
pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
4)Mengirimkan kembali BC 1.2
setelah diberikan catatan pengeluaran/pemuatan dan peneraan segel kepada
Pejabat yang mengelola manifest.
d.Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian di Kantor Pabean Tempat Pemuatan barang:
1)Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dari Pejabat yang mengelola manifest;
2)Menerbitkan Surat Tagihan
berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan
sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo kepada Pengangkut;
3)Melakukan penagihan Bea Masuk,
Cukai, PDRI dan denda kepada Pengangkut.
e.Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tujuan:
1)Menerima BC 1.2 lembar pertama
dari Pengangkut;
2)Menerima BC 1.2 lembar kedua
dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
3)Mencocokkan BC 1.2 lembar
pertama dengan lembar kedua;
4)Mengirimkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Petugas yang
5)emantau pembongkaran/penimbunan
barang untuk pengecekan segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh
Petugas yang mengawasi pengeluaran/ pemuatan barang di Kantor Pabean tempat
pemuatan barang dan mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan
atau peti kemas;
6)Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas
yang memantau pembongkaran/ penimbunan barang;
7)Mencatat hasil pemeriksaan yang
terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
8)Melakukan penyelidikan, apabila
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak
sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa
kemasan/petikemas bekas dibuka;
9)Mengirim BC 1.2 lembar kedua
dengan surat pengantar kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean
tempat pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah
dibongkar/ditimbun;
10)Menyimpan BC 1.2 lembar
pertama dan memonitor pengajuan dokumen penyelesaian selanjutnya;
11)Mengirimkan hasil konfirmasi
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang,
dalam hal BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut, atau barang
impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau barang impor dimaksud telah
dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah barang impor yang
dibongkar/ditimbun kedapatan kurang.
f.Petugas yang Memantau
Pembongkaran/Penimbunan Barang di Kantor Pabean Tujuan:
1)Menerima BC 1.2 lembar pertama dari
Pejabat yang mengelola manifest;
2)Melakukan pengecekan nomor,
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta segel yang diterakan
pada kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan
mencocokkan dengan BC 1.2;
3)Memberikan catatan tentang
hasil pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
4)Mengirimkan kembali BC 1.2
lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest.
.
2.Tujuan Luar Daerah Pabean
a.Dalam hal Pelabuhan Pemuatan
Merupakan Pelabuhan Akhir di Dalam Daerah Pabean
1)Pengangkut :
89
a)Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga);
b)Menyerahkan BC 1.2 kepada
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang.
2)Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tempat Pemuatan barang:
a)Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3
(tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
b)Membukukan BC 1.2 ke
dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
c)Meneliti BC 1.2 serta
mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :
i)apabila kedapatan sesuai :
i).a) menutup pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
i).b) memberikan persetujuan
pemuatan barang pada BC 1.2;
i).c) mengirimkan BC 1.2 kepada
Petugas yang mengawasi pemuatan barang, untuk mencocokkan nomor, merek, ukuran,
jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta untuk pengawasan pemuatan barang;
ii)apabila kedapatan tidak
sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki.
d)Menerima kembali BC 1.2 dari
Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan barang;
e)Menyimpan BC 1.2 sebagai arsip.
3)Petugas yang Mengawasi Pemuatan
Barang di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang:
a)Menerima BC 1.2 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
b)Mengawasi pemuatan barang
dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
i)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dimuat;
ii)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c)Memberikan catatan tentang
pemuatan barang pada BC 1.2;
d)Mengirimkan kembali BC 1.2
setelah diberikan catatan pemuatan kepada Pejabat yang mengelola manifest.
b.Dalam hal Pelabuhan Pemuatan
Bukan Merupakan Pelabuhan Akhir di Dalam Daerah Pabean
1)Pengangkut:
a)Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
b)Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama dari Pejabat yang
90
mengelola manifest setelah
diberikan catatan pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk
melindungi pengangkutan barang sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
c)Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir
dalam Daerah Pabean, pada saat barang impor tiba di pelabuhan tersebut;
d)Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dan atau
Surat Tagihan dari Pejabat yang
mengelola penagihan/pengembalian di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang
serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda, apabila barang impor tersebut
tidak sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, atau jumlah barang impor
yang ada di atas sarana pengangkut kedapatan kurang, dan Pengangkut tidak dapat
mempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
2)Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang:
a)Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3
(tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
b)Membukukan BC 1.2 ke
dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
c)Meneliti BC 1.2 serta
mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :
i)apabila kedapatan sesuai :
i).a)
|
menutup pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
|
i).b)
|
memberikan persetujuan pemuatan
barang pada BC
|
1.2;
|
|
i).c)
|
mengirimkan BC 1.2 kepada
Petugas yang mengawasi
|
pemuatan barang, untuk
mencocokkan nomor, merek,
|
|
ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/petikemas dan
|
|
peneraan segel pada kemasan/
petikemas serta untuk
|
|
pengawasan pemuatan barang;
|
ii)apabila kedapatan tidak
sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki;
d)Menerima kembali BC 1.2 dari
Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan dan
peneraan segel;
e)Mencantumkan pada BC 1.2
perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di pelabuhan akhir
dalam Daerah Pabean;
f)Menyerahkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Pengangkut, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di
pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
g)Mengirim BC 1.2 lembar kedua
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam
Daerah Pabean sebagai verkliker;
h)Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga
untuk monitoring;
i)Menerima kembali BC 1.2 lembar
kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor
Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
j)Apabila BC 1.2 lembar kedua
tidak diterima kembali dalam
jangka waktu 14 (empat belas)
hari setelah waktu yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang
mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean tentang
realisasi pengeluaran barang impor ke luar Daerah Pabean;
k)Apabila hasil konfirmasi yang
diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir
dalam Daerah Pabean, bahwa BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari
Pengangkut, atau barang impor dimaksud tidak sampai di pelabuhan akhir dalam
Daerah Pabean, atau jumlah barang impor dimaksud pada saat dilakukan pengecekan
di atas sarana pengangkut kedapatan kurang:
i)Melakukan penyelidikan tentang
timbulnya permasalahan tersebut;
ii)Menerbitkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda;
iii)Menyerahkan Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda kepada Pejabat yang mengelola penagihan/pengembalian untuk menerbitkan
Surat Tagihan.
3)Petugas yang Mengawasi Pemuatan
Barang di Kantor Pabean Pelabuhan Pemuatan :
a)Menerima BC 1.2 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
b)Mengawasi pemuatan barang
dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
i)kedapatan sesuai, dilakukan
peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat
dimuat;
ii)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c)Memberikan catatan tentang
pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
d)Mengirimkan kembali BC 1.2
setelah diberikan catatan pemuatan dan peneraan segel kepada Pejabat yang
mengelola manifest.
4)Pejabat yang Mengelola
Penagihan/Pengembalian di Kantor Pabean Pelabuhan Pemuatan Barang:
a)Menerima Surat Penetapan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa
denda dari Pejabat yang mengelola manifest;
b) Menerbitkan
|
Surat
|
Tagihan
|
berdasarkan
|
Surat Penetapan
|
kekurangan pembayaran Bea
Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi
|
||||
administrasi
|
berupa
|
denda
|
yang telah jatuh tempo kepada
|
|
Pengangkut;
c)Melakukan penagihan Bea Masuk,
Cukai, PDRI dan denda kepada Pengangkut.
5)Pejabat yang Mengelola Manifest
di Kantor Pabean yang Mengawasi Pelabuhan Akhir Dalam Daerah Pabean:
a)Menerima BC 1.2 lembar pertama
dari Pengangkut;
b)Menerima BC 1.2 lembar kedua
dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan
barang;
c)Mencocokkan BC 1.2 lembar
pertama dengan lembar kedua;
d)Mengirimkan BC 1.2 lembar
pertama kepada Petugas yang memeriksa sarana pengangkut untuk pengecekan segel
yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas yang mengawasi pemuatan
barang di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan mencocokkan nomor, merek,
ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas;
e)Menerima kembali BC 1.2 lembar
pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas
yang memeriksa sarana pengangkut;
f)Mencatat hasil pemeriksaan yang
terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
g)Melakukan penyelidikan, apabila
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak
sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa
kemasan/petikemas telah dibuka;
h)Mengirim BC 1.2 lembar kedua
dengan surat pengantar kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean
tempat pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang impor telah tiba di
pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean dan telah dikeluarkan ke luar Daerah
Pabean;
i)Menyimpan BC 1.2 lembar pertama
sebagai arsip;
j)Mengirimkan hasil konfirmasi
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang,
dalam hal BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut, atau barang
impor dimaksud tidak sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, atau jumlah
barang impor dimaksud pada saat dilakukan pengecekan di atas sarana pengangkut
kedapatan kurang.
