Kamis, 24 Oktober 2013

Undang-undang Kepabeanan No.10 Tahun 1995

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1995
TENTANG
K E P A B E A N A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional;
b.
bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan;
c.
bahwa peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional;
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.
3.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
5.
Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas barang impor dan ekspor.
6.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
7.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
8.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
12.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
13.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
14.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
15.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
16.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
17.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
18.
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 2
(1)
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.
(2)
Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.
Pasal 3
(1)
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
(2)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
(3)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.
(4)
Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
(1)
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
(3)
Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean
(2)
Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
(3)
Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.
(4)
Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pasal 6
Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB II
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Pertama
Impor
Paragraf 1
Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang
Pasal 7
(1)
Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.
(2)
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat.
(3)
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5)
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6)
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(7)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;b. diimpor sementara;
c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor kembali.
(8)
Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Paragraf 2 Impor untuk Dipakai
Paragraf 2
Impor untuk dipakai
Pasal 8
(1)
Impor untuk dipakai adalah:
a.
memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
b.
memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
(2)
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai:
a.
setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuknya;
b.
setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
c.
setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3)
Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(4)
Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(6)
Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.
Paragraf 3
Impor Sementara
Pasal 9
(1)
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
(2)
Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta penentuan jangka waktu Impor sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4)
Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Bagian Kedua
Ekspor
Pasal 10
(1)
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(3)
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(4)
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan ekspornya harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(5)
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengangkutan Barang
Pasal 11
(1)
Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2)
Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean sepanjang mengenai:
a.
barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
b.
barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
c.
barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
d.
barang dari Daerah Pabean yang pengangkutannya melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean.
(3)
Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4)
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya t idak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5)
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk Impor atau Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(6)
Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III
TARIF DAN NILAI PABEAN
Bagian Pertama
Tarif
Paragraf 1
Tarif Bea Masuk
Pasal 12
(1)
Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
barang impor hasil pertanian tertentu;
b.
barang impor yang termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan;dan
c.
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Pasal 13
(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; atau c. barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2
Klasifikasi Barang
Pasal 14
(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. (2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Nilai Pabean
Pasal 15
(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang identik. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode deduksi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode komputasi. (6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir harus melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. (4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar atau paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar. (5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, pengembalian Bea Masuk dibayar sebesar kelebihannya. (6) Ketentuan tentang penetapan tarif dan nilai pabean diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataub. diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
BAB IV
BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Bagian Pertama
Bea Masuk Antidumping
Pasal 18
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan b. impor barang tersebut: 1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; 2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau 3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Pasal 19 (1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. (2) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Pasal 20
Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Bea Masuk Imbalan
Pasal 21
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
a. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut, dan b. impor barang tersebut: 1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; 2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau 3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 22
(1) Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan: a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut. (2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Pasal 23
Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Bagian Pertama
Tidak Dipungut Bea Masuk
Pasal 24
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
Bagian Kedua
Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk
Pasal 25
(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; d. buku ilmu pengetahuan; e. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; f. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; i. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; j. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; l. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; m. barang pindahan; n. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. (2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan berdasarkan tujuan pemakaian nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri (3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 26
(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor: a. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; b. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; c. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; d. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; e. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian; g. barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama; h. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; i. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan; j. barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. barang dengan tujuan untuk diimpor sementara. (2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. (3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Bagian Ketiga
Pengembalian Bea Masuk
Pasal 27
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas: a. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha; b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau e. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99. (2) Ketentuan tentang pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Bagian Pertama
Pemberitahuan Pabean
Pasal 28
Ketentuan dan tata cara tentang:
a. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; b. penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean; c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; e. penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengurusan Pemberitahuan Pabean
Pasal 29
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. (2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. (3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab atas Bea Masuk
Pasal 30
(1)  Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan       Pabean atas Impor.
(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 31
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.
Pasal 32
(1)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya.
(2)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
      a. musnah tanpa sengaja;
      b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
      c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau          Tempat Penimbunan Pabean.
(3)  Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi,       sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam Pemberitahuan Pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 33
(1)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.
(2)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya:a.musnah tanpa sengaja;b.telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atauc.telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.
(3)  Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi       didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 34
(1)  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:a.Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; ataub.Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.
(2)  Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
Pasal 35
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.
BAB VII
PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Bagian Pertama
Pembayaran Bea Masuk
Pasal 36
(1)  Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut undang-undang ini, dibayarkan di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)  Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya       dibulatkan dalam rupiah penuh.
(3)  Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 37
(1)  Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya kewajiban membayar menurut undang-undang ini.