6)Petugas yang Memeriksa Sarana
Pengangkut di Kantor Pabean Pelabuhan Akhir Dalam Daerah Pabean :
a)Menerima BC 1.2 lembar pertama
dari Pejabat yang mengelola manifest;
b)Melakukan pengecekan nomor,
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/ petikemas serta segel yang diterakan
pada kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan
mencocokkan dengan BC 1.2;
c)Memberikan catatan tentang
hasil pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
d)Mengirimkan kembali BC 1.2
lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest;
e)menangguhkan keberangkatan
kapal apabila apabila nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti
kemas kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat
indikasi bahwa kemasan/petikemas telah dibuka;
f)Mengijinkan kapal berangkat
setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang mengelola manifest.
D.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIEKSPOR KEMBALI
1.Importir atau Pengangkut :
a.Mengisi Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB/BC 3.0) secara lengkap dan benar dalam rangkap 2 (dua);
b.Menyerahkan BC 3.0 kepada
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;
2.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Menerima BC 3.0 dalam rangkap 2
(dua) dari importir atau pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 3.0;
b.Membukukan BC 3.0 ke
dalam BCP-BC 3.0 (Khusus reekspor) dan memberikan nomor pendaftaran
pada BC 3.0;
c.Meneliti BC 3.0 serta
mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :
1)apabila kedapatan sesuai :
a)menutup pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
b)memberikan persetujuan pemuatan
barang pada BC 3.0;
c)mengirimkan BC 3.0 lembar
pertama kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang;
2)apabila kedapatan tidak sesuai,
BC 3.0 dikembalikan kepada importir atau pengangkut untuk diperbaiki.
d.Menerima kembali BC 3.0 lembar
pertama dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan
pemuatan;
e.Menggabungkan BC 3.0 lembar
pertama dan kedua, dan dalam hal barang impor tersebut telah diajukan PIB,
dan hard copy PIB telah dikirimkan ke BI dan BPS, maka harus
mengirimkan copy BC 3.0 dilampiri dengan copy PIB yang
bersangkutan kepada BI dan BPS dengan penjelasan bahwa PIB tersebut dibatalkan
dan barang impor dikirim kembali ke Luar Daerah Pabean.
3.Petugas yang Mengawasi Pemuatan
Barang :
a.Menerima BC 3.0 lembar pertama
dari Pejabat yang mengelola manifest;
b.Mengawasi pemuatan barang
dengan mencocokkan BC 3.0 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti
kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dimuat;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dimuat, BC 3.0 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pemuatan barang pada BC 3.0;
d.Mengirimkan kembali BC 3.0
kepada Pejabat pengelola manifest.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
KEMUDAHAN - KEMUDAHAN (FASILITAS)
A.JALUR PRIORITAS
I. TATAKERJA MENDAPATKAN
PELAYANAN JALUR PRIORITAS
1.Importir :
a.Mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC dengan melampirkan :
1)photo copy Surat Pemberitahuan
Registrasi (SPR); dan
2)hasil Audit dari Kantor Akuntan
Publik; dan
3)hasil Audit dari Bea dan Cukai;
4)keterangan mengenai frekuensi
dan nilai impor dalam satu tahun terakhir serta Kantor-kantor Pabean
tempat pemasukan;
5)keterangan
mengenai pelabuhan-pelabuhan tempat pemasukan;
b.Menerima tanda bukti penerimaan
surat permohonan;
c.Menerima surat permintaan data
tambahan dari Kepala Kantor Wilayah;
d.Menerima surat pemberitahuan
yang berisi penolakan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak
tanggal bukti penerimaan surat permohonan; atau
e.Menerima surat pemberitahuan
yang berisi bahwa berkas permohonan telah diteruskan ke Kantor Pusat;
f.Menerima Keputusan Direktur
Jenderal tentang penolakan atau pemberian status sebagai importir yang
mendapatkan fasilitas pelayanan Jalur Prioritas.
2.Kepala Kantor Wilayah :
a.Meneliti kelengkapan surat
permohonan;
b.Mengembalikan berkas permohonan
dalam hal lampiran tidak lengkap;
c.Menerima dan membukukan serta
memberikan tanda bukti penerimaan surat permohonan;
d.Meminta data importasi importir
yang bersangkutan selama satu tahun terakhir
kepada Kantor-kantor Pelayanan di wilayahnya;
e.Meneliti data importasi
importir yang bersangkutan beserta rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan;
f.Mengirimkan surat permintaan
data tambahan dari importir;
g.Memberitahukan dan
mengembalikan berkas permohonan kepada importir yang bersangkutan paling lama
15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal bukti penerimaan surat permohonan,
dalam hal:
1)hasil audit dari Kantor Akuntan
Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mendapatkan opini disclaimer
atau adverse; atau
2) importir mempunyai tunggakan
utang kepada Direktorat Jenderal;
3)rekomendasi dari Kantor Pabean
dan atau hasil penelitian Kantor Wilayah yang menunjukkan bahwa importir
tersebut mempunyai reputasi tidak baik;
h.Meneruskan berkas permohonan
kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dilampiri dengan surat
rekomendasi dari para Kepala Kantor Pabean beserta pendapat Kepala Kantor
Wilayah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal bukti penerimaan
surat permohonan;
i.Menerima pemberitahuan
penolakan pemberian pelayanan Jalur Prioritas dari Kantor Pusat;
j.Menerima tembusan Surat
Keputusan Direktur Jenderal tentang pemberian pelayanan Jalur Prioritas kepada
importir dari Kantor Pusat.
3.Kepala Kantor Pabean:
a.Melakukan penelitian terhadap
data importir tentang reputasi dan frekuensi importasi yang diminta oleh Kepala
Kantor Wilayah;
b.Memberikan jawaban beserta data
dan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah tentang reputasi importir dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan
tentang hal itu;
c.Rekomendasi yang diberikan
harus mencerminkan kondisi importir, domisili dan data importir secara benar.
4.Kantor Pusat DJBC
Direktorat Teknis Kepabeanan :
a.Menerima berkas permohonan
beserta surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor
Pabean;
b.Meminta data importasi selama
satu tahun terakhir di Kantor-kantorPabean pelabuhan pemasukan selain dari
Kantor Wilayah tempat pengajuan permohonan dari Direktorat Informasi Kepabeanan
dan Cukai;
c.Meneliti hasil audit dari
akuntan publik dan hasil audit dari Bea Cukai serta data lainnya;
d.Meneliti profil importir
bersangkutan;
e.Mengirimkan pemberitahuan
penolakan pemberian pelayanan Jalur Prioritas disertai dengan alasannya kepada
importir, dengan tembusan kepada Direktur Verifikasi dan Audit, Direktur
Pencegahan dan Penyidikan dan Kantor Wilayah paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak diterimanya berkas permohonan dari Kantor Wilayah secara lengkap;
f.Mengirimkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal tentang pemberian pelayanan Jalur Prioritas kepada importir
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dari
Kantor Wilayah tempat permohonan diajukan dengan tembusan kepada seluruh Kantor
Wilayah.
II.SURAT PERNYATAAN IMPORTIR
PENERIMA FASILITAS PELAYANAN JALUR PRIORITAS
Surat Pernyataan
Nomor …………………………
Pada hari ini …………… tanggal
............. bulan………………. tahun………………………….., saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama
|
:
|
Jabatan
|
:
|
Perusahaan
|
:
|
Alamat
|
:
|
Atas nama perusahaan
………………………………….. selaku importir penerima fasilitas pelayanan Jalur Prioritas,
dengan ini saya menyatakan bahwa :
1.PEMBERITAHUAN IMPOR
1.1.Setuju akan menggunakan modul
importir milik sendiri hanya untuk mengirimkan pemberitahuan impor barang (PIB)
perusahaan sendiri;
1.2.Setuju untuk secara berkala
memberitahukan rencana impor barang dalam kurun waktu 6 s.d 12 bulan;
1.3.Setuju tidak akan memberikan
atau meminjamkan atau mempergunakan modul importir milik sendiri bagi
kepentingan pihak/perusahaan lain;
1.4.Setuju untuk melaporkan
secara lisan dan tertulis kepada Kantor Wilayah DJBC tempat mengajukan permohonan
Jalur Prioritas, tentang kehilangan dan atau penyalahgunaan modul importir
milik kami pada kesempatan pertama;
1.5.Bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap setiap pemberitahuan impor yang diterima oleh DJBC dari modul importir
milik kami;
1.6.Pemberitahuan impor kami
dianggap sah setelah DJBC menerima data pemberitahuan dan mengirimkan pesan
(Customs Response) kepada kami;
1.7.Setuju hanya dapat melakukan
perubahan data pemberitahuan impor dengan permohonan sebelum barang yang
diimpor keluar Kawasan Pabean, dengan kewajiban menyertakan penjelasan dan
melampirkan data yang mendukung penjelasan tersebut;
1.8.Dalam hal terjadi perbedaan
antara pemberitahuan impor kami dengan data pemberitahuan impor di Kantor
Pabean, data yang dianggap benar dan sah adalah yang menguntungkan penerimaan
negara.
2.IJIN INSTANSI TEKNIS
2.1.Kami selaku Importir Jalur
Prioritas mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan tentang perijinan dari instansi teknis
berkaitan dengan importasi yang dilakukan;
2.2.Kami selaku Importir Jalur
Prioritas hanya akan mengirim pemberitahuan impor setelah memenuhi dan memiliki
semua dokumen perijinan dari instansi teknis.
3.KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3.1.Kami selaku Importir Jalur
Prioritas mengakui bahwa pernyataan ini tidak mengurangi pemenuhan kewajiban
atas peraturanperundang-undangan kepabeanan;
3.2.Kami selaku Importir Jalur
Prioritas mengakui bahwa semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan importasi kami tetap berlaku dan wajib dipenuhi.
4.SANKSI
4.1.Kami setuju apabila setiap
melakukan pelanggaran terhadap pernyataan di atas, dapat dikenakan sanksi
berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap pelayanan Jalur Prioritas
yang diberikan kepada kami;
4.2.Sanksi pada butir 4.1. tidak
mengurangi sanksi-sanksi lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA
FASILITAS PELAYANAN JALUR PRIORITAS
5.1.Fasilitas pelayanan Jalur
Prioritas berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya pernyataan
ini;
5.2.Fasilitas pelayanan Jalur
Prioritas tidak berlaku atau berakhir sejak :
5.2.1.Kami selaku Importir Jalur
Prioritas mengundurkan diri dengan cara mengajukan permohonan paling lama 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal yang diinginkan;
5.2.2.Kami dalam jangka waktu
satu tahun tidak melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor;
5.2.3.DJBC mencabut fasilitas
pelayanan Jalur Prioritas yang diberikan;
5.3.Dalam hal fasilitas pelayanan
Jalur Prioritas tidak berlaku atau berakhir, namun masih terdapat kewajiban
yang belum kami selesaikan, maka kami tetap terikat untuk menyelesaikan
kewajiban paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berakhirnya
fasilitas pelayanan Jalur Prioritas.
Tanda Tangan
Meterai
N a m a
B.TATAKERJA PENGAJUAN
PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRE NOTIFICATION)
1.Importir
a.Importir Jalur Prioritas :
1)Importir Jalur Prioritas dapat
mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut tanpa mengajukan permohonan
kepada Kepala Kantor Pabean;
2)Menyerahkan keterangan tertulis
yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 kepada Pejabat
Penerima Dokumen pada saat penyerahan hard copy PIB.
b.Importir Lainnya :
1)Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan copy atau faks AWB dan
atau House AWB (HAWB), atau B/L dan atau House B/L (HB/L)
dari barang impor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pengangkut;
2)Menerima BCF 2.1 dalam hal
permohonan pemberitahuan pendahuluan mendapat persetujuan Kepala Kantor;
3)Melampirkan BCF 2.1 pada PIB;
4)Menyerahkan keterangan tertulis
yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 kepada Pejabat
Penerima Dokumen sebelum pengeluaran barang.
2.Pejabat Penerima Dokumen :
a.Menerima keterangan tertulis
yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 dari importir;
b.Menyerahkan SPPB kepada
importir dan atau Petugas yang mengawasi pengeluaran barang, setelah menerima
keterangan tertulis yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1
dari importir;
c.Mencantumkan nomor dan tanggal
BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 pada kolom 18 formulir PIB.
C.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DENGAN PELAYANAN SEGERA
1.Importir :
a.Menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan di Kantor Pabean;
b.Mengajukan PIB definitif dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan SPPB;
c.Menyerahkan PIB definitif
kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
d.Menarik kembali jaminan yang
telah diserahkan dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan.
2.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan:
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean;
b.Meneliti apakah barang yang
bersangkutan dapat diberikan pelayanan segera;
c.Meneliti kelengkapan dan
kebenaran Dokumen Pelengkap Pabean serta menerima jaminan dan atau jaminan
tambahan dengan memberikan bukti penerimaan jaminan;
d.Menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean kepada Pejabat Pabean;
e.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pabean;
f.Menerima PIB definitif dari
importir dalam jangka waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal penerbitan SPPB beserta SSPCP;
g.Meneliti dan mencocokkan PIB
definitif dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP :
1)Apabila sesuai mengembalikan
jaminan kepada importir;
2)Apabila tidak sesuai,
mengembalikan PIB definitif untuk diperbaiki;
h.Mencairkan jaminan dalam hal
importir tidak menyerahkan PIB definitif sesuai jangka waktu yang telah
ditentukan;
i.Menyerahkan PIB definitif,
Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen.
3.Pejabat Pabean :
e.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
f.Menerbitkan instruksi
pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik
barang;
g.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta instruksi pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
h.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
i.Meneliti dan mencocokkan LHP
dengan Dokumen Pelengkap Pabean :
1)Dalam hal jumlah dan jenis
barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a)lembar pertama diserahkan
kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b)lembar kedua diserahkan kepada
importir;
2)Dalam hal jumlah barang kedapatan
lebih, importir wajib menyesuaikan besarnya jaminan;
3)Dalam hal jenis barang
kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan
kemudahan pelayanan segera dan importir wajib segera mengajukan PIB.
f.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta LHP kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
4.Pejabat Pemeriksa Barang :
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean beserta instruksi pemeriksaan dari Pejabat Pabean;
b.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
c.Mengirimkan LHP beserta Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Pabean.
5.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
a.Menerima SPPB lembar pertama
dari Pejabat Pabean dan SPPB lembar kedua dari importir;
b.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB;
d.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
e.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1.
6.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
b.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
c.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan.
7.Pejabat yang Mendistribusikan
Dokumen :
a.Menerima PIB definitif, Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
b.Menerima SPPB dari Pejabat yang
mengelola manifest untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan.
D.TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PDRI
1.Importir :
a.Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen
pendukung;
b.Menerima persetujuan Kepala
Kantor Pabean berupa surat keputusan pengeluaran barang impor dengan
penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI;
c.Menerima penolakan dari Kepala
Kantor Pabean apabila berdasarkan penelitian persyaratan untuk mendapatkan
fasilitas penangguhan tidak cukup;
d.Menyerahkan PIB atau Dokumen
Pelengkap Pabean dan surat keputusan Kepala Kantor Pabean kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan;
e.Menyerahkan jaminan sebesar Bea
Masuk, Cukai dan PDRI serta kemungkinan sanksi administrasi berupa denda kepada
Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
f.Menerima SPPB Lembar kedua dari
Pejabat Pabean;
g.Mengajukan PIB definitif paling
lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan;
h.Menyerahkan PIB definitif
kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan dan menarik kembali jaminan
yang telah diserahkan.
2.Kepala Kantor Pabean :
a.Menerima surat permohonan dari
importir;
b.Meneliti surat permohonan dan
dokumen pendukung dan mempertimbangkan alasannya;
c.Menerbitkan surat keputusan
pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
PDRI kepada importir apabila persyaratan penangguhan pembayaran Bea Masuk,
Cukai dan PDRI dipenuhi;
d.Menerbitkan surat penolakan
apabila persyaratan pemberian fasilitas penangguhan tidak dipenuhi.
3.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan:
a.Menerima PIB atau Dokumen
Pelengkap Pabean dan surat persetujuan Kepala Kantor Pabean dari importir;
b.Menerima jaminan sebesar Bea
Masuk, Cukai dan PDRI serta kemungkinan sanksi administrasi berupa denda, dan
atau jaminan tambahan dari importir dengan memberikan bukti penerimaan jaminan;
c.Meneliti kelengkapan dan
kebenaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean serta besarnya jaminan yang
diserahkan;
d.Menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean kepada Pejabat Pabean;
e.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pabean;
f.Menerima PIB definitif dari
importir paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan, beserta
SSPCP;
g.Meneliti dan mencocokkan PIB
definitif dengan PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP:
1)Apabila sesuai mengembalikan
jaminan kepada importir;
2)Apabila tidak sesuai,
mengembalikan PIB definitif untuk diperbaiki;
h.Mencairkan jaminan, dalam hal
importir tidak menyerahkan PIB definitif sesuai jangka waktu yang telah
ditentukan;
i.Menyerahkan PIB definitif,
Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP kepada Pejabat yang mengelola distribusi
dokumen.
4.Pejabat Pabean :
a.Menerima Dokumen Pelengkap
pabean dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
b.Menerbitkan instruksi
pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik
barang;
c.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta instruksi pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
d.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
e.Meneliti dan mencocokkan LHP
dengan Dokumen Pelengkap Pabean :
1)Dalam hal jumlah dan jenis
barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :
a)lembar pertama diserahkan kepada
Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b)lembar kedua diserahkan kepada
importir;
2)Dalam hal jumlah barang
kedapatan lebih, importir wajib mengajukan permohonan untuk memperbaiki
persetujuan penangguhan serta menyesuaikan besarnya jaminan;
3)Dalam hal jenis barang
kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan
persetujuan pengeluaran barang dengan penangguhan, dan importir wajib segera
mengajukan PIB.
f.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta LHP kepada Pejabat mengelola fasilitas/jaminan;
5.Pejabat Pemeriksa Barang :
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean beserta instruksi pemeriksaan dari Pejabat Pabean;
b.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
c.Mengirimkan LHP beserta Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Pabean.
6.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang :
a.Menerima SPPB lembar pertama
dari Pejabat Pabean dan SPPB lembar kedua dari importir;
b.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola
manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB;
d.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
e.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1.
7.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
b.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
c.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mengelola distribusi dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan;
8.Pejabat yang Mengelola
Distribusi Dokumen :
a.Menerima PIB definitif, Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
b. Menerima SPPB dari Pejabat
yang mengelola
|
manifest untuk
|
disematkan pada PIB yang
bersangkutan.
|
E.TATAKERJA PEMBONGKARAN DAN
PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TPS
I. Tatakerja Pembongkaran dan
Penimbunan Barang Impor di Tempat lain Selain Kawasan Pabean:
1.Pengangkut :
a.Mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan barang
impor di tempat lain selain Kawasan Pabean dengan menyebutkan alasannya dan
melampirkanphoto copy manifest berikut dokumen pendukung lainnya;
b.Dalam hal keadaan darurat
(force majeure) permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tidak perlu diajukan,
namun pengangkut wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam
waktu 72 jam setelah pembongkaran;
c.Menyerahkan daftar kemasan atau
petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat yang
mengelola manifest, paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai
pembongkaran barang impor.
2.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Meneliti alasan yang
dikemukakan oleh pengangkut dalam surat permohonan untuk melakukan pembongkaran
dan penimbunan barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean, berikut
dokumen pendukung;
b.Menunjuk petugas untuk
melakukan pengecekan tempat pembongkaran dan penimbunan;
c.Menerima laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah tempat pembongkaran dan penimbunan;
d.Membuat rekomendasi kepada
Kepala Kantor Pabean tentang persetujuan atau penolakan permohonan dari
pengangkut;
e.Setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pabean, menunjuk petugas untuk melakukan pemantauan
pembongkaran dan penimbunan;
f.Menerima hasil pemantauan
pembongkaran dan penimbunan barang impor (BCL 1.2) dari petugas yang melakukan
pemantauan pembongkaran dan penimbunan;
i.Menerima daftar kemasan atau
petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar dari pengangkut.
3.Petugas yang Memantau
Pembongkaran/Penimbunan :
a.Melakukan pengecekan lapangan
tempat pembongkaran dan penimbunan barang impor;
b.Membuat laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah tempat pembongkaran dan penimbunan,
dan menyerahkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest;
c.Melakukan pemantauan
pembongkaran dan penimbunan barang impor;
d.Membuat laporan hasil
pemantauan pembongkaran dan penimbunan barang impor (BCL 1.2), dan
menyerahkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest;
II.Tatakerja Penimbunan Barang
Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir
1.Importir :
a.Mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Kantor Pabean untuk melakukan penimbunan barang impor di gudang
atau lapangan penimbunan milik importir dengan menyebutkan alasannya dan
melampirkan photo copy B/L/AWB berikut dokumen pendukung lainnya;
b.Menerima Berita Acara
Penyegelan rangkap kedua dari petugas yang melakukan penyegelan barang;
c.Menyerahkan daftar kemasan atau
petikemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat yang
mengelola manifest, paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai
penimbunan barang impor;
2.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Meneliti alasan yang
dikemukakan oleh importir dalam surat permohonan untuk melakukan penimbunan
barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir, berikut dokumen
pendukung;
b.Menunjuk petugas untuk
melakukan pengecekan gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang
bersangkutan;
c.Menerima laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan;
d.Membuat rekomendasi kepada
Kepala Kantor Pabean, tentang persetujuan atau penolakan permohonan dari
importir;
e.Setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pabean, menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan,
pengawasan penimbunan dan penyegelan barang;
f.Menerima Berita Acara
Penyegelan lembar pertama dan laporan hasil penimbunan barang dari Petugas yang
memantau pembongkaran/penimbunan;
g.Menerima daftar kemasan atau
petikemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di gudang atau lapangan
penimbunan milik importir.
3.Petugas yang Memantau
Pembongkaran/Penimbunan :
a.Melakukan pengecekan gudang
atau lapangan penimbunan milik importir;
b.Membuat laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan, dan
menyerahkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest;
c.Melakukan pengawalan barang dan
pengawasan penimbunan;
d.Membuat laporan hasil
penimbunan barang dan menyerahkannya kepada Pejabat yang mengelola manifest;
e.Melakukan penyegelan barang di
gudang atau lapangan penimbunan milik importir dan membuat Berita Acara
Penyegelan;
f.Menyerahkan Berita Acara
Penyegelan lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest dan lembar
kedua kepada importir.
F.TATAKERJA PENIMBUNAN BARANG
IMPOR UNTUK PEMERIKSAAN FISIK BARANG DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK
IMPORTIR
1.Importir :
a.Importir Jalur Prioritas:
1)Menerima SPJM yang sekaligus
merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir dari
Pejabat Penerima Dokumen.
2)Menerima Berita Acara
Penyegelan lembar kedua dari petugas yang melakukan penyegelan apabila jumlah
dan atau jenis barang impor tidak sesuai.
b.Importir lainnya :
1)Mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di
gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang bersangkutan dengan
menyebutkan alasannya; atau
2)Menerima BCF 2.6 A lembar
pertama dari Pejabat Pabean, dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang
bersangkutan disetujui Kepala Kantor Pabean;
3)Menerima Berita Acara
Penyegelan lembar kedua dari petugas yang melakukan penyegelan.
2.Pejabat Pabean :
a.Menerima persetujuan Kepala
Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau
lapangan penimbunan milik importir; atau
b.Menerima penunjukan nama
petugas yang melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan
penimbunan milik importir dari Pejabat yang melakukan pengawasan; atau
c.Menerbitkan BCF 2.6 A dalam
rangkap 3 (tiga) :
1)lembar pertama kepada importir
untuk melindungi pengangkutan barang sampai di gudang atau lapangan penimbunan
milik importir yang bersangkutan;
2)lembar kedua kepada Petugas
yang mengawasi pengeluaran barang;
3)lembar ketiga kepada Pejabat
yang melakukan pengawasan sebagai alat pengawasan;
d.Menerima BCF 2.6 A lembar kedua
dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang.
3.Pejabat yang Melakukan
Pengawasan :
a.Meneliti alasan yang
dikemukakan oleh importir dalam surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan
fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
b.Menunjuk petugas untuk
melakukan pengecekan gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
c.Pengecekan gudang atau lapangan
penimbunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dilakukan terhadap
importasi yang tingkat pemeriksaan fisiknya lebih dari 30%;
d.Menerima laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan;
e.Membuat rekomendasi kepada
Kepala Kantor Pabean bahwa permohonan importir memenuhi persyaratan pemberian
ijin atau tidak;
f.Setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Kantor Pabean, menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan,
pengawasan penimbunan dan penyegelan barang;
g.Menerima BCF 2.6 A lembar
ketiga dari Pejabat Pabean;
h.Menerima SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” dari Pejabat AnalisHi-Co Scan, apabila
karena sifat barangnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang
impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang bersangkutan;
i.Menunjuk Petugas pengawas untuk
melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan
milik importir terhadap SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” yang
karena sifat barangnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan
melalui Hi-Co scan;
j.Menyerahkan SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang
setelah memberikan catatan bahwa “barang disetujui untuk dikeluarkan dan
diperiksa di lokasi importir”;
k.Menerima Berita Acara
Penyegelan lembar pertama dari petugas yang melakukan penyegelan.
4.Petugas yang Mengawasi
Pengeluaran Barang:
a.Menerima SPJM dari Pejabat
Penerima Dokumen dan dari importir yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran
dan pemeriksaan fisik barang dilokasi importir dalam hal importir Jalur
Prioritas terkena pemeriksaan fisik;
b.Menerima BCF 2.6 A lembar kedua
dari Pejabat Pabean dan BCF 2.6 A lembar pertama dari importir;
c.menerima SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” yang karena sifat barangnya tidak dapat dilakukan
pemeriksaan melalui Hi-Co scan untuk ijin pengeluaran barang
dari Pejabat yang melakukan pengawasan;
c.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan BCF 2.6 A atau SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, BCF 2.6A atau SPPB dengan tanda
“melalui Hi-Co Scan” dikirimkan kepada Pejabat yang melakukan
pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut;
d.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada BCF 2.6 A atau SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan”;
e.Mengembalikan BCF 2.6 A kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
f.Mengirimkan BCF 2.6 A lembar
kedua kepada Pejabat Pabean.
5.Petugas Pengawasan Penimbunan:
a.Melakukan pengecekan gudang
atau lapangan penimbunan milik importir;
b.Membuat laporan hasil
pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan, dan
menyerahkannya kepada Pejabat yang melakukan pengawasan;
c.Melakukan pengawalan barang dan
mengawasi penimbunan;
d.Melakukan penyegelan barang di
gudang atau lapangan penimbunan milik importir dan membuat Berita Acara
Penyegelan;
e.Menyerahkan Berita Acara
Penyegelan lembar pertama kepada Pejabat yang melakukan pengawasan dan lembar
kedua kepada importir.
G.TATAKERJA PEMERIKSAAN
PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB
1.Importir :
a.Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan
contoh untuk pembuatan PIB dalam hal uraian barang dan rincian Nilai Pabean
dalam Dokumen Pelengkap Pabean tidak jelas sehingga importir tidak dapat
menetapkan klasifikasi dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI- nya;
b.Menerima penetapan pemeriksaan
pendahuluan dari Pejabat Pabean untuk pembuatan PIB;
c.Melampirkan penetapan
pemeriksaan pendahuluan pada berkas PIB yang diajukan ke Kantor Pabean;
d.Tatakerja pengajuan PIB
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II atau III atau IV Keputusan
Direktur Jenderal ini.
2.Kepala Kantor :
Meneliti permohonan:
a. dalam hal permohonan
disetujui, menyerahkan berkas permohonan kepada Pejabat Pabean untuk
pemeriksaan fisik barang;
b.dalam hal permohonan tidak
disetujui, memberitahukan kepada yang bersangkutan.
3.Pejabat Pabean :
a.Menerima berkas permohonan dari
Kepala Kantor Pabean dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk melakukan
pemeriksaan fisik barang dan pengambilan contoh barang;
b.Menerima hasil pemeriksaan
fisik barang dan contoh barang dari Pejabat Pemeriksa Barang;
c.Menetapkan klasifikasi dan
menghitung Bea Masuk, Cukai dan PDRI berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan;
d.Menyerahkan penetapan
pemeriksaan pendahuluan kepada importir.
4.Pejabat Pemeriksa Barang :
a.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan pengambilan contoh barang;
b.Membuat laporan hasil
pemeriksaan fisik barang dan membubuhkan paraf atau memberikan tanda pada
contoh barang;
c.Menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan fisik barang dan atau contoh barang kepada Pejabat Pabean.
H. TATAKERJA PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG (PIB) BERKALA
1.Importir :
a.Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasannya, dan melampirkan dokumen
pendukung;
b.Dalam hal permohonan disetujui
oleh Kepala Kantor Pabean, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta jaminan
sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
c.Menerima SPPB lembar kedua dari
Pejabat Pabean;
d.Menyerahkan PIB dengan
melampirkan seluruh salinan Dokumen Pelengkap Pabean yang telah digunakan untuk
pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan perincian perhitungan
Bea Masuk, Cukai dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka waktu paling lama pada
tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala kepada Pejabat yang
mengelola fasilitas/jaminan;
e.Menarik kembali jaminan yang
telah diserahkan.
2.Pejabat yang Mengelola
Fasilitas/Jaminan:
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean beserta jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI dari importir;
b.Meneliti kelengkapan dan
kebenaran Dokumen Pelengkap Pabean serta besarnya jaminan yang diserahkan;
c.Menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean kepada Pejabat Pabean;
d.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pabean;
e.Menerima PIB dari importir
dengan dilampiri seluruh salinan Dokumen
110
Pelengkap Pabean yang telah
digunakan untuk pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan
perincian penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka
waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala;
f.Meneliti dan mencocokkan PIB
dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP, selanjutnya mengembalikan jaminan
kepada importir;
g.Mencairkan jaminan, dalam hal
importir tidak menyerahkan PIB sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
3.Pejabat Pabean :
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
b.Menerbitkan instruksi
pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik
barang;
c.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta Instruksi Pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
d.Menerima kembali Dokumen
Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
e.Meneliti dan mencocokkan LHP
dengan Dokumen Pelengkap Pabean :
1)Dalam hal jumlah dan jenis
barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
a)lembar pertama diserahkan
kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
b)lembar kedua diserahkan kepada
importir;
2)Dalam hal jumlah barang
kedapatan lebih, importir wajib menyesuaikan besarnya jaminan;
3)Dalam hal jenis barang
kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan
fasilitas PIB berkala dan importir wajib segera mengajukan PIB.
f.Menerima SPPB dari Petugas yang
Mengawasi Pengeluaran Barang;
g.Mengirimkan Dokumen Pelengkap
Pabean beserta LHP kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan.
4. Pejabat Pemeriksa Barang
:
a.Menerima Dokumen Pelengkap
Pabean beserta Instruksi Pemeriksaan dari Pejabat Pabean;
b.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
c.Mengirimkan LHP beserta Dokumen
Pelengkap Pabean kepada Pejabat Pabean.
5. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran
Barang :
a.Menerima SPPB lembar pertama
dari Pejabat Pabean dan SPPB lembar kedua dari importir;
b.Mengawasi pengeluaran barang
dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis
kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, barang impor
dapat dikeluarkan;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat Pengelola
Manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pengeluaran barang pada SPPB;
d.Mengembalikan SPPB kepada
importir setelah diberi catatan pengeluaran;
e.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
Pengelola Manifest untuk ditatausahakan lebih lanjut dan digunakan sebagai
dasar untuk menutup pos BC 1.1.
6.Pejabat yang Mengelola
Manifest :
a.Menerima SPPB dari Petugas yang
mengawasi pengeluaran barang;
b.Menutup Pos BC 1.1 yang
bersangkutan;
c.Mengirimkan SPPB kepada Pejabat
yang mendistribusikan dokumen untuk disematkan pada PIB bersangkutan;
I.TATAKERJA PENYELESAIAN PENGEMAS
YANG DAPAT DIPAKAIBERULANG-ULANG (RETURNABLE PACKAGE)
1.Importir
a.Mengajukan permohonan
penggunaan returnable package kepada Kepala Kantor Pabean tempat
Kegiatan impor atau ekspor;
b.Permohonan diajukan diawal
kegiatan dan diperpanjang setiap tahun dengan menyebutkan uraian pengemas
antara lain :
1)Jenis;
2)Identitas;
3)Negara asal;
4)Spesifikasi teknis; dan
5)Perkiraan jumlah importasi dan
eksportasi yang mempergunakanreturnable package dalam 1 (satu) tahun.
c.Dalam hal permohonan ditolak,
importasi diselesaikan sesuai dengan tatalaksana impor sementara;
d.Dalam hal permohonan diterima,
mencantumkan nomor ijin pada setiap dokumen impor (PIB) atas importasi yang
menggunakan returnable package;
e.Mengajukan permohonan
penyelesaian impor atau ekspor empty returnable package (kosong)
dengan melampirkan ijin:
1)Dalam hal impor empty
returnable package (kosong) kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk
mendapatkan disposisi pengeluarannya;
2)Dalam hal ekspor empty
returnable package (kosong) kepada Pejabat Pabean untuk mendapatkan disposisi
pemuatan ke atas Sarana Pengangkut;
f.membuat laporan setiap 6 (enam)
bulan tentang pemasukan dan pengeluaran kepada Kepala Kantor yang memberikan
ijin dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan dan atau
pengeluaran returnable package yang berisi sekurang-kurangnya :
1)Jenis dan
jumlah returnable package impor;
2)Jenis dan
jumlah returnable package ekspor;
3)Kantor Pebean pemasukan;
4)Kantor Pabean Pengeluaran;
5)Saldo returnable Package.
2.Kepala Kantor Pabean
a.Menerima permohonan
penggunaan returnable package dari importir;
b.Dapat menolak pemberian ijin
apabila importirnya termasuk dalam importir berisiko tinggi;
c.Menerbitkan Keputusan Pemberian
Ijin Penggunaan returnable package;
3.Pejabat yang Mengelola Manifest
a.Menerima permohonan
penyelesaian empty returnable package (kosong);
b.Meneliti permohonan
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan memberikan disposisi pada
permohonan tersebut yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran dari Kawasan
Pabean;
c.Membuat catatan tentang
importasi dalam buku tersendiri berdasarkan Nomor Keputusan Ijin
Penggunaan returnable package dan memasukkan nomor urut pembukuan
pada permohonan penyelesaian tersebut;
d.Menutup Pos BC 1.1
atas empty returnable package (kosong) dengan nomor urut pembukuan
pada permohonan penyelesaian tersebut;
e.menerima laporan setiap 6
(enam) bulan atas importasi dan eksportasireturnable package dari
importir/eksportir;
f.Menghitung Bea Masuk dan PDRI
serta Denda dan meneruskan penagihannya kepada Pejabat yang Mengelola
Penagihan.
4.Pejabat Pabean
a.Menerima pengajuan permohonan
penyelesaian eksportasi empty returnable package (kosong);
b.Meneliti permohonan
penyelesaian dan memberikan disposisi pemuatannya ke atas sarana pengangkut;
c.Membuat catatan tentang
eksportasi empty returnable package (kosong) dalam buku tersendiri
berdasarkan Nomor Keputusan Ijin Penggunaanreturnable package dan
memasukkan nomor urut pembukuan pada permohonan penyelesaian tersebut;
d.meneruskan pemberitahuan
penyelesaian empty returnable package(kosong) ke Pejabat yang mengelola
manifest untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data pemasukan.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
CONTOH PERHITUNGAN
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Penghitungan besarnya sanksi
administrasi berupa denda atas pelanggaran Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 82 ayat
(6) dilakukan dengan cara terlebih dahulu menghitung besarnya prosentase denda,
dan setelah itu dilakukan perhitungan besarnya denda yang harus dikenakan atas
pelanggaran yang dilakukan.
Ada beberapa contoh kasus tambah
bayar yang dapat dipakai sebagai pedoman dalam menghitung besarnya sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana diuraikan dibawah ini:
1.Kesalahan yang menyebabkan
terjadinya kekurangan pembayaran Bea Masuk dari suatu PIB, dikelompokkan
menjadi dua yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak
mengakibatkan denda (klasifikasi atau pembebanan).
Penghitungan denda dilakukan dari
kelompok kesalahan yang mengakibatkan denda, yaitu dengan cara:
a.Jumlah kekurangan pembayaran
Bea Masuk dijumlahkan;
b.Prosentase denda dihitung dari
jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk dibagi dengan jumlah Bea Masuk yang
telah dibayar;
c.Jumlah denda yang harus dibayar
adalah hasil perkalian antara prosentase denda dengan jumlah kekurangan Bea
masuk yang mengakibatkan denda.
d.Perhitungannya adalah sebagai
berikut:
No
|
Jenis Barang
|
Jenis
|
BM. Dibayar
|
BM. Seharusnya
|
BM. Kurang bayar
|
Kesalahan
|
(juta)
|
(juta)
|
(juta)
|
||
1.
|
Televisi
|
Klasifikasi
|
10,00
|
20,00
|
10,00
|
2.
|
Tape Recorder
|
Pembebanan
|
10,00
|
20,00
|
10,00
|
3.
|
VCD Player
|
Jumlah
|
10,00
|
15,00
|
5,00
|
4.
|
Lampu Pijar
|
Nilai Pabean
|
20,00
|
30,00
|
10,00
|
5.
|
Speaker set
|
Jenis
|
0,00
|
10,00
|
10,00
|
Jumlah
|
50,00
|
95,00
|
45,00
|
||
a)Barang no.urut 1 dan 2 tidak
dikenakan denda dan kekurangan pembayaran Bea Masuk = Rp. 20 juta;
b)Barang dengan nomor urut 3, 4
dan 5 merupakan barang yang
kesalahannya dikenakan denda :
1) % denda = kurang bayar /
jumlah dibayar X 100 %
=25 / 30 X 100 %
=83,33 % Æ denda = 4
kali dari BM kurang bayar
2) Besarnya denda yang
dikenakan adalah = 4 x kurang bayar
|
||||
= 4 X 25 juta
|
||||
=
|
Rp. 100 juta
|
|||
c)
|
Jumlah BM yang kurang dibayar
|
= Rp.
|
20
|
Juta + 25 Juta
|
= Rp.
|
45
|
Juta
|
||
d)
|
Denda
|
= Rp. 100 juta
|
2. Penghitungan sanksi
administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap satu jenis barang yang
mempunyai dua kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan
yang tidak mengakibatkan denda, dilakukan dengan cara menghitung terlebih
dahulu kekurangan bayar yang tidak dikenakan denda setelah itu baru dihitung
kekurangan bayar yang mengakibatkan denda.
No
|
Jumlah & Jenis
|
Jenis
|
Diberitahukan
|
Seharusnya
|
Selisih
|
Barang
|
Kesalahan
|
||||
1.
|
Televisi
|
Pembebanan
|
5%
|
10%
|
|
200 pcs
|
Nilai Pabean
|
50 juta
|
200 juta
|
Perhitungan :
a.Kekurangan bayar tanpa denda:
1)Bea Masuk yang telah dibayar
dengan kesalahan pembebanan adalah Rp.50 juta X 5% = Rp. 2,5 juta;
2)Bea Masuk yang seharusnya
dibayar tanpa kesalahan pembebanan adalah Rp.50 juta X 10% = Rp. 5 juta;
3)Terdapat kekurangan pembayaran
Bea Masuk sebesar Rp. 2,5 juta.
b.Kekurangan Bayar dengan denda:
1)Apabila tidak ada kesalahan
pembebanan maka importir membayar Rp. 50 juta X 10% = Rp. 5 juta;
2)Bea Masuk yang seharusnya
dibayar dengan Nilai Pabean yang sebenarnya adalah Rp.200 juta X 10% = Rp.20
juta;
3)Prosentase denda dihitung dari
kekurangan pembayaran Bea Masuk yang seharusnya dibayar dengan yang dibayar
apabila tidak terdapat kesalahan pembebanan, yaitu : kekurangan
bayar/seharusnya dibayar = 15/5 X100% = 300% →berarti 5 kali dari BM kurang
bayar;
4)Denda administrasi yang
dikenakan adalah sebesar 5 X Rp. 15 juta = Rp. 75 juta;
5)Jumlah Bea Masuk yang kurang dibayar
= Rp.17,5 juta
Denda Administrasi
|
= Rp.75 juta
|
3.Kekurangan bayar yang
mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0 % hanya dikenakan satu
kali untuk satu PIB, apabila pada PIB tersebut tidak ada barang impor lain yang
harus dikenai denda.
No
|
Jumlah & Jenis
|
Jenis
|
Diberitahukan
|
Seharusnya
|
Kekurangan dan
|
|||||||
Barang
|
Kesalahan
|
Denda
|
||||||||||
1
|
Televisi
|
Pembebanan
|
5%
|
10%
|
Kurang bayar = 17,5 juta
|
|||||||
200 pcs
|
Nilai Pabean
|
50 juta
|
200 juta
|
Denda = 75 juta
|
||||||||
2
|
Barang B
|
Nilai Pabean
|
0 %
|
0 %
|
Barang B tidak kena denda
|
|||||||
200 pcs
|
100 juta
|
200 juta
|
Karena televisi sudah kena
|
|||||||||
denda
|
||||||||||||
No
|
Jumlah & Jenis
|
Jenis
|
Diberitahukan
|
Seharusnya
|
Kekurangan dan
|
|||||||
Barang
|
Kesalahan
|
Denda
|
||||||||||
1
|
Televisi
|
Pembebanan
|
5%
|
10%
|
Tambah bayar 5 juta
|
|||||||
2
|
200 pcs
|
100 juta
|
100 juta
|
|||||||||
Barang B
|
Pembebanan
|
5 %
|
0 %
|
Barang B kena denda
|
||||||||
200 pcs
|
Nilai Pabean
|
50 juta
|
200 juta
|
Rp. 5 juta
|
||||||||
4.Dalam hal setelah pemeriksaan
fisik dan/ atau dokumen, ternyata dalam satu PIB terdapat barang yang tidak
diberitahukan dan ada barang yang tidak ditemukan, maka jumlah penerimaan yang
telah dibayarkan untuk barang yang tidak ditemukan tersebut diperhitungkan
sebagai pungutan yang sudah dibayar untuk barang yang tidak diberitahukan.
No
|
Jenis
|
Hasil
|
Pungutan
|
Pungutan
|
Catatan
|
Barang
|
Pemeriksaan
|
Diberitahukan
|
Seharusnya
|
||
1
|
Barang A
|
Benar
|
100 juta
|
100 juta
|
Benar
|
2
|
Barang B
|
Tdk ada
|
100 juta
|
-
|
Diberitahukan,
|
tetapi tidak ada
|
|||||
3
|
Barang C
|
Ada
|
-
|
200 juta
|
Tidak diberitahukan
|
Perhitungan:
1)Barang A sesuai;
2)Pungutan yang dibayar untuk
barang B dianggap pungutan yang sudah dibayar untuk barang C;
3)Kurang bayar ( 200 – 100 ) =
100 juta;
4)% denda ( 100 / 100 X100% =
100% ) Æ4 X BM kurang bayar;
5)Jumlah denda = 4 x 100 juta =
400 juta.
5.Dalam hal setelah pemeriksaan
fisik dan/atau dokumen, ternyata dalam satu PIB terdapat barang yang tidak
diberitahukan maka terhadap barang tersebut diperhitungkan sebagai barang baru
dan dikenakan pungutan serta denda.
No
|
Jenis
|
Hasil
|
Pungutan
|
Pungutan
|
Catatan
|
Barang
|
Pemeriksaan
|
Diberitahukan
|
Seharusnya
|
||
1
|
Barang A
|
Benar
|
100 juta
|
100 juta
|
Benar
|
2
|
Barang B
|
Benar
|
100 juta
|
100 juta
|
Benar
|
3
|
Barang C
|
Ada
|
-
|
200 juta
|
Tidak diberitahukan
|
4.
|
Barang D
|
Ada
|
50 juta
|
Tidak diberitahukan
|
Perhitungan:
1)Barang A dan B sesuai;
2)BM yang kurang dibayar untuk
barang C dan D = Rp. 250 juta;
116
3)% denda ( 250/ 1 X 100% = 250%
) Æ 5 X BM kurang bayar;
4)Jumlah denda = 5 x 250 juta =
Rp.1,25 milyar.
6.Jika beberapa jenis barang yang
pembebanannya sama diberitahukan dengan digabung pada satu PIB, denda hanya
dikenakan apabila setelah diperincikan ternyata terdapat kekurangan pembayaran
Bea Masuk yang mengakibatkan denda.
Diberitahukan
|
: Barang A, B dan C @ 100 pcs
dalam
|
satu tarip pos,
|
pembebanan 5 %, total nilai
pabean Rp. 200 juta, Bea Masuk
|
||
Misal:
|
Rp. 10 juta.
|
|
Ditemukan (1)
|
: Barang A 100 pcs, pembebanan
5 %, NP. 100 juta, BM 5 juta
|
|
: Barang B 50 pcs, pembebanan 5
%, NP.
|
50 juta, BM 2,5
|
|
juta
|
||
: Barang C 150 pcs, pembebanan
5 %, NP.
|
50 juta, BM 2,5
|
|
Atau:
|
juta
|
|
Ditemukan (2)
|
: Barang A 100 pcs, pembebanan
5 %, NP. 100 juta, BM 5 juta
|
|
: Barang B 50 pcs, pembebanan 5
%, NP.
|
50 juta, BM 2,5
|
|
juta
|
||
: Barang C 150 pcs, pembebanan
5 %, NP. 200 juta, BM 10
|
||
juta
|
Penyelesaian:
Kasus (1) : terdapat
kesalahan jumlah barang (B & C), seharusnya kesalahan pemberitahuan jumlah
per masing-masing barang kena denda, akan tetapi karena jumlah total
barang dan nilai pabeannya sama, sehingga jumlah keseluruhan pungutan BM pada
PIB tetap sama, maka kesalahan tersebut tidak dikenakan denda;
Kasus (2) : terdapat
kesalahan jumlah dan nilai pabean pada barang C, yang mengakibatkan terjadinya
kekurangan pembayaran BM, untuk kesalahan tersebut dilakukan perhitungan
besarnya denda dari kekurangan pembayaran dengan yang telah dibayar, yaitu:
1)BM yang kurang dibayar = Rp.
17,5 juta – Rp. 10 juta = Rp. 7,5 juta;
2)% denda ( 7,5 / 10 ) =
75% Æ3 kali BM yang kurang dibayar;
3)denda = 3 x 7,5 = Rp. 22,5
juta.
7.Jika dalam satu PIB terdapat
beberapa barang yang setelah dilakukan penelitian ada
yang BM-nya kurang dibayar dan ada yang lebih dibayar, maka kelebihan
pembayaran itu dapat dikompensasikan dengan kekurangan bayar yang terjadi,
namun apabila ada sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar maka
prosentase denda dan besarnya denda yang harus dibayar dihitung dulu dari
kekurangan yang sebenarnya, setelah itu baru kelebihan bayarnya dapat dipakai
untuk mengurangi pembayaran kekurangan BM yang terjadi.
No
|
Jenis Barang
|
Jenis
|
BM. Dibayar
|
BM. Seharusnya
|
BM
|
BM
|
Kesalahan
|
(juta)
|
(juta)
|
Kurang
|
Lebih
|
||
1.
|
Televisi
|
Pembebanan
|
20,00
|
10,00
|
10,00
|
|
2.
|
Tape Recorder
|
-
|
10,00
|
10,00
|
-
|
-
|
3.
|
VCD Player
|
Jumlah
|
10,00
|
15,00
|
5,00
|
4.
|
Lampu Pijar
|
Nilai Pabean
|
20,00
|
30,00
|
10,00
|
|
5.
|
Speaker set
|
Jenis
|
0,00
|
10,00
|
10,00
|
|
Jumlah
|
60,00
|
75,00
|
25,00
|
10,00
|
Penyelesaiannya:
a.Barang dengan nomor urut 3, 4
dan 5 merupakan barang yang kesalahannya dikenakan denda :
1) % denda = kurang bayar /
jumlah dibayar X 100 %
=25 / 30 X 100 %
=83,33 % Æ denda = 4
kali dari BM kurang bayar
2) Besarnya denda yang
dikenakan adalah
|
= 4 x kurang bayar
|
|||
= 4 X 25 juta
|
||||
= Rp. 100 juta
|
||||
b.
|
Jumlah BM yang kurang dibayar
|
= Rp.
|
25
|
Juta – Rp.10 juta
|
= Rp.
|
15
|
Juta
|
||
c.
|
Denda
|
= Rp. 100 juta.
|
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN X
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
JANGKA WAKTU PELAYANAN
A.Kepastian jangka waktu
pelayanan terhadap penyelesaian barang impor untuk dipakai ditetapkan :
1.Pelayanan PIB sampai dengan
penetapan jalur pengeluaran barang impor, dilakukan paling lama 4 jam kerja
sejak PIB diterima sistem aplikasi komputer atau pejabat penerima dokumen;
2.Dalam hal ditetapkan Jalur
Merah, pelaksanaan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan
melalui Hi-Co Scan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam
kerja sejak penetapan jalur;
Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan
fisik atau pemeriksaan melalui Hi-Co Scanbelum dapat dilaksanakan
sampai dengan batas waktu tersebut, Pejabat Pemeriksa Barang atau Pejabat
analis Hi-Co Scan wajib memberitahukan secara tertulis mengenai
hal tersebut beserta alasannya kepada Kepala Kantor Pabean dan atau memasukkan
keterangan ke dalam komputer;
3.Pejabat yang melaksanakan
pemeriksaan fisik barang harus mengirimkan LHP kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
paling lama 40 jam kerja sejak penetapan jalur;
4.Pejabat Pemeriksa Dokumen harus
menerbitkan SPPB paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima,
kecuali:
a.terjadi kesalahan jenis barang;
b.termasuk dalam ketentuan
larangan/pembatasan impor;
c.hal-hal lain dengan
sepengetahuan Kepala Kantor.
5.Pejabat Pemeriksa Dokumen harus
menetapkan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean paling lama dalam
waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
B.Pengendalian terhadap
pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Pejabat yang menyajikan data dan
laporan dengan melakukan kegiatan:
1.memantau pelaksanaan jangka
waktu pelayanan atas dasar data yang diperoleh dari Kartu Pengawasan Waktu
(KPW) atau komputer;
2.membuat laporan hasil
pemantauan:
a.dengan menggunakan BCL 2.3 A
pada hari kerja berikutnya Kepala Kantor Pabean;
b.dengan menggunakan BCL 2.3 B
pada hari kerja pertama minggu berikutnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan
Cukai;
c.dengan menggunakan BCL 2.3 C
pada hari kerja pertama bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal;
3.Membuat rekomendasi tentang
kinerja pejabat dan/atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.
119
C.Jangka waktu pelayanan tersebut
tidak berlaku apabila keterlambatan pelaksanaan terjadi
karena alasan-alasan diluar kewenangan Pejabat misalnya, hambatan
cuaca, importir belum menyiapkan barang yang akan diperiksa,
atau alat-alat untuk membantu kegiatan kerja seperti fork
lift belum tersedia.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
LAMPIRAN XI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA
DAN CUKAI
NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI
BIDANG IMPOR
TATAKERJA PENGELUARAN BARANG ASAL
DAERAH PABEAN YANG DIKIRIM DARI SATU KAWASAN PABEAN KE KAWASAN PABEAN LAINNYA
YANG PENGANGKUTANNYA MELALUI LUAR DAERAH PABEAN
A.Kantor Pabean Pelabuhan
Pemuatan
1.Pengangkut/Pemilik Barang :
a.Mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang untuk mengirimkan barang asal
Daerah Pabean dengan tujuan Kawasan Pabean lainnya yang pengangkutannya melalui
Luar Daerah Pabean;
b.Mengisi Pemberitahuan Pabean BC
1.3 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada
Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;
c.Menerima dari Pejabat yang
mengelola manifest :
1)BC 1.3 lembar pertama setelah
diberikan catatan pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk
melindungi pengangkutan barang sampai di TPS Kawasan Pabean tujuan;
2)Berita Acara Pemeriksaan
Barang;
3)Berita Acara Penyegelan lembar
pertama;
4)Berita Acara Pemuatan Barang lembar
pertama.
2.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Menerima BC 1.3 dalam rangkap 3
(tiga) dari pengangkut/pemilik barang dan meneliti kebenaran data BC 1.3;
b.Membukukan BC 1.3 ke
dalam BCP-BC 1.3 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.3;
c.Menunjuk petugas untuk
melakukan pemeriksaan fisik barang;
a.Menerima Berita Acara
Pemeriksaan Barang dari petugas yang melakukan pemeriksaan fisik barang;
b.Memberikan persetujuan pemuatan
barang pada BC 1.3, dan mengirimkan BC 1.3 kepada Petugas yang mengawasi pemuatan
barang;
c.Menerima kembali BC 1.3 dari
Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan barang
dan peneraan segel;
d.Menerima Berita Acara
Penyegelan dan Berita Acara Pemuatan Barang dari Petugas yang mengawasi
pemuatan barang;
e.Mencantumkan pada BC 1.3 jangka
waktu pengangkutan barang, yang mana barang tersebut diperkirakan harus sudah
sampai dan dibongkar di tempat tujuan;
f.Menyerahkan kepada
pengangkut/pemilik barang :
1)BC 1.3 lembar pertama untuk
melindungi pengangkutan barang121 sampai di TPS Kawasan Pabean tujuan;
2)Berita Acara Pemeriksaan
Barang;
3)Berita Acara Penyegelan lembar
pertama; dan
4)Berita Acara Pemuatan Barang
lembar pertama.
g.Mengirim BC 1.3 lembar kedua
kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pembongkaran;
h.Menyimpan BC 1.3 lembar ketiga
beserta copy Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyegelan
lembar kedua dan Berita Acara Pemuatan Barang lembar kedua;
i.Menerima kembali BC 1.3 lembar
kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan
pembongkaran.
3.Petugas yang Melakukan
Pemeriksaan Barang :
a.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang ke dalam Berita Acara
Pemeriksaan Barang;
b.Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan
Barang kepada Pejabat yang mengelola manifest.
4.Petugas yang Mengawasi Pemuatan
Barang :
a.Menerima BC 1.3 dari Pejabat
yang mengelola manifest;
b.Mengawasi pemuatan barang
dengan mencocokkan BC 1.3 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti
kemas yang bersangkutan :
1)kedapatan sesuai, melakukan
peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat
dimuat;
2)kedapatan tidak sesuai, barang
impor tidak dapat dimuat, BC 1.3 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest
untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.3;
d.Membuat Berita Acara Penyegelan
dan Berita Acara Pemuatan Barang;
e.Mengirimkan kembali BC 1.3
beserta Berita Acara Penyegelan dan Berita Acara Pemuatan Barang kepada Pejabat
yang mengelola manifest.
B. Kantor Pabean Pelabuhan
Pembongkaran
1.Pengangkut/Pemilik Barang :
a.Menyerahkan BC 1.3 lembar
pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan
pembongkaran barang, dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita
Acara Penyegelan lembar pertama dan Berita Acara Pemuatan Barang lembar
pertama;
b.Menyerahkan copy PIB
yang telah dilegalisir oleh Pejabat di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang
dalam hal barang dimaksud berasal dari Pelabuhan Bebas atau Kawasan Berikat di
Dalam Daerah Pabean;
2.Pejabat yang Mengelola Manifest
:
a.Menerima BC 1.3 lembar pertama
dari pengangkut atau pemilik barang dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyegelan lembar pertama dan Berita Acara
Pemuatan lembar pertama;
b.Menerima copy PIB
yang telah ditandasahkan, dalam hal BC 1.3 berasal dari Pelabuhan Bebas atau
Kawasan Berikat di Dalam Daerah Pabean;
c.Menerima BC 1.3 rangkap kedua
dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan;
d.Meneliti Pos BC 1.1 dan
mencocokkan dengan BC 1.3, serta menutup pos BC 1.1 bersangkutan;
e.Mengirim BC 1.3 lembar pertama
kepada Petugas yang memantau pembongkaran/ penimbunan barang untuk pengecekan
nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta keadaan segel
yang diterakan oleh Petugas yang mengawasi pemuatan barang di Kantor Pabean
pelabuhan pemuatan;
f.Menerima kembali BC 1.3 lembar
pertama dari Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang atau Petugas
yang mengawasi pengeluaran barang;
g.Melakukan pemeriksaan fisik
barang dan penyelidikan lebih lanjut, dalam hal :
1)segel yang diterakan oleh
Petugas yang mengawasi pemuatan barang di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan
kedapatan dalam keadaan rusak, atau terdapat indikasi bahwa pengemas atau
petikemas dimaksud bekas dibuka;
2)nomor, merek, ukuran, jumlah
dan jenis kemasan/peti kemas
kedapatan tidak sesuai.
f.Mencatat hasil pengecekan
dimaksud pada BC 1.3 lembar kedua;
g.Mengirim BC 1.3 rangkap kedua
dengan surat pengantar kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean
pelabuhan pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar
dan dikeluarkan.
3.Petugas yang Memantau
Pembongkaran/Penimbunan Barang :
a.Menerima BC 1.3 lembar pertama
dari Pejabat yang mengelola manifest;
b.Melakukan pengecekan nomor,
merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta segel yang diterakan
oleh Pejabat di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang dan mencocokkan dengan
BC 1.3 :
1)kedapatan sesuai dan segel
dalam keadaan baik/utuh, BC 1.3 diteruskan kepada Petugas yang mengawasi
pengeluaran barang untuk pengeluaran barang dimaksud;
2)kedapatan tidak sesuai atau
segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas bekas
dibuka, barang tidak dapat dikeluarkan, BC 1.3 dikirimkan kepada Pejabat yang
mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
c.Memberikan catatan tentang
hasil pengecekan dan pengeluaran barang pada BC 1.3;
d.Mengirimkan kembali BC 1.3
kepada Pejabat yang mengelola manifest.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
Tidak ada komentar:
Posting Komentar