(2)  Dalam hal tertentu, kewajiban membayar Bea Masuk dan denda administrasi sebagaimana       dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan.
(3)  Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Penagihan Utang
Pasal 38
(1)  Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan undang-undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung satu bulan.
(2)  Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut undang-undang ini jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
Pasal 39
(1)  Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pabean atas barang-barang milik yang berutang.
(2)  Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan.
(3)  Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali:
      a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang           bergerak dan/atau tidak bergerak;
      b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
      c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(4)  Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.
(5)  Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.
Pasal 40
(1)  Hak menagih atas utang berdasarkan undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2)  Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal:
      a. yang berutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
      b. yang berutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau
      c. yang berutang melakukan pelanggaran undang-undang ini
Pasal 41
Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Jaminan
Pasal 42
(1)  Jaminan yang disyaratkan menurut undang-undang ini dapat digunakan:
      a. sekali; atau
      b. terus-menerus.
(2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
      a. uang tunai;
      b. jaminan bank;
      c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau
      d. jaminan lainnya.
(3)  Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN
Bagian Pertama
Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 43
(1)  Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh        pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
(2)  Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.
(3)  Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang       yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(4)  Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan       perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat Penimbunan Berikat
Pasal 44
(1)  Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai       Tempat Penimbunan Berikat untuk:
      a. menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor kembali;
      b. menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
      c. menimbun dan memamerkan barang impor; atau
      d. menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada Orang tertentu.
(2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan tentang pendirian,       penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1)  Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai untuk:
      a. diimpor untuk dipakai;
      b. diolah;
      c. diekspor sebelum atau sesudah diolah; atau
      d. diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat lain atau Tempat Penimbunan Sementara.
(2)  Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk       berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
(3)  Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan       persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar       Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4)  Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 46
(1)  Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
      a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
      b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2)  Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
      a. tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
      b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(3)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara       Tempat Penimbunan Berikat:a.telah melunasi utangnya; ataub.telah mampu mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4)  Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal:
a.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
c.  penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d.  terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
(5)  Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus:
a.  melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b.  mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c.  memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Pasal 48
(1) Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IX
PEMBUKUAN
Pasal 49
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor.
Pasal 50
(1) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk kepentingan pemeriksaan. (2) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk diperiksa beralih kepada yang mewakilinya.
Pasal 51
Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus menggunakan huruf Latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri. Buku, catatan, serta surat wajib disimpan selama sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Pasal 52
Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 atau Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor
Pasal 53
(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri. (2) Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat:
a.
dibatalkan ekspornya;
b.
diekspor kembali; atau
c.
dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pasal 54
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Pasal 55
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai:
a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan ; b. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan; c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. jaminan.
Pasal 56
Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspornya; b. terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean.
Pasal 57
(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
Pasal 58
(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya. (2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya.
Pasal 59
(1) Apabila dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhanpengeluaran bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan undang-undang ini. (2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya melaporkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerima perintah dan melaksanakan penangguhan barang impor atau ekspor. (3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberitahukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan undang-undang ini .
Pasal 60
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
Pasal 61
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara kemudian terbukti bahwa barang impor atau ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut. (2) Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
Pasal 62
Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
Pasal 63
Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.
Pasal 64
(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Bagian Pertama
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
Pasal 65
(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah: a. barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); b. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; atau c. barang yang dikirim melalui pos: 1. yang ditolak oleh si alamat atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; 2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 66
(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum dilelang, oleh pemiliknya dapat: a. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi. (3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang: a. busuk segera dimusnahkan; b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; c. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 67
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum. (2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya. (3) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan. (4) Sisa hasil lelang menjadi mulik negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri.
Bagian Kedua
Barang yang Dikuasai Negara
Pasal 68
(1) Barang yang dikuasai negara adalah: a. barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4); b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Pasal 69
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang:
a. busuk segera dimusnahkan; b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; atau c. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Pasal 70
Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal:
a. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor; atau b. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang yang akan ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.
Pasal 71
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum. (2) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. (3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
Pasal 72
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti yang menguatkan keberatannya. (2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan keputusan bahwa: a. tidak terdapat pelanggaran terhadap undang-undang ini dan segera memerintahkan agar barang dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya; atau b. telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, barang dan/atau sarana pengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan Pasal 70 huruf b diselesaikan lebih lanjut berdasarkan undang-undang ini. (3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima.
Barang yang Menjadi Milik Negara
Pasal 73
(1) Barang yang menjadi milik negara adalah: a. barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf c; b. barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean; c. barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; d. barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2); e. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c; atau f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) atau ayat (2). (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. (3) Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 74
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut agar melalui jalur yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta untuk melaksanakan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya. (2) Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya. (2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
Pasal 77
(1) Untuk dipenuhinya Kewajiban Pabean berdasarkan undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah barang dan/atau sarana pengangkut. (2) Ketentuan tentang tata cara penegahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua
Pengawasan dan Penyegelan
Pasal 78
Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan.
Pasal 79
(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 80
(1) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjamin agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang. ( (2) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 81
(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi barang dibawah pengawasan pabean dapat ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak. (3) Pengangkut atau pengusaha yang tidak memberikan bantuan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Paragraf 1
Pemeriksaan atas Barang
Pasal 82
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. (3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memenuhi keperluan tersebut atas risiko dan biaya yang bersangkutan. (4) Barangsiapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (5) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar. (6) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 83
Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat; atau jika si alamat tidak dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai bersama petugas kantor pos.
Pasal 84
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean. (2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.
Pasal 85
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah diterimanya Pemberitahuan Pabean yang telah memenuhi persyaratan dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Pabean. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi persyaratan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Pembukuan
Pasal 86
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan sediaan barang dari Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk kepentingan audit di bidang Kepabeanan. (2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, atau tidak bersedia untuk diperiksa sediaan barangnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 3
Pemeriksaan Bangunan dan Tempat Lain
Pasal 87
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain: a. yang penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan menurut undang-undang ini; atau b. yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 88
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan. (2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menunjukkan surat atau dokumen yang bertalian dengan barang yang berada di tempat tersebut.
Pasal 89
(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan: a. pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut undang-undang ini berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau tempat lain. (3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi Pejabat Bea dan Cukai yang masuk ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud, kecuali bangunan atau tempat lain tersebut merupakan rumah tinggal. (4) Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 4
Pemeriksaan Sarana Pengangkut
Pasal 90
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. (2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (4) Barangsiapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 91
(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang bersalah. (3) Pengangkut atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai wajib menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan menurut undang-undang ini. (4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 5
Pemeriksaan Badan
Pasal 92
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang: a. yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean; b. yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean; c. yang sedang berada atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau d. yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean (2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan.
BAB XIII
KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
Bagian Pertama
Keberatan dan Banding
Pasal 93
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk yang harus dibayar. (2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan. (3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan Bea Masuk yang terutang dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan. (4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan. (5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
Pasal 94
(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang ditetapkan (2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan. (3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan sanksi administrasi dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan dikembalikan. (4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan dikembalikan. (5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari, Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
Pasal 95
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi. (2) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal 96
(1) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu enam puluh hari sejak penetapan atau keputusan diterima, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan tersebut. (3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Bagian Kedua
Lembaga Banding
Pasal 97
(1) Untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dibentuk lembaga banding dengan nama Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai. (2) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai berkedudukan di Jakarta (3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan unsur Pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.
Pasal 98
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan. (2) Setiap majelis terdiri dari tiga anggota dengan memperhatikan perimbangan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3).
Pasal 99
(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding bersifat tertutup (2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak (4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan.
Pasal 100
Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.
Pasal 101
Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102
Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103
Barangsiapa yang:
a. menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean b. mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor; c. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan; atau d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 104
Barangsiapa yang:
a. mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102; b. memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut undang-undang ini harus disimpan; c. menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan; ata d. menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah).
Pasal 105
Barangsiapa yang:
a. membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut undang-undang ini; b. tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 106
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51 dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 107
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.
Pasal 108
(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya. (2) Tindak pidana menurut undang-undang ini dilakukan juga oleh atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus dan wakil tersebut dapat diwakili oleh kuasanya. (4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.
Pasal 109
(1) Barang impor atau ekspor yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, 103 huruf b atau huruf d, Pasal 104 huruf a, atau Pasal 105 huruf a dirampas untuk negara. (2) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk negara. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.
Pasal 110
(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana. (2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 111
Tindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 112
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang: a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan; d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait; h. mengambil sidik jari orang; i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan; m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan; n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; o. menghentikan penyidikan; p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 113
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 114
(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
Persyaratan dan tata cara:
a. barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas; b. Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
Dengan mulai berlakunya undang-undang ini:
a. semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997; b. semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117
Dengan berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Rechten Ordonnantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Tarief Ordonnantie Staatsblad Tahun 1910 Nomor 628 sebagaimana telah diubah dan ditambah. Pasal 118Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
Menteri Negara Sekretaris
Negara Republik Indonesia,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